Profil Hakim Tengku Oyong yang Vonis Pemilu 2024 Ditunda: Punya 9 Tanah dan 6 Kendaraan

Nasional | 2023-03-06

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Hakim Tengku Oyong yang viral putuskan vonis Pemilu 2024 ditunda
JALURINFO.COM, JAKARTA- Inilah daftar kekayaan Hakim Tengku Oyong yang viral putuskan vonis Pemilu 2024 ditunda.

Diketahui, sosok hakim Tengku Oyong jadi sorotan setelah mengabulkan gugatan Prima perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).�

Baca juga: Terbaru Terjawab Sudah Siapa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Begini Pernyataan Yenny Wahid

Baca juga: PKB: Kalau PAN dan Golkar Tak Akan Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

Ia menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Dampaknya, Pemilu 2024 pun ditunda.

Baca juga: Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi

Baca juga: Hasil Survei Terbaru: Target PDIP Mencetak Hattrick Terancam Gagal

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tengku Oyong terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2022.

Ia memiliki sederet tanah dengan total senilai Rp 2 miliar lebih.

Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal Nasdem Minta Bacawapres Jangan dari Pimpinan Parpol

Baca juga: Anies Terseok di Survei, JK Bandingkan dengan Kemenangan Trump


Tengku Oyong juga memiliki sejumlah kendaraan pribadi.

Berikut daftar kekayaannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.551.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , WARISAN Rp. 100.000.000

2. Tanah Seluas 112 m2 di KAB / KOTA KOTA DUMAI , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

Baca juga: Biodata Tengku Oyong yang Vonis Pemilu 2024 Ditunda, Pernah Diperiksa MA atas Kasus Penganiayaan

3. Tanah dan Bangunan Seluas 296 m2/232 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , WARISAN Rp. 1.200.000.000

4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA DUMAI , HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

5. Tanah Seluas 537 m2 di KAB / KOTA KOTA DUMAI , HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

6. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA SAROLANGUN , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

7. Tanah Seluas 577.5 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 46.000.000

8. Tanah Seluas 295 m2 di KAB / KOTA KOTA TANJUNGBALAI, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

9. Tanah Seluas 295 m2 di KAB / KOTA KOTA TANJUNGBALAI, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 432.000.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000

2. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000

3. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000

4. MOTOR, YAMAHA MIO SOUL SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000

5. MOBIL, DAIHATSU MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.190.000.000

6. MOBIL, TOYOTA INNOVA MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 278.900.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 255.448.820

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.170.484.809

F. HARTA LAINNYA Rp. 907.400.000

Sub Total Rp. 5.595.233.629

III. HUTANG Rp. 622.863.500

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.972.370.129.

Diketahui, Tengku Oyong merupakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nama Tengku Oyong menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).�

Diketahui Oyong merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Sementara, dua hakim anggota yakni bernama H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Diketahui sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada Kamis (8/12/2022) dengan nomor registrasi�757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu kemudian dikabulkan hakim pada Kamis (2/3/2023) lalu.

Mengutip Tribunnews.com, PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Tak hanya menunda�Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.

PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.

Biodata Tengku Oyong

Dikutip dari laman resmi PN Jakpus via TribunSumsel.com, T Oyong merupakan Hakim Madya Utama dengan Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c).�

Sebelum menjadi hakim di PN Jakpus, T Oyong bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Di PN Medan, selain menjadi hakim, T Oyong juga menjabat sebagai Humas PN Medan.�

Sebelumnya, T Oyong menjabat sebagai Ketua PN Sarolangun.�

Ia dimutasi di PN Medan pada� 9 Februari 2017.

SURYA.CO.ID



TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020