

Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
Hukum & Kriminal | 2023-02-08

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, TAKALAR-
Era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri diubah menjadi Presisi. Slogan Presisi merupakan akronim dari Responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Upaya Kapolri dalam rangka pelayanan cepat, transparan yang diterima publik, mulai dari hulu hingga hilir
Pun jadi ingat, pada awal 2000-an. Mabes Polri(Markas Besar Polisi Republik Indonesia) membuat perencanaan pembangunan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Grand Strategi Polri tahun 2005 – 2025. Grand Srategi, tertuang atau dirumuskan dalam buku biru Polri, tentang reformasi Polri,
Namun di sisi lain kita pun tidak boleh menutup mata bahwa ada juga oknum kepolisian yang mungkin hilaf atau mungkin sengaja bertindak di luar aturan.
Di penghujung tahun lalu, tepatnya hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, redaksi Jalurinfo.com menerima telpon dari seorang ibu rumah tangga, mengaku bernama Sartia, beralamat di dusun Boddia, desa Laikang, Kec.Mangarabombang(Marbo), Kab.Takalar Sulawesi Selatan(Sulsel).
Sartia menceritakan permasalahan yang dialaminya pada hari Rabu 14 Desember 2022 di halaman rumah ibu Yati warga dusun Boddia.
Menurut Sartia, tindak pidana pengancaman pembunuhan, pemukulan dan perampasan uang yang diduga dilakukan perempuan berinisial (L), saat itu juga saya mengadukan ke kepala desa Laikang, Setelah beberapa hari menunggu tidak ada tindakan nyata, sehingga Babinkamtibmas pak Rusdi, menyarankan untuk melapor ke Polsek Marbo Polres Takalar, Polda Sulawesi Selatan(Sulsel)
"Pada hari Senin 19 Desember 2022, saya melangka ke Polsek Marbo melakukan pelaporan. Saat itu saya diterima oleh petugas bernama pak Anjas. Setelah saya menceritakan semua rangkaian dugaan tindak pidana yang saya alami. Selanjutnya, saya menandatangani surat pengaduan, saya pun pulang," urai Sartia.
Ketika ditanya bagaimana isi surat laporan itu, dan apakah sebelum ditandatangani petugas menyuruh membaca ulang atau petugas yang baca surat tersebut? .jawab Sartia 'Saat itu saya tidak disuruh membaca begitu juga petugas pun tidak membaca ulang untuk saya dengar langsung saya tandatangani dan pulang.
"Kemudian soal isi surat laporan saya tidak tau karena surat itu tidak di serahkan ke saya," ungkap Sarrtia
Lalu bagaimana informasi tentang perkembangan laporan atau sering disebut SP2HP
"Soal SP2HP hingga hari ini, saya belum menerima,' tegas Sartia
Sehubungan dengan permasalahan pelapor tidak menerima STTlP(Surat Tanda Terima Laporan Polisi) dan belum menerima SP2HP, serta tidak membaca ulang laporan, wartawan media ini telah mengkonfirmasi, Kapolres Takalar AKBP Gotan Hidayat, via pesan WhatsApp Jumat(30/12/2022).
Jawaban Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Putranto, Jumat(30/12/2022), mengatakan, "Deng terkait perkara tersebut adalah pengaduan yg dibuat korban sehingga tdk ada surat tanda penerimaan laporan dibuatkan dan Sp2hp A1 sdh ada deng. Kt sdh periksa saksi saksi dan terlapor dan akan mempertemukan kedua belah pihak."
Konfirmasi lanjutkan, Rabu(10/1/2023) Kasat kembali menyampaikan setelah pemeriksaan terlapor nanti dipertemukan dengan pelapor.
Selanjutnya, hari Sabtu(21/1/2023) Sartia melalui telpon menyampaikan bahwa telah menerima foto SP2HP A1 dari Kanit Reskrim Polsek Marbo Aipda Multi.Sukarmanto. Nomor B/101.A1/XII/2022/Reskrim Saat membaca saya heran sebab bunyi surat pada bagian awal tertulis laporan saya hanya, terjadi dugaan Tindak Pidana Pengancaman. Padahal laporan saya bukan hanya pengancaman saja, tetapi ada dugaan pemukulan dan perampasan uang.
"Penasaran dengan isi surat laporan saya sehingga telah dua kali saya ke Polsek Marbo untuk mengambil. Pertama, ketemu Aipda Irham. Sebenarnya beliau suruh ambil tetapi, setelah membaca isi surat laporan saya merasa tidak cocok dengan apa yang saya laporkan sehingga tidak jadi ambil,* beber Sartia.
Dia menambahkan, karena penasaran, pada hari Rabu(18/1/2023) kembali mengunjungi Polsek Marbo untuk mengambil STTLP tetapi pak Anjas baru lepas piket sehingga tidak ketemu.
"Nanti soreh harinya Babinkamtibmas Rusdi mengirim foto STPL ke hp saya. Disitulah saya melihat , surat tersebut tidak ada nomor dan kalimat mengancam membunuhan tidak ada, Begitu juga soal pemukulan. Didalam surat laporan, tertulis ingin memukul, padahal bukan ingin memukul tetapi sudah memukul, terang, Sartia
Lanjut Sartia, "Pada hari Kamis(19/1/2023) saya menyampaikan pesan melalui WhatsApp ke Kanit Reskrim, Aipda Multi, bahwa saya sudah baca tanda terima laporan, Tetapi saya heran karena apa yang tertulis dalam laporan itu, beda dengan yang saya sampaikan kepada pak Anjas Apakah karena perbedaan itu sehingga saat saya tanda tangan tidak disuruh baca dan juga pak Anjas tidak baca agar saya dengar?.
Begini bunyi pesan Aipda Multi, 'Tapi hasil pemeriksaannya kan masuk semuaji itu yang kita bilang. Jadi dalam laporan itu bisa saja berkembang permasalahan yang terjadi contohnya ada pengancaman, kemudian ada perampasan, nanti di berita acara interogasita kita jelaskan semua, yg penting ada saksi yg melihat atau mengetahui, InsyaAllah kita tambahkan pasal yg disangkakan.
"Tenang maki saja, yang penting permasalahan itu bisa dibuktikan dan memenuhi unsur pasal, maka pasal yang dilanggar akan kami tuangkan dalam berkas perkara," tutur Sartia menirukan ucapan Aipda Multi
Hari Minggu tanggal 5 februari 2023, Sartia melalui telpon menyampaikan kepada wartawan JALURINFO.com bahwa sesuai informasi dari Kanit Multi bahwa akan dipertemukan dengan terlapor.
Lanjut, Sartia menegaskan, dari awal saya melihat ada dugaan perencanaan, karena balok yang digunakan perempuan berinisial (L) diduga telah disiapkan. Sebab balok itu diambil perempuan L dari rumah orang tuanya.
Dengan demikian lebih lanjut, Sartia mengatakan, "Pintu damai tertutup dan biarlah kasus ini terus berlanjut hingga hukum yang memutuskan,"
Ketika ditanya apakah ada upaya damai dari pihak terlapor? Sartia tegas, mengatakan "Tidak ada sama sekali, sehingga saya pastikan bahwa pintu damai tertutup dan biarlah kasus ini berlanjut hingga pengadilan."
Pelanggaran
Sementara itu, salah seorang pengurus DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia(LCKI) Sulsel, Andipa SH, dimintai tanggapan melalui telpon, Selasa(7/1/2023) mengatakan bila informasi ini benar maka patut diduga ada pelanggaran.
Sebab di dalam KUHPidana Pasal 108 (6) bunyinya begini, 'Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikaan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan,' tegas Andipa.
Menurut Andipa, ' Tata cara atau petunjuk pelaksanaan diatur lebih jauh di dalam Perkap Kapolri 6 tahun 2019 Pasal 3 ayat 4 sub(a) yang berbunyi "Setelah dilakukan kajian awal sebagaimana dimaksud ayat 3 huruf b Dibuat surat tanda terima laporan polisi,l.
Lanjut Andipa yang kesehariannya berprofesi Advokat itu mengatakan, "Pasal 3 ayat 6 berbuny,i "Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diberi penomoran sebagai registrasi penyidikan." Dia menambahkan, "Sesuai hukum maka Sebelum tanda tangan pelapor yang tidak tau membaca maka pihak keluarga pelapor yang pintar membaca dan atau pihak yang menerima laporan yang membacakan dan mengartikan."
Lebih lanjut Andipa mengatakan "Biasanya ada catatan kaki yang berbunyi: telah dibaca dan diartikan kepada pelapor dan setelah mengerti isi laporannya lalu pelapor membubuhkan cap jempol ibu jari untuk selanjutnya tanda tangan oleh yang membacakan laporan tersebut."
Sebelum mengakhiri pembicaraan, Andipa menegaskan LCKI Sulsel berharap ada tindakan nyata dari Polda Sulsel soal dugaan pelanggaran ini. LCKI pun tetap mengawal kasus ini sesuai visi LCKI.
Kami soroti masalah ini bukan karena tidak suka terhadap Kepolisian, justru mencintai Kepolisian, karena Salah seorang Pendiri LCKI adalah, Mantan Kapolri periode 29 November 2001 hingga 7 Juli 2005. Jenderal Polisi (Purn.) Tan Sri Drs. Da'i Bachtiar, P.S.M., A.O, tutup Andipa.(M.Said Welikin)
Pun jadi ingat, pada awal 2000-an. Mabes Polri(Markas Besar Polisi Republik Indonesia) membuat perencanaan pembangunan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Grand Strategi Polri tahun 2005 – 2025. Grand Srategi, tertuang atau dirumuskan dalam buku biru Polri, tentang reformasi Polri,
Baca juga: Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar
Baca juga: KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang
Grand strategi dibagi tiga tahap. Pertama, periode 2005-2010 Tahap Trust Building, membangun kepercayaan publik. Kedua, Periode 2010-2015 Tahap partnership (kemitraan). Ketiga, Periode 2016 – 2025 Tahap pelayanan prima. Hingga saat ini semua upaya Kepolisian Republik Indonesia membawa perubahan yang luar biasa dalam tubuh insitusi kepolisian kita, dan itu fakta yang tak terbantahkan.
Baca juga: KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi
STPL Tak BernomorDi penghujung tahun lalu, tepatnya hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, redaksi Jalurinfo.com menerima telpon dari seorang ibu rumah tangga, mengaku bernama Sartia, beralamat di dusun Boddia, desa Laikang, Kec.Mangarabombang(Marbo), Kab.Takalar Sulawesi Selatan(Sulsel).
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
Sartia menceritakan permasalahan yang dialaminya pada hari Rabu 14 Desember 2022 di halaman rumah ibu Yati warga dusun Boddia.
Menurut Sartia, tindak pidana pengancaman pembunuhan, pemukulan dan perampasan uang yang diduga dilakukan perempuan berinisial (L), saat itu juga saya mengadukan ke kepala desa Laikang, Setelah beberapa hari menunggu tidak ada tindakan nyata, sehingga Babinkamtibmas pak Rusdi, menyarankan untuk melapor ke Polsek Marbo Polres Takalar, Polda Sulawesi Selatan(Sulsel)
"Pada hari Senin 19 Desember 2022, saya melangka ke Polsek Marbo melakukan pelaporan. Saat itu saya diterima oleh petugas bernama pak Anjas. Setelah saya menceritakan semua rangkaian dugaan tindak pidana yang saya alami. Selanjutnya, saya menandatangani surat pengaduan, saya pun pulang," urai Sartia.
Ketika ditanya bagaimana isi surat laporan itu, dan apakah sebelum ditandatangani petugas menyuruh membaca ulang atau petugas yang baca surat tersebut? .jawab Sartia 'Saat itu saya tidak disuruh membaca begitu juga petugas pun tidak membaca ulang untuk saya dengar langsung saya tandatangani dan pulang.
"Kemudian soal isi surat laporan saya tidak tau karena surat itu tidak di serahkan ke saya," ungkap Sarrtia
Lalu bagaimana informasi tentang perkembangan laporan atau sering disebut SP2HP
"Soal SP2HP hingga hari ini, saya belum menerima,' tegas Sartia
Sehubungan dengan permasalahan pelapor tidak menerima STTlP(Surat Tanda Terima Laporan Polisi) dan belum menerima SP2HP, serta tidak membaca ulang laporan, wartawan media ini telah mengkonfirmasi, Kapolres Takalar AKBP Gotan Hidayat, via pesan WhatsApp Jumat(30/12/2022).
Jawaban Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Putranto, Jumat(30/12/2022), mengatakan, "Deng terkait perkara tersebut adalah pengaduan yg dibuat korban sehingga tdk ada surat tanda penerimaan laporan dibuatkan dan Sp2hp A1 sdh ada deng. Kt sdh periksa saksi saksi dan terlapor dan akan mempertemukan kedua belah pihak."
Konfirmasi lanjutkan, Rabu(10/1/2023) Kasat kembali menyampaikan setelah pemeriksaan terlapor nanti dipertemukan dengan pelapor.
Selanjutnya, hari Sabtu(21/1/2023) Sartia melalui telpon menyampaikan bahwa telah menerima foto SP2HP A1 dari Kanit Reskrim Polsek Marbo Aipda Multi.Sukarmanto. Nomor B/101.A1/XII/2022/Reskrim Saat membaca saya heran sebab bunyi surat pada bagian awal tertulis laporan saya hanya, terjadi dugaan Tindak Pidana Pengancaman. Padahal laporan saya bukan hanya pengancaman saja, tetapi ada dugaan pemukulan dan perampasan uang.
"Penasaran dengan isi surat laporan saya sehingga telah dua kali saya ke Polsek Marbo untuk mengambil. Pertama, ketemu Aipda Irham. Sebenarnya beliau suruh ambil tetapi, setelah membaca isi surat laporan saya merasa tidak cocok dengan apa yang saya laporkan sehingga tidak jadi ambil,* beber Sartia.
Dia menambahkan, karena penasaran, pada hari Rabu(18/1/2023) kembali mengunjungi Polsek Marbo untuk mengambil STTLP tetapi pak Anjas baru lepas piket sehingga tidak ketemu.
"Nanti soreh harinya Babinkamtibmas Rusdi mengirim foto STPL ke hp saya. Disitulah saya melihat , surat tersebut tidak ada nomor dan kalimat mengancam membunuhan tidak ada, Begitu juga soal pemukulan. Didalam surat laporan, tertulis ingin memukul, padahal bukan ingin memukul tetapi sudah memukul, terang, Sartia
Lanjut Sartia, "Pada hari Kamis(19/1/2023) saya menyampaikan pesan melalui WhatsApp ke Kanit Reskrim, Aipda Multi, bahwa saya sudah baca tanda terima laporan, Tetapi saya heran karena apa yang tertulis dalam laporan itu, beda dengan yang saya sampaikan kepada pak Anjas Apakah karena perbedaan itu sehingga saat saya tanda tangan tidak disuruh baca dan juga pak Anjas tidak baca agar saya dengar?.
Begini bunyi pesan Aipda Multi, 'Tapi hasil pemeriksaannya kan masuk semuaji itu yang kita bilang. Jadi dalam laporan itu bisa saja berkembang permasalahan yang terjadi contohnya ada pengancaman, kemudian ada perampasan, nanti di berita acara interogasita kita jelaskan semua, yg penting ada saksi yg melihat atau mengetahui, InsyaAllah kita tambahkan pasal yg disangkakan.
"Tenang maki saja, yang penting permasalahan itu bisa dibuktikan dan memenuhi unsur pasal, maka pasal yang dilanggar akan kami tuangkan dalam berkas perkara," tutur Sartia menirukan ucapan Aipda Multi
Hari Minggu tanggal 5 februari 2023, Sartia melalui telpon menyampaikan kepada wartawan JALURINFO.com bahwa sesuai informasi dari Kanit Multi bahwa akan dipertemukan dengan terlapor.
Lanjut, Sartia menegaskan, dari awal saya melihat ada dugaan perencanaan, karena balok yang digunakan perempuan berinisial (L) diduga telah disiapkan. Sebab balok itu diambil perempuan L dari rumah orang tuanya.
Dengan demikian lebih lanjut, Sartia mengatakan, "Pintu damai tertutup dan biarlah kasus ini terus berlanjut hingga hukum yang memutuskan,"
Ketika ditanya apakah ada upaya damai dari pihak terlapor? Sartia tegas, mengatakan "Tidak ada sama sekali, sehingga saya pastikan bahwa pintu damai tertutup dan biarlah kasus ini berlanjut hingga pengadilan."
Pelanggaran
Sementara itu, salah seorang pengurus DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia(LCKI) Sulsel, Andipa SH, dimintai tanggapan melalui telpon, Selasa(7/1/2023) mengatakan bila informasi ini benar maka patut diduga ada pelanggaran.
Sebab di dalam KUHPidana Pasal 108 (6) bunyinya begini, 'Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikaan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan,' tegas Andipa.
Menurut Andipa, ' Tata cara atau petunjuk pelaksanaan diatur lebih jauh di dalam Perkap Kapolri 6 tahun 2019 Pasal 3 ayat 4 sub(a) yang berbunyi "Setelah dilakukan kajian awal sebagaimana dimaksud ayat 3 huruf b Dibuat surat tanda terima laporan polisi,l.
Lanjut Andipa yang kesehariannya berprofesi Advokat itu mengatakan, "Pasal 3 ayat 6 berbuny,i "Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diberi penomoran sebagai registrasi penyidikan." Dia menambahkan, "Sesuai hukum maka Sebelum tanda tangan pelapor yang tidak tau membaca maka pihak keluarga pelapor yang pintar membaca dan atau pihak yang menerima laporan yang membacakan dan mengartikan."
Lebih lanjut Andipa mengatakan "Biasanya ada catatan kaki yang berbunyi: telah dibaca dan diartikan kepada pelapor dan setelah mengerti isi laporannya lalu pelapor membubuhkan cap jempol ibu jari untuk selanjutnya tanda tangan oleh yang membacakan laporan tersebut."
Sebelum mengakhiri pembicaraan, Andipa menegaskan LCKI Sulsel berharap ada tindakan nyata dari Polda Sulsel soal dugaan pelanggaran ini. LCKI pun tetap mengawal kasus ini sesuai visi LCKI.
Kami soroti masalah ini bukan karena tidak suka terhadap Kepolisian, justru mencintai Kepolisian, karena Salah seorang Pendiri LCKI adalah, Mantan Kapolri periode 29 November 2001 hingga 7 Juli 2005. Jenderal Polisi (Purn.) Tan Sri Drs. Da'i Bachtiar, P.S.M., A.O, tutup Andipa.(M.Said Welikin)
TOPIK TERKAIT:
-
Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
-
Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
-
Kapolri Keluarkan Perintah Tangkap Ismail Bolong
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Menteri Industri dan Dubes Inggris Terkesan dengan Operasi PT Vale di Sorowako
Viewnum 132
7 jam yang lalu
Sekda Gowa Motivasi 350 Pelaku UMKM Hingga Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Viewnum 185
7 jam yang lalu
Ceritera Piluh Para Petani, Ladang Mereka di Bibir Pammukkulu Mendadak Jadi Hutan Lindung
Viewnum 1012
8 jam yang lalu
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
Viewnum 174
9 jam yang lalu
Taman Adnan-Kio dengan Konsep Lounge Outdoor Akan Percantik Kantor Bupati Gowa
Viewnum 130
9 jam yang lalu
Momentum Hari Bhayangkara, Pemkot Makassar, TNI-Polri Wujudkan Kondusifitas Kawal Tahun Politik
Viewnum 181
9 jam yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan
ViewNum 1055 kali

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas
ViewNum 1046 kali

Para Pedagang Pasar Sentral Minta Tanggung Jawab DPRD Kabupaten Enrekang
ViewNum 1199 kali
