

Polemik Soal Pemangkasan Masa Jabatan, Ini Tanggapan Danny Pomanto
Berita Sul-Sel | 2022-06-16

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Danny Pomanto
JALURINFO.COM, Maros-
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto secara tegas menolak masa jabatannya dipangkas.
Diketahui, pasangan Danny-Fatma adalah salah satu kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.
Meski demikian, Danny menjelaskan dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131.73-356 tahun 2021 mengatakan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 akan berakhir di tahun 2025/2026.
“Sampai sekarang memang belum ada (yang menggugat) tapi kita lihat nanti. Hal ini pasti digugat lantaran SK kita masih 2025/2026. Ke depan, pasti ada gugat, karena ini bukan persoalan pemotongan jabatan saja,” beber Danny saat diwawancara, Kamis (9/6/2022).
Selain itu, menurut Danny, hasil pilkada beberapa waktu adalah hasil pilihan atau suara rakyat, mereka telah menentukan pilihan sehingga tak boleh diganggu oleh siapa pun
Sehingga, kata dia, perpanjangan masa jabatan juga bisa saja ditolak oleh masyarakat dan berbagai pihak, begitu juga dengan pemotongan masa jabatan kepala daerah.
“Saya menolak jika adanya regulasi pemotongan masa jabata saya. Begini, itukan (aturan) belum diuji hukum, sedangkan ditambah masa jabatan saja setengah mati, harus ada protesnya, apalagi mau dipotong (masa jabatan,” ucapnya.
“Ini bertentangan dengan UUD, karena memangkas hasil pilihan rakat. Disisi lain, tambah masa jabatan saja setengah mati (tidak bisa), apalagi mengurangi,” jelas Danny.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Ummum (KPU) Provinsi Sulsel, Syarifuddin Jurdi menyatakan, meskipun belum ada regulasi soal masa jabatan pilkada 2020. Akan tetapi, secara hukum jika pilkada dilaksakan serentak 2024 maka, semua daerah wajib menggelar pilkada, tanpa terkecuali.
“Jadi, di aturan UU mengatakan pilkada serentak dan Pemilihhan Legislatif (Pileg) atau Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan bersamaan di tahun 2024. Maka pasti semua daerah berpilkada. Baik hasil pilkada tahun sebelumnya atau pilkada 2020,” tuturnya.
Diketahui, sebelumnya secara nasional tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Arief Hidayat menilai kepala daerah terpilih hasil pemilihan 2020 menjadi pihak yang paling dirugikan atas berlakunya pilkada 2024.
Masa jabatan mereka yang terpilih pada 2020, menurut Hakim MK berkurang dari seharusnya lima tahun, menjadi hanya 4 tahun. Demikian disampaikan para hakim ketika memberikan masukan perihal kedudukan hukum para pemohon atas pengujian materil Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada.
“Mereka yang seharusnya kehilangan masa jabatan, tidak full (penuh) adalah (kepala daerah) yang dilantik pada 2020,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo pada sidang pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jakarta belum lama ini.
Permohonan pengujian UU Pilkada, diajukan oleh Bartolomeus Mirip sebagai pemohon I yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Intan Jaya, Papua pada 2017 dan kembali ingin mencalonkan diri pada pilkada 2022.
Namun, terhalang karena aturan PasalPasal 201 ayat 7 dan ayat 8 UU 10/2016 bahwa pilkada serentak secara nasional digelar November 2024.
Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul meminta pemohon lebih mengelaborasi kerugian konstitusional atas berlakunya pasal-pasal yang diujikan, untuk memperkuat kedudukan hukum.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan ketentuan dalam pemilu dan pilkada merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy.
Arief menjelaskan, Mahkamah pada putusannya, berpendapat pemilu dan pilkada adalah dua rezim berbeda. Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, terang Arief, menyebutkan rezim pemilu secara normatif ditentukan lima tahun sekali. Tetapi untuk rezim pilkada sebagaimana ayat 18 ayat 4 UUD 1945, hanya menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto mengatakan kepala daerah yang masa jabatanya tidak cukup lima tahun mereka harus menerima dengan lapang dada karena sudah ditetapkan dengan aturan hukum yang jelas.
“Sehingga itu berlalu bagi kepala daerah yang terpilih pada 2020, bahwa masa jabatanya hanya sampai 2024,” katanya.
Ini menjadi konsekuensi bagi kepala daerah yang menjadi pemenang 2020 lalu. Apalagi negara Indonesia telah diatur oleh undang-undang dan ketetapan hukum yang ada.
“Itu mengikat, kalau ada yang menolak kita pertanyakan mereka bernegara seperti apa? ketaatan hukumnya seperti apa karena sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Jika ada kepala daerah yang keberatan masa jabatannya tidak sampai 5 tahun, seharusnya mengambil langkah secapat dengan melakukan judicial review atau uji materi terhadap putusan tersebut.
“Judicial review hal yang tetapkan warga negara memiliki hak mempertanyakan dan meminta pembatalan undang-undang yang bisa merugikannya,” tuturnya.
Andi Ali memberikan contoh judicial review yang telah dilakukan oleh Adnan Purichta Ichsan masalah dinasti.
“Salah satunya undang-undang Pilkada yang melarang anak, saudara, istri incumbent untuk maju di Pilkada. Tapi salah seorang mengajukan judicial review,” bebernya.
Dirinya juga menyebutkan kepala daerah seharusnya tidak menyampaikan ke publik jika tidak menerima masa jabatanya dipangkas tapi harus mengambil langkah hukum dengan melakukan judicial review.
“Kan ada jalur hukumnya saya rasa,” jelasnya.
Pengamat Hukum Kepemiluan, Mappinawang memperkirakan tidak ada kepala daerah yang berani melakukan judicial review. Jika itu dia lakukan seperti menentang keputusan pemerintah sendiri walau memiliki hak sebagai warga negara Indonesia.
“Tapi ini kebijakan politik yang sudah dilegitimasi dengan undang-undang pemilu itu, sehingga kalau ada kepala daerah yang mempersoalkan itu, maka dia masuk sebagai kepala daerah tidak loyal dan menentang pemerintah pusat,” katanya.
Mantan ketua KPU Sulsel ini menyebutkan jika ada kepala daerah melakukan judicial review maka diperkirakan lawan politiknya akan mencarikan kesalahan mereka apalagi statusnya sebagai petahana.
“Sulit untuk ada yang muncul (ingin melakukan judicial review),” bebernya.
Beda saat Adnan Purichta Ichsan melakukan gugatan, karena bupati Gowa dua periode tersebut belum menjadi kepala daerah. Jadi yang ingin melakukan judicial review atau keberatan yakni kepala daerah saat ini.
“Masalahnya bisa muncul dan itu menjadi bumerang sendiri (Kalau ada kepala daerah berani melakukan judicial review),” tutupnya. (Fahrul-Suryadi/Rakyatsulsel.co.id)
Diketahui, pasangan Danny-Fatma adalah salah satu kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.
Baca juga: Danny Pomanto Jajal Kapal Terbaru INS Francesco Morosini
Baca juga: Lewat Bimtek, Diskominfo Kota Makassar Optimalkan PPID Pelaksana
Hanya saja, mereka hanya menjabat empat tahun saja. Hal itu sesuai dengan aturan Pasal 201 ayat 7 dan ayat 8 UU 10/2016 berbunyi bahwa Pilkada serentak secara nasional digelar November 2024.Meski demikian, Danny menjelaskan dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131.73-356 tahun 2021 mengatakan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 akan berakhir di tahun 2025/2026.
Baca juga: Buka Monev PPID, Sekda Gowa Harap Hasilkan Langkah Konkret Peningkatan Pelayanan Publik
Baca juga: Wali Kota Makassar Hadiri Gala Dinner Puncak Syukuran HUT Ke 23 APEKSI di Palembang
Oleh karena itu, Danny berpandangan bahwa ke depan, pasti ada kepala daerah menggugat kebijakan tersebut karena merasa dirugikan.“Sampai sekarang memang belum ada (yang menggugat) tapi kita lihat nanti. Hal ini pasti digugat lantaran SK kita masih 2025/2026. Ke depan, pasti ada gugat, karena ini bukan persoalan pemotongan jabatan saja,” beber Danny saat diwawancara, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Bupati Budiman Paparkan Pelaksanaan KLA Lutim pada Verifikasi Lapangan Secara Hybrid
Baca juga: Pemkab Lutim Rapat Pembahasan Kesepakatan Kerjasama dengan AKMET Bandung
Selain itu, menurut Danny, hasil pilkada beberapa waktu adalah hasil pilihan atau suara rakyat, mereka telah menentukan pilihan sehingga tak boleh diganggu oleh siapa pun
Sehingga, kata dia, perpanjangan masa jabatan juga bisa saja ditolak oleh masyarakat dan berbagai pihak, begitu juga dengan pemotongan masa jabatan kepala daerah.
“Saya menolak jika adanya regulasi pemotongan masa jabata saya. Begini, itukan (aturan) belum diuji hukum, sedangkan ditambah masa jabatan saja setengah mati, harus ada protesnya, apalagi mau dipotong (masa jabatan,” ucapnya.
“Ini bertentangan dengan UUD, karena memangkas hasil pilihan rakat. Disisi lain, tambah masa jabatan saja setengah mati (tidak bisa), apalagi mengurangi,” jelas Danny.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Ummum (KPU) Provinsi Sulsel, Syarifuddin Jurdi menyatakan, meskipun belum ada regulasi soal masa jabatan pilkada 2020. Akan tetapi, secara hukum jika pilkada dilaksakan serentak 2024 maka, semua daerah wajib menggelar pilkada, tanpa terkecuali.
“Jadi, di aturan UU mengatakan pilkada serentak dan Pemilihhan Legislatif (Pileg) atau Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan bersamaan di tahun 2024. Maka pasti semua daerah berpilkada. Baik hasil pilkada tahun sebelumnya atau pilkada 2020,” tuturnya.
Diketahui, sebelumnya secara nasional tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Arief Hidayat menilai kepala daerah terpilih hasil pemilihan 2020 menjadi pihak yang paling dirugikan atas berlakunya pilkada 2024.
Masa jabatan mereka yang terpilih pada 2020, menurut Hakim MK berkurang dari seharusnya lima tahun, menjadi hanya 4 tahun. Demikian disampaikan para hakim ketika memberikan masukan perihal kedudukan hukum para pemohon atas pengujian materil Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada.
“Mereka yang seharusnya kehilangan masa jabatan, tidak full (penuh) adalah (kepala daerah) yang dilantik pada 2020,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo pada sidang pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jakarta belum lama ini.
Permohonan pengujian UU Pilkada, diajukan oleh Bartolomeus Mirip sebagai pemohon I yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Intan Jaya, Papua pada 2017 dan kembali ingin mencalonkan diri pada pilkada 2022.
Namun, terhalang karena aturan PasalPasal 201 ayat 7 dan ayat 8 UU 10/2016 bahwa pilkada serentak secara nasional digelar November 2024.
Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul meminta pemohon lebih mengelaborasi kerugian konstitusional atas berlakunya pasal-pasal yang diujikan, untuk memperkuat kedudukan hukum.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan ketentuan dalam pemilu dan pilkada merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy.
Arief menjelaskan, Mahkamah pada putusannya, berpendapat pemilu dan pilkada adalah dua rezim berbeda. Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, terang Arief, menyebutkan rezim pemilu secara normatif ditentukan lima tahun sekali. Tetapi untuk rezim pilkada sebagaimana ayat 18 ayat 4 UUD 1945, hanya menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto mengatakan kepala daerah yang masa jabatanya tidak cukup lima tahun mereka harus menerima dengan lapang dada karena sudah ditetapkan dengan aturan hukum yang jelas.
“Sehingga itu berlalu bagi kepala daerah yang terpilih pada 2020, bahwa masa jabatanya hanya sampai 2024,” katanya.
Ini menjadi konsekuensi bagi kepala daerah yang menjadi pemenang 2020 lalu. Apalagi negara Indonesia telah diatur oleh undang-undang dan ketetapan hukum yang ada.
“Itu mengikat, kalau ada yang menolak kita pertanyakan mereka bernegara seperti apa? ketaatan hukumnya seperti apa karena sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Jika ada kepala daerah yang keberatan masa jabatannya tidak sampai 5 tahun, seharusnya mengambil langkah secapat dengan melakukan judicial review atau uji materi terhadap putusan tersebut.
“Judicial review hal yang tetapkan warga negara memiliki hak mempertanyakan dan meminta pembatalan undang-undang yang bisa merugikannya,” tuturnya.
Andi Ali memberikan contoh judicial review yang telah dilakukan oleh Adnan Purichta Ichsan masalah dinasti.
“Salah satunya undang-undang Pilkada yang melarang anak, saudara, istri incumbent untuk maju di Pilkada. Tapi salah seorang mengajukan judicial review,” bebernya.
Dirinya juga menyebutkan kepala daerah seharusnya tidak menyampaikan ke publik jika tidak menerima masa jabatanya dipangkas tapi harus mengambil langkah hukum dengan melakukan judicial review.
“Kan ada jalur hukumnya saya rasa,” jelasnya.
Pengamat Hukum Kepemiluan, Mappinawang memperkirakan tidak ada kepala daerah yang berani melakukan judicial review. Jika itu dia lakukan seperti menentang keputusan pemerintah sendiri walau memiliki hak sebagai warga negara Indonesia.
“Tapi ini kebijakan politik yang sudah dilegitimasi dengan undang-undang pemilu itu, sehingga kalau ada kepala daerah yang mempersoalkan itu, maka dia masuk sebagai kepala daerah tidak loyal dan menentang pemerintah pusat,” katanya.
Mantan ketua KPU Sulsel ini menyebutkan jika ada kepala daerah melakukan judicial review maka diperkirakan lawan politiknya akan mencarikan kesalahan mereka apalagi statusnya sebagai petahana.
“Sulit untuk ada yang muncul (ingin melakukan judicial review),” bebernya.
Beda saat Adnan Purichta Ichsan melakukan gugatan, karena bupati Gowa dua periode tersebut belum menjadi kepala daerah. Jadi yang ingin melakukan judicial review atau keberatan yakni kepala daerah saat ini.
“Masalahnya bisa muncul dan itu menjadi bumerang sendiri (Kalau ada kepala daerah berani melakukan judicial review),” tutupnya. (Fahrul-Suryadi/Rakyatsulsel.co.id)
TOPIK TERKAIT:
-
PD RPH Makassar Datangkan Ratusan Ekor Sapi Kurban dari Sumbawa
-
Dua Hari Operasi, Delapan Ekor Sapi Liar Ditangkap
-
Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gowa Masuk Zona Hijau
-
Kapolres Enrekang Lepas Ribuan Raider One Day Trail Adventure Sambut HUT Bhayangkara Ke 77
-
IN MEMORIAM DR. Mochtar Pabottingi, MA (77 Thn), Cendikiawan yang tak Pernah Menyerah Menuntut Ilmu
Catatan: Syamsu Nur -
Danny Pomanto-Panglima TNI dan KSAL Bersama-sama Membuka MNEK 2023
-
Bupati Budiman Pimpin Rapat Tim Persiapan Divestasi Saham PT. Vale ke Pemkab Lutim
-
Bupati Budiman Buka Rapat Majelis Pertimbangan Kelitbangan Luwu Timur
-
Lewat Drag Bike 2023, Hubungan Emosional Pemkab Gowa dan Kodam XIV Hasanuddin Semakin Terjalin
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Buka Monev PPID, Sekda Gowa Harap Hasilkan Langkah Konkret Peningkatan Pelayanan Publik
Viewnum 386
10 jam yang lalu
Wali Kota Makassar Hadiri Gala Dinner Puncak Syukuran HUT Ke 23 APEKSI di Palembang
Viewnum 645
1 hari yang lalu
Bupati Budiman Paparkan Pelaksanaan KLA Lutim pada Verifikasi Lapangan Secara Hybrid
Viewnum 448
1 hari yang lalu
Pemkab Lutim Rapat Pembahasan Kesepakatan Kerjasama dengan AKMET Bandung
Viewnum 601
1 hari yang lalu
Kapolres Enrekang Lepas Ribuan Raider One Day Trail Adventure Sambut HUT Bhayangkara Ke 77
Viewnum 431
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Sketsa-sketsa
CAWE-CAWE POLITIK
Catatan : Syamsu Nur
ViewNum 1074 kali

Gubernur Sultra Terkesan Melihat Praktik Pertambangan PT Vale
ViewNum 1303 kali

Lepas 153 JCH Lutim, Budiman : Insha Allah Raih Predikat Haji Mabrur
ViewNum 1051 kali

Pemkab Gowa Gandeng FH Unhas Siapkan Beasiswa di Bidang Ilmu Hukum
ViewNum 1089 kali
