Polemik Brigjen Endar Priantoro dan Firli Bahuri

Nasional | 2023-04-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Polemik Brigjen Endar Priantoro dan Firli Bahuri
JALURINFO.COM, JAKARTA- Terkait polemik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang disebut-sebut karena keinginan Ketua KPK Firli Bahuri, Polda Metro Jaya mengakui telah menerima enam laporan kepolisian soal beberapa perkara tersebut.

"Total laporan yang diterima ada 6," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Terbaru Terjawab Sudah Siapa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Begini Pernyataan Yenny Wahid

Baca juga: PKB: Kalau PAN dan Golkar Tak Akan Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

Meski begitu, ia tak�merinci perkara apa dan pihak mana saja yang membuat laporan itu.
Trunoyudo hanya mengatakan pihaknya akan menelaah seluruh laporan yang ada.

Baca juga: Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi

Baca juga: Hasil Survei Terbaru: Target PDIP Mencetak Hattrick Terancam Gagal

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, baru-baru ini ada beberapa pihak yang melaporkan beberapa perkara berbeda ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal Nasdem Minta Bacawapres Jangan dari Pimpinan Parpol

Baca juga: Anies Terseok di Survei, JK Bandingkan dengan Kemenangan Trump


Pertama, buntut pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (11/4/2023) kemarin, terlapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Laporan itu dibuat lantaran Cahya dan Zuraida diduga menyalahgunakan wewenang, sehingga tidak mendasarkan pada peraturan.

"Iya betul, (kemarin) siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," ujar penasihat hukumnya, Rakhmat Mulyana, kepada wartawan, Selasa.

Endar, kata�Rakhmat, diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK terkait perpanjangan masa tugas Endar tertanggal 29 Maret 2023.

"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," kata dia.

Dalam SK pemberhentian, tidak disebutkan alasan Endar dikembalikan ke kepolisian.

Sementara itu, nama Ketua KPK Firli Bahuri tak masuk ke dalam daftar terlapor.

Ia menuturkan alasannya karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani adalah Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat itu.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang," tuturnya.

"Namun yang sudah pasti, sudah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," sambung Rakhmat.

Dalam laporan ke Polda Metro Jaya ini, pihaknya turut menyerahkan surat ketetapan pemberhentian Endar dari KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Serta surat penugasan dari Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 dan surat pengangkatan Endar pada 2020.

"Cuman akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," kata dia.

Laporan pada Selasa kemarin itu teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dua terlapor tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.

Kedua, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan�KPK yang bersifat rahasia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dengan nama pelapor Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Ketua pada Selasa (11/4/2023).

Adapun untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," ujar Kurniawan saat dihubungi, Selasa.

Alasan pihaknya membuat laporan adalah karena tempat kejadian perkara (TKP) kasus itu berada di wilayah Polda Metro Jaya.

"Tempat kejadian perkara diduga berada di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" ucap dia.

Alasan kuatnya adalah�sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang diketahui sempat menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Sehingga dia (Karyoto) sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," katanya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023.

Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik. (m31)

Sumber: Wartakotalive.com

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020