
Polemik Brigjen Endar Priantoro dan Firli Bahuri
Nasional | 2023-04-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Polemik Brigjen Endar Priantoro dan Firli Bahuri
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Terkait polemik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang disebut-sebut karena keinginan Ketua KPK Firli Bahuri, Polda Metro Jaya mengakui telah menerima enam laporan kepolisian soal beberapa perkara tersebut.
"Total laporan yang diterima ada 6," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (13/4/2023).
Trunoyudo hanya mengatakan pihaknya akan menelaah seluruh laporan yang ada.
Untuk diketahui, baru-baru ini ada beberapa pihak yang melaporkan beberapa perkara berbeda ke Polda Metro Jaya.
Pertama, buntut pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (11/4/2023) kemarin, terlapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Laporan itu dibuat lantaran Cahya dan Zuraida diduga menyalahgunakan wewenang, sehingga tidak mendasarkan pada peraturan.
"Iya betul, (kemarin) siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," ujar penasihat hukumnya, Rakhmat Mulyana, kepada wartawan, Selasa.
Endar, kata�Rakhmat, diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.
Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK terkait perpanjangan masa tugas Endar tertanggal 29 Maret 2023.
"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," kata dia.
Dalam SK pemberhentian, tidak disebutkan alasan Endar dikembalikan ke kepolisian.
Sementara itu, nama Ketua KPK Firli Bahuri tak masuk ke dalam daftar terlapor.
Ia menuturkan alasannya karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani adalah Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat itu.
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang," tuturnya.
"Namun yang sudah pasti, sudah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," sambung Rakhmat.
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya ini, pihaknya turut menyerahkan surat ketetapan pemberhentian Endar dari KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Serta surat penugasan dari Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 dan surat pengangkatan Endar pada 2020.
"Cuman akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," kata dia.
Laporan pada Selasa kemarin itu teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dua terlapor tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.
Kedua, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan�KPK yang bersifat rahasia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dengan nama pelapor Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Ketua pada Selasa (11/4/2023).
Adapun untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," ujar Kurniawan saat dihubungi, Selasa.
Alasan pihaknya membuat laporan adalah karena tempat kejadian perkara (TKP) kasus itu berada di wilayah Polda Metro Jaya.
"Tempat kejadian perkara diduga berada di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" ucap dia.
Alasan kuatnya adalah�sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang diketahui sempat menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Sehingga dia (Karyoto) sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," katanya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023.
Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik. (m31)
Sumber: Wartakotalive.com
"Total laporan yang diterima ada 6," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Terbaru Terjawab Sudah Siapa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Begini Pernyataan Yenny Wahid
Baca juga: PKB: Kalau PAN dan Golkar Tak Akan Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
Meski begitu, ia tak�merinci perkara apa dan pihak mana saja yang membuat laporan itu.Trunoyudo hanya mengatakan pihaknya akan menelaah seluruh laporan yang ada.
Baca juga: Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi
Baca juga: Hasil Survei Terbaru: Target PDIP Mencetak Hattrick Terancam Gagal
"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," ujarnya.Untuk diketahui, baru-baru ini ada beberapa pihak yang melaporkan beberapa perkara berbeda ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal Nasdem Minta Bacawapres Jangan dari Pimpinan Parpol
Baca juga: Anies Terseok di Survei, JK Bandingkan dengan Kemenangan Trump
Pertama, buntut pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (11/4/2023) kemarin, terlapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Laporan itu dibuat lantaran Cahya dan Zuraida diduga menyalahgunakan wewenang, sehingga tidak mendasarkan pada peraturan.
"Iya betul, (kemarin) siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," ujar penasihat hukumnya, Rakhmat Mulyana, kepada wartawan, Selasa.
Endar, kata�Rakhmat, diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.
Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK terkait perpanjangan masa tugas Endar tertanggal 29 Maret 2023.
"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," kata dia.
Dalam SK pemberhentian, tidak disebutkan alasan Endar dikembalikan ke kepolisian.
Sementara itu, nama Ketua KPK Firli Bahuri tak masuk ke dalam daftar terlapor.
Ia menuturkan alasannya karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani adalah Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat itu.
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang," tuturnya.
"Namun yang sudah pasti, sudah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," sambung Rakhmat.
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya ini, pihaknya turut menyerahkan surat ketetapan pemberhentian Endar dari KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Serta surat penugasan dari Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 dan surat pengangkatan Endar pada 2020.
"Cuman akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," kata dia.
Laporan pada Selasa kemarin itu teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dua terlapor tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.
Kedua, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan�KPK yang bersifat rahasia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dengan nama pelapor Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Ketua pada Selasa (11/4/2023).
Adapun untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," ujar Kurniawan saat dihubungi, Selasa.
Alasan pihaknya membuat laporan adalah karena tempat kejadian perkara (TKP) kasus itu berada di wilayah Polda Metro Jaya.
"Tempat kejadian perkara diduga berada di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" ucap dia.
Alasan kuatnya adalah�sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang diketahui sempat menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Sehingga dia (Karyoto) sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," katanya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023.
Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik. (m31)
Sumber: Wartakotalive.com
TOPIK TERKAIT:
-
JK: Hasil Survei Terhadap Anies tak Gambarkan Suara Rakyat
-
NasDem Sebut Hasil Survei Lembaga Australia Tunjukkan Anies Representasi Kehendak Rakyat
-
Kritik Kriteria '0' dari Anies, Nasdem: Umumkan Saja Langsung Cawapresnya
-
Drama Selepas Pemeriksaan Airlangga, Ancaman Tembak Keluar dari Mulut Sang Pengawal
-
Masa Depan Anies dalam Genggaman NasDem
-
Langkah Airlangga Dekati Tiga Poros Capres Didukung Dewan Pakar Golkar
-
Anies Baswedan Beri Syarat Baru soal Bakal Cawapres, Nasdem Keberatan?
-
Begini Analisis Fahri Hamzah soal Dukungan Jokowi ke Prabowo
-
Demokrat Duga Tekanan ke NasDem Terkait Rencana Pengumuman Cawapres Anies Sebelum Naik Haji
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Dampingi PJ Gub Sulsel, Fatmawati Rusdi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Dua Pasar Tradisional
Viewnum 121
18 jam yang lalu
Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
Viewnum 1298
1 hari yang lalu
Wali Kota Danny Pomanto Presentasikan Pakinta dan Jampangi dalam Innovative Government Award Kemendagri 2023
Viewnum 337
1 hari yang lalu
Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan
Viewnum 1482
1 hari yang lalu
Kapolres AKBP. Dedi Surya Dharma Lantik Kapolsek Enrekang Dan Kapolsek Curio
Viewnum 242
1 hari yang lalu
Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas
Viewnum 406
1 hari yang lalu
Makassar Bersiap Selenggarakan Forum ASEAN untuk Penyandang Disabilitas Oktober Mendatang
Viewnum 231
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1298 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4018 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1224 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1032 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1017 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1110 kali

Update Gempa Maroko, 296 Tewas
ViewNum 1041 kali

Bencana Gempa Bumi 6,9 skala Richter di Maroko
ViewNum 1008 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1056 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1193 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1930 kali
