Permohonan PK Pemilik PT AKP Dikabulkan, PT AKM Tidak Bisa Kuasai IUP
Hukum & Kriminal | 2022-03-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Pemilik PT Adhi Kartiko Pratama Ivy Djaya Susantyo atau Tyo.
Kasipidum Kejari Kendari Nanang saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas terpidana kasus Ivy terjerat kasus penipuan karena mengambil dan mengalihkan beserta seluruh perizinan lahan tambang milik PT Adhi Kartiko Mandiri.
" Ya Benar, Ya sudah di laksanakan, Putusan tersebut sudah kami tindak lanjuti," beber Kasipidum Kejari Kendari Nanang saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Sabtu 19 Maret 2022.
Dalam putusan dengan nomor perkara 4 PK/Pid/2022. Hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana Ivy Djaya Susantyo dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378 K/PId/2021 tanggal 7 April 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 418/Pid.B/2020/PN Kdi tanggal 22 Desember 2020.
Kasipidum Kejari Kendari Nanang saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas terpidana kasus Ivy terjerat kasus penipuan karena mengambil dan mengalihkan beserta seluruh perizinan lahan tambang milik PT Adhi Kartiko Mandiri.
" Ya Benar, Ya sudah di laksanakan, Putusan tersebut sudah kami tindak lanjuti," beber Kasipidum Kejari Kendari Nanang saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Sabtu 19 Maret 2022.
Dalam putusan dengan nomor perkara 4 PK/Pid/2022. Hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana Ivy Djaya Susantyo dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378 K/PId/2021 tanggal 7 April 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 418/Pid.B/2020/PN Kdi tanggal 22 Desember 2020.
TOPIK TERKAIT:
-
Batal Pasang Papan Bicara, YKLV-RI Lapor Oknum Sekurity GMTD yang Diduga Lakukan Penganiayaan dan Penghinaan
-
Polisi Kejar Gerombolan Pelaku Pengeroyokan di Kendari
-
Anak-Cucu Veteran Harus Ambil Kembali Haknya, Sekretaris YKLV-RI: Hanya Tuhan yang Belum Kami Surati
-
Direktur Ampuh Sultra: PT. MMP dan PT. BPS, Diduga Lakukan Ilegal Mining
-
Viral di Medsos, Dua Pelaku Pengeroyokan Di Kost 77 Kendari di Tangkap Polisi
-
Hallo Polres Takalar, Warga Desa Balangtanaya Polut Resah Soal Pencurian
-
Tanamkan Kejujuran, Kejari Luwu Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah
-
Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Dua Petinggi Ormas Khilafatul Muslimin di Maros
-
Nilai Kerugian Tuntutan JPU Berbeda dengan BPK di Kasus Puskesmas Butua?, Begini Pandangan Ahli Hukum
BERITA VIDEO POPULER


BERITA TERKINI:
Disparpora Takalar Anggarkan Proyek Ratusan Juta untuk Pemasangan Spanduk se-Sulsel
Viewnum 351
7 jam yang lalu
Lantik 23 Pejabat Baru, Bupati Gowa Harap Bekerja Sesuai Perkembangan Zaman
Viewnum 297
7 jam yang lalu
Usai Bacakan Laporan Banggar, Muhidin Said Tumbang di Depan Meja Pimpinan DPR
Viewnum 661
9 jam yang lalu
Batal Pasang Papan Bicara, YKLV-RI Lapor Oknum Sekurity GMTD yang Diduga Lakukan Penganiayaan dan Penghinaan
Viewnum 3999
11 jam yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Pelindo Resmi Kelola Pelabuhan Garongkong
ViewNum 1255 kali

Seorang Mahasiswi UKIT Makassar Tewas Usai Jatuh dari Gedung Graha Pena
ViewNum 1698 kali

Polisi Kejar Gerombolan Pelaku Pengeroyokan di Kendari
ViewNum 1116 kali

Halal Bi Halal dan Milad IV IKA SMPN 7 Makassar di Hadiri Ribuan Orang
ViewNum 1574 kali

10 Pernyataan AWG Atas Penolakan Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20
ViewNum 1775 kali

Meski Anak Asuhnya Kalah Shin Tae-Yong Tetap Senang, Ini Alasannya
ViewNum 2360 kali

Direktur Ampuh Sultra: PT. MMP dan PT. BPS, Diduga Lakukan Ilegal Mining
ViewNum 3377 kali
