

Perludem: Putusan MK Tentang Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Membatasi Evaluasi Sistem Pemilu
Nasional | 2023-03-16

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Perludem: Putusan MK Tentang Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Membatasi Evaluasi Sistem Pemilu
JALURINFO.COM, -
Perludem menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus berhati-hati dalam memutuskan apakah sistem proporsional tertutup adalah sistem konstitusional. Jika MK mengambil keputusan ini, maka evaluasi dan perbaikan sistem tidak akan lagi dimungkinkan di masa depan. Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, menolak pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, karena menurutnya banyak sistem pemilu lain dengan berbagai variasi yang perlu dipertimbangkan. Fadli menegaskan bahwa penentuan sistem pemilu seharusnya tetap menjadi ranah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden, dan tidak boleh dilakukan oleh MK.
Meskipun demikian, Perludem meminta MK memberikan batasan-batasan pada sistem pemilu untuk memastikan prinsip pemilu jujur dan adil tetap terjaga. Batasan-batasan ini termasuk partai politik harus secara demokratis menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang akan diusung dan mengutamakan kader yang sudah mengabdi di internal partai politik dalam kurun waktu tertentu.
Namun, Perludem juga menyoroti pentingnya pemilihan umum yang berlangsung jujur, adil, dan terbuka. Fadli mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan lebih banyak bagi masyarakat untuk memilih wakilnya, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dukungan besar dari partai politik.
Fadli juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap sistem pemilu perlu terus dilakukan guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Selain itu, evaluasi harus melibatkan partai politik, masyarakat, dan para ahli yang terkait dengan masalah pemilihan umum.
"Perludem berharap bahwa putusan MK dalam uji materi ini akan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan pemilihan umum di Indonesia, termasuk prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi publik yang aktif dalam proses politik," tutup Fadli.
Meskipun demikian, Perludem meminta MK memberikan batasan-batasan pada sistem pemilu untuk memastikan prinsip pemilu jujur dan adil tetap terjaga. Batasan-batasan ini termasuk partai politik harus secara demokratis menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang akan diusung dan mengutamakan kader yang sudah mengabdi di internal partai politik dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Peluang Golkar Gabung ke Koalisi Perubahan dan Wacana Koalisi Besar yang Disebut Airlangga
Baca juga: Muhammad Jusuf Kalla Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan: Siapa Calon yang Dipilih?
Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan enam warga negara perseorangan, yang meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Pendukung sistem proporsional terbuka terdiri atas delapan partai politik parlemen, sementara pendukung sistem proporsional tertutup hanya PDIP.Namun, Perludem juga menyoroti pentingnya pemilihan umum yang berlangsung jujur, adil, dan terbuka. Fadli mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan lebih banyak bagi masyarakat untuk memilih wakilnya, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dukungan besar dari partai politik.
Baca juga: Momentum Buka Puasa Bersama Nasdem: JK Beri Arahan Pertimbangkan Bergabung ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Baca juga: Gerindra Buka Peluang Duetkan Prabowo - Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
"Sistem proporsional terbuka adalah cara yang tepat untuk memperkuat demokrasi kita. Ini memungkinkan masyarakat memiliki suara yang lebih besar dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di parlemen," jelas Fadli.Fadli juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap sistem pemilu perlu terus dilakukan guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Selain itu, evaluasi harus melibatkan partai politik, masyarakat, dan para ahli yang terkait dengan masalah pemilihan umum.
Baca juga: Projo Sebut Peluang Airlangga Hartarto Menangkan Pilpres 2024 Lebih Tinggi Ketimbang Ganjar Pranowo dan Erick Thohir
Baca juga: Jokowi Panen Padi Bersama Prabowo dan Ganjar, PKB: Tak Ada Hubungannya dengan Pilpres
"Perludem berharap bahwa putusan MK dalam uji materi ini akan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan pemilihan umum di Indonesia, termasuk prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi publik yang aktif dalam proses politik," tutup Fadli.
TOPIK TERKAIT:
-
Polemik Gugatan Partai Prima yang Dikabulkan Pengadilan untuk Tunda Pemilu 2024
-
Zainudin Amali Sudah Bawa Surat Pengunduran ke Mensesneg, Tinggal Ketemu Presiden Jokowi
-
Media Australia sebut Anies sebagai Sosok Harapan untuk Jadi Presiden Indonesia
-
PKB dan Gerindra Dikabarkan segera Deklarasi Pasangan Prabowo dan Cak Imin untuk Pilpres 2024
-
Di Balik Isu Reshuffle Rabu Pon, 8 Maret
-
Hasto Buka Kans PDIP Gabung Poros KIB atau Gerindra-PKB, Kecuali NasDem Cs
-
Profil Hakim Tengku Oyong yang Vonis Pemilu 2024 Ditunda: Punya 9 Tanah dan 6 Kendaraan
-
Prabowo Beri Sinyal Siap Menghadapi Anies di Pilpres 2024
-
Prabowo-Paloh Sepakat Jalan Masing-masing soal Capres: Menang Kalah Urusan Lain
JALURINFO VIDEO NEWS

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Tingkatkan Mutu Layanan Klinik, Dinkes dan USAID Momentum Gelar Binwil
Viewnum 55
37 menit yang lalu
Hari Kedua Tarawih Keliling, Bupati Adnan Sampaikan Program Prioritas Pemkab Gowa
Viewnum 183
2 jam yang lalu
Pemprov Sulsel Rampungkan Jalan dan Jembatan Ruas Paleteang – Malaga – Kabere di Enrekang
Viewnum 1099
15 jam yang lalu
Danny Pomanto Dukung Dewan Adat Tinggi Lembaga Kerajaan Tallo Revitalisasi Cagar Budaya
Viewnum 1325
15 jam yang lalu
Wali Kota Danny Pomanto-Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Lepas Satgas Pamtas Papua di Makassar
Viewnum 1213
21 jam yang lalu
Rusia Mulai Keluarkan Rudal Raksasa Yars, Mampu Capai Target Berjarak 11.000 Km
Viewnum 1077
21 jam yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Pemkot Makassar Support Event May Day Expo, Hadirkan 1.000 Pekerja
ViewNum 1113 kali

Apa itu Reformasi Peradilan yang Sebabkan Rusuh Massal di Israel?
ViewNum 1314 kali

Video: Kerusuhan Massal Terjadi di Israel, Jutaan Orang Turun ke Jalan
ViewNum 1567 kali

Dekranasda Bulukumba Dorong Tenun Kajang Dapatkan Haki IG
ViewNum 2588 kali

Human Initiative Sulsel Mengajak Anak Yatim Berbelanja Kebutuhan Sekolah
ViewNum 1532 kali
