
Perludem: Putusan MK Tentang Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Membatasi Evaluasi Sistem Pemilu
Nasional | 2023-03-16

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Perludem: Putusan MK Tentang Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Membatasi Evaluasi Sistem Pemilu
JALURINFO.COM, -
Perludem menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus berhati-hati dalam memutuskan apakah sistem proporsional tertutup adalah sistem konstitusional. Jika MK mengambil keputusan ini, maka evaluasi dan perbaikan sistem tidak akan lagi dimungkinkan di masa depan. Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, menolak pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, karena menurutnya banyak sistem pemilu lain dengan berbagai variasi yang perlu dipertimbangkan. Fadli menegaskan bahwa penentuan sistem pemilu seharusnya tetap menjadi ranah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden, dan tidak boleh dilakukan oleh MK.
Meskipun demikian, Perludem meminta MK memberikan batasan-batasan pada sistem pemilu untuk memastikan prinsip pemilu jujur dan adil tetap terjaga. Batasan-batasan ini termasuk partai politik harus secara demokratis menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang akan diusung dan mengutamakan kader yang sudah mengabdi di internal partai politik dalam kurun waktu tertentu.
Namun, Perludem juga menyoroti pentingnya pemilihan umum yang berlangsung jujur, adil, dan terbuka. Fadli mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan lebih banyak bagi masyarakat untuk memilih wakilnya, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dukungan besar dari partai politik.
Fadli juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap sistem pemilu perlu terus dilakukan guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Selain itu, evaluasi harus melibatkan partai politik, masyarakat, dan para ahli yang terkait dengan masalah pemilihan umum.
"Perludem berharap bahwa putusan MK dalam uji materi ini akan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan pemilihan umum di Indonesia, termasuk prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi publik yang aktif dalam proses politik," tutup Fadli.
Meskipun demikian, Perludem meminta MK memberikan batasan-batasan pada sistem pemilu untuk memastikan prinsip pemilu jujur dan adil tetap terjaga. Batasan-batasan ini termasuk partai politik harus secara demokratis menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang akan diusung dan mengutamakan kader yang sudah mengabdi di internal partai politik dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Terbaru Terjawab Sudah Siapa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Begini Pernyataan Yenny Wahid
Baca juga: PKB: Kalau PAN dan Golkar Tak Akan Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan enam warga negara perseorangan, yang meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Pendukung sistem proporsional terbuka terdiri atas delapan partai politik parlemen, sementara pendukung sistem proporsional tertutup hanya PDIP.Namun, Perludem juga menyoroti pentingnya pemilihan umum yang berlangsung jujur, adil, dan terbuka. Fadli mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan lebih banyak bagi masyarakat untuk memilih wakilnya, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dukungan besar dari partai politik.
Baca juga: Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi
Baca juga: Hasil Survei Terbaru: Target PDIP Mencetak Hattrick Terancam Gagal
"Sistem proporsional terbuka adalah cara yang tepat untuk memperkuat demokrasi kita. Ini memungkinkan masyarakat memiliki suara yang lebih besar dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di parlemen," jelas Fadli.Fadli juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap sistem pemilu perlu terus dilakukan guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Selain itu, evaluasi harus melibatkan partai politik, masyarakat, dan para ahli yang terkait dengan masalah pemilihan umum.
Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal Nasdem Minta Bacawapres Jangan dari Pimpinan Parpol
Baca juga: Anies Terseok di Survei, JK Bandingkan dengan Kemenangan Trump
"Perludem berharap bahwa putusan MK dalam uji materi ini akan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan pemilihan umum di Indonesia, termasuk prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi publik yang aktif dalam proses politik," tutup Fadli.
TOPIK TERKAIT:
-
JK: Hasil Survei Terhadap Anies tak Gambarkan Suara Rakyat
-
NasDem Sebut Hasil Survei Lembaga Australia Tunjukkan Anies Representasi Kehendak Rakyat
-
Kritik Kriteria '0' dari Anies, Nasdem: Umumkan Saja Langsung Cawapresnya
-
Drama Selepas Pemeriksaan Airlangga, Ancaman Tembak Keluar dari Mulut Sang Pengawal
-
Masa Depan Anies dalam Genggaman NasDem
-
Langkah Airlangga Dekati Tiga Poros Capres Didukung Dewan Pakar Golkar
-
Anies Baswedan Beri Syarat Baru soal Bakal Cawapres, Nasdem Keberatan?
-
Begini Analisis Fahri Hamzah soal Dukungan Jokowi ke Prabowo
-
Demokrat Duga Tekanan ke NasDem Terkait Rencana Pengumuman Cawapres Anies Sebelum Naik Haji
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Puluhan Siswa TK dan SD Se-Kabupaten Gowa Ikut Lomba Mewarnai HKG PKK Ke-51
Viewnum 176
9 jam yang lalu
Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju
Viewnum 253
3 hari yang lalu
Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51, Adnan Minta PKK Gowa Berkolaborasi Turunkan Stunting
Viewnum 154
3 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 3787 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1151 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1099 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1056 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1158 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1899 kali

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023
ViewNum 5549 kali

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional
ViewNum 9373 kali

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD
ViewNum 1998 kali

DPRD Usul Sekda Enrekang Dr.Baba Masuk Nominasi Penjabat Bupati
ViewNum 1106 kali

Video Istambul Kembali Dilanda Banjir, Beberapa Korban Meninggal Dunia
ViewNum 1031 kali
