

Pergerakan Mafia Tanah di Sulsel Masih Marak, 2022 Polda Terima Laporan 179
Hukum & Kriminal | 2022-07-01

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Pergerakan mafia tanah di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terbilang marak. Dari data yang dirilis Polda Sulsel tercatat, periode 2021 terdapat 253 laporan polisi (LP) atas kasus tanah, sementara pada tahun 2022, terdapat 179 laporan.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus tanah bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Aula Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (30/6/2022).
Nana menyampaikan, dari sekian kasus tanah yang ditangani pihaknya, empat macam kasus seperti penyerobotan, pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan hak paling menonjol di Sulawesi Selatan.
Dalam penanganan dan pemberantasan mafia tanah di Sulawesi Selatan, Polda Sulsel disebut bekerjasama dengan sejumlah pihak yang tergabung dalam Satgas Mafia Tanah. Mereka diberikan tugas dan target oleh Satgas Mafia Tanah Pusat.
Selama tahun 2021, Satgas Mafia Tanah Sulsel diberikan target untuk menuntaskan 4 kasus tanah. Sementara di tahun 2022, diberi target 3 kasus.
“Kempat target tersebut dapat terpenuhi atau selesai di tahun 2021. Dan di tahun 2022 kami mendapatkan 3 target. Jadi kami membuat laporan dan kemudian kami laporkan pada satgas pusat kemudian dari pusat menentukan ada tiga target perkara,” sebutnya.
“Pertama adalah perkara kasus Al-Markaz yang sampai saat ini proses penyelidikannya sedang berlangsung dan masih P19, kemudian kasus Waduk Tuggu Pampang, ini sudah terpenuhi atau selesai atau P21, dan ketiga adalah perkara eks Kebun Binatang, dan sampai saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahan terhadap tersangka. Jadi progresnya, satu sudah P21 dan dua masih dalam penyidikan,” sambung Nana.
Nana mejelaskan, untuk kasus Eks Kebun Binatang Makassar, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam kasus ini masing-masing berinisial EY dan AS.
“Untuk 2 tersangka kasus pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan, penahanan selain itu kita juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Kata dia, selanjutnya tim penyidik Polda Sulsel sedang melakukan pengumpulan dan kelengkapan berkas perkara terhadap 2 orang tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna disidangkan.
“Saat ini kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan Kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Nana menjelaskan kejahatan kedua tersangka diketahui, setelah tersangka EY yang bertindak kuasa dari tersangka AS melakukan permintaan pengecekan SHGB Nomor 20017 serta pembatalan sertifikat Nomor 2412 atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar.
“Perlu saya jelaskan, dimana sekitar tanggal 10 september, tersangka EY ini datang ke Pertanahan Makassar untuk mengajukan permohonan pengecekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 yang dilampirkan sertifikat 2412, dari hasil pengecekan BPN sertifikat itu tidak terdaftar (Palsu),” jelasnya.
Sehingga, merasa dirugikan atas sertifkat diduga palsu yang diajukan tersangka EY, Kepala BPN Kota Makassar pun melakukan pelaporan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
“Setelah kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan penyitaan dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu itu dan sertifkat pembanding dari BPN Makassar sehingga EY ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan Kasus mafia tanah eks Kebun Binatang, Makassar merupakan bukti komitmen kita bersama antara BPN dengan Kepolisian untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
“Untuk itu sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel dan jajaran, Kakanwil BPN Sulsel serta Kejaksaan atas kerjasamanya yang baik,” sebutnya.
Meski demikian, ia berharap bahwa bukan hanya Polda Sulsel saja yang dapat mengungkap kasus mafia tanah, tapi saya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama Kepolisian di Polda masing-masing untuk berkomitmen memberantas mafia tanah.
“Ini hanya awal dimulainya komitmen kita bersama dan kita pastikan prosedur hukum dilakukan dengan baik tanpa pandang bulu. Sekali lagi hati-hati dengan mafia tanah,” pungkasnya. (Isk/Rakyatsulsel.co)
Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus tanah bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Aula Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
“Kami melaporkan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Sulsel yang memang cukup tinggi. Untuk tahun 2021, ada 253 laporan polisi dan yang sudah dapat diselesaikan adalah 179 atau sekitar 70,76 persen. Dan untuk di tahun 2022, laporan polisi yang kami terima adalah 181 kasus dan saat ini kami selesaikan sebanyak 93 atau 52 persen,” kata Irjen Pol Nana.Nana menyampaikan, dari sekian kasus tanah yang ditangani pihaknya, empat macam kasus seperti penyerobotan, pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan hak paling menonjol di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
“Tapi paling banyak adalah masalah tindak pidana penyerobotan,” ucapnya.Dalam penanganan dan pemberantasan mafia tanah di Sulawesi Selatan, Polda Sulsel disebut bekerjasama dengan sejumlah pihak yang tergabung dalam Satgas Mafia Tanah. Mereka diberikan tugas dan target oleh Satgas Mafia Tanah Pusat.
Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
Baca juga: Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
Selama tahun 2021, Satgas Mafia Tanah Sulsel diberikan target untuk menuntaskan 4 kasus tanah. Sementara di tahun 2022, diberi target 3 kasus.
“Kempat target tersebut dapat terpenuhi atau selesai di tahun 2021. Dan di tahun 2022 kami mendapatkan 3 target. Jadi kami membuat laporan dan kemudian kami laporkan pada satgas pusat kemudian dari pusat menentukan ada tiga target perkara,” sebutnya.
“Pertama adalah perkara kasus Al-Markaz yang sampai saat ini proses penyelidikannya sedang berlangsung dan masih P19, kemudian kasus Waduk Tuggu Pampang, ini sudah terpenuhi atau selesai atau P21, dan ketiga adalah perkara eks Kebun Binatang, dan sampai saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahan terhadap tersangka. Jadi progresnya, satu sudah P21 dan dua masih dalam penyidikan,” sambung Nana.
Nana mejelaskan, untuk kasus Eks Kebun Binatang Makassar, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam kasus ini masing-masing berinisial EY dan AS.
“Untuk 2 tersangka kasus pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan, penahanan selain itu kita juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Kata dia, selanjutnya tim penyidik Polda Sulsel sedang melakukan pengumpulan dan kelengkapan berkas perkara terhadap 2 orang tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna disidangkan.
“Saat ini kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan Kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Nana menjelaskan kejahatan kedua tersangka diketahui, setelah tersangka EY yang bertindak kuasa dari tersangka AS melakukan permintaan pengecekan SHGB Nomor 20017 serta pembatalan sertifikat Nomor 2412 atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar.
“Perlu saya jelaskan, dimana sekitar tanggal 10 september, tersangka EY ini datang ke Pertanahan Makassar untuk mengajukan permohonan pengecekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 yang dilampirkan sertifikat 2412, dari hasil pengecekan BPN sertifikat itu tidak terdaftar (Palsu),” jelasnya.
Sehingga, merasa dirugikan atas sertifkat diduga palsu yang diajukan tersangka EY, Kepala BPN Kota Makassar pun melakukan pelaporan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
“Setelah kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan penyitaan dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu itu dan sertifkat pembanding dari BPN Makassar sehingga EY ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan Kasus mafia tanah eks Kebun Binatang, Makassar merupakan bukti komitmen kita bersama antara BPN dengan Kepolisian untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
“Untuk itu sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel dan jajaran, Kakanwil BPN Sulsel serta Kejaksaan atas kerjasamanya yang baik,” sebutnya.
Meski demikian, ia berharap bahwa bukan hanya Polda Sulsel saja yang dapat mengungkap kasus mafia tanah, tapi saya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama Kepolisian di Polda masing-masing untuk berkomitmen memberantas mafia tanah.
“Ini hanya awal dimulainya komitmen kita bersama dan kita pastikan prosedur hukum dilakukan dengan baik tanpa pandang bulu. Sekali lagi hati-hati dengan mafia tanah,” pungkasnya. (Isk/Rakyatsulsel.co)
TOPIK TERKAIT:
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
-
Kapolri Keluarkan Perintah Tangkap Ismail Bolong
-
SMPN 2 Takalar "Tendang" Keluar Sejumlah Media Tanpa Alasan Jelas, Kepsek Bilang Begini
-
Ulah Mafia Tanah di Parang Tambung Makassar, Rincik Asli Tersisih, Netizen Usulkan Ini
-
Ada Apa di Polsek Galut Takalar, 4 Bulan Pelapor Belum Terima STTLP, Kasat Bilang Begini
JALURINFO VIDEO NEWS

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Human Initiative Sulsel Mengajak Anak Yatim Berbelanja Kebutuhan Sekolah
Viewnum 862
14 jam yang lalu
Dinilai Berhasil, Wabup Edy Manaf Paparkan Praktik Baik Penurunan Stunting di Kabupaten Bulukumba
Viewnum 799
1 hari yang lalu
Gelar Diskusi Multipihak, WALHI Sulsel dan AMPU Mendesak Penghentian Aktivitas PTPN XIV di Kabupaten Enrekang
Viewnum 1583
1 hari yang lalu
Jokowi Kunjungan Stan Pameran Bulukumba, Ketua Dekranasda Kenalkan Pinisi dan Wisata Tanjung Bira
Viewnum 1404
1 hari yang lalu
Milisi Swasta Rusia, Wagner Group Semakin Kuasai Wilayah Bakhmut di Ukraina
Viewnum 954
1 hari yang lalu
Kereta Api Tercepat di Dunia Telah Dibangun oleh Cina: Mampu Mencapai Kecepatan 600 Km/Jam
Viewnum 885
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Dekranasda Bulukumba Dorong Tenun Kajang Dapatkan Haki IG
ViewNum 1601 kali

Orang yang Cerdas dan Berakal Sempurna di Mata Rasulullah SAW
ViewNum 1151 kali

Bupati MB Lantik 83 Pejabat Termasuk Mengisi 2 Pejabat Eselon II Dan III
ViewNum 1077 kali

Safari Ramadan, Bupati Andi Utta: Bantuan Mesjid Digilir
ViewNum 1093 kali

Gowa Berhasil Lolos Tahap Ketiga Penilaian PPD 2023
ViewNum 1286 kali

Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya
ViewNum 1204 kali
