Pemkab Lutim Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Secara Virtual

Sosial | 2022-05-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua) secara virtual di Aula Media Center Dinas Kominfo-SP, Selasa (24/05/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh direktoral Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lutim, Aini endis Anrika, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, Kepala Dinas Kominfo-SP, H. Hamris Darwis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, La Besse, serta perwakilan OPD terkait.

Baca juga: Pj Bupati Bombana Burhanudin Viral Karena Istri Pamer Harta

Baca juga: Laka Lantas Jadi Curhatan Warga Desa Larobende Di Jumat Curhat Polres Konawe Utara

Kepala Bagian Perencanaan Sesditjen Pembangunan Daerah, DR. Zamzani B. Tjenreng mengatakan, SPM ini masuk dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, selain itu juga mengacu pada Permendagri 59 Tahun 2021 sebagai Perubahan dari Permendagri 100 Tahun 2018. Serta juga mengacu pada beberapa Peraturan Menteri Teknis terkait yang membidangi tentang SPM.

"Tujuan sosialisasi ini yaitu kita akan bersama-sama nanti memberikan pencerahan terkait dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan kemudian akan kita lanjutkan dengan berbagai diskusi untuk menyatukan pemahaman yang sama terkait dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 ini," ungkanya.

Baca juga: Janji AKP Fitrayadi di Awal Ramadan, Siap Dicopot dan Dilaporkan ke Kapolda Sultra

Baca juga: Bobot Kegiatan Pemuda di Perkampungan Halmahera Selatan

Nantinya, sambung Zamzani, kita akan bersama-sama nanti menjadikan acuan ini didalam melakukan pembinaan baik secara umum maupun teknis penerapan SPM di masing-masing daerah.

Usai acara pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengumumkan Capaian Kinerja Pelaksanaan Penerapan SPM tertinggi di regional Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua Tahun 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Bagian Perencanaan Sesditjen Pembangunan Daerah, DR. Zamzani B. Tjenreng, Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Benjamin Sibarani, ST, MM, dan

Baca juga: Hanya di Takalar 2 Pejabat Digaji untuk 1 Jabatan, Pangkat 3c Pimpin 4a,? PJ Bupati Belum Respon

Baca juga: Anggota Komisi III DPRD Halsel, Minta Bupati Hi. Usman Sidik Evaluasi Kepala Disnakertans


Berikut tiga besar peringkat daerah berkinerja terbaik penerapan SPM Tahun 2021 di regional 2 :

Provinsi : Sulawesi Selatan 98,12% Kalimantan Tengah 94,63% Kalimantan Utara 93,17%

Kabupaten : Kab. Minahasa Tenggara 96,79% Kab. Sidenreng Rappang 94,54% Kab. Luwu Timur 93,93%

Kota : Kota Samarinda 97,51% Kota Pare-Pare 92,08% Kota Pontianak 89,88%.

JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan

Viewnum 1859
3 hari yang lalu

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020