Pemkab Lutim Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Secara Virtual
Sosial | 2022-05-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua) secara virtual di Aula Media Center Dinas Kominfo-SP, Selasa (24/05/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh direktoral Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lutim, Aini endis Anrika, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, Kepala Dinas Kominfo-SP, H. Hamris Darwis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, La Besse, serta perwakilan OPD terkait.
Kepala Bagian Perencanaan Sesditjen Pembangunan Daerah, DR. Zamzani B. Tjenreng mengatakan, SPM ini masuk dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, selain itu juga mengacu pada Permendagri 59 Tahun 2021 sebagai Perubahan dari Permendagri 100 Tahun 2018. Serta juga mengacu pada beberapa Peraturan Menteri Teknis terkait yang membidangi tentang SPM.
"Tujuan sosialisasi ini yaitu kita akan bersama-sama nanti memberikan pencerahan terkait dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan kemudian akan kita lanjutkan dengan berbagai diskusi untuk menyatukan pemahaman yang sama terkait dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 ini," ungkanya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh direktoral Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lutim, Aini endis Anrika, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, Kepala Dinas Kominfo-SP, H. Hamris Darwis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, La Besse, serta perwakilan OPD terkait.
Kepala Bagian Perencanaan Sesditjen Pembangunan Daerah, DR. Zamzani B. Tjenreng mengatakan, SPM ini masuk dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, selain itu juga mengacu pada Permendagri 59 Tahun 2021 sebagai Perubahan dari Permendagri 100 Tahun 2018. Serta juga mengacu pada beberapa Peraturan Menteri Teknis terkait yang membidangi tentang SPM.
"Tujuan sosialisasi ini yaitu kita akan bersama-sama nanti memberikan pencerahan terkait dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan kemudian akan kita lanjutkan dengan berbagai diskusi untuk menyatukan pemahaman yang sama terkait dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 ini," ungkanya.
TOPIK TERKAIT:
-
Kadis Kominfo Sultra: Saweran Gubernur Sultra Bagian dari Tradisi Masyarakat Indonesia
-
Sambut HUT INI ke-114, Pengda INI Kota Kendari Gelar Syukuran dan Silaturahmi
-
Jasa Raharja Sulsel Adakan Pemeriksaan Kesehatan Dan Pengobatan Gratis serta Pengobatan PPGD
-
Bangkitkan Ekonomi Pasca-Pandemi, Jasa Raharja Bantu Pengaspalan Jalan Akses ke Embung Giriroto
-
ASR Bangun Rumah untuk Korban Kebakaran Bungkutoko
-
SURAT PEMBACA: Keluhan Soal Rumitnya Administrasi Pengobatan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
-
Luncurkan JRcare, Jasa Raharja Berikan Pedoman Layanan Korban Laka pada Rumah Sakit
-
Mantan Ketua PWI Takalar Maggarisi Seiyye Terima Amanah Sebagai Ketua DPD PSI Takalar
-
Gaduh Rencana Kegiatan LGBT di Makassar, Lidmi Sulsel Menolak Keras
BERITA VIDEO POPULER


BERITA TERKINI:
Shin Tae-Yong Ungkap Kelemahan Timnas Indonesia Usai Bermain Imbang Lawan Vietnam
Viewnum 1579
4 jam yang lalu
Juara Malaysia Open 2022, Zheng Si Wei/Huang Ya Qiong Berpeluang Cetak Rekor
Viewnum 961
5 jam yang lalu
Kadis Kominfo Sultra: Saweran Gubernur Sultra Bagian dari Tradisi Masyarakat Indonesia
Viewnum 1679
7 jam yang lalu
Sambut HUT INI ke-114, Pengda INI Kota Kendari Gelar Syukuran dan Silaturahmi
Viewnum 1180
10 jam yang lalu
Pergerakan Mafia Tanah di Sulsel Masih Marak, 2022 Polda Terima Laporan 179
Viewnum 2220
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Ini Daftar 10 Negara Lolos Piala Dunia U-20 di Indonesia
ViewNum 1052 kali

Sukseskan Pemilu 2024, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi KPU
ViewNum 1251 kali

Jersey Away Timnas Resmi Diluncurkan, Ada Unsur Gunung dan Laut
ViewNum 1970 kali

Breaking News : Tjahjo Kumolo Tutup Usia
ViewNum 1713 kali

Sekjen IKA Unhas Terpilih Anggota Dewan Kehutanan Nasional
ViewNum 1794 kali

Di Hadapan Kader Golkar Pangkep, IAS: Saya Mau jadi Gubernur
ViewNum 1736 kali
