

Panitia Tender Proyek Jalan Raha -Wamengkoli Digugat
Hukum & Kriminal | 2022-04-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ketgam: Alvian, SH (kanan) dan Sabri, SH, MH, (tengah) dua kuasa hukum La Ode Gomberto, peserta tender proyek jalan Raha-Wamengkoli mengajukan gugatan di PTUN dan Pengadilan Negeri Kendari.
JALURINFO.COM, Maros-
Proses dan hasil lelang proyek pembangunan jalan Raha (Lagadi)-Wamengkoli tahun 2022 Rp 30 miliar, disoal. Kelompok kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa di lingkup Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional XXI Sultra digugat di Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 16/Pdt.G/2022/PN Kdi itu dilayangkan peserta La Ode Gomberto, Direktur PT Mitra Pembangunan Sultra melalui Kuasa Hukumnya, Sabri, SH, MH dan Alvian, SH bersama rekan. Pokja dinilai memenangkan penawaran yang lebih tinggi dari kleinnya. Ia menyebut kliennya hanya mengajukan penawaran Rp 26 miliar untuk menyelesaikan proyek itu, sedangkan pemenang mengusulkan penawaran Rp 28 miliar.
Ia meminta Kementerian PUPR untuk menghentikan jalannya proyek itu. Alasannya, proyek itu masih bersengketa di
Pengadilan.
Jadi pemerintah harus menghentikan pengerjaan proyek, sambil menunggu putusan pengadilan. Ia menilai perbuatan tergugat, yang tidak meluluskan penggugat dengan alasan yang bertentangan dengan hukum, tentu sebuah kekeliruan.
Mengingat peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, menyebut peserta tender tidak boleh digugurkan bila hanya kekeliruan sedikit dalam hal administrasi. Ia mendorong Pokja untuk melakukan kembali proses lelang paket rekonstruksi jalan Raha (Lagadi)-Wamengkoli sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Alvian meminta tergugat mengganti kerugian penggugat sebesar Rp 9.7 miliar. (P2)
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 16/Pdt.G/2022/PN Kdi itu dilayangkan peserta La Ode Gomberto, Direktur PT Mitra Pembangunan Sultra melalui Kuasa Hukumnya, Sabri, SH, MH dan Alvian, SH bersama rekan. Pokja dinilai memenangkan penawaran yang lebih tinggi dari kleinnya. Ia menyebut kliennya hanya mengajukan penawaran Rp 26 miliar untuk menyelesaikan proyek itu, sedangkan pemenang mengusulkan penawaran Rp 28 miliar.
Baca juga: Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar
Baca juga: KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang
"Kenapa bisa? penawaran yang lebih tinggi dimenangkan. Karena itu, diduga kuat, ada yang janggal dari proses tender ini,"ungkapnya saat ditemui kemarin (19/4).
Baca juga: KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi
Bila pengerjaan proyek terus berlanjut, lalu pengadilan mengabulkan gugatan penggugat, maka proyek itu berjalan secara ilegal.Jadi pemerintah harus menghentikan pengerjaan proyek, sambil menunggu putusan pengadilan. Ia menilai perbuatan tergugat, yang tidak meluluskan penggugat dengan alasan yang bertentangan dengan hukum, tentu sebuah kekeliruan.
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
Mengingat peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, menyebut peserta tender tidak boleh digugurkan bila hanya kekeliruan sedikit dalam hal administrasi. Ia mendorong Pokja untuk melakukan kembali proses lelang paket rekonstruksi jalan Raha (Lagadi)-Wamengkoli sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Alvian meminta tergugat mengganti kerugian penggugat sebesar Rp 9.7 miliar. (P2)
TOPIK TERKAIT:
-
Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
-
Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
-
Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Viewnum 355
21 jam yang lalu
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Viewnum 426
22 jam yang lalu
Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
Viewnum 347
23 jam yang lalu
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
Viewnum 362
23 jam yang lalu
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
Viewnum 408
1 hari yang lalu
Menteri Industri dan Dubes Inggris Terkesan dengan Operasi PT Vale di Sorowako
Viewnum 366
1 hari yang lalu
Sekda Gowa Motivasi 350 Pelaku UMKM Hingga Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Viewnum 487
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Kenapa Nabi Isa Dipilih untuk Membunuh Dajjal?
ViewNum 1034 kali

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan
ViewNum 1203 kali

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas
ViewNum 1123 kali

GASWO FC Juara Turnamen Balantang Cup VI Tahun 2023
ViewNum 1062 kali

Kapolda Kunjungi Bulukumba, Andi Utta Bicara Budaya hingga Kriminalitas
ViewNum 1048 kali

Para Pedagang Pasar Sentral Minta Tanggung Jawab DPRD Kabupaten Enrekang
ViewNum 1274 kali
