

Panitia Tender Proyek Jalan Raha -Wamengkoli Digugat
Hukum & Kriminal | 2022-04-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ketgam: Alvian, SH (kanan) dan Sabri, SH, MH, (tengah) dua kuasa hukum La Ode Gomberto, peserta tender proyek jalan Raha-Wamengkoli mengajukan gugatan di PTUN dan Pengadilan Negeri Kendari.
JALURINFO.COM, Maros-
Proses dan hasil lelang proyek pembangunan jalan Raha (Lagadi)-Wamengkoli tahun 2022 Rp 30 miliar, disoal. Kelompok kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa di lingkup Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional XXI Sultra digugat di Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 16/Pdt.G/2022/PN Kdi itu dilayangkan peserta La Ode Gomberto, Direktur PT Mitra Pembangunan Sultra melalui Kuasa Hukumnya, Sabri, SH, MH dan Alvian, SH bersama rekan. Pokja dinilai memenangkan penawaran yang lebih tinggi dari kleinnya. Ia menyebut kliennya hanya mengajukan penawaran Rp 26 miliar untuk menyelesaikan proyek itu, sedangkan pemenang mengusulkan penawaran Rp 28 miliar.
Ia meminta Kementerian PUPR untuk menghentikan jalannya proyek itu. Alasannya, proyek itu masih bersengketa di Pengadilan.
Jadi pemerintah harus menghentikan pengerjaan proyek, sambil menunggu putusan pengadilan. Ia menilai perbuatan tergugat, yang tidak meluluskan penggugat dengan alasan yang bertentangan dengan hukum, tentu sebuah kekeliruan.
Mengingat peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, menyebut peserta tender tidak boleh digugurkan bila hanya kekeliruan sedikit dalam hal administrasi. Ia mendorong Pokja untuk melakukan kembali proses lelang paket rekonstruksi jalan Raha (Lagadi)-Wamengkoli sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Alvian meminta tergugat mengganti kerugian penggugat sebesar Rp 9.7 miliar. (P2)
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 16/Pdt.G/2022/PN Kdi itu dilayangkan peserta La Ode Gomberto, Direktur PT Mitra Pembangunan Sultra melalui Kuasa Hukumnya, Sabri, SH, MH dan Alvian, SH bersama rekan. Pokja dinilai memenangkan penawaran yang lebih tinggi dari kleinnya. Ia menyebut kliennya hanya mengajukan penawaran Rp 26 miliar untuk menyelesaikan proyek itu, sedangkan pemenang mengusulkan penawaran Rp 28 miliar.
Baca juga: Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di Kakanta Malili Dipertanyakan
Baca juga: Ada Apa di Mapolrestabes Makassar, Tidak Beri SP2HP, Terduga Pelaku Pembunuhan Dilepas, Kapolrestabes Bungkam
"Kenapa bisa? penawaran yang lebih tinggi dimenangkan. Karena itu, diduga kuat, ada yang janggal dari proses tender ini,"ungkapnya saat ditemui kemarin (19/4).Ia meminta Kementerian PUPR untuk menghentikan jalannya proyek itu. Alasannya, proyek itu masih bersengketa di Pengadilan.
Baca juga: Oknum PH PT Aditarina Diduga Tebar Berita di Depan Sejumlah User PT CBA
Baca juga: Hendro Nilopo Tegaskan: Data Pemerintah Menunjukkan Kekeliruan Pernyataan PT. KNN
Bila pengerjaan proyek terus berlanjut, lalu pengadilan mengabulkan gugatan penggugat, maka proyek itu berjalan secara ilegal.Jadi pemerintah harus menghentikan pengerjaan proyek, sambil menunggu putusan pengadilan. Ia menilai perbuatan tergugat, yang tidak meluluskan penggugat dengan alasan yang bertentangan dengan hukum, tentu sebuah kekeliruan.
Baca juga: Kapolres Konawe Utara Memasangkan Pita Simbolis Menandai Awal Operasi Mantap Brata Anoa
Baca juga: Penemuan Mayat Korban Jatuh ke Laut dari Jembatan Bahteramas
Mengingat peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, menyebut peserta tender tidak boleh digugurkan bila hanya kekeliruan sedikit dalam hal administrasi. Ia mendorong Pokja untuk melakukan kembali proses lelang paket rekonstruksi jalan Raha (Lagadi)-Wamengkoli sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Alvian meminta tergugat mengganti kerugian penggugat sebesar Rp 9.7 miliar. (P2)
BERITA TERKAIT:
-
Polsek Poasia Kendari Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Sorotan Terhadap PT ACM di Jetty Marombo, Dugaan Pelanggaran di Bidang Pertambangan
-
Gakkum KLHK Menindak Pemodal Pembuka Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Faruhumpenai
-
Sejumlah Warga Kale'komara Takalar Minta Bantuan Anggota Komisi V DPRI Hamka B Kady
-
Terkuak Ada Mafia Pembebasan Lahan Bendungan Pammukulu Takalar, 29 Nama Pemilik Lahan Hilang? PPK Samuel Bilang Begini
-
Kasus, SHM "Terbang" Cari Lahan, Gulir di PN Pare- Pare, Saksi; BPN Bukan Lembaga Paranormal
-
Soal Isu Dikdas Takalar Bagi-Bagi Proyek ke Sejumlah Oknum Wartawan dan LSM, Kadis, Bilang Begini
-
LCKI Desak Propam Polda Sulsel Segera Periksa Penyidik yang Tangani LP: B/273 di Polres Takalar
-
Mafia Pembebasan Lahan Pammukkulu Kaleko"mara Kangkangi Puluhan Hektar Tanah Rakyat? LCKi: Kejati segera Tindak


BERITA TERKINI:
Tersingkir, Yakob Sayuri Minta Maaf
Viewnum 187
Lagi, Praveen/Melati Terhenti
Viewnum 200
Adek Kelas Messi Siap Raih Posisi Ketiga
Viewnum 389
TERPOPULER HARI INI

Hasil Lengkap Piala Dunia U-17 2023
ViewNum 1134 kali

Capaian Kinerja RPJMD Enrekang 2018-2023 Raih Predikat BAIK
ViewNum 2477 kali

50 Pelaku Usaha Konstruksi Dan ASN Ikut Bimtek Uji Sertifikasi
ViewNum 1555 kali

Sensm Massal HKN Ke 59 Enrekang, Lomba Tumpeng Bergizi Dan Bagi Hadiah
ViewNum 1169 kali

Memprihatinkan, Kondisi Fisik Bangunan Masjid Al- Markas Maros
ViewNum 1257 kali

Bupati Budiman Lantik Pengurus Pusat IPMA Lutim 2023-2025
ViewNum 1067 kali
