Panitia Tender Proyek Jalan Raha -Wamengkoli Digugat

Hukum & Kriminal | 2022-04-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ketgam: Alvian, SH (kanan) dan Sabri, SH, MH, (tengah) dua kuasa hukum La Ode Gomberto, peserta tender proyek jalan Raha-Wamengkoli mengajukan gugatan di PTUN dan Pengadilan Negeri Kendari.
JALURINFO.COM, Maros- Proses dan hasil lelang proyek pembangunan jalan Raha (Lagadi)-Wamengkoli tahun 2022 Rp 30 miliar, disoal. Kelompok kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa di lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XXI Sultra digugat di Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 16/Pdt.G/2022/PN Kdi itu dilayangkan peserta La Ode Gomberto, Direktur PT Mitra Pembangunan Sultra melalui Kuasa Hukumnya, Sabri, SH, MH dan Alvian, SH bersama rekan. Pokja dinilai memenangkan penawaran yang lebih tinggi dari kleinnya. Ia menyebut kliennya hanya mengajukan penawaran Rp 26 miliar untuk menyelesaikan proyek itu, sedangkan pemenang mengusulkan penawaran Rp 28 miliar.

Baca juga: Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di Kakanta Malili Dipertanyakan

Baca juga: Ada Apa di Mapolrestabes Makassar, Tidak Beri SP2HP, Terduga Pelaku Pembunuhan Dilepas, Kapolrestabes Bungkam

"Kenapa bisa? penawaran yang lebih tinggi dimenangkan. Karena itu, diduga kuat, ada yang janggal dari proses tender ini,"ungkapnya saat ditemui kemarin (19/4).
Ia meminta Kementerian PUPR untuk menghentikan jalannya proyek itu. Alasannya, proyek itu masih bersengketa di Pengadilan.

Baca juga: Oknum PH PT Aditarina Diduga Tebar Berita di Depan Sejumlah User PT CBA

Baca juga: Hendro Nilopo Tegaskan: Data Pemerintah Menunjukkan Kekeliruan Pernyataan PT. KNN

Bila pengerjaan proyek terus berlanjut, lalu pengadilan mengabulkan gugatan penggugat, maka proyek itu berjalan secara ilegal.

Jadi pemerintah harus menghentikan pengerjaan proyek, sambil menunggu putusan pengadilan. Ia menilai perbuatan tergugat, yang tidak meluluskan penggugat dengan alasan yang bertentangan dengan hukum, tentu sebuah kekeliruan.

Baca juga: Kapolres Konawe Utara Memasangkan Pita Simbolis Menandai Awal Operasi Mantap Brata Anoa

Baca juga: Penemuan Mayat Korban Jatuh ke Laut dari Jembatan Bahteramas


Mengingat peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, menyebut peserta tender tidak boleh digugurkan bila hanya kekeliruan sedikit dalam hal administrasi. Ia mendorong Pokja untuk melakukan kembali proses lelang paket rekonstruksi jalan Raha (Lagadi)-Wamengkoli sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Alvian meminta tergugat mengganti kerugian penggugat sebesar Rp 9.7 miliar. (P2)

BERITA TERKAIT:

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020