
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur di Batam
Hukum & Kriminal | 2022-04-21

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Dua orang wanita berinisial AYM (21) dan M (22) yang berprofesi sebagai mucikari ditangkap Polresta Barelang di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, keduanya ditangkap karena menjadi mucikari dengan menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Abdul menerangkan, pada Kamis (14/4/22), anggota Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemesanan dengan cara undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan.
Dia menyebutkan, setelah meninggalkan korban (wanita bookingan) bersama tamu, pelaku menunggu di lobby hotel.
"Saat itu pelaku telah mengantongi uang sebesar Rp2 juta dari tamu, Namun hanya memberikan Rp800 ribu kepada korban," bebernya.
Pelaku diciduk polisi di lobby hotel. Sedangkan korban diintrogasi di dalam kamar hotel.
"Korban inisial DS mengakui mendapatkan uang Rp800 ribu, sedangkan korban AAA menerima uang Rp1,8 juta dari pelaku untuk melayani tamu," katanya.
Korban DS masih berusia 13 tahun, sedangkan korban AAA berusia 16 tahun.
"Pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dari tangan pelaku dan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, kunci kamar dan celana dalam milik kedua korban.
"Modusnya pelaku mengajak korban dengan iming-imingan uang. Sebelumnya antara korban dan pelaku saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di hotel," tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, keduanya ditangkap karena menjadi mucikari dengan menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Baca juga: Sejumlah Warga Kale'komara Takalar Minta Bantuan Anggota Komisi V DPRI Hamka B Kady
Baca juga: Terkuak Ada Mafia Pembebasan Lahan Bendungan Pammukulu Takalar, 29 Nama Pemilik Lahan Hilang? PPK Samuel Bilang Begini
"Berawal dari informasi media sosial yang menjelaskan bahwa Batam sedang darurat prostitusi anak di bawah umur," ujar Kompol Abdul Rahman, Kamis (21/4/2022).Abdul menerangkan, pada Kamis (14/4/22), anggota Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemesanan dengan cara undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan.
Baca juga: Kasus, SHM "Terbang" Cari Lahan, Gulir di PN Pare- Pare, Saksi; BPN Bukan Lembaga Paranormal
Baca juga: Soal Isu Dikdas Takalar Bagi-Bagi Proyek ke Sejumlah Oknum Wartawan dan LSM, Kadis, Bilang Begini
"Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, lalu wanita bookingan dan pelaku bertemu di salah satu hotel di kawasan Nagoya," ungkapnya.Dia menyebutkan, setelah meninggalkan korban (wanita bookingan) bersama tamu, pelaku menunggu di lobby hotel.
Baca juga: LCKI Desak Propam Polda Sulsel Segera Periksa Penyidik yang Tangani LP: B/273 di Polres Takalar
Baca juga: Mafia Pembebasan Lahan Pammukkulu Kaleko"mara Kangkangi Puluhan Hektar Tanah Rakyat? LCKi: Kejati segera Tindak
"Saat itu pelaku telah mengantongi uang sebesar Rp2 juta dari tamu, Namun hanya memberikan Rp800 ribu kepada korban," bebernya.
Pelaku diciduk polisi di lobby hotel. Sedangkan korban diintrogasi di dalam kamar hotel.
"Korban inisial DS mengakui mendapatkan uang Rp800 ribu, sedangkan korban AAA menerima uang Rp1,8 juta dari pelaku untuk melayani tamu," katanya.
Korban DS masih berusia 13 tahun, sedangkan korban AAA berusia 16 tahun.
"Pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dari tangan pelaku dan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, kunci kamar dan celana dalam milik kedua korban.
"Modusnya pelaku mengajak korban dengan iming-imingan uang. Sebelumnya antara korban dan pelaku saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di hotel," tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
TOPIK TERKAIT:
-
Kapolres Takalar Tidak Berani Balas Surat Keberaran? LCKI; Pelanggaran
-
Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar
-
KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang
-
KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
-
Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi
-
Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
-
Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Dampingi PJ Gub Sulsel, Fatmawati Rusdi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Dua Pasar Tradisional
Viewnum 401
2 hari yang lalu
Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
Viewnum 1419
3 hari yang lalu
Wali Kota Danny Pomanto Presentasikan Pakinta dan Jampangi dalam Innovative Government Award Kemendagri 2023
Viewnum 438
3 hari yang lalu
Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan
Viewnum 1891
3 hari yang lalu
Kapolres AKBP. Dedi Surya Dharma Lantik Kapolsek Enrekang Dan Kapolsek Curio
Viewnum 374
4 hari yang lalu
Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas
Viewnum 461
4 hari yang lalu
Makassar Bersiap Selenggarakan Forum ASEAN untuk Penyandang Disabilitas Oktober Mendatang
Viewnum 319
4 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1419 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4119 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1361 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1076 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1050 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1168 kali

Update Gempa Maroko, 296 Tewas
ViewNum 1085 kali

Bencana Gempa Bumi 6,9 skala Richter di Maroko
ViewNum 1041 kali

PBB Setuju dengan Persyaratan Rusia untuk Melanjutkan Kesepakatan Gandum
ViewNum 1053 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1089 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1244 kali
