Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur di Batam

Hukum & Kriminal | 2022-04-21

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros- Dua orang wanita berinisial AYM (21) dan M (22) yang berprofesi sebagai mucikari ditangkap Polresta Barelang di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, keduanya ditangkap karena menjadi mucikari dengan menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Baca juga: Sejumlah Warga Kale'komara Takalar Minta Bantuan Anggota Komisi V DPRI Hamka B Kady

Baca juga: Terkuak Ada Mafia Pembebasan Lahan Bendungan Pammukulu Takalar, 29 Nama Pemilik Lahan Hilang? PPK Samuel Bilang Begini

"Berawal dari informasi media sosial yang menjelaskan bahwa Batam sedang darurat prostitusi anak di bawah umur," ujar Kompol Abdul Rahman, Kamis (21/4/2022).
Abdul menerangkan, pada Kamis (14/4/22), anggota Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemesanan dengan cara undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan.

Baca juga: Kasus, SHM "Terbang" Cari Lahan, Gulir di PN Pare- Pare, Saksi; BPN Bukan Lembaga Paranormal

Baca juga: Soal Isu Dikdas Takalar Bagi-Bagi Proyek ke Sejumlah Oknum Wartawan dan LSM, Kadis, Bilang Begini

"Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, lalu wanita bookingan dan pelaku bertemu di salah satu hotel di kawasan Nagoya," ungkapnya.

Dia menyebutkan, setelah meninggalkan korban (wanita bookingan) bersama tamu, pelaku menunggu di lobby hotel.

Baca juga: LCKI Desak Propam Polda Sulsel Segera Periksa Penyidik yang Tangani LP: B/273 di Polres Takalar

Baca juga: Mafia Pembebasan Lahan Pammukkulu Kaleko"mara Kangkangi Puluhan Hektar Tanah Rakyat? LCKi: Kejati segera Tindak


"Saat itu pelaku telah mengantongi uang sebesar Rp2 juta dari tamu, Namun hanya memberikan Rp800 ribu kepada korban," bebernya.

Pelaku diciduk polisi di lobby hotel. Sedangkan korban diintrogasi di dalam kamar hotel.

"Korban inisial DS mengakui mendapatkan uang Rp800 ribu, sedangkan korban AAA menerima uang Rp1,8 juta dari pelaku untuk melayani tamu," katanya.

Korban DS masih berusia 13 tahun, sedangkan korban AAA berusia 16 tahun.

"Pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari tangan pelaku dan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, kunci kamar dan celana dalam milik kedua korban.

"Modusnya pelaku mengajak korban dengan iming-imingan uang. Sebelumnya antara korban dan pelaku saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di hotel," tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020