Nikah Beda Agama di Semarang Viral, PBNU Kutip Surah Al-Barqarah
Religi | 2022-03-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Viral pernikahan beda agama di Semarang (Dok. TikTok @sacha_alya)
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah, viral dan tuai sorotan publik. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan pernikahan beda agama dilarang Islam.
"Pernikahan muslimah dengan lelaki non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 221," ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi lewat pesan singkat, Rabu (9/3/2022).
Sepenggal kutipan arti dari Surah Al-Barqarah ayat 221 adalah:
Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.
"Pernikahan muslimah dengan lelaki non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 221," ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi lewat pesan singkat, Rabu (9/3/2022).
Sepenggal kutipan arti dari Surah Al-Barqarah ayat 221 adalah:
Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.
TOPIK TERKAIT:
-
MUI Himbau Ini Soal Perbedaan Penetapan Idul Adha 1443 H
-
Laksanakan Tawaf dan Sai, Masjidil Haram Siapkan Jasa Pendorong Kursi Roda
-
Apa itu Haji Mardud, Apa Bedanya dengan Haji Mabrur?
-
Ditawari Jadi PNS, Gus Baha Menolak
-
Belajar Manajemen Masjid Jogokariyan
-
6 Amalan di 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah
-
27-28 Mei Matahari Tepat di Atas Ka'bah, Begini Cara Penetuan Arah Kiblat
-
6 Tradisi Perayaan Idul Fitri yang Unik dari Berbagai Negara
-
Alasan Ahlul Kitab Sembunyikan Kebenaran Nabi Muhammad SAW di Taurat dan Injil
BERITA VIDEO POPULER
BERITA TERKINI:
Takluk dari Ganda Jepang, Fajar/Rian Harus Puas Rubber Up Malaysia Open 2022
Viewnum 1436
14 jam yang lalu
Shin Tae-Yong Ungkap Kelemahan Timnas Indonesia Usai Bermain Imbang Lawan Vietnam
Viewnum 4052
23 jam yang lalu
Juara Malaysia Open 2022, Zheng Si Wei/Huang Ya Qiong Berpeluang Cetak Rekor
Viewnum 2360
23 jam yang lalu
Kadis Kominfo Sultra: Saweran Gubernur Sultra Bagian dari Tradisi Masyarakat Indonesia
Viewnum 2889
1 hari yang lalu
Sambut HUT INI ke-114, Pengda INI Kota Kendari Gelar Syukuran dan Silaturahmi
Viewnum 2084
1 hari yang lalu
Pergerakan Mafia Tanah di Sulsel Masih Marak, 2022 Polda Terima Laporan 179
Viewnum 3167
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Menang 2-1 Atas PSM, Borneo FC Lolos Semi Final Piala Presiden
ViewNum 1931 kali

Ini Daftar 10 Negara Lolos Piala Dunia U-20 di Indonesia
ViewNum 2370 kali

Daftar Finalis Malaysia Open 2022, Indonesia Loloskan 2 Wakil
ViewNum 1615 kali

Terlibat Kasus Narkotika, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 28 Orang
ViewNum 1750 kali

Sukseskan Pemilu 2024, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi KPU
ViewNum 1991 kali

Jersey Away Timnas Resmi Diluncurkan, Ada Unsur Gunung dan Laut
ViewNum 2660 kali
