
MUKP Cara Hambur - Hamburkan Uang
Opini | 2023-06-05

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis saat Flight BatikAir ID5656 05 Juni 2023 Jakarta - Lombok, NTB.
JALURINFO.COM, LOMBOK-
Amanat konstitusi Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dengan tiga prinsip penting dalam menumbuhkan perekonomian nasional termasuk perikanan. Keberadaan LPMUKP sebagai satuan kerja dalam lingkup Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang diberi tugas melakukan kegiatan pengelolaan modal usaha khusus untuk UMKM yang bergerak disektor Kelautan Perikanan. Dananya bersumber dari Kementrian Kelautan Perikanan. Belum menuntaskan penurunan angka kemiskinan ekstrem diberbagai wilayah pesisir Indonesia.
Ada 6 unit usaha yang boleh mendapat pinjaman lunak dari LPMUKP yakni Nelayan, Budidaya, Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, Usaha Garam rakyat dan Wisata bahari dan Kedai pesisir. Besaran anggunan 30% tentu sangat menyulitkan nelayan dan pembudidaya untuk mendapatkan dana itu. Mestinya, dana MUKP dibebaskan dari berbagai tanggungan sehingga usaha nelayan dapat berkembang lebih baik.
Baca juga: Sketsa-sketsa
Data UMKM kecil dan menengah sekitar 5.460 kategori usaha besar yang sekitar 30% dibiaya oleh dana UMKP. Adapun usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sebanyak 62.922.617 unit sekitar 40% dibiayai dari UMKP. Jumlah itu berdasarkan data yang dihimpun dan diolah Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik. Namun, seberapa besar kelompok nelayan masuk dalam porsentase pembiayaan tersebut?. Tidak ada yang tau. Jawabannya ada pada KKP. Tetapi, kalau dilihat dari porsentase kemiskinan ekstrem di pesisir Indonesia yang masih tinggi. Maka, kucuran dana UMKP tersebut, tidak berdampak sama sekali untuk kesejahteraan nelayan dan pembudidaya.
Baca juga: Sketsa-sketsa
Baca juga: Keterwakilan Tokoh Kawasan Timur
Indikator bahwa dana UMKP itu tidak tepat sasaran, bahwa usaha mikro sebagai jenis usaha terkecil yang ada di data pemerintah, memiliki omzet per tahun sampai dengan RP 300 juta. Adapun asetnya maksimal Rp 50 juta. Kategori ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Artinya, Hanya dilihat dari kemampuan modal untuk membiayai usaha agar kredit tidak macet. Hal inilah yang tentang dalam proses program kucuran dana UMKP tersebut. Artinya, nelayan dan pembudidaya tidak mendapatkan akses secara langsung dari negara akibat cara pandang kapitalis. Sama UMKP tidak berniat membangkitkan kemampuan nelayan dalam melaut.
Tak habis pikir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyalurkan pembiayaan dengan menggandeng perusahaan teknologi finansial. Metode ini, nelayan dan pembudidaya tidak mengerti dan nol informasi. Kerjasama dengan startup (perusahaan teknologi finansial) menetapkan bunga pinjaman 4 persen per tahun. Padahal harapannya, memudahkan akses pinjaman untuk tingkatkan usaha dan peran terhadap perubahan jalan ekonomi dan kesejahteraan disekitarnya.
Baca juga: SKETSA-SKETSA
Lebih tidak beres lagi, KKP melirik perusahaan dan/atau CV memberikan modal, seperti galangan besar yang pondasi modal usaha sudah capai hasil Rp1 Miliar pertahun dan sudah potong (upah) pegawai dan operasional. Inilah, kedhoifan sistem dana MUKP dengan memberikan modal kepada usaha yang sudah tumbuh lebih baik. Padahal MUKP itu bersumber dari PNBP yang ditarik dari nelayan.
Cobalah kedepan merubah sistem pengelolaan yang berbasis pada komunitas nelayan murni. Bukan ada usaha - usaha tengkulak yang dibiayai. Perlu perhatian bersama untuk meletakkan pondasi kuat dalam menumbuhkan distribusi hasil tangkapan nelayan dan pelaku budidaya. Apabila masih menganut sistem manajemen sekarang, maka dipastikan dana tersebut masih sebatas p penghamburan keuangan negara.
Porsentase pemberian modal usaha, hanya di pulau Jawa hampir 90%. Diluar pulau Jawa masih rendah, hanya sekitar 10 %. Faktor ini karena doktrin mayoritas nelayan ada di Jawa. Padahal tidak seperti itu. Tentu Nelayan - nelayan luar pulau Jawa, membutuhkan dana segar tanpa anggunan untuk membangun usaha - usahanya sehingga masa mendatang dapat bangkit, seiring kemiskinan ekstrem pesisir bisa diatasi. Terutama nelayan - nelayan yang berada di wilayah perbatasan antar negara yang harus diperhatikan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Lagi pula, tumbuh bersama dan sukses bersama. Perbatasan memiliki peluang besar, sekaligus tantangan dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas ekspor dan ekonomi masyarakat Jika hal ini berjalan, maka berdampak positif pada kesejahteraan nelayan.
Spirit dana MUKP yang digulirkan harus berusaha melepaskan nelayan dari rentenir. Semangat ini, belum menjadi pemikiran bersama, masih sebatas begal membegal anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Bisa diukur dari hasil survei KKP sendiri terhadap kepuasan masyarakat dalam mengakses permodalan. Semuanya hasil tidak lebih dari 10%. Margin erornya sangat tinggi. Artinya penyaluran dana MUKP tidak maksimal dan belum berdampak baik terhadap perkembangan usaha - usaha masyarakat pesisir. Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2021 terhadap 186 responden yang merupakan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan yang mengakses modal usaha melalui LPMUKP, capaian sebesar 85,42 % kepuasan dan 89,27% kepentingan. Kemudian, tahun 2022 sekitar 378 sampel responden, capaian sebesar 3,39% puas dan 3,52% kepentingan. Nilai tersebut dikategorikan BAIK oleh KKP. Padahal hitung hasil survei harus sebanding antara jumlah responden, pemakaian dana dan akses dana. Hasil survei mestinya 1000:1200 kepala keluarga nelayan untuk melihat secara objektif. Kita bisa hitung sendiri dari hasil survei kepuasan diatas. Hasil survei tersebut, dianggap metode pencitraan dan marketing agar program tersebut berjalan terus. Walaupun sistemnya rusak.
KKP sudah mesti kembali pada konstitusi, perlu keberpihakan pada keberlanjutan sektor perikanan tangkap, sekaligus keberpihakan kepada nelayan skala kecil.untuk melakukan perlindungan ekosistem yang efektif, produksi atau pemanfaatan ekonomi kelautan secara berkelanjutan, dan penyejahteraan atau pendistribusian manfaat untuk rakyat secara merata.
Ada 6 unit usaha yang boleh mendapat pinjaman lunak dari LPMUKP yakni Nelayan, Budidaya, Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, Usaha Garam rakyat dan Wisata bahari dan Kedai pesisir. Besaran anggunan 30% tentu sangat menyulitkan nelayan dan pembudidaya untuk mendapatkan dana itu. Mestinya, dana MUKP dibebaskan dari berbagai tanggungan sehingga usaha nelayan dapat berkembang lebih baik.
Baca juga: Sketsa-sketsa
BALAJAR DARI PASAR TANAH ABANG
Catatan: Syamsu Nur
Baca juga: Toleransi Antara Umat Beragama: Tantangan Besar Bagi Negara Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka dalam Merawat Pluralisme dan Kebinekaan
Satu sisi KKP menantang keseriusan nelayan dan pembudidaya untuk mendapatkan kucuran dana. Sisi lain, tidak memudahkan proses, terkesan tertutup. Selama ini, dana tersebut hanya diperuntukan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, yang dikelompokan berdasarkan omzet dan asset secara keseluruhan. Mestinya diberikan pada organisasi dan kelompok nelayan yang memiliki basis penangkapan ikan yang jelas.Data UMKM kecil dan menengah sekitar 5.460 kategori usaha besar yang sekitar 30% dibiaya oleh dana UMKP. Adapun usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sebanyak 62.922.617 unit sekitar 40% dibiayai dari UMKP. Jumlah itu berdasarkan data yang dihimpun dan diolah Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik. Namun, seberapa besar kelompok nelayan masuk dalam porsentase pembiayaan tersebut?. Tidak ada yang tau. Jawabannya ada pada KKP. Tetapi, kalau dilihat dari porsentase kemiskinan ekstrem di pesisir Indonesia yang masih tinggi. Maka, kucuran dana UMKP tersebut, tidak berdampak sama sekali untuk kesejahteraan nelayan dan pembudidaya.
Baca juga: Sketsa-sketsa
CAWE-CAWE POLITIK
Catatan : Syamsu Nur
Baca juga: Keterwakilan Tokoh Kawasan Timur
Oleh : Prof. Hasrullah
Indikator bahwa dana UMKP itu tidak tepat sasaran, bahwa usaha mikro sebagai jenis usaha terkecil yang ada di data pemerintah, memiliki omzet per tahun sampai dengan RP 300 juta. Adapun asetnya maksimal Rp 50 juta. Kategori ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Artinya, Hanya dilihat dari kemampuan modal untuk membiayai usaha agar kredit tidak macet. Hal inilah yang tentang dalam proses program kucuran dana UMKP tersebut. Artinya, nelayan dan pembudidaya tidak mendapatkan akses secara langsung dari negara akibat cara pandang kapitalis. Sama UMKP tidak berniat membangkitkan kemampuan nelayan dalam melaut.Tak habis pikir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyalurkan pembiayaan dengan menggandeng perusahaan teknologi finansial. Metode ini, nelayan dan pembudidaya tidak mengerti dan nol informasi. Kerjasama dengan startup (perusahaan teknologi finansial) menetapkan bunga pinjaman 4 persen per tahun. Padahal harapannya, memudahkan akses pinjaman untuk tingkatkan usaha dan peran terhadap perubahan jalan ekonomi dan kesejahteraan disekitarnya.
Baca juga: SKETSA-SKETSA
BILA RAMADHAN DATANG LAGI
Catatan: Syamsu Nur
Baca juga: Soal 1 Kursi 2 Pantat dan Pangkat Bawahan Lebih Tinggi di Takalar, Netizen Bilang Begini
Lebih tidak beres lagi, KKP melirik perusahaan dan/atau CV memberikan modal, seperti galangan besar yang pondasi modal usaha sudah capai hasil Rp1 Miliar pertahun dan sudah potong (upah) pegawai dan operasional. Inilah, kedhoifan sistem dana MUKP dengan memberikan modal kepada usaha yang sudah tumbuh lebih baik. Padahal MUKP itu bersumber dari PNBP yang ditarik dari nelayan.
Cobalah kedepan merubah sistem pengelolaan yang berbasis pada komunitas nelayan murni. Bukan ada usaha - usaha tengkulak yang dibiayai. Perlu perhatian bersama untuk meletakkan pondasi kuat dalam menumbuhkan distribusi hasil tangkapan nelayan dan pelaku budidaya. Apabila masih menganut sistem manajemen sekarang, maka dipastikan dana tersebut masih sebatas p penghamburan keuangan negara.
Porsentase pemberian modal usaha, hanya di pulau Jawa hampir 90%. Diluar pulau Jawa masih rendah, hanya sekitar 10 %. Faktor ini karena doktrin mayoritas nelayan ada di Jawa. Padahal tidak seperti itu. Tentu Nelayan - nelayan luar pulau Jawa, membutuhkan dana segar tanpa anggunan untuk membangun usaha - usahanya sehingga masa mendatang dapat bangkit, seiring kemiskinan ekstrem pesisir bisa diatasi. Terutama nelayan - nelayan yang berada di wilayah perbatasan antar negara yang harus diperhatikan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Lagi pula, tumbuh bersama dan sukses bersama. Perbatasan memiliki peluang besar, sekaligus tantangan dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas ekspor dan ekonomi masyarakat Jika hal ini berjalan, maka berdampak positif pada kesejahteraan nelayan.
Spirit dana MUKP yang digulirkan harus berusaha melepaskan nelayan dari rentenir. Semangat ini, belum menjadi pemikiran bersama, masih sebatas begal membegal anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Bisa diukur dari hasil survei KKP sendiri terhadap kepuasan masyarakat dalam mengakses permodalan. Semuanya hasil tidak lebih dari 10%. Margin erornya sangat tinggi. Artinya penyaluran dana MUKP tidak maksimal dan belum berdampak baik terhadap perkembangan usaha - usaha masyarakat pesisir. Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2021 terhadap 186 responden yang merupakan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan yang mengakses modal usaha melalui LPMUKP, capaian sebesar 85,42 % kepuasan dan 89,27% kepentingan. Kemudian, tahun 2022 sekitar 378 sampel responden, capaian sebesar 3,39% puas dan 3,52% kepentingan. Nilai tersebut dikategorikan BAIK oleh KKP. Padahal hitung hasil survei harus sebanding antara jumlah responden, pemakaian dana dan akses dana. Hasil survei mestinya 1000:1200 kepala keluarga nelayan untuk melihat secara objektif. Kita bisa hitung sendiri dari hasil survei kepuasan diatas. Hasil survei tersebut, dianggap metode pencitraan dan marketing agar program tersebut berjalan terus. Walaupun sistemnya rusak.
KKP sudah mesti kembali pada konstitusi, perlu keberpihakan pada keberlanjutan sektor perikanan tangkap, sekaligus keberpihakan kepada nelayan skala kecil.untuk melakukan perlindungan ekosistem yang efektif, produksi atau pemanfaatan ekonomi kelautan secara berkelanjutan, dan penyejahteraan atau pendistribusian manfaat untuk rakyat secara merata.
TOPIK TERKAIT:
-
Kisah Jenaka di Pantai Akarena Makassar
-
Ceritera Lucu 1 Kursi 2 Pantat dan Kisah Aneh di Birokrasi Takalar
-
Sepenggal Tulisan Petani Pulau Obi
-
Sketsa-Sketsa
ANTARA MEDIA CETAK DAN MEDIA ON LINE
Catatan : Syamsu Nur -
Kebijakan Ekspor Benih Lobster: Sistem Kuota dan Evaluasi Manajemen Distribusi
-
Amatiran Urus Garam
-
23 Tahun Ngos-ngosan Antara 2 Bibir
Oleh: M Said Welikin -
Orang pinggiran dan Bedah Rumah
Oleh: M Said Welikin -
Polisiku, Polisita, Polisi Kita Semua, tetap Menjadi Dambaan Masyarakat
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Selamatkan Aset dan Hak Pedagang, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
Viewnum 176
1 hari yang lalu
TP PKK Kota Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Kabupaten Bulukumba
Viewnum 209
1 hari yang lalu
Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula
Viewnum 233
1 hari yang lalu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab. Lutim Berlangsung Hikmat
Viewnum 165
1 hari yang lalu
Danny Pomanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Pupuk Persatuan dan Kekompakan
Viewnum 300
1 hari yang lalu
Momentum HUT TNI, Danny Pomanto: Masyarakat Makassar Turut Bergembira karena TNI Dekat dengan Rakyat
Viewnum 187
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1595 kali

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
ViewNum 1119 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4313 kali

Sekda Enrekang Launching Inovasi "SI ISTRI PEMBELI EMAS"
ViewNum 1000 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1609 kali

Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal
ViewNum 1022 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1237 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1136 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1223 kali

Update Gempa Maroko, 296 Tewas
ViewNum 1213 kali

Bencana Gempa Bumi 6,9 skala Richter di Maroko
ViewNum 1111 kali
