Mengaku Dirampok, Karyawan PT OSS Pakai Uang Perusahaan Untuk Judi Online

Sosial | 2022-04-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros- Awaluddin alias Awal (30) mengaku menjadi korban perampokan uang Rp 230 juta Jalan DR. Sutomo, Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Kamis (14/4/2022).

Berkat kejelian petugas kepolisian, belakangan diketahui warga Desa Kapiola Baru Kabupaten Konawe tersebut membuat laporan palsu.

Baca juga: PT WP Salur Sejumlah Bantuan Kepada Beberapa Desa Lingkar Tambang di Obi.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, PT WP Salur Sejumlah Bantuan Ke Warga Lingkar Tambang di Obi. 100 Juta Untuk Masjid

Mengaku Dirampok, Karyawan PT OSS Pakai Uang Perusahaan Untuk Judi Online

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, yang bersangkutan tidak mengalami peristiwa seperti apa yang dilaporkan.
Mengaku Dirampok, Karyawan PT OSS Pakai Uang Perusahaan Untuk Judi Online

"Tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan yang mana pelaku perampokan berjumlah 4 orang dan terlebih dahulu melukai korban hingga tidak sadarkan diri kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 230 Juta," kata Jupen, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Kendari, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Selain Minta Copot Kadis Disperindag, Pedagang Pasar Sentral Enrekang Desak Oknum DPRD Tak Menguasai Kios Pedagang

Baca juga: Pj Bupati Bombana Burhanudin Viral Karena Istri Pamer Harta

Lanjut Jupen mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi ditemukan sebuah fakta bahwa semua keterangan korban mulai dari kehilangan uang ratusan juta, pemecahan kaca mobilnya hingga mengalami pengeroyokan adalah palsu alias mengada - ngada.

Setelah terdesak akhirnya korban mengaku membuat laporan palsu agar uang yang sudah digunakan pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan PT OSS.

Mengaku Dirampok, Karyawan PT OSS Pakai Uang Perusahaan Untuk Judi Online

Baca juga: Laka Lantas Jadi Curhatan Warga Desa Larobende Di Jumat Curhat Polres Konawe Utara

Baca juga: Janji AKP Fitrayadi di Awal Ramadan, Siap Dicopot dan Dilaporkan ke Kapolda Sultra


"Bahkan korban yang kini jadi tersangka mengaku, bahwa uang yang dibawanya itu tidak kecurian melainkan sebagian uang tersebut dipergunakan untuk judi online dengan situs Momo Bola," ucap Jupen.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 242 Ayat 1 KUHP , dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (P2)

Mengaku Dirampok, Karyawan PT OSS Pakai Uang Perusahaan Untuk Judi Online

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020