

Mardani Siap Bertempur dengan KPK, Apakah KPK Kalah?
Nasional | 2022-06-26

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Juru Bicara KPK, Ali Fikri
JALURINFO.COM, Maros-
Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka, tim kuasa hukum Mardani tak tinggal diam, pihaknya kemudia mengumpulkan bukti untuk menempuh upaya praperadilan.
Mardani yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan dalam keterangannya, Sabtu (25/6) kemarin.
Menurutnya, dalam kasus suap izin tambang yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang berguli di Pengadilan Banjarmasin tak ada fakta yang menyebut Mardani menerima aliran dana.
Dia menyebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin 23 Mei 2022, Dwidjono memastikan Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang. Saat itu Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail aliran dana suap.
Dia menyebut, dalam persidangan Dwidjono mengakui duit hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri bersama keluarga melalui PT BMPE.
Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) enggak ada,” kata Ahmad Irawan mengutip pernyataan Dwidjono saat menjawab pertanyaan jaksa.
“Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu,” jelas Ahmad Irawan.
Atas dasar fakta-fakta persidangan yang menyebut kliennya tak terima suap maupun gratifikasi, Ahmad Irawan menyatakan bakal melawan KPK lantaran menjerat Mardani Maming.
“Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji,” kata dia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap izin pertambangan kepada Mardani. Dengan demikian, KPK sudah membenarkan status Mardani sudah tersangka.
“Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Ali menyatakan pihak KPK siap jika Mardani Maming tak terima dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” katanya.
Dia memastikan, sebelum menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, lembaga dibawah komando Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri ini sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Mardani.
“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” jelasnya.(*)
Mardani yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
Baca juga: Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo, Puan: Jadi Tantangan
Ini berarti, selain perkara suap, Mardani juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Hasil Polling: 80,3% Pembaca Tidak Percaya Hasil Survei Pilpres
Baca juga: Aliran Dana Korupsi BTS 4G Masuk ke 3 Partai Politik, Mahfud MD Langsung Lapor ke Presiden Jokowi
Ahmad Irawan menyebut, jalur praperadilan bakal ditempuh lantaran kliennya merasa tidak bersalah.Menurutnya, dalam kasus suap izin tambang yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang berguli di Pengadilan Banjarmasin tak ada fakta yang menyebut Mardani menerima aliran dana.
Baca juga: JK Sebut Jalan Tol Bukan Dibangun Pemerintah, tapi Investor dan Swasta
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Versi LSI Denny JA Turun, Kalah dari Prabowo, PDIP Meradang
Dia menyebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin 23 Mei 2022, Dwidjono memastikan Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang. Saat itu Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail aliran dana suap.
Dia menyebut, dalam persidangan Dwidjono mengakui duit hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri bersama keluarga melalui PT BMPE.
Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) enggak ada,” kata Ahmad Irawan mengutip pernyataan Dwidjono saat menjawab pertanyaan jaksa.
“Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu,” jelas Ahmad Irawan.
Atas dasar fakta-fakta persidangan yang menyebut kliennya tak terima suap maupun gratifikasi, Ahmad Irawan menyatakan bakal melawan KPK lantaran menjerat Mardani Maming.
“Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji,” kata dia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap izin pertambangan kepada Mardani. Dengan demikian, KPK sudah membenarkan status Mardani sudah tersangka.
“Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Ali menyatakan pihak KPK siap jika Mardani Maming tak terima dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” katanya.
Dia memastikan, sebelum menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, lembaga dibawah komando Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri ini sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Mardani.
“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” jelasnya.(*)
TOPIK TERKAIT:
-
Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dipecat!
-
Ada Apa? Para Jenderal Purnawirawan TNI Polri Temui Jokowi di Istana Merdeka
-
Survei Litbang Kompas: PDI-P dan Gerindra Semakin Unggul, Demokrat Geser Golkar
-
Teguran Tuan Guru Bajang untuk Anies Baswedan: Paparkan Data Secara Utuh
-
Pengamat: Koalisi Besar Sulit Terwujud, Tiga Poros Terbentuk
-
Jusuf Kalla Sentil Jokowi: Setahun Bayar Utang dan Bunga Sampai Seribu Triliun, Terbesar Sejak Merdeka
-
Adian Napitupulu Ingatkan Jokowi Dimenangkan PDIP Sebanyak Tujuh Kali
-
Menteri Nasdem Jadi Tersangka, Pengamat: Genderang Perang Sudah Dimulai
-
Pengamat: Arah Dukungan Golkar Besar Kemungkinan Didominasi Tekanan Jokowi
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Viewnum 514
2 hari yang lalu
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Viewnum 721
4 hari yang lalu
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Viewnum 834
4 hari yang lalu
Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
Viewnum 946
4 hari yang lalu
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
Viewnum 932
4 hari yang lalu
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
Viewnum 1019
4 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo, Puan: Jadi Tantangan
ViewNum 1009 kali

Syifa, Gadis Asal Gowa Tepilih Jadi Duta Genre Sulsel 2023
ViewNum 1295 kali

Tanah Bergeser di Herlang, Sekda Ali Saleng : Akan Dikaji Pihak Unhas
ViewNum 1219 kali

Kenapa Nabi Isa Dipilih untuk Membunuh Dajjal?
ViewNum 1354 kali

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan
ViewNum 1611 kali

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas
ViewNum 1460 kali

Anggota Partai Oposisi Turki Mengundurkan Diri, Beralih Dukung Erdogan?
ViewNum 1006 kali
