
Mafia Gerogoti Tanah Ahli Waris Muhiddin Bin Mamumang di Parang Tambung, Camat Tamalate Bilang Begini
Hukum & Kriminal | 2022-10-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, MAKASSAR-
Diduga mafia gerogoti tanah ahli waris Muhiddin bin Mamumang di kelurahan Parangtambung, Kec.Tamalate, Kota Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel).
Senin, 19 September 2022, sore redaksi Jalurinfo.com menerima, telpon dari M Saleh Dg Mangka yang berkeluh kesah soal betapa susahnya memperjuangkan hak di negeri ini.
M.Saleh yang karib disapa Daeng Mangka mengatakan, sejak awal tahun 90an kala pulang dari tanah rantau, saya mulai mencari tanah milik mendiang Kakek Muhiddin bin Mamumang.
Dia membeberkan sejumlah data fisik maupun data yuridis berkenaan dengan tanah milik Kakeknya Muhiddin di Kelurahan Parang Tambung.
Daeng Mangka, menyebut data fisik tanah Muhiddin bin Mamumang. "Letaknya atau berada di Lompo Gusung Beru. Batas bagian Utara: Tuan Bahasang bin Manru dengan Rumah Daeng Kebo. Bagian Selatan Jl Daeng Tata III dan pekerangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Bagian Timur, Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba.Bagian Barat Jaking bin Tambung."
Dia juga menyampaikan sejumlah data yuridis antara lain riwayat tanah dan Surat Rincik.
Pun, menjelaskan, "Pada baris pertama, Surat Rincik, tertulis, Desa/Kampung/Marga, Parang Tambung. Sejajar dengan tulisan tersebut yakni sudut kanan tertulis Blok 10. Berikutnya tertera nomor Persil 35 DIII Kohir 374 C1 Kemudian dalam Surat Rincik, ada tulisan luas 0.49 Ha, dan juga tercatat telah terjadi satu kali mutasi."
Selain data fisik dan Yuridis, Dia, juga mengungkap fakta lain yakni, pada tanggal 16 Mei 1995 ada surat keterangan dari lurah Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Madya Ujung Pandang, Idris Mappaseile BA dengan nomor; 261/593/KMS/V/1995. Menerangkan bahwa, Capala bin Mamumang, dan Rinngi Daeng Kilo bin Mamumang serta Ny.Halisa Muhiddin Daeng Mone
Benar nama-nama tersebut di atas sepanjang pengetahuan dan penelitian kami adalah ahli waris Alm Muhiddin bin Mamumang. Mempunyai tanah yang terletak di Kampung Parang Tambung, Kelurahan persiapan Parang Tambung (Kelurahan Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Madya Ujung Pandang
Lokasi milik Ahli Waris Mendiang Muhiddin bin Mamumang yang letak di Lompo Gusung Beru. Batas bagian Utara: Tuan Bahasang bin Manru dengan Rumah Daeng Kebo. Bagian selatan Jl Daeng Tata III dan pekerangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Bagian Timur, Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba. Bagian Barat Jaking bin Tambung, sebut Mangka.
Pada tahun yang sama ada Perbuatan hukum hibah antara saya, sebagai ahli waris Muhiddin bin Mamumang dengan Kota Madya Ujung Pandang (Pemkot Makassar) melalui Lurah Maccini Sombala, sebagai kelurahan induk kala itu.
"Hibah ke Kota Madya Ujung Pandang kini Kota Makassar pada tahun 1995 melalui Lurah Maccini Sombala waktu itu lurahnya Idris Mappaseile BA. Nomor 32/593/MKS/1995. Tanggal 29 Maret 1995. Saat ini tanah dan bangunan kantor kelurahan Parang Tambung telah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar," ungkap Mangka.
'Kemudian, ada Surat keterangan Camat Tamalate Sofyan Djalil SE, Nonor 143/KT/III/2015, tertanggal 25 Maret 2015. Tentang penjelasan Persil 35 DIII, Kohir 374. C1 menyebut bahwa Persil 35 DIII Kohir 374 C1, luas 0.49 Ha, terdaftar di Buku C dan F pada Kantor Kecamatan Tamalate," terangnya
Surat tersebut di atas dilegelisir pada tahun 2018 oleh Camat Tamalate Fahyuddin AP. MH Tergistrasi 55/KT/X/2018. Disahkan sesuai asli. Pengesahan itu atas perintah kantor pelayanan PBB, kepada saya saat mengurus PBB. Alasan pihak Kantor Pelayanan PBB bahwa saat itu Sofyan Djalil sudah pensuin
Kemudian ada surat keterangan Camat Tamalate yang diterbitkan oleh Drs. Hasan Sulaiman dengan Nomor 100/358/KT/IX/2019 tertanggal 24 September 2019 menyebut Kohir 374 C1, Persil 35 DIII a.n Muhiddin bin Ma'mumang terdaftar di buku F dan C," imbuhnya.
Negara tak berdaya
Lanjut Mangka mengatakan, 'Lucunya negeri ini, Negara telah menikmati tanah warisan mendiang Muhiddin bin Mamumang, tetapi kami ahli waris belum bisa. Negara seakan tidak berdaya menghadapi oknum-oknum pejabat yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk kemudian memberi kesempatan kepada pihak-pihak tertentu untuk menguasai lahan tersebut
"Faktanya hingga hari ini, dengan bermodal Surat Rincik 1425 CI Persil 30 DII yang kami duga abal-abal, Rahman Nombong tetap bermukim di atas lahan Kakek Muhiddin bin Mamumang yang berada di samping dan bagian belakang kantor kelurahan Parang Tambung," tutup Mangka.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com, menyebutkan Surat Rincik dengan Persil 30 D II Kohir 1425 C1 diduga abal-abal. Bila merujuk surat Keterangan atau penjelasan yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Sofyan Djalil SE, Nomor 387/KT/VII/2015, tertanggal 08 Juli 2015, menjelaskan bahwa Persil 30 DII, Kohir 1425 C1 atas nama Sangkala bin Bahasang tidak ditemukan di buku tanah yang ada di kantor Kecamatan Tamalate. Karena nomor kohir tersebut tinggi sedangkan nomor kohir yang di buku hanya sampai kohir 1375 C1.K
Sementara itu hasil penelusuran dan pengumpulan informasi Wartawan Jaluriinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan Surat Rincik dengan nomor Persil 30 D II Kohir 1425, atas nama Sangkala bin Bahasang. berasal atau turunan dari Persil 30 D II, Kohir 42 C1, Lompo Gusung Toa atas nama Bahasang bin Manru.
Persil 30 D II Kohir 42 C1 diduga sudah habis terjual ke beberapa pihak. Pertama, Jia menjual kepada Daeng Emba(pembeli) Persil 30 D II Kohir 42 C1, Luas 0,44Ha Lompo Gusun Toa, tanah milik Bahasan bin Manru.
Penjualan tersebut tercatat dalam, Akta Jual Beli (AJB) 844/KT/XI/1992 Diandatangani Camat Tamalate, Drs Arief Hasan 07 Nopember 1992.
Kedua, Sertifikat HGB(Hak Guna Bangunan) Nomor 04/Parang Tambung diterbitkan tanggal 07 Juni 1997 Surat Surat Ukur Nomor 2611/1987 atas nama PT. Hartaco dan Penunjuk dalam sertifikat tersebut menunjuk Persil 30 DII, 29 S III, Kohir 42 C1
Abal-abal
Pada tanggal 29 Maret 1990 Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang mengirim surat keterangan wajib pajak kepada Camat Tamalate.Surat tersebut dibuat untuk menjawab surat permintaan camat Tamalate Tertanggal 15 Maret 1990 nomor 593/KT/040/III/1990.
Begini bunyi surat dengan nomor; S.558/WPJ.12/KB.01/1990. Perihal urutan wajib pajak bumi dan bangunan(PBB) Kohir No. 1425 CI Persil No. 30 DII Desa Kel Maccini Sombala Kampung Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kabupaten Ujung Pandang
Memenuhi surat saudara tanggal 15 Maret 1990 nomor 593/KT/040/III/1990
"Sama dengan perihal di atas disampaikan dengan hormat, Pertama,. Data yang pada kantor kami tidak lebih dari data untuk kepentingan pajak atau dengan kata lain data dimaksud hanya untuk mencari dan menetapkan obyek pajak berikut wajib atas obyek pajak tersebut.
Kedua, Dalam undang-undang nomor 12 Tahun 1985 Pasal 4 (2) Dan penjelasannya ditetapkan bahwa wajib bayar pajak bumi dan bangunan(PBB), Karena orang atau badan tersebut secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian maka wajib pajak dan bangunan TDK mesti pemiliknya, bisa penyewa jadi wajib pajak.
Ketiga, Menurut data yang ada pada kantor kami wajib pajak dan bangunan atas obyek PBB pada Persil Nomor 30 D II. kohir 1425 C1. Seperti tersebut di atas dengan luas 0,32 Ha 00, 78Ha berturut-turut adalah 1.Sebgai wajib pajak Pertama tahun 1942 Bahasan bin Manru Kohir 42 C1 luas 1.27 Ha Tanggal 22 Maret 1990 luas 0,32"27 Ha . 0, 08"78. 0.01"26Ha. Waris ke Sangkala bin Bahasan.No.1425 C1 sampai sekarang."
Bila membaca dan mencermati surat tersebut di atas ada beberapa keanehan
Pertama, Kop Surat Depertemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang. Tidak ada alamat kantor dan nomor serta nomor telpon kantor.
Kedua, Pada bagian akhir Perihal, surat tertulis, Kabuoaten Ujung Pandang. Sesuai hasil penulusuran Jalurinfo.com, tahun 1990 bukan Kabupaten Ujung Pandang tetapi Kota Madya Ujung Pandang.
Ketiga, Pada bagian akhir surat Direktorat Jenderal pajak di atas Tertulis Tanggal 22 Maret 1990 luas 0,32"27 Ha . 0, 08"78. 0.01"26Ha. Waris ke Sangkala bin Bahasan.No.1425 C1 sampai sekarang. Muncul pertanyaan Bila benar surat itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal pajak mengapa Surat Rincik No Persil 30 DII Kohir 1425 C1 tidak ditemukan dalam buku C dan F Kecamatan Tamalate Makassar.?
Keempat, Surat Camat Tamalate tanggal 15 Maret 1990 nomor 593/KT/040/III/1990. Perihal, urutan wajib pajak bumi dan bangunan(PBB) Kohir No. 1425 CI Persil No. 30 DII Desa Kel Maccini Sombala Kampung Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kabupaten Ujung Pandang
Muncul pertanyaan Benarkah surat produk Kantor Kecamatan Tamalate, menanyakan sesuatu yang tidak ada karena Nomor 1425 C1 baru lahir tanggal 22 Marat 1990.
Wartawan Jalurinfo.com berupaya beberapa kali mengirim konfirmasi via pesan WhatsApp ke Camat Tamalate Edwar Supriawan soal kebenaran Surat Kecamatan Tanggal 15 Maret 1990 ke Direktorat Jenderal Pajak.
Dua kali Camat Tamalate membalas pesan konfirmasi. Pertama, Pada tanggal 22 September 2022 Edward mengatakan "Harus dicek dulu di buku register kecamatan Kalau tahun 1990 ye."
Tulis Edward, "Harus di cek dulu di buku register kec. Kl tahun 1990 ye.
Kedua, Pada tanggal 26 September 2022, pak camat menyampaikan, "Masih sementara membongkar buku registrasi tahun 90 (22 tahun lalu). Kalau sudah ada nanti saya kabariki."
"Masih sementara membongkar buku registrasi tahun 90 (22 tahun lalu). Kl sudah ada nanti sy kabariki," tulis Edward (M.Said Welikin)
Senin, 19 September 2022, sore redaksi Jalurinfo.com menerima, telpon dari M Saleh Dg Mangka yang berkeluh kesah soal betapa susahnya memperjuangkan hak di negeri ini.
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
"Kami ahli waris Mendiang Muhiddin bin Mamumang telah menempu perjalanan panjang penuh liku, dan terjal, seakan tak bertepi. Tak terhitung lagi pengorbanan waktu, tenaga, pikiran dan biaya. Hingga hari ini kami para ahli waris Muhiddin bin Mamumang belum bisa mendapatkan apa yang seharusnya yang jadi hak kami," tutur M.Saleh Dg Mangka.M.Saleh yang karib disapa Daeng Mangka mengatakan, sejak awal tahun 90an kala pulang dari tanah rantau, saya mulai mencari tanah milik mendiang Kakek Muhiddin bin Mamumang.
Baca juga: Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
Daeng Mangka, menceritakan riwayat tanah Muhiddin bin Mamumang, yakni Persil 35 DIII Kohir 374 C1 Luas 0,49 Ha berasal atau turunan dari Persil 35 DIII, Kohir 131 C1 Luas 1,30 Ha atas nama Mamumang bin Mamang. Pemberian ke Muhiddin bin Mamumang itu, terjadi pada tanggal 27 Oktober 1950. Dan terdaftar dalam buku C dan F, Kecamatan Tamalate Makassar.Dia membeberkan sejumlah data fisik maupun data yuridis berkenaan dengan tanah milik Kakeknya Muhiddin di Kelurahan Parang Tambung.
Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
Baca juga: Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
Daeng Mangka, menyebut data fisik tanah Muhiddin bin Mamumang. "Letaknya atau berada di Lompo Gusung Beru. Batas bagian Utara: Tuan Bahasang bin Manru dengan Rumah Daeng Kebo. Bagian Selatan Jl Daeng Tata III dan pekerangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Bagian Timur, Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba.Bagian Barat Jaking bin Tambung."
Dia juga menyampaikan sejumlah data yuridis antara lain riwayat tanah dan Surat Rincik.
Pun, menjelaskan, "Pada baris pertama, Surat Rincik, tertulis, Desa/Kampung/Marga, Parang Tambung. Sejajar dengan tulisan tersebut yakni sudut kanan tertulis Blok 10. Berikutnya tertera nomor Persil 35 DIII Kohir 374 C1 Kemudian dalam Surat Rincik, ada tulisan luas 0.49 Ha, dan juga tercatat telah terjadi satu kali mutasi."
Selain data fisik dan Yuridis, Dia, juga mengungkap fakta lain yakni, pada tanggal 16 Mei 1995 ada surat keterangan dari lurah Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Madya Ujung Pandang, Idris Mappaseile BA dengan nomor; 261/593/KMS/V/1995. Menerangkan bahwa, Capala bin Mamumang, dan Rinngi Daeng Kilo bin Mamumang serta Ny.Halisa Muhiddin Daeng Mone
Benar nama-nama tersebut di atas sepanjang pengetahuan dan penelitian kami adalah ahli waris Alm Muhiddin bin Mamumang. Mempunyai tanah yang terletak di Kampung Parang Tambung, Kelurahan persiapan Parang Tambung (Kelurahan Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Madya Ujung Pandang
Lokasi milik Ahli Waris Mendiang Muhiddin bin Mamumang yang letak di Lompo Gusung Beru. Batas bagian Utara: Tuan Bahasang bin Manru dengan Rumah Daeng Kebo. Bagian selatan Jl Daeng Tata III dan pekerangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Bagian Timur, Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba. Bagian Barat Jaking bin Tambung, sebut Mangka.
Pada tahun yang sama ada Perbuatan hukum hibah antara saya, sebagai ahli waris Muhiddin bin Mamumang dengan Kota Madya Ujung Pandang (Pemkot Makassar) melalui Lurah Maccini Sombala, sebagai kelurahan induk kala itu.
"Hibah ke Kota Madya Ujung Pandang kini Kota Makassar pada tahun 1995 melalui Lurah Maccini Sombala waktu itu lurahnya Idris Mappaseile BA. Nomor 32/593/MKS/1995. Tanggal 29 Maret 1995. Saat ini tanah dan bangunan kantor kelurahan Parang Tambung telah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar," ungkap Mangka.
'Kemudian, ada Surat keterangan Camat Tamalate Sofyan Djalil SE, Nonor 143/KT/III/2015, tertanggal 25 Maret 2015. Tentang penjelasan Persil 35 DIII, Kohir 374. C1 menyebut bahwa Persil 35 DIII Kohir 374 C1, luas 0.49 Ha, terdaftar di Buku C dan F pada Kantor Kecamatan Tamalate," terangnya
Surat tersebut di atas dilegelisir pada tahun 2018 oleh Camat Tamalate Fahyuddin AP. MH Tergistrasi 55/KT/X/2018. Disahkan sesuai asli. Pengesahan itu atas perintah kantor pelayanan PBB, kepada saya saat mengurus PBB. Alasan pihak Kantor Pelayanan PBB bahwa saat itu Sofyan Djalil sudah pensuin
Kemudian ada surat keterangan Camat Tamalate yang diterbitkan oleh Drs. Hasan Sulaiman dengan Nomor 100/358/KT/IX/2019 tertanggal 24 September 2019 menyebut Kohir 374 C1, Persil 35 DIII a.n Muhiddin bin Ma'mumang terdaftar di buku F dan C," imbuhnya.
Negara tak berdaya
Lanjut Mangka mengatakan, 'Lucunya negeri ini, Negara telah menikmati tanah warisan mendiang Muhiddin bin Mamumang, tetapi kami ahli waris belum bisa. Negara seakan tidak berdaya menghadapi oknum-oknum pejabat yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk kemudian memberi kesempatan kepada pihak-pihak tertentu untuk menguasai lahan tersebut
"Faktanya hingga hari ini, dengan bermodal Surat Rincik 1425 CI Persil 30 DII yang kami duga abal-abal, Rahman Nombong tetap bermukim di atas lahan Kakek Muhiddin bin Mamumang yang berada di samping dan bagian belakang kantor kelurahan Parang Tambung," tutup Mangka.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com, menyebutkan Surat Rincik dengan Persil 30 D II Kohir 1425 C1 diduga abal-abal. Bila merujuk surat Keterangan atau penjelasan yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Sofyan Djalil SE, Nomor 387/KT/VII/2015, tertanggal 08 Juli 2015, menjelaskan bahwa Persil 30 DII, Kohir 1425 C1 atas nama Sangkala bin Bahasang tidak ditemukan di buku tanah yang ada di kantor Kecamatan Tamalate. Karena nomor kohir tersebut tinggi sedangkan nomor kohir yang di buku hanya sampai kohir 1375 C1.K
Sementara itu hasil penelusuran dan pengumpulan informasi Wartawan Jaluriinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan Surat Rincik dengan nomor Persil 30 D II Kohir 1425, atas nama Sangkala bin Bahasang. berasal atau turunan dari Persil 30 D II, Kohir 42 C1, Lompo Gusung Toa atas nama Bahasang bin Manru.
Persil 30 D II Kohir 42 C1 diduga sudah habis terjual ke beberapa pihak. Pertama, Jia menjual kepada Daeng Emba(pembeli) Persil 30 D II Kohir 42 C1, Luas 0,44Ha Lompo Gusun Toa, tanah milik Bahasan bin Manru.
Penjualan tersebut tercatat dalam, Akta Jual Beli (AJB) 844/KT/XI/1992 Diandatangani Camat Tamalate, Drs Arief Hasan 07 Nopember 1992.
Kedua, Sertifikat HGB(Hak Guna Bangunan) Nomor 04/Parang Tambung diterbitkan tanggal 07 Juni 1997 Surat Surat Ukur Nomor 2611/1987 atas nama PT. Hartaco dan Penunjuk dalam sertifikat tersebut menunjuk Persil 30 DII, 29 S III, Kohir 42 C1
Abal-abal
Pada tanggal 29 Maret 1990 Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang mengirim surat keterangan wajib pajak kepada Camat Tamalate.Surat tersebut dibuat untuk menjawab surat permintaan camat Tamalate Tertanggal 15 Maret 1990 nomor 593/KT/040/III/1990.
Begini bunyi surat dengan nomor; S.558/WPJ.12/KB.01/1990. Perihal urutan wajib pajak bumi dan bangunan(PBB) Kohir No. 1425 CI Persil No. 30 DII Desa Kel Maccini Sombala Kampung Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kabupaten Ujung Pandang
Memenuhi surat saudara tanggal 15 Maret 1990 nomor 593/KT/040/III/1990
"Sama dengan perihal di atas disampaikan dengan hormat, Pertama,. Data yang pada kantor kami tidak lebih dari data untuk kepentingan pajak atau dengan kata lain data dimaksud hanya untuk mencari dan menetapkan obyek pajak berikut wajib atas obyek pajak tersebut.
Kedua, Dalam undang-undang nomor 12 Tahun 1985 Pasal 4 (2) Dan penjelasannya ditetapkan bahwa wajib bayar pajak bumi dan bangunan(PBB), Karena orang atau badan tersebut secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian maka wajib pajak dan bangunan TDK mesti pemiliknya, bisa penyewa jadi wajib pajak.
Ketiga, Menurut data yang ada pada kantor kami wajib pajak dan bangunan atas obyek PBB pada Persil Nomor 30 D II. kohir 1425 C1. Seperti tersebut di atas dengan luas 0,32 Ha 00, 78Ha berturut-turut adalah 1.Sebgai wajib pajak Pertama tahun 1942 Bahasan bin Manru Kohir 42 C1 luas 1.27 Ha Tanggal 22 Maret 1990 luas 0,32"27 Ha . 0, 08"78. 0.01"26Ha. Waris ke Sangkala bin Bahasan.No.1425 C1 sampai sekarang."
Bila membaca dan mencermati surat tersebut di atas ada beberapa keanehan
Pertama, Kop Surat Depertemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang. Tidak ada alamat kantor dan nomor serta nomor telpon kantor.
Kedua, Pada bagian akhir Perihal, surat tertulis, Kabuoaten Ujung Pandang. Sesuai hasil penulusuran Jalurinfo.com, tahun 1990 bukan Kabupaten Ujung Pandang tetapi Kota Madya Ujung Pandang.
Ketiga, Pada bagian akhir surat Direktorat Jenderal pajak di atas Tertulis Tanggal 22 Maret 1990 luas 0,32"27 Ha . 0, 08"78. 0.01"26Ha. Waris ke Sangkala bin Bahasan.No.1425 C1 sampai sekarang. Muncul pertanyaan Bila benar surat itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal pajak mengapa Surat Rincik No Persil 30 DII Kohir 1425 C1 tidak ditemukan dalam buku C dan F Kecamatan Tamalate Makassar.?
Keempat, Surat Camat Tamalate tanggal 15 Maret 1990 nomor 593/KT/040/III/1990. Perihal, urutan wajib pajak bumi dan bangunan(PBB) Kohir No. 1425 CI Persil No. 30 DII Desa Kel Maccini Sombala Kampung Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kabupaten Ujung Pandang
Muncul pertanyaan Benarkah surat produk Kantor Kecamatan Tamalate, menanyakan sesuatu yang tidak ada karena Nomor 1425 C1 baru lahir tanggal 22 Marat 1990.
Wartawan Jalurinfo.com berupaya beberapa kali mengirim konfirmasi via pesan WhatsApp ke Camat Tamalate Edwar Supriawan soal kebenaran Surat Kecamatan Tanggal 15 Maret 1990 ke Direktorat Jenderal Pajak.
Dua kali Camat Tamalate membalas pesan konfirmasi. Pertama, Pada tanggal 22 September 2022 Edward mengatakan "Harus dicek dulu di buku register kecamatan Kalau tahun 1990 ye."
Tulis Edward, "Harus di cek dulu di buku register kec. Kl tahun 1990 ye.
Kedua, Pada tanggal 26 September 2022, pak camat menyampaikan, "Masih sementara membongkar buku registrasi tahun 90 (22 tahun lalu). Kalau sudah ada nanti saya kabariki."
"Masih sementara membongkar buku registrasi tahun 90 (22 tahun lalu). Kl sudah ada nanti sy kabariki," tulis Edward (M.Said Welikin)

TOPIK TERKAIT:
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
-
Kapolri Keluarkan Perintah Tangkap Ismail Bolong
-
SMPN 2 Takalar "Tendang" Keluar Sejumlah Media Tanpa Alasan Jelas, Kepsek Bilang Begini
-
Ulah Mafia Tanah di Parang Tambung Makassar, Rincik Asli Tersisih, Netizen Usulkan Ini
-
Ada Apa di Polsek Galut Takalar, 4 Bulan Pelapor Belum Terima STTLP, Kasat Bilang Begini
JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Indonesia Berambisi Menang Telak di Leg 2 Melawan Burundi, STY : Cetak Gol Sebanyak-banyaknya
Viewnum 132
4 jam yang lalu
Timnas Indonesia Siap Taklukkan Burundi Lagi di Leg 2: Bekal Impresif dan Pertahanan Kokoh Siap Digunakan!
Viewnum 143
4 jam yang lalu
3 Desa Wisata Enrekang Tembus 300 Besar Terbaik Menuju Primadona Nasional
Viewnum 121
6 jam yang lalu
Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya
Viewnum 284
11 jam yang lalu
Laka Lantas Jadi Curhatan Warga Desa Larobende Di Jumat Curhat Polres Konawe Utara
Viewnum 601
2 hari yang lalu
Camat Ujungbulu Akui Inovasi Lorong Jelita Dukcapil: Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat
Viewnum 991
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Bachtiar Adnan Kusuma, Bisnis Buku Islam, Peluang Pasarnya Prospektif
ViewNum 1353 kali

Kabupaten Gowa Jadi Lokasi Pengembangan Peternakan Ayam Broiler
ViewNum 2424 kali

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan
ViewNum 2236 kali

Wabup Edy Manaf Dirikan Rumah Tahfidz di Rumah Orangtuanya
ViewNum 2717 kali
