
Lukas Enembe Tepis Rekening Kasino di Luar Negeri Isinya Fantastis
Hukum & Kriminal | 2022-09-21

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Lukas Enembe Tepis Rekening Kasino di Luar Negeri Isinya Fantastis
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi setoran tunai rekening kasino yang diduga milik Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai Rp 560 miliar. Namun Lukas Enembe menepis hal tersebut.
"Kasino itu tidak benar, fantastis dengan jumlah besar itu, saya sudah tanya beliau (Lukas Enembe). Tidak ada. Kecuali dia pakai uang negara, itu uang pribadinya, itu privat," kata pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
"Uang yang Rp 1 miliar itu kan nanti akan dijelaskan itu uang pribadi. Kemudian ditransfer ke rekeningnya ketika beliau berobat ke Singapura," ujarnya.
"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran rupiah sampai ratusan miliar rupiah.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD 55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya.
PPATK juga memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp 71 miliar.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," kata Menko Polhukam Mahfud Md.
Mahfud mengatakan dugaan korupsi Lukas Enembe ini tidak hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Mahfud mengungkap laporan PPATK ke KPK terkait pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar rupiah.
"Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Nih catatannya, ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," ujar Mahfud.
Mahfud juga menyebut ada kasus lain terkait Lukas Enembe yang masih didalami. Salah satunya terkait pengelolaan PON.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini. Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ujar Mahfud.
"Kasino itu tidak benar, fantastis dengan jumlah besar itu, saya sudah tanya beliau (Lukas Enembe). Tidak ada. Kecuali dia pakai uang negara, itu uang pribadinya, itu privat," kata pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Sejumlah Warga Kale'komara Takalar Minta Bantuan Anggota Komisi V DPRI Hamka B Kady
Baca juga: Terkuak Ada Mafia Pembebasan Lahan Bendungan Pammukulu Takalar, 29 Nama Pemilik Lahan Hilang? PPK Samuel Bilang Begini
Aloysius tidak berbicara jauh soal temuan uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK. Namun dia menegaskan nantinya Lukas akan menjelaskan soal dugaan korupsi Rp 1 miliar itu."Uang yang Rp 1 miliar itu kan nanti akan dijelaskan itu uang pribadi. Kemudian ditransfer ke rekeningnya ketika beliau berobat ke Singapura," ujarnya.
Baca juga: Kasus, SHM "Terbang" Cari Lahan, Gulir di PN Pare- Pare, Saksi; BPN Bukan Lembaga Paranormal
Baca juga: Soal Isu Dikdas Takalar Bagi-Bagi Proyek ke Sejumlah Oknum Wartawan dan LSM, Kadis, Bilang Begini
Sebelumnya, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe."Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Baca juga: LCKI Desak Propam Polda Sulsel Segera Periksa Penyidik yang Tangani LP: B/273 di Polres Takalar
Baca juga: Mafia Pembebasan Lahan Pammukkulu Kaleko"mara Kangkangi Puluhan Hektar Tanah Rakyat? LCKi: Kejati segera Tindak
Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran rupiah sampai ratusan miliar rupiah.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD 55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya.
PPATK juga memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp 71 miliar.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," kata Menko Polhukam Mahfud Md.
Mahfud mengatakan dugaan korupsi Lukas Enembe ini tidak hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Mahfud mengungkap laporan PPATK ke KPK terkait pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar rupiah.
"Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Nih catatannya, ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," ujar Mahfud.
Mahfud juga menyebut ada kasus lain terkait Lukas Enembe yang masih didalami. Salah satunya terkait pengelolaan PON.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini. Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ujar Mahfud.
TOPIK TERKAIT:
-
Kapolres Takalar Tidak Berani Balas Surat Keberaran? LCKI; Pelanggaran
-
Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar
-
KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang
-
KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
-
Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi
-
Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
-
Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju
Viewnum 220
23 jam yang lalu
Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51, Adnan Minta PKK Gowa Berkolaborasi Turunkan Stunting
Viewnum 132
1 hari yang lalu
Sukses Tingkat Provinsi, Algha Saputra Wakili Sulsel pada Kejuaraan O2SN Nasional Cabor Pencak Silat
Viewnum 275
2 hari yang lalu
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual
Viewnum 444
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 2959 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1071 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1029 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1034 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1136 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1837 kali

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023
ViewNum 5461 kali

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional
ViewNum 9296 kali

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD
ViewNum 1890 kali
