
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
Hukum & Kriminal | 2023-01-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, MAKASSAR-
Kasus tanah yang berada di samping dan belakang kantor kelurahan Parang Tambung Kec Tamalate Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel) hingga saat ini terus jadi persoalan.
Ahli waris mendiang Muhiddin bin Mamumang, yakni Hasan Saleh Daeng Mangka, merasa heran melihat kondisi saat ini. Sebab lokasi kantor kelurahan Parang Tambung adalah pemberian(hibah) dari dirinya. Sementara sisa tanah tersebut ada pihak lain yang mengklaim bahkan menguasai hingga saat ini
Hal itu disampaikan Hasan Saleh Mangka melalui telpon WhatsApp ke redaksi Jalurinfo.com, Rabu(21/12/2022)
Menurut Daeng Mangka sapaan karib Hasan Saleh, mengatakan, "Dalam SP2HPL(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan) A1 Tertulis rujukan A, Laporan Polisi Nomor LP/B/ 855/VIII/2022/SPKT/Polda Sulsel Tanggal 18 Agustus 2022. Tentang dugaan tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHPidana dan, atau Pasal 263 KUHPidana."
Rujukan, B. Surat perintah penyidikan, nomor SP Lidik/1959/IX/Res.1.9/2022/Krimum 15 September 2022, ucap Daeng Mangka
Riwayat Tanah
Syahdan, Daeng Mangka menegaskan, Sesuai riwayat tanah, Surat Rincik dalam Persil 35 D III Kohir 374 C1 Lompo Gusung Beru, luas 0,49Ha, atas nama Muhiddin bin Mamumang, berasal atau turunan dari surat rincik dalam Persil 35 DIII, Kohir 131 C1 Lompo Gusung Beru. Luas 1,30 Ha atas nama Mamumang Mamang. Pemberian ke Muhiddin bin Mamumang itu, terjadi pada tanggal 27 Oktober 1950. Dan terdaftar dalam buku C dan F, Kecamatan Tamalate Makassar.
"Hal ini, sesuai dengan Gambar peta blok yang ada di buku tanah (C dan F) milik Kecamatan Tamalate," tegas Daeng Mangka.
Selain itu kata Daeng Mangka, Ketika kelurahan Maccini Sombala masih jadi kelurahan induk, dan Lurahnya kala itu, Idris Mappaseile BA, pada tanggal 29 Maret 1995, membuat surat pernyataan. Adapun pemberian Sangkala bin Bahasang kepada Kepala Kelurahan Parang Tambung kami nyatakan batal/tidak sah. Karena lokasi tersebut bukan haknya.
"Sebelum surat pernyataan oleh lurah Maccini Sombala Idris Mappaseile yang menyatakan pemberian Sangkala bin Bahasang batal/tidak sah, terlebih dahulu Idris Mappaseile mendengar/melihat langsung keterangan dan surat pernyataan Lumu bin Kukang dan Jaking bin Tambung," beber Daeng Mangka
Lanjut Daeng Mangka yang lama merantau di Tanah Papua itu mengatakan "Surat pernyataan/kesaksian Lumu binti Kukang itu diketahui Lurah Maccini Sombala Idris Mappaseile BA. Nomor : 143/593/KMS/95. Seterusnya Idris Mappaseile membubuhkan tandatangan dan stempel basah.
Kemudian, Surat pernyataan/kesaksian Jaking bin Tambung, juga diketahui Lurah Maccini Sombala Idris Mappaseile BA Nomor :144/593/KMS/95 Kesaksian Jaking bin Tambung bahwa membeli dari lelaki Mamumang, seluas18 are yang terletak di sebelah barat. Surat kesaksian tersebut ditanda tangani Idris Mappaseile BA dan stempel basah Pada saat itu juga Rabu 29 Maret 1995, urai Daeng Mangka. Selanjutnya, saya mewakili para ahli waris Muhiddin bin Mamumang, memberi hibah ke Kota Madya Ujung Pandang kini Kota Makassar pada tahun 1995 melalui Lurah Maccini Sombala waktu itu lurahnya Idris Mappaseile BA. Nomor 32/593/MKS/1995. Tanggal 29 Maret 1995. Saat ini tanah dan bangunan kantor kelurahan Parang Tambung telah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar, ungkap Daeng Mangka
Lanjut Daeng Mangka mengatakan, 'Adapun dalam buku aset Pemkot Makassar tercatat sebagai berikut, Sertipikat Arsip 2019, Hak Pakai(HP) Nomor 20001 - Surat Ukur(SU) ,42/2001/ Kelurahan Parang Tambung."
Lucu
Namun anehnya, belakangan ada Surat rincik dalam Persil nomor 30 II Kohir nomor 1425 C1 atas nama Sangkala bin Bahasang diduga digunakan lelaki Rahman Nombong untuk menguasai dan menjual, Walaupun ada AJB(Akta jual beli) yang saya batalkan, tutur Daeng Mangka.
Lebih lanjut Daeng Mangka mengatakatan Ada juga AJB nomor 184/KT/1990 atas nama Drs Ali Sadikin pada hari Rabu 11 April 1990. Yang menjual Sangkala bin Bahasang dengan menggunakan surat Rincik dengan persil DII Kohir 1425 C1 Konon kabarnya Kohir 1425 C1 Persil 30 DII, itu berasal atau turunan dari Surat Rincik dalam Persil 30 DII dan Kohir 42 C1 Lompo Gusung Towa. Lucunya Persil 30 DII, Kohir 1425 C1 diduga digunakan untuk menguasai Persil 35 DIII, Kohir 374 C1 Lompo Gusung Beru,
"Apa yang saya katakan ini sesuai tiga surat keterangan yang dikeluarkan pihak kecamatan Tamalate. Pertama, Camat Tamalate, Sofyan Djalil SE, Nomor 387/KT/VII/2015, tertanggal 08 Juli 2015, menjelaskan bahwa Persil 30 DII, Kohir 1425 C1 atas nama Sangkala bin Bahasang tidak ditemukan di buku tanah yang ada di kantor Kecamatan Tamalate. Karena nomor kohir tersebut tinggi sedangkan nomor kohir yang di buku hanya sampai kohir 1375 C1," tegas Mangka..
Kedua, Surat tersebut di atas, dilegelisir pada tahun 2018 oleh Camat Tamalate Fahyuddin AP. MH Teregistrasi 55/KT/X/2018. Disahkan sesuai asli. Pengesahan itu atas perintah kantor pelayanan PBB, kepada saya saat mengurus PBB. Alasan pihak Kantor Pelayanan PBB bahwa saat itu Sofyan Djalil sudah pensiun
Ketiga Surat keterangan yang diterbitkan oleh Camat Drs. Hasan Sulaiman dengan Nomor 100/358/KT/IX/2019 tertanggal 24 September 2019 menyebut Kohir 374 C1, Persil 35 DIII a.n Muhiddin bin Ma'mumang terdaftar di buku F dan C," imbuhnya.
Ketika ditanya mengapa pihak Sangkala bin Bahasang tidak menuntut Daeng Mangka dan Pemkot Makassar dalam hal ini pihak Kelurahan Parang Tambung atas perbuatan hukum hibah yang dilakukan pada tahun 1995 lalu itu?
Dengan nada tertawa lelaki yang sudah memilki 16 cucu dari lima putra-putri, bahkan sudah punya dua cici itu, dari balik telpon menegaskan, "Jelas sejak tahun 1995, lawan saya, tidak berani, karena tanah Muhiddin bin Mamumang berada di Lompo Gusung Beru sementara lawan saya tanahnya berada di Lompo Gusung Towa. Selain itu riwayat tanah kakek mendiang Muhiddin bin Mamung terurai dengan jelas dan di dukung data fisik maupun data yuridis."
Penyidik Sedikit Cerdas
Sejak kasus tanah sekitar kantor kelurahan Parang Tambung Kec.Tamalate Makassar Sulsel mencuat ruang publik warganet atau Netisen di berbagai platform media sosial memberi respon beragam.
Ada seorang Netisen yang mengaku pensiunan pegawai BPN medsos WhatsApp, berharap agar penyidik polisi mengusut tuntas kasus ini sehingga semua mafia surat pada kasus ini ditangkap dan mendapat hukuman berat sehingga ada efek jera.
Sementara itu ada pandangan lain, juga dari Netisen melalui medsos WhatsApp berharap penyidik yang tangani LP 855 melakukan penyelidikan yang mendalam agar menemukan mafia surat tanah ini. Karena masalahnya sangat terang benderang
Bila penyidik belum bisa menjerat para pelaku dengan pasal-pasal yang disangkakan yakni pasal 264 KUHPidana dan atau pasal 263 KUHPidana maka penyidik bisa lakukan penambahan pasal 385 KUHPidana
Menurut Netisen ini, pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun dan gedung serta yang lainnyam
Dalam rangka penambahan pasal diharapkan penyidik sedikit cerdas yakni lakukan gelar perkara, kemudian membuat berita acara penambahan pasal, ujarnya (M said Welikin/Irfan).
Ahli waris mendiang Muhiddin bin Mamumang, yakni Hasan Saleh Daeng Mangka, merasa heran melihat kondisi saat ini. Sebab lokasi kantor kelurahan Parang Tambung adalah pemberian(hibah) dari dirinya. Sementara sisa tanah tersebut ada pihak lain yang mengklaim bahkan menguasai hingga saat ini
Baca juga: Sejumlah Warga Kale'komara Takalar Minta Bantuan Anggota Komisi V DPRI Hamka B Kady
Baca juga: Terkuak Ada Mafia Pembebasan Lahan Bendungan Pammukulu Takalar, 29 Nama Pemilik Lahan Hilang? PPK Samuel Bilang Begini
Olehnya itu, saya mewakili ahli waris telah melapor ke Polda Sulsel pada pertengahan bulan Agustus 2022 lalu. Laporan Polisi dengan nomor LP/B/ 855/VIII/2022/SPKT/Polda Sulsel Tanggal 18 Agustus 2022.Hal itu disampaikan Hasan Saleh Mangka melalui telpon WhatsApp ke redaksi Jalurinfo.com, Rabu(21/12/2022)
Baca juga: Kasus, SHM "Terbang" Cari Lahan, Gulir di PN Pare- Pare, Saksi; BPN Bukan Lembaga Paranormal
Baca juga: Soal Isu Dikdas Takalar Bagi-Bagi Proyek ke Sejumlah Oknum Wartawan dan LSM, Kadis, Bilang Begini
Dia, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan (A1) Nomor B/1973/IX/Res.1.9/2022/Krimum 15 September 2022Menurut Daeng Mangka sapaan karib Hasan Saleh, mengatakan, "Dalam SP2HPL(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan) A1 Tertulis rujukan A, Laporan Polisi Nomor LP/B/ 855/VIII/2022/SPKT/Polda Sulsel Tanggal 18 Agustus 2022. Tentang dugaan tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHPidana dan, atau Pasal 263 KUHPidana."
Baca juga: LCKI Desak Propam Polda Sulsel Segera Periksa Penyidik yang Tangani LP: B/273 di Polres Takalar
Baca juga: Mafia Pembebasan Lahan Pammukkulu Kaleko"mara Kangkangi Puluhan Hektar Tanah Rakyat? LCKi: Kejati segera Tindak
Rujukan, B. Surat perintah penyidikan, nomor SP Lidik/1959/IX/Res.1.9/2022/Krimum 15 September 2022, ucap Daeng Mangka
Riwayat Tanah
Syahdan, Daeng Mangka menegaskan, Sesuai riwayat tanah, Surat Rincik dalam Persil 35 D III Kohir 374 C1 Lompo Gusung Beru, luas 0,49Ha, atas nama Muhiddin bin Mamumang, berasal atau turunan dari surat rincik dalam Persil 35 DIII, Kohir 131 C1 Lompo Gusung Beru. Luas 1,30 Ha atas nama Mamumang Mamang. Pemberian ke Muhiddin bin Mamumang itu, terjadi pada tanggal 27 Oktober 1950. Dan terdaftar dalam buku C dan F, Kecamatan Tamalate Makassar.
"Hal ini, sesuai dengan Gambar peta blok yang ada di buku tanah (C dan F) milik Kecamatan Tamalate," tegas Daeng Mangka.
Selain itu kata Daeng Mangka, Ketika kelurahan Maccini Sombala masih jadi kelurahan induk, dan Lurahnya kala itu, Idris Mappaseile BA, pada tanggal 29 Maret 1995, membuat surat pernyataan. Adapun pemberian Sangkala bin Bahasang kepada Kepala Kelurahan Parang Tambung kami nyatakan batal/tidak sah. Karena lokasi tersebut bukan haknya.
"Sebelum surat pernyataan oleh lurah Maccini Sombala Idris Mappaseile yang menyatakan pemberian Sangkala bin Bahasang batal/tidak sah, terlebih dahulu Idris Mappaseile mendengar/melihat langsung keterangan dan surat pernyataan Lumu bin Kukang dan Jaking bin Tambung," beber Daeng Mangka
Lanjut Daeng Mangka yang lama merantau di Tanah Papua itu mengatakan "Surat pernyataan/kesaksian Lumu binti Kukang itu diketahui Lurah Maccini Sombala Idris Mappaseile BA. Nomor : 143/593/KMS/95. Seterusnya Idris Mappaseile membubuhkan tandatangan dan stempel basah.
Kemudian, Surat pernyataan/kesaksian Jaking bin Tambung, juga diketahui Lurah Maccini Sombala Idris Mappaseile BA Nomor :144/593/KMS/95 Kesaksian Jaking bin Tambung bahwa membeli dari lelaki Mamumang, seluas18 are yang terletak di sebelah barat. Surat kesaksian tersebut ditanda tangani Idris Mappaseile BA dan stempel basah Pada saat itu juga Rabu 29 Maret 1995, urai Daeng Mangka. Selanjutnya, saya mewakili para ahli waris Muhiddin bin Mamumang, memberi hibah ke Kota Madya Ujung Pandang kini Kota Makassar pada tahun 1995 melalui Lurah Maccini Sombala waktu itu lurahnya Idris Mappaseile BA. Nomor 32/593/MKS/1995. Tanggal 29 Maret 1995. Saat ini tanah dan bangunan kantor kelurahan Parang Tambung telah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar, ungkap Daeng Mangka
Lanjut Daeng Mangka mengatakan, 'Adapun dalam buku aset Pemkot Makassar tercatat sebagai berikut, Sertipikat Arsip 2019, Hak Pakai(HP) Nomor 20001 - Surat Ukur(SU) ,42/2001/ Kelurahan Parang Tambung."
Lucu
Namun anehnya, belakangan ada Surat rincik dalam Persil nomor 30 II Kohir nomor 1425 C1 atas nama Sangkala bin Bahasang diduga digunakan lelaki Rahman Nombong untuk menguasai dan menjual, Walaupun ada AJB(Akta jual beli) yang saya batalkan, tutur Daeng Mangka.
Lebih lanjut Daeng Mangka mengatakatan Ada juga AJB nomor 184/KT/1990 atas nama Drs Ali Sadikin pada hari Rabu 11 April 1990. Yang menjual Sangkala bin Bahasang dengan menggunakan surat Rincik dengan persil DII Kohir 1425 C1 Konon kabarnya Kohir 1425 C1 Persil 30 DII, itu berasal atau turunan dari Surat Rincik dalam Persil 30 DII dan Kohir 42 C1 Lompo Gusung Towa. Lucunya Persil 30 DII, Kohir 1425 C1 diduga digunakan untuk menguasai Persil 35 DIII, Kohir 374 C1 Lompo Gusung Beru,
"Apa yang saya katakan ini sesuai tiga surat keterangan yang dikeluarkan pihak kecamatan Tamalate. Pertama, Camat Tamalate, Sofyan Djalil SE, Nomor 387/KT/VII/2015, tertanggal 08 Juli 2015, menjelaskan bahwa Persil 30 DII, Kohir 1425 C1 atas nama Sangkala bin Bahasang tidak ditemukan di buku tanah yang ada di kantor Kecamatan Tamalate. Karena nomor kohir tersebut tinggi sedangkan nomor kohir yang di buku hanya sampai kohir 1375 C1," tegas Mangka..
Kedua, Surat tersebut di atas, dilegelisir pada tahun 2018 oleh Camat Tamalate Fahyuddin AP. MH Teregistrasi 55/KT/X/2018. Disahkan sesuai asli. Pengesahan itu atas perintah kantor pelayanan PBB, kepada saya saat mengurus PBB. Alasan pihak Kantor Pelayanan PBB bahwa saat itu Sofyan Djalil sudah pensiun
Ketiga Surat keterangan yang diterbitkan oleh Camat Drs. Hasan Sulaiman dengan Nomor 100/358/KT/IX/2019 tertanggal 24 September 2019 menyebut Kohir 374 C1, Persil 35 DIII a.n Muhiddin bin Ma'mumang terdaftar di buku F dan C," imbuhnya.
Ketika ditanya mengapa pihak Sangkala bin Bahasang tidak menuntut Daeng Mangka dan Pemkot Makassar dalam hal ini pihak Kelurahan Parang Tambung atas perbuatan hukum hibah yang dilakukan pada tahun 1995 lalu itu?
Dengan nada tertawa lelaki yang sudah memilki 16 cucu dari lima putra-putri, bahkan sudah punya dua cici itu, dari balik telpon menegaskan, "Jelas sejak tahun 1995, lawan saya, tidak berani, karena tanah Muhiddin bin Mamumang berada di Lompo Gusung Beru sementara lawan saya tanahnya berada di Lompo Gusung Towa. Selain itu riwayat tanah kakek mendiang Muhiddin bin Mamung terurai dengan jelas dan di dukung data fisik maupun data yuridis."
Penyidik Sedikit Cerdas
Sejak kasus tanah sekitar kantor kelurahan Parang Tambung Kec.Tamalate Makassar Sulsel mencuat ruang publik warganet atau Netisen di berbagai platform media sosial memberi respon beragam.
Ada seorang Netisen yang mengaku pensiunan pegawai BPN medsos WhatsApp, berharap agar penyidik polisi mengusut tuntas kasus ini sehingga semua mafia surat pada kasus ini ditangkap dan mendapat hukuman berat sehingga ada efek jera.
Sementara itu ada pandangan lain, juga dari Netisen melalui medsos WhatsApp berharap penyidik yang tangani LP 855 melakukan penyelidikan yang mendalam agar menemukan mafia surat tanah ini. Karena masalahnya sangat terang benderang
Bila penyidik belum bisa menjerat para pelaku dengan pasal-pasal yang disangkakan yakni pasal 264 KUHPidana dan atau pasal 263 KUHPidana maka penyidik bisa lakukan penambahan pasal 385 KUHPidana
Menurut Netisen ini, pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun dan gedung serta yang lainnyam
Dalam rangka penambahan pasal diharapkan penyidik sedikit cerdas yakni lakukan gelar perkara, kemudian membuat berita acara penambahan pasal, ujarnya (M said Welikin/Irfan).
TOPIK TERKAIT:
-
Kapolres Takalar Tidak Berani Balas Surat Keberaran? LCKI; Pelanggaran
-
Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar
-
KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang
-
KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
-
Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi
-
Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
-
Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Selamatkan Aset dan Hak Pedagang, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
Viewnum 289
2 hari yang lalu
TP PKK Kota Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Kabupaten Bulukumba
Viewnum 410
2 hari yang lalu
Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula
Viewnum 357
2 hari yang lalu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab. Lutim Berlangsung Hikmat
Viewnum 368
2 hari yang lalu
Danny Pomanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Pupuk Persatuan dan Kekompakan
Viewnum 490
3 hari yang lalu
Momentum HUT TNI, Danny Pomanto: Masyarakat Makassar Turut Bergembira karena TNI Dekat dengan Rakyat
Viewnum 335
3 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1745 kali

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
ViewNum 1245 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4448 kali

Sekda Enrekang Launching Inovasi "SI ISTRI PEMBELI EMAS"
ViewNum 1151 kali

Nama Al-Fatihah dan Maknanya
ViewNum 1034 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1664 kali

Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal
ViewNum 1146 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1383 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1158 kali
