
LP 775 di Polres Denpasar Bali Dapat Hak Istimewa? Kanit 1 AKP Sudiarta Bungkam
Hukum & Kriminal | 2022-08-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Surat perintah penangkapan
JALURINFO.COM, Maros-
Persoalan ditangkapnya seorang anak perempuan bernama Wanda Wardani yang berusia kurang lebih 18 tahun oleh dua orang petugas dari Polres Denpasar Polda Bali, Selasa(9/8/2022). Masih menyisakan ceritera pilu bagi kedua orang tua Wanda Wardani Setelah mereka mengetahui bahwa anak perempuannya telah naik pesawat terbang berangkat ke Polres Denpasar untuk mengikuti proses hukum.
Bapak kandung Wanda Wardani, Ridwan saat ditemui di rumahnya Jl, Muh Yamin Lrg 5 Makassar, Selasa(9/8/2022), malam, menyampaikan sejak dulu sudah melarang Wanda agar tidak lagi mengikuti teman-temannya yang kerjanya seperti pengemis dari rumah ke rumah yang lain membawa lembaran kertas untuk meminta sumbangan dengan dalil bantuan sosial untuk panti asuhan anak yatim.
Sebelum Ridwan melanjutkan ceritanya, lebih dahulu memperlihatkan selembar foto copy, Surat Perintah Penangkapan. Dengan Nomor: Sprin Kap/108/VIII/ 2022/ Satreskrim. Yang dikeluarkan pada tanggal 03 Agustus 2022.
"Sebagai orang tua saya sangat yakin Wanda tidak melakukan hal-hal sebagaimana dituduhkan. Karena kami tidak punya apa-apa hanya doa yang bisa kami panjatkan semoga Yang Maka Kuasa melindungi Wanda," tutup Ridwan
Perkara ini berawal dari laporan perempuan Miswani, tanggal 28 Juli 2022 sebagaimana tertera dalam Sprin Kap. Laporan Miswani teregistrasi, LP /B/775/VII/2022/SPKT Sat Reskrim/Polresta DPS/POLDA BALI.
Mencermati Sprin Kap yang ditandatangani Komisaris Polisi Mikail Hutabarat, pada tanggal 3 Agustus 2022 itu nampak sekali ada perlakuan istimewa penyidik kepada Misnawi.
Perlakuan istimewa antara lain, laporan tanggal 28 Juli 2022, beberapa hari kemudian terbit Sprin Kap, tepatnya tanggal 03 Agustus 2022. Kemudian dalam Sprin Kap tersebut tidak memuat Sprindik(Surat Perintah Penyidikan) sebagaimana lasimnya Sprin Kap.
Agar tidak jadi tafsir liar, wartawan Jalurinfo.com berupaya mengkonfirmasi via pesan WhatsApp kepada Kanit 1 AKP Sudiarta, Rabu(10/8/2022) pagi. Namun hingga berita ini tayang, Sudiarta belum jawab.
Ada pun yang dikonfirmasi media ini beberapa antaranya. Pertama, Tindak pidana jenis apa yang diduga dilakukan Wanda Wardani sehingga sangat cepat terbit Surat Perintah Penangkapan. Padahal LP /B/775/VII/2022/SPKT Sat Reskrim/Polresta DPS/POLDA BALI. Tanggal 28 Juli 2022.
Kedua, Kapan kasus ini naik Sidik?
Keiiga, Surat Perintah Penangkapan tidak tertera Surat Perintah Penyidikan(Sprindik), Pertanyaanya, Apakah memang SOP -nya seperti itu?
Keempat, Bunyi poin 1 Surat Perintah Penangkapan, yakni "Setelah dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362KUHP yang diketahui terjadi pada hari Minggu 12 Juni 2022 bertempat di jl Marga Ayu 08 Pacutan Kiod Denpasar." Yang ingin kami tanyakan, Apa makna frasa, "Setelah dilakukan pemeriksaan." Mengingat Wanda Wardani telah tiba di Makassar sejak tanggal 3 Juli 2022. Sebagaimana pengakuan bapa Ridwan Orang tua Wanda Wardani.
Kelima, Siapa sesungguhnya Misnawi, perempuan yang telah melapor Wanda Wardani, sehingga ada perlakuan tidak biasa dalam penanganan laporannya. Apakah Dia pejabat tinggi negeri ini? (M.Said Welikin)
Bapak kandung Wanda Wardani, Ridwan saat ditemui di rumahnya Jl, Muh Yamin Lrg 5 Makassar, Selasa(9/8/2022), malam, menyampaikan sejak dulu sudah melarang Wanda agar tidak lagi mengikuti teman-temannya yang kerjanya seperti pengemis dari rumah ke rumah yang lain membawa lembaran kertas untuk meminta sumbangan dengan dalil bantuan sosial untuk panti asuhan anak yatim.
Baca juga: Sejumlah Warga Kale'komara Takalar Minta Bantuan Anggota Komisi V DPRI Hamka B Kady
Baca juga: Terkuak Ada Mafia Pembebasan Lahan Bendungan Pammukulu Takalar, 29 Nama Pemilik Lahan Hilang? PPK Samuel Bilang Begini
"Tapi sekarang nasi telah jadi bubur Dia dilapor oleh temannya sendiri, dengan tuduhan diduga mencuri," ungkap Ridwan.Sebelum Ridwan melanjutkan ceritanya, lebih dahulu memperlihatkan selembar foto copy, Surat Perintah Penangkapan. Dengan Nomor: Sprin Kap/108/VIII/ 2022/ Satreskrim. Yang dikeluarkan pada tanggal 03 Agustus 2022.
Baca juga: Kasus, SHM "Terbang" Cari Lahan, Gulir di PN Pare- Pare, Saksi; BPN Bukan Lembaga Paranormal
Baca juga: Soal Isu Dikdas Takalar Bagi-Bagi Proyek ke Sejumlah Oknum Wartawan dan LSM, Kadis, Bilang Begini
Lanjut Ridwan mengatakan, "Sebenarnya saya mulai tenang sejak Wanda kembali dari Bali bersama teman-temanya pada tanggal 03 Juli 2022 lalu.""Sebagai orang tua saya sangat yakin Wanda tidak melakukan hal-hal sebagaimana dituduhkan. Karena kami tidak punya apa-apa hanya doa yang bisa kami panjatkan semoga Yang Maka Kuasa melindungi Wanda," tutup Ridwan
Baca juga: LCKI Desak Propam Polda Sulsel Segera Periksa Penyidik yang Tangani LP: B/273 di Polres Takalar
Baca juga: Mafia Pembebasan Lahan Pammukkulu Kaleko"mara Kangkangi Puluhan Hektar Tanah Rakyat? LCKi: Kejati segera Tindak
Perkara ini berawal dari laporan perempuan Miswani, tanggal 28 Juli 2022 sebagaimana tertera dalam Sprin Kap. Laporan Miswani teregistrasi, LP /B/775/VII/2022/SPKT Sat Reskrim/Polresta DPS/POLDA BALI.
Mencermati Sprin Kap yang ditandatangani Komisaris Polisi Mikail Hutabarat, pada tanggal 3 Agustus 2022 itu nampak sekali ada perlakuan istimewa penyidik kepada Misnawi.
Perlakuan istimewa antara lain, laporan tanggal 28 Juli 2022, beberapa hari kemudian terbit Sprin Kap, tepatnya tanggal 03 Agustus 2022. Kemudian dalam Sprin Kap tersebut tidak memuat Sprindik(Surat Perintah Penyidikan) sebagaimana lasimnya Sprin Kap.
Agar tidak jadi tafsir liar, wartawan Jalurinfo.com berupaya mengkonfirmasi via pesan WhatsApp kepada Kanit 1 AKP Sudiarta, Rabu(10/8/2022) pagi. Namun hingga berita ini tayang, Sudiarta belum jawab.
Ada pun yang dikonfirmasi media ini beberapa antaranya. Pertama, Tindak pidana jenis apa yang diduga dilakukan Wanda Wardani sehingga sangat cepat terbit Surat Perintah Penangkapan. Padahal LP /B/775/VII/2022/SPKT Sat Reskrim/Polresta DPS/POLDA BALI. Tanggal 28 Juli 2022.
Kedua, Kapan kasus ini naik Sidik?
Keiiga, Surat Perintah Penangkapan tidak tertera Surat Perintah Penyidikan(Sprindik), Pertanyaanya, Apakah memang SOP -nya seperti itu?
Keempat, Bunyi poin 1 Surat Perintah Penangkapan, yakni "Setelah dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362KUHP yang diketahui terjadi pada hari Minggu 12 Juni 2022 bertempat di jl Marga Ayu 08 Pacutan Kiod Denpasar." Yang ingin kami tanyakan, Apa makna frasa, "Setelah dilakukan pemeriksaan." Mengingat Wanda Wardani telah tiba di Makassar sejak tanggal 3 Juli 2022. Sebagaimana pengakuan bapa Ridwan Orang tua Wanda Wardani.
Kelima, Siapa sesungguhnya Misnawi, perempuan yang telah melapor Wanda Wardani, sehingga ada perlakuan tidak biasa dalam penanganan laporannya. Apakah Dia pejabat tinggi negeri ini? (M.Said Welikin)
TOPIK TERKAIT:
-
Kapolres Takalar Tidak Berani Balas Surat Keberaran? LCKI; Pelanggaran
-
Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar
-
KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang
-
KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
-
Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi
-
Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
-
Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Dampingi PJ Gub Sulsel, Fatmawati Rusdi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Dua Pasar Tradisional
Viewnum 132
1 hari yang lalu
Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
Viewnum 1309
1 hari yang lalu
Wali Kota Danny Pomanto Presentasikan Pakinta dan Jampangi dalam Innovative Government Award Kemendagri 2023
Viewnum 361
2 hari yang lalu
Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan
Viewnum 1658
2 hari yang lalu
Kapolres AKBP. Dedi Surya Dharma Lantik Kapolsek Enrekang Dan Kapolsek Curio
Viewnum 242
2 hari yang lalu
Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas
Viewnum 406
2 hari yang lalu
Makassar Bersiap Selenggarakan Forum ASEAN untuk Penyandang Disabilitas Oktober Mendatang
Viewnum 231
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1309 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4018 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1224 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1043 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1028 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1146 kali

Update Gempa Maroko, 296 Tewas
ViewNum 1041 kali

Bencana Gempa Bumi 6,9 skala Richter di Maroko
ViewNum 1008 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1067 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1215 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1941 kali
