

LCKI Sulsel Apresiasi Kerja Cepat Penyidik Sek Lau Res Maros
Hukum & Kriminal | 2022-07-07

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Aktivis Non governmental Organization (NGO) Sulsel Andi Pangeran SH.
JALURINFO.COM, Maros-
Kerja cepat penyidik/penyidik pembantu Polsek Lau, Polres Maros Polda Sulawesi Selatan(Sulsel), dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan/penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur di kampung Mangallekana, desa Baji Pamai Kec.Maros Baru Kab.Maros pada Selasa 14 Juni 2022 mendapat apresiasi berbagai pihak.
Salah satu apresiasi itu datang dari seorang Advokat sekaligus Aktivis Non governmental Organization (NGO) Sulsel Andi Pangeran SH. Melalui pesan WhatsApp, Rabu(6/7/2022) mengatakan, "Salut akan kerja tim penyidik/ penyidik pembantu, Polsek Lau, dalam menangani laporan atau aduan masyarakat."
Andipa demikian sapaan karib Andi Pangeran, mengatakan tidak lebih dari dua Minggu kasus tersebut naik Sidik bahkan terakhir informasi saya terima dari teman-teman media bahwa penyidik telah mengirim SPDP(Surat Pembwritahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Maros,
Lanjut Andipa yang pensiunan PNS BPN dan lagi menekuni profesi advokat itu, berharap kerja cepat penyidik Polsek Lau agar ditularkan ke Polsek-polsek, Polres bahkan ke Polda Sulsel.
Di akhir pesannya Andipa, mengatakan walau agak terlambat, tetapi saya secara pribadi atau lembaga, harus ucapakan Hari Ulang Tahun Kepolisian Republik Indonesia semoga selalu dicintai masyarakat.
Perjalanan Kasus
Pertama, .Laporan polisi nomor : LP B/31/Vl/2022/SPKT/ Sek Lau, Tanggal 15 Juni 2022, tentang dugaan terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI no. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kedua, Polsek Lau, menerbitkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian nomor : B/32.Al/Res 1.6/Vl/2022/Reskrim, tanggal 15 Juni 2022
Ketiga, terbit, laporan hasil penyelidikan nomor : LHP/32/Res 1.6/ Vl/ 2022/ Reskrim tanggal 27 juni 2022 Keempat. Terbit. Hasil pelaksanaan gelar perkara tertanggal 27 juni 202
Kelima Terbit Surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/09/Res 1.6/Vl/2022 Reskrim tanggal 28 Juni 2022
Sementara itu redaksi Jalurinfo.com, menerima pesan via WhatsApp dari Supiana Rabu(6/7/2022), mengabarkan telah menerima pemberitahuan dari penyidik pembantu Pak Awal bahwa Polsek Lau, telah mengirim surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Maros. Tanggal 28 Juni 2022. (M.Said Welikin/Irfan).
Salah satu apresiasi itu datang dari seorang Advokat sekaligus Aktivis Non governmental Organization (NGO) Sulsel Andi Pangeran SH. Melalui pesan WhatsApp, Rabu(6/7/2022) mengatakan, "Salut akan kerja tim penyidik/ penyidik pembantu, Polsek Lau, dalam menangani laporan atau aduan masyarakat."
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
Andi Pangeran yang mengaku masuk dalam struktur pengurus LCKI(Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) devisi Sumber daya Alam dan Tanah ini, mengikuti perkembangan kasus yang dilapor Ibu Supiana pada Rabu 15 Juni 2022 melalui pemberitaan Jalurindo.com.Andipa demikian sapaan karib Andi Pangeran, mengatakan tidak lebih dari dua Minggu kasus tersebut naik Sidik bahkan terakhir informasi saya terima dari teman-teman media bahwa penyidik telah mengirim SPDP(Surat Pembwritahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Maros,
Baca juga: Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
Menurut Andipa, Polri adalah milik masyarakat, sehingga jika kurang bagus bekerja kita kritisi, tetapi bila bagus tentu harus kita apresiasi.Lanjut Andipa yang pensiunan PNS BPN dan lagi menekuni profesi advokat itu, berharap kerja cepat penyidik Polsek Lau agar ditularkan ke Polsek-polsek, Polres bahkan ke Polda Sulsel.
Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
Baca juga: Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
Di akhir pesannya Andipa, mengatakan walau agak terlambat, tetapi saya secara pribadi atau lembaga, harus ucapakan Hari Ulang Tahun Kepolisian Republik Indonesia semoga selalu dicintai masyarakat.
Perjalanan Kasus
Pertama, .Laporan polisi nomor : LP B/31/Vl/2022/SPKT/ Sek Lau, Tanggal 15 Juni 2022, tentang dugaan terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI no. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kedua, Polsek Lau, menerbitkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian nomor : B/32.Al/Res 1.6/Vl/2022/Reskrim, tanggal 15 Juni 2022
Ketiga, terbit, laporan hasil penyelidikan nomor : LHP/32/Res 1.6/ Vl/ 2022/ Reskrim tanggal 27 juni 2022 Keempat. Terbit. Hasil pelaksanaan gelar perkara tertanggal 27 juni 202
Kelima Terbit Surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/09/Res 1.6/Vl/2022 Reskrim tanggal 28 Juni 2022
Sementara itu redaksi Jalurinfo.com, menerima pesan via WhatsApp dari Supiana Rabu(6/7/2022), mengabarkan telah menerima pemberitahuan dari penyidik pembantu Pak Awal bahwa Polsek Lau, telah mengirim surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Maros. Tanggal 28 Juni 2022. (M.Said Welikin/Irfan).

TOPIK TERKAIT:
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
-
Kapolri Keluarkan Perintah Tangkap Ismail Bolong
-
SMPN 2 Takalar "Tendang" Keluar Sejumlah Media Tanpa Alasan Jelas, Kepsek Bilang Begini
-
Ulah Mafia Tanah di Parang Tambung Makassar, Rincik Asli Tersisih, Netizen Usulkan Ini
-
Ada Apa di Polsek Galut Takalar, 4 Bulan Pelapor Belum Terima STTLP, Kasat Bilang Begini
JALURINFO VIDEO NEWS

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Human Initiative Sulsel Mengajak Anak Yatim Berbelanja Kebutuhan Sekolah
Viewnum 862
14 jam yang lalu
Dinilai Berhasil, Wabup Edy Manaf Paparkan Praktik Baik Penurunan Stunting di Kabupaten Bulukumba
Viewnum 755
1 hari yang lalu
Gelar Diskusi Multipihak, WALHI Sulsel dan AMPU Mendesak Penghentian Aktivitas PTPN XIV di Kabupaten Enrekang
Viewnum 1561
1 hari yang lalu
Jokowi Kunjungan Stan Pameran Bulukumba, Ketua Dekranasda Kenalkan Pinisi dan Wisata Tanjung Bira
Viewnum 1382
1 hari yang lalu
Milisi Swasta Rusia, Wagner Group Semakin Kuasai Wilayah Bakhmut di Ukraina
Viewnum 921
1 hari yang lalu
Kereta Api Tercepat di Dunia Telah Dibangun oleh Cina: Mampu Mencapai Kecepatan 600 Km/Jam
Viewnum 841
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Dekranasda Bulukumba Dorong Tenun Kajang Dapatkan Haki IG
ViewNum 1535 kali

Orang yang Cerdas dan Berakal Sempurna di Mata Rasulullah SAW
ViewNum 1140 kali

Bupati MB Lantik 83 Pejabat Termasuk Mengisi 2 Pejabat Eselon II Dan III
ViewNum 1055 kali

Safari Ramadan, Bupati Andi Utta: Bantuan Mesjid Digilir
ViewNum 1082 kali

Gowa Berhasil Lolos Tahap Ketiga Penilaian PPD 2023
ViewNum 1268 kali

Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya
ViewNum 1204 kali
