
KPU Temukan Banyak Aduan Saat Vermin Parpol
Politik & Pilkada | 2022-09-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com KPU Sulsel, saat rapat evaluasi bersama KPU 24 daerah terkait verifikasi administrasi Parpol, Minggu (11/9/2022).
JALURINFO.COM, Makassar-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota menemukan banyak aduan dan laporan saat verifikasi administrasi partai politik.
Hingga batas waktu verifikasi dan klarifikasi parpol pada Sabtu (10/9/2022). Kebanyakan disampaikan KPU di Sulsel adanya pencatutan nama pengurus parpol dan data keanggotaan parpol yang ganda.
"Sesuai laporan KPU Kab/kota selama vermin berkas parpol itu tadi data ganda dan pencatutan nama terjadi. Makanya parpol sudah diminta klarifikasi," jelas Arsam saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, saat rapat evaluasi bersama KPU 24 daerah, Minggu (11/9/2022).
Menurutnya, tugas KPU Provinsi hanya sebatas rekap hasil akhir apa disampaikan KPU Kabupatem dan kota soal vermin berkas parpol.
Pasalnya, hasil vermin dari KPU Kab/kota di Sulsel, bukan diaampaikan secara manual ke KPU Provinsi melainkan disampaikan secara detile KPU RI lewat online wibsite Sipol.
"Jadi, baik aduan atau komplain serta klarifikasi parpol di tingkat KPU Kab/kota selama vermin. Itu disampaikan lewat sipol ke KPU RI. Tuga kami provinsi juga hanya sebatas rekap via sipol dan kami laporkan ke pusat," jelasnya.
Diakui, KPU Provinsi hanya punya waktu batas tanggal 11 September untuk menyelesaikan rekap vermin dan menyampaikan ke Sipol KPU RI.
Batas waktu untuk mengecekan telah selesai, Sabtu kemarin di Kab/kota. Yang disampaikan saat verifikasi administrasi rekap per kecamatan hingga Kabupatrn/kota untuk parpol kelengkapan.
"Alurnya, keluar dari Sipol kami provinsi rekap dan berikan kembali data sampaikan ke pusat batas malam ini pukul 24.00 wita. Hari ini kami sampaikan ke pusat. Makanya kita rakor perjelasan keluham selama rekap administrasi," pungkasnya.
Diketahui, verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik peserta pemilu 2024.
Termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, ada beberapa poin masuk dalam syarat verifikasi administrasi parpol secara umum yakni. Merujuk pada keputusan pimpinan partai politik tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan.
"Juga nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan," katanya.
Selain itu, lanjut Faisal bahwa perlu surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Dan surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.
"Proses verifikasi administrasi dilakukan setelah berkas pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap. Dalam hal ini, sejak 2 Agustus 2022, KPU RI telah memproses verifikasi administrasi hingga 11 September 2022," pungkasnya.
Lantas apa saja ditemukan KPU Kabupaten/kota selama vermin? Anggota KPU kota Makassar, Gunawan Mashar mengarakan ada hal ditemukan, hanya saja bukan bermasalah, tapi masih ada yang belum lengkap administrasi dan dokumennya.
"Ada beberapa partai baru. Tapi kan masih ada masa vermin perbaikan tanggal 15 september sampai tanggal 28 September," jelasnya.
Dijelaskan, selain keanggotaan ganda, juga masih ada anggota partai yglang profesi yang tercantum di KTP nya adalah pekerjan yang tidak diperbolehkan jadi anggota parpol, seperti PNS, Polri dan Pegawai BUMN.
Maka, bagi yang ganda dan profesinya dilarang, telah diberi kesempatan bagi partai untuk mengunggah surat pernyataan.
"Namun yang tidak mengunggah pernyataan sampai batas yg ditentukan, sehingga harus diperbaiki di masa perbaikan vermin," tegasnya.
Ditambahlan, khusus di kota Makassar ada 18 tanggapan masyarakat terkait namanya dicatut. 13 laporan lngsung, 5 dari bawaslu. Semuanya sudah di tindak lanjuti sesuai prosedural oleh KPU.
Sedangkan, jumlah keseluruhan keanggotaan partai yang kami verifikasi administrasi 38.347 keanggotaan dari 24 partai. Yang keanggotaannya tidak memenuhi syarat 8.349 keanggotaan.
"Tidak memenuhi syarat karena ganda identik, ganda eksternal yang tidak bisa dibuktikan dengn surat pernyataan, berprofesi yang dilarang oleh undang-undang untuk masuk parpol, NIK tidak terdaftar di data kependudukan, dan lainya," pungkasnya.
Sedangkan, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, semua proses dan hasil mereka sampaikan melalui KPU RI setelah proses rekap nasional.
"Kita di kpu kab/kota hanya melaksanakan apa yg menjadi arahan sesuai aturan yg berlaku," jelasnya.
Dia juga enggan memberikan data soal berapa jumlah dicatut namanya dan aduan masyarakat. Dia berlalil bahwa saat ini, KPU Gowa sudah menyerahkan hasil rekap vermin parpol ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI melalui aplikasi sipol.
"Aduan yang masuk ke KPU gowa tdk.ada secara langsung, karena di aplikasi info pemilu telah dibuka ruang pelaporan dgn mengisi form aduan dan itu langsung ke KPU pusat aduannya," pungkasnya. (Yad)
Hingga batas waktu verifikasi dan klarifikasi parpol pada Sabtu (10/9/2022). Kebanyakan disampaikan KPU di Sulsel adanya pencatutan nama pengurus parpol dan data keanggotaan parpol yang ganda.
Baca juga: Politisi PAN Berpeluang Dipasangkan Andi Liu di Pilkada Enrekang
Baca juga: Merayakan Ulang Tahun ke-45 Agus Harimurti Yudhoyono: Kiprah Inspiratif sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
Komisioner KPU Sulsel Bidang Teknis, Asram Jaya mengakui meskipun verifikasi selesai di tingkat kabupaten kota se-Sulsel. Namun, dari laporan yang ada ditemukan aduan kebanyakan soal data ganda pengurus parpol satu dan lainya. Serta pencatutan nama dari berbagai kalangan."Sesuai laporan KPU Kab/kota selama vermin berkas parpol itu tadi data ganda dan pencatutan nama terjadi. Makanya parpol sudah diminta klarifikasi," jelas Arsam saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, saat rapat evaluasi bersama KPU 24 daerah, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Jelang Verifikasi Lanjutan KKS oleh Tim Pusat, Pemkab Lutim Rapat Pemantapan
Baca juga: Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka Terpilih sebagai Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara untuk Periode 2023-2028
Saat dimintai data-data parpol mana saja kebanyakan mencatut nama masyarakat atau PNS? Asram enggan menyebutkan karena itu koordinasi langsung pusat.Menurutnya, tugas KPU Provinsi hanya sebatas rekap hasil akhir apa disampaikan KPU Kabupatem dan kota soal vermin berkas parpol.
Baca juga: Siapa Pendamping Anies? Din Langsung Sebut Nama, PKS Yakin Memberi Efek Kejut
Baca juga: Desakan Pemecatan Ketua DPD Gerindra Sultra, Kasus Penggelapan Mengancam Citra Partai Gerindra
Pasalnya, hasil vermin dari KPU Kab/kota di Sulsel, bukan diaampaikan secara manual ke KPU Provinsi melainkan disampaikan secara detile KPU RI lewat online wibsite Sipol.
"Jadi, baik aduan atau komplain serta klarifikasi parpol di tingkat KPU Kab/kota selama vermin. Itu disampaikan lewat sipol ke KPU RI. Tuga kami provinsi juga hanya sebatas rekap via sipol dan kami laporkan ke pusat," jelasnya.
Diakui, KPU Provinsi hanya punya waktu batas tanggal 11 September untuk menyelesaikan rekap vermin dan menyampaikan ke Sipol KPU RI.
Batas waktu untuk mengecekan telah selesai, Sabtu kemarin di Kab/kota. Yang disampaikan saat verifikasi administrasi rekap per kecamatan hingga Kabupatrn/kota untuk parpol kelengkapan.
"Alurnya, keluar dari Sipol kami provinsi rekap dan berikan kembali data sampaikan ke pusat batas malam ini pukul 24.00 wita. Hari ini kami sampaikan ke pusat. Makanya kita rakor perjelasan keluham selama rekap administrasi," pungkasnya.
Diketahui, verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik peserta pemilu 2024.
Termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, ada beberapa poin masuk dalam syarat verifikasi administrasi parpol secara umum yakni. Merujuk pada keputusan pimpinan partai politik tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan.
"Juga nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan," katanya.
Selain itu, lanjut Faisal bahwa perlu surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Dan surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.
"Proses verifikasi administrasi dilakukan setelah berkas pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap. Dalam hal ini, sejak 2 Agustus 2022, KPU RI telah memproses verifikasi administrasi hingga 11 September 2022," pungkasnya.
Lantas apa saja ditemukan KPU Kabupaten/kota selama vermin? Anggota KPU kota Makassar, Gunawan Mashar mengarakan ada hal ditemukan, hanya saja bukan bermasalah, tapi masih ada yang belum lengkap administrasi dan dokumennya.
"Ada beberapa partai baru. Tapi kan masih ada masa vermin perbaikan tanggal 15 september sampai tanggal 28 September," jelasnya.
Dijelaskan, selain keanggotaan ganda, juga masih ada anggota partai yglang profesi yang tercantum di KTP nya adalah pekerjan yang tidak diperbolehkan jadi anggota parpol, seperti PNS, Polri dan Pegawai BUMN.
Maka, bagi yang ganda dan profesinya dilarang, telah diberi kesempatan bagi partai untuk mengunggah surat pernyataan.
"Namun yang tidak mengunggah pernyataan sampai batas yg ditentukan, sehingga harus diperbaiki di masa perbaikan vermin," tegasnya.
Ditambahlan, khusus di kota Makassar ada 18 tanggapan masyarakat terkait namanya dicatut. 13 laporan lngsung, 5 dari bawaslu. Semuanya sudah di tindak lanjuti sesuai prosedural oleh KPU.
Sedangkan, jumlah keseluruhan keanggotaan partai yang kami verifikasi administrasi 38.347 keanggotaan dari 24 partai. Yang keanggotaannya tidak memenuhi syarat 8.349 keanggotaan.
"Tidak memenuhi syarat karena ganda identik, ganda eksternal yang tidak bisa dibuktikan dengn surat pernyataan, berprofesi yang dilarang oleh undang-undang untuk masuk parpol, NIK tidak terdaftar di data kependudukan, dan lainya," pungkasnya.
Sedangkan, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, semua proses dan hasil mereka sampaikan melalui KPU RI setelah proses rekap nasional.
"Kita di kpu kab/kota hanya melaksanakan apa yg menjadi arahan sesuai aturan yg berlaku," jelasnya.
Dia juga enggan memberikan data soal berapa jumlah dicatut namanya dan aduan masyarakat. Dia berlalil bahwa saat ini, KPU Gowa sudah menyerahkan hasil rekap vermin parpol ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI melalui aplikasi sipol.
"Aduan yang masuk ke KPU gowa tdk.ada secara langsung, karena di aplikasi info pemilu telah dibuka ruang pelaporan dgn mengisi form aduan dan itu langsung ke KPU pusat aduannya," pungkasnya. (Yad)
TOPIK TERKAIT:
-
17 DPC Gerindra Sultra: Prioritaskan Partai, Tidak Campuri Kasus Hukum yang Menjerat Ketua DPD Andi Ady Aksar
-
Bawaslu Enrekang Dan Timsel Zona 3 Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu 2023-2028
-
Tak Jagokan Andi Natsir, Golkar Enrekang Diminta tak Sadari Diri
-
Gerak Cepat Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Tindaklanjuti Informasi Dugaan Ilegal Mining di Desa Oko-Oko
-
Di Gadang-gadang Sebagi Kontestan Termuda, Bersama Demokrat Nurcebi Suriyanto Bakal Ramaikan Pileg Dapil I Halsel 2024
-
Jaringan Pendidik Membulatkan untuk Menangkan Anies Presiden
-
Konsolidasi Mileabanap Sudah Sampai Di Level Kelurahan
-
Tergetkan Bangun 7123 Posko Desa/Kelurahan, Relawan Borneo Bersama Anies Terus Konsolidasi
-
Danny Pomanto Wait and See, Sebelum Menyatakan Maju 01 Sulsel
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju
Viewnum 220
1 hari yang lalu
Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51, Adnan Minta PKK Gowa Berkolaborasi Turunkan Stunting
Viewnum 132
1 hari yang lalu
Sukses Tingkat Provinsi, Algha Saputra Wakili Sulsel pada Kejuaraan O2SN Nasional Cabor Pencak Silat
Viewnum 297
2 hari yang lalu
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual
Viewnum 455
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 3223 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1082 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1040 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1034 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1136 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1848 kali

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023
ViewNum 5494 kali

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional
ViewNum 9307 kali

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD
ViewNum 1901 kali
