KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Secepatnya

Nasional | 2023-03-05

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Pengadilan negeri tak punya wewenang menghentikan tahapan pemilu. © Yakub Pryatama Wijayaatmaja
JALURINFO.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan secepantnya melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengadilan negeri tak punya wewenang menghentikan tahapan Pemilu 2024.

"Perkiraan pada awal Maret kita banding. Karena banding itu diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan," ujar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia, Minggu, 5 Maret 2023.

Baca juga: Willem Wandik Nilai Pentingnya Infrastruktur Perhubungan di Papua

Baca juga: Ajukan Permohonan Pengujian Formil, Ini Alasan Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar

Ia menekankan materi banding sudah disiapkan. Materi banding dibuat setelah mempelajari keputusan tersebut.
"Kami bakal banding karena pengadilan negeri tidak punya kewenangan menangani sengketa pemilu, termasuk sengketa penetapan partai peserta pemilu," jelasnya.

Baca juga: KoReAn DKI Jakartan dan Banten Deklarasi Gerakan Saksi AMIN Tak Mau Dibayar

Baca juga: Guru Besar Hukum Konstitusi Unhas Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH.,MH: MK Tidak Berwenang Menambah Kalimat karena Bukan Pembuat UU

KPU, kata Afif, sudah mengajukan eksepsi soal kompetensi absolut. Bahwa yang punya wewenang mengadili sengketa penetapan partai peserta pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan lain termasuk PN.

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik memastikan tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan meminta penundaan pemilu hingga 2025.

Baca juga: ASR, Pencinta Balap Motor dan Cagub Sultra Saksikan MotoGP Mandalika 2023

Baca juga: Kenapa Prabowo Pilih Gibran? Ini Penjelasan Ketua Harian Partai Gerindra Dasco


"Saat ini tahapan tidak ada yang terganggu sama sekali," tegas Idham saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Idham, KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran daftar pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Proses coklit yang sudah dilaksanakan sejak 12 Februari 2023, akan selesai pada 14 Maret 2023.

BERITA TERKAIT:

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020