

KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Secepatnya
Nasional | 2023-03-05

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Pengadilan negeri tak punya wewenang menghentikan tahapan pemilu. © Yakub Pryatama Wijayaatmaja
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan secepantnya melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengadilan negeri tak punya wewenang menghentikan tahapan Pemilu 2024.
"Perkiraan pada awal Maret kita banding. Karena banding itu diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan," ujar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia, Minggu, 5 Maret 2023.
"Kami bakal banding karena pengadilan negeri tidak punya kewenangan menangani sengketa pemilu, termasuk sengketa penetapan partai peserta pemilu," jelasnya.
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik memastikan tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan meminta penundaan pemilu hingga 2025.
"Saat ini tahapan tidak ada yang terganggu sama sekali," tegas Idham saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurut Idham, KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran daftar pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Proses coklit yang sudah dilaksanakan sejak 12 Februari 2023, akan selesai pada 14 Maret 2023.
"Perkiraan pada awal Maret kita banding. Karena banding itu diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan," ujar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia, Minggu, 5 Maret 2023.
Baca juga: Willem Wandik Nilai Pentingnya Infrastruktur Perhubungan di Papua
Baca juga: Ajukan Permohonan Pengujian Formil, Ini Alasan Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar
Ia menekankan materi banding sudah disiapkan. Materi banding dibuat setelah mempelajari keputusan tersebut."Kami bakal banding karena pengadilan negeri tidak punya kewenangan menangani sengketa pemilu, termasuk sengketa penetapan partai peserta pemilu," jelasnya.
Baca juga: KoReAn DKI Jakartan dan Banten Deklarasi Gerakan Saksi AMIN Tak Mau Dibayar
Baca juga: Guru Besar Hukum Konstitusi Unhas Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH.,MH: MK Tidak Berwenang Menambah Kalimat karena Bukan Pembuat UU
KPU, kata Afif, sudah mengajukan eksepsi soal kompetensi absolut. Bahwa yang punya wewenang mengadili sengketa penetapan partai peserta pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan lain termasuk PN.Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik memastikan tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan meminta penundaan pemilu hingga 2025.
Baca juga: ASR, Pencinta Balap Motor dan Cagub Sultra Saksikan MotoGP Mandalika 2023
Baca juga: Kenapa Prabowo Pilih Gibran? Ini Penjelasan Ketua Harian Partai Gerindra Dasco
"Saat ini tahapan tidak ada yang terganggu sama sekali," tegas Idham saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurut Idham, KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran daftar pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Proses coklit yang sudah dilaksanakan sejak 12 Februari 2023, akan selesai pada 14 Maret 2023.
BERITA TERKAIT:
-
Ini Jadwal Anies-Cak Imin Daftar jadi Bakal Capres-Cawapres ke KPU
-
Tanggapan Golkar dan PAN soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo
-
Ketua MK Anwar Usman Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres sudah Difinalisasi
-
Demokrat: Peluang Gibran Cawapres Prabowo Tergantung Putusan MK
-
Terbaru Terjawab Sudah Siapa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Begini Pernyataan Yenny Wahid
-
PKB: Kalau PAN dan Golkar Tak Akan Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
-
Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi
-
Hasil Survei Terbaru: Target PDIP Mencetak Hattrick Terancam Gagal
-
Respons Anies Baswedan Soal Nasdem Minta Bacawapres Jangan dari Pimpinan Parpol


BERITA TERKINI:
Justin Hubner Janji Tampil Maksimal
Viewnum 121
TERPOPULER HARI INI

Kadis Pemdes Hj Zubaedah Bando Berpulang Dilepas Upacara Kedinasan
ViewNum 2078 kali

Striker Bandung Optimis Tumbangkan PSM Makassar
ViewNum 1126 kali

Syed Modi International 2023, Dejan/Gloria Pulangkan Wakil Thailand
ViewNum 1404 kali

Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
ViewNum 1226 kali

Hasil Lengkap Piala Dunia U-17 2023
ViewNum 1630 kali

Capaian Kinerja RPJMD Enrekang 2018-2023 Raih Predikat BAIK
ViewNum 2816 kali

50 Pelaku Usaha Konstruksi Dan ASN Ikut Bimtek Uji Sertifikasi
ViewNum 1841 kali
