
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Dapatkan Pembiayaan dari Bank
Ekonomi | 2022-07-26

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Oleh: Ronald Rulindo, PhD, Ketua MES Research Center, Peneliti Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah, FEB UI
Kabar gembira bagi pelaku ekonomi kreatif! Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) saat ini konten YouTube ataupun hak kekayaan intelektual lainnya dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari bank. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Tetapi apakah benar demikian? Tidak semudah itu. Sepertinya para bankir masih berkeberatan, disebabkan oleh beberapa alasan.
Masalah ini menyebabkan permasalahan yang kedua. Jika pun memungkinkan, bank tidak memiliki expertise untuk tujuan tersebut, paling tidak untuk saat ini. Itu baru untuk kasus Youtuber.
Ekonomi kreatif merupakan bidang yang luas dengan perkembangan yang sangat pesat. Bank masih perlu waktu mempelajari ekosistem serta mekanisme kerja industri ini sehingga bisa memastikan manajemen risiko bank sanggup untuk mengabsorb (menyerap) risiko yang mungkin timbul akibat kegiatan tersebut.
Jikapun kedua permasalahan di atas terpenuhi, terdapat permasalahan ketiga, bagaimana cara menilai harga dari konten tersebut? Misalkan, anggaplah sebelumnya konten tersebut telah menghasilkan pendapatan cukup besar. Lalu, bagaimana memastikan pendapatan periode setelah pinjaman diberikan pendapatan yang dihasilkan juga sama besarnya?
Jika untuk lagu, atau film yang dijual dengan cara tradisional, bagaimana nantinya jika terjadi pembajakan? Tentu penjualan akan turun. Tetapi, siapa yang akan menuntut? Bagaimana dengan pemutaran lagu di kafe-kafe yang juga seharusnya penyanyi dan pencipta lagu mendapata royalty? Siapa yang harus memungutnya jika itu telah dijadikan jaminan dan mereka gagal bayar? Tentu bank tidak mau repot-repot melakukan hal tersebut.
Jikapun ada pihak ketiga yang menjalankannya, pasti ada biaya lagi yang harus dikeluarkan. Dengan demikian, walaupun telah memberikan dasar hukum agar sertifikat kekayaan intelaktual, merek, hak cipta ataupun yang lainnya bisa dijadikan jaminan, masih banyak Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan agar hal ini bisa direalisasikan.
Peluang Bank Syariah
Bank Syariah selaku bank kontemporer yang memiliki banyak fleksibilitas dengan segala keunikan akad-akad syariah yang mereka miliki, sebenarnya memiliki peluang untuk mewujudkan harapan pelaku ekonomi kreatif tersebut. Sebagai contoh, untuk pembiayaan perumahan misalnya, bank syariah dapat berkerjasama dengan pelaku ekonomi kreatif dengan akad musyarakah misalnya, untuk menghasilkan berbagai karya.
Bagaimana bentuk partisipasi bank syariah dalam Kerjasama tersebut? Dengan menyediakan rumah atau tempat bagi pelaku tersebut untuk bekerja. Jaminannya apa? Bukan hanya sertifikat hak cipta dari apa yang sudah pelaku ekonomi kreatif itu buat yang menjadi modal mereka dalam syirkah tersebut, tetapi juga karya-karya mereka dimasa yang akan datang.
Dengan demikian, bank syariah tetap dapat memastikan nasabah pelaku ekonomi kreatif mereka tetap memiliki kewajiban membayar angsurannya. Selama masa kerja sama, rumah tersebut masih akan tercatat atas nama bank. Nasabah, akan membeli kepemilikan atas syirkah tersebut secara bertahap, dari pendapatan yang mereka terima, mirip seperti konsep musyarakah mutanaqisah.
Pentingnya Dorongan Pemerintah
Tentunya usulan diatas masih perlu diperdalam lebih lanjut. Tidak hanya oleh bank syariah, tetapi juga oleh otoritas terkait seperti OJK sebagai regulator dan pengawas bank. Meskipun demikian, bukan berarti Pemerintah bisa lepas tangan.
Peran pemerintah masih krusial untuk memastikan hal ini dapat dijalankan. Paling, tidak Kementrian Keuangan lewat Badan Kebijakan Fiskal harus mengatur mekanisme perpajakan agar bank syariah bisa menjalankan model bisnis yang diusulkan tersebut. Selain itu, penyesuaian aturan turunan dan membangun infrastruktur yang diperlukan untuk memastikan kelancaran pembiayaan, termasuk untuk mencegah adanya perselisihan ketika terjadi gagal bayar harus segera disiapkan.
Pemerintah seyogyanya tidak hanya berhenti pada menerbitkan PP No 24 tahun 2022 ini saja. Karena jika program ini tidak berjalan, tentunya reputasi Pemerintah juga yang akan tercoreng dimata masyarakat dan dianggap hanya memberikan harapan palsu. Regulator dan perbankan juga harus terus didorong berinovasi. Jika tidak ada push factor yang kuat, niscaya, konten youtube sebagai jaminan hanya akan menjadi sebatas janji manis semata.
Kabar gembira bagi pelaku ekonomi kreatif! Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) saat ini konten YouTube ataupun hak kekayaan intelektual lainnya dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari bank. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Tepis Usulan Anies Baswedan, Pengamat Ungkap Jalan Tol Tetap Milik Negara
Baca juga: Pertemuan Negara OPEC+ Bahas Rencana Pemangkasan Kuota Produksi Minyak
Berita ini memberikan harapan cerah bagi pelaku industri kreatif. Karena, mereka kesulitan untuk mendapatkan permodalan, baik untuk mengembangkan usahanya ataupun untuk membeli rumah demi kepentingan pribadinya.Tetapi apakah benar demikian? Tidak semudah itu. Sepertinya para bankir masih berkeberatan, disebabkan oleh beberapa alasan.
Baca juga: PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Baca juga: Harga Minyak dan Batu Bara Anjlok, Nikel dan Timah Stabil
Alasan yang pertama, bagaimana model pengikatan dan eksekusi atas konten YouTube tersebut ketika terjadi gagal bayar? Jika jaminan berupa benda, jaminan tersebut dapat disita dan relatif mudah untuk dijual kembali, tergantung dari kualitas jaminan tersebut. Tetapi, jika seorang Youtuber gagal bayar, apakah infrastruktur yang ada sudah ada memungkinkan bank menuntut pada pihak Youtubenya untuk mengalihkan pembayaran pada bank, bukan pada si Youtubernya?Masalah ini menyebabkan permasalahan yang kedua. Jika pun memungkinkan, bank tidak memiliki expertise untuk tujuan tersebut, paling tidak untuk saat ini. Itu baru untuk kasus Youtuber.
Baca juga: Huawei Luncurkan Solusi Energi TIK Generasi Baru Gerakkan Pembangunan Jaringan Rendah Karbon
Baca juga: H3C Dukung Pemberdayaan Ekonomi Digital Dunia dengan Solusi Lokal
Ekonomi kreatif merupakan bidang yang luas dengan perkembangan yang sangat pesat. Bank masih perlu waktu mempelajari ekosistem serta mekanisme kerja industri ini sehingga bisa memastikan manajemen risiko bank sanggup untuk mengabsorb (menyerap) risiko yang mungkin timbul akibat kegiatan tersebut.
Jikapun kedua permasalahan di atas terpenuhi, terdapat permasalahan ketiga, bagaimana cara menilai harga dari konten tersebut? Misalkan, anggaplah sebelumnya konten tersebut telah menghasilkan pendapatan cukup besar. Lalu, bagaimana memastikan pendapatan periode setelah pinjaman diberikan pendapatan yang dihasilkan juga sama besarnya?
Jika untuk lagu, atau film yang dijual dengan cara tradisional, bagaimana nantinya jika terjadi pembajakan? Tentu penjualan akan turun. Tetapi, siapa yang akan menuntut? Bagaimana dengan pemutaran lagu di kafe-kafe yang juga seharusnya penyanyi dan pencipta lagu mendapata royalty? Siapa yang harus memungutnya jika itu telah dijadikan jaminan dan mereka gagal bayar? Tentu bank tidak mau repot-repot melakukan hal tersebut.
Jikapun ada pihak ketiga yang menjalankannya, pasti ada biaya lagi yang harus dikeluarkan. Dengan demikian, walaupun telah memberikan dasar hukum agar sertifikat kekayaan intelaktual, merek, hak cipta ataupun yang lainnya bisa dijadikan jaminan, masih banyak Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan agar hal ini bisa direalisasikan.
Peluang Bank Syariah
Bank Syariah selaku bank kontemporer yang memiliki banyak fleksibilitas dengan segala keunikan akad-akad syariah yang mereka miliki, sebenarnya memiliki peluang untuk mewujudkan harapan pelaku ekonomi kreatif tersebut. Sebagai contoh, untuk pembiayaan perumahan misalnya, bank syariah dapat berkerjasama dengan pelaku ekonomi kreatif dengan akad musyarakah misalnya, untuk menghasilkan berbagai karya.
Bagaimana bentuk partisipasi bank syariah dalam Kerjasama tersebut? Dengan menyediakan rumah atau tempat bagi pelaku tersebut untuk bekerja. Jaminannya apa? Bukan hanya sertifikat hak cipta dari apa yang sudah pelaku ekonomi kreatif itu buat yang menjadi modal mereka dalam syirkah tersebut, tetapi juga karya-karya mereka dimasa yang akan datang.
Dengan demikian, bank syariah tetap dapat memastikan nasabah pelaku ekonomi kreatif mereka tetap memiliki kewajiban membayar angsurannya. Selama masa kerja sama, rumah tersebut masih akan tercatat atas nama bank. Nasabah, akan membeli kepemilikan atas syirkah tersebut secara bertahap, dari pendapatan yang mereka terima, mirip seperti konsep musyarakah mutanaqisah.
Pentingnya Dorongan Pemerintah
Tentunya usulan diatas masih perlu diperdalam lebih lanjut. Tidak hanya oleh bank syariah, tetapi juga oleh otoritas terkait seperti OJK sebagai regulator dan pengawas bank. Meskipun demikian, bukan berarti Pemerintah bisa lepas tangan.
Peran pemerintah masih krusial untuk memastikan hal ini dapat dijalankan. Paling, tidak Kementrian Keuangan lewat Badan Kebijakan Fiskal harus mengatur mekanisme perpajakan agar bank syariah bisa menjalankan model bisnis yang diusulkan tersebut. Selain itu, penyesuaian aturan turunan dan membangun infrastruktur yang diperlukan untuk memastikan kelancaran pembiayaan, termasuk untuk mencegah adanya perselisihan ketika terjadi gagal bayar harus segera disiapkan.
Pemerintah seyogyanya tidak hanya berhenti pada menerbitkan PP No 24 tahun 2022 ini saja. Karena jika program ini tidak berjalan, tentunya reputasi Pemerintah juga yang akan tercoreng dimata masyarakat dan dianggap hanya memberikan harapan palsu. Regulator dan perbankan juga harus terus didorong berinovasi. Jika tidak ada push factor yang kuat, niscaya, konten youtube sebagai jaminan hanya akan menjadi sebatas janji manis semata.
TOPIK TERKAIT:
-
Penjualan Hisense TV Ciptakan Rekor di Peringkat No.1 Dunia pada Desember 2022
-
Panasonic Corporation Meluncurkan Slogan Baru, "Create Today. Enrich Tomorrow"
-
Catat Pertumbuhan Solid, IOH Laporkan Kenaikan Pendapatan dan Laba Bersih di Kuartal Ketiga 2022
-
Dunia Sudah Berubah, Alasan Erick Go Online-kan 30 Ribu UMKM
-
Inflasi Pangan Menghatui Sulawesi Barat
-
Harga Cabai dan Sayuran Meroket, Pelaku Usaha Warung Kebingungan
-
Makin Nyaman transaksi di Platform Investasi Kripto dengan Member Lebih dari 5 Juta
-
Batik Rongkong Luwu Utara Curi Perhatian Peserta Rakornis Pengelolaan Aset Desa di Jakarta
-
JMW 2022: Strategi PT Kalla Inti Karsa Perkuat Branding
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju
Viewnum 220
1 hari yang lalu
Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51, Adnan Minta PKK Gowa Berkolaborasi Turunkan Stunting
Viewnum 132
1 hari yang lalu
Sukses Tingkat Provinsi, Algha Saputra Wakili Sulsel pada Kejuaraan O2SN Nasional Cabor Pencak Silat
Viewnum 297
2 hari yang lalu
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual
Viewnum 455
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 3223 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1082 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1040 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1034 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1136 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1848 kali

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023
ViewNum 5494 kali

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional
ViewNum 9307 kali

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD
ViewNum 1901 kali
