Kelompok yang Ingin Pemilu 2024 Ditunda Dinilai Relatif Terorganisir, Sistematis dan Dianggap Serius

Nasional | 2023-03-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Noory Okthariza dalam CSIS Media Briefing bertajuk Menanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757: Memastikan Pemilu Tepat Waktu di Auditorium CSIS Gedung Pakarti Centre Jakarta Pusat pada Jumat (3/3/2023). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)
JALURINFO.COM, JAKARTA- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 menghebohkan publik. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berdasarkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okthariza mengatakan sulit untuk tidak melihat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Apalagi menyangkut perkara Partai Prima sebagai bagian dari kelompok-kelompok yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda.

Kelompok-kelompok yang ingin Pemilu 2024 ditunda, kata dia, bisa saja terorganisir secara rapi tapi bisa juga tidak terlalu terorganisir. Namun demikian, kata dia, tujuan kelompok tersebut sama yaitu Pemilu 2024 ditunda. Jauh sebelum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, kata dia, ia melihat adanya indikasi mobilisasi atau orkestrasi dalam memainkan isu-isu yang tujuannya untuk menunda Pemilu 2024.

Baca juga: Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister

Baca juga: Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo, Puan: Jadi Tantangan

Ia mencontohkan misalnya ada yang ingin masa perpanjangan presiden tiga periode.
Ada yang meminta amandemen konstitusi, ada yang minta mengembalikan GBHN, ada yang memobilisasi ribuan kepala desa untuk menambah masa jabatan kepala desa, dan juga ada yang meminta agar gubernur di seluruh provinsi ditunjuk oleh DPRD dan bukan untuk rakyat.

Baca juga: Hasil Polling: 80,3% Pembaca Tidak Percaya Hasil Survei Pilpres

Baca juga: Aliran Dana Korupsi BTS 4G Masuk ke 3 Partai Politik, Mahfud MD Langsung Lapor ke Presiden Jokowi

Hal tersebut disampaikan oleh Noory Okthariza dalam CSIS Media Briefing bertajuk Menanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757: Memastikan Pemilu Tepat Waktu di Auditorium CSIS Gedung Pakarti Centre Jakarta Pusat pada Jumat (3/3/2023).

"Jadi saya melihat ini digerakan oleh kelompok yang relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius," kata Noory.

Baca juga: JK Sebut Jalan Tol Bukan Dibangun Pemerintah, tapi Investor dan Swasta

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Versi LSI Denny JA Turun, Kalah dari Prabowo, PDIP Meradang


"Siapa mereka? Mungkin nggak perlu dibuka di sini. Tapi sebetulnya relatif gampang untuk dilacak jejak sosial medianya," sambung dia.

Noory mengatakan sulit untuk mengatakan secara pasti siapa mereka meskipun jejak digitalnya bisa dilacak.

Namun demikian, kata dia, kelompok-kelompok tersebut digerakkan oleh orang yang dekat dengan kekuasaan, punya akses dengan kekuasaan, dan punya sumber daya untuk menggerakkan isu-isu yang dimainkannya.

"Tetapi paling tidak kita tahu bahwa ini pasti digerakkan oleh orang yang dekat dengan kekuasaan, punya akses entah itu secara langsung atau enggak langsung dengan kekuasaan, dan pasti mereka punya resource untuk menggerakkan ini semua," kata Noory.

Ia juga melihat semakin mendekat ke tahun politik, dinamika yang terjadi akibat isu-isu tersebut kemudian dijadikan komoditas untuk political bargain.

"Dan itu sepertinya terjadi. Sekali di stop, munculin isu baru, sekali di stop munculin isu baru, dan itu menciptakan dinamika tertentu, dan dinamika itulah yang dijadikan bargain (daya tawar) oleh orang yang memainkan isu ini. Jadi isu dijadikan komoditas," kata Noory.

Noory menduga kuat ada sejumlah keuntungan yang mungkin dicari oleh kelompok-kelompok yang menginginkan penundaan Pemilu 2024.

Satu diantaranya, kata dia, adalah keuntungan ekonomi.

Apabila tesis oligarki yang sering dipakai dalam menjelaskan politik Indonesia diyakini, kata dia, maka kemungkinan ada elit-elit yang berkuasa saat ini memiliki kepentingan untuk mengamankan bisnisnya.

"Selain dia memiliki akses langsung kepada politik, dia juga punya kepentingan untuk mengamankan misalnya bisnisnya?"

"Mungkin iya, dan mungkin enggak. Kita tidak bisa melakukan verifikasi langsung kan kecuali kita punya buktinya," kata dia.

Keuntungan lainnya yang mungkin lebih nyata, kata dia, adalah keuntungan politik.

Salah satu keuntungan politik yang mungkin didapat oleh kelompok-kelompok tersebut adalah mereka dapat mereorganisasi lagi kekuatan-kekuatan politiknya.

"Dengan menunda pemilu, misalnya satu tahun, dua tahun, banyak cara misalnya untuk mereorganisasi lagi kekuatan-kekuatan politiknya," sambung dia.

Penundaan Pemilu 2024 Memicu People Power

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 menghebohkan publik.

Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berdasarkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai dari proses awal Pemilu 2024 dinilai tidak masuk akal.

Tidak masuk akalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta KPU memulai proses awal Pemilu 2024 ini dinyatakan Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat.

Menurut Jumhur Hidayat, apabila terjadi penundaan pemilu, maka akan memicu people power.

Karena, menurutnya, pemilu adalah agenda sakral bangsa.

"Untuk gerakan buruh saya pastikan akan berbondong-bondong bersama mahasiswa mengepung DPR bila ada penundaan pemilu"

"Karena akan mengganggu kepastian berusaha. Ujung-ujungnya kan buruh lagi yang dirugikan," kata Jumhur dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Dia mengatakan bahwa keputusan sengketa seperti itu bisa mengganggu semua pihak di luar yang bersengketa.

Lebih parah lagi, menurut Jumhur, putusan ini bisa melewati ketentuan konstitusi yang mengharuskan pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

"Sepertinya hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini benar-benar buta hukum tata negara sehingga buat keputusan yang ngawur," kata Jumhur.

Namun begitu, Jumhur tidak langsung percaya bahwa hakim-hakim itu berdiri sendiri, bebas dari intervensi.

Kata dia, ada kemungkinan putusan PN Jakpus itu berada dalam satu orkestra dengan pihak-pihak petinggi negara dan pemerintahan yang menginginkan penundaan pemilu.

"Maksudnya ya untuk dijadikan serangkaian �alasan� sekaligus test the water mengetahui tanggapan masyarakat," katanya.

"Kok semacam orkestra saja ya? Agak aneh kalau menyatakan bahwa keputusan hakim PN Jakarta Pusat itu berdiri sendiri tanpa ada bisikan-bisikan."

"Terlebih lagi saya kenal persis siapa itu Agus Jabo, Ketua Umum Partai Prima yang berjejaring juga dengan kekuasaan," ujarnya.

"Dengan petitum yang disodorkan ke majelis hakim harusnya dia tahu bahwa petitum itu anti-demokratis karena melawan konstitusi. Agus Jabo kan juga pejuang demokrasi," Jumhur menambahkan.

Kalau Partai Prima merasa dizalimi oleh�KPU, kata Jumhur, harusnya�KPU�memberi kesempatan parpol itu untuk diverifikasi ulang.

"Termasuk dengan pemberian sejumlah ganti rugi yang bisa digunakan untuk biaya persiapan verifikasi ulang itu," katanya.

KPU RI: Tidak Terganggu

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 menghebohkan publik.

Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berdasarkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun menanggapi mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

KPU RI memastikan, tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu.

Diketahui, setelah putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima.

Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan, saat ini tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," ujar Idham, Jumat (3/3/2023).

Idham mengatakan, saat ini KPU tengah menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih, dan proses tersebut telah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Kemudian, KPU juga tengah melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.

Sebagai informasi, pendaftaran persyaratan calon DPD akan dilaksanakan 1-14 Mei 2023.

KPU juga tengah melakukan proses legal drafting rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif.

Sebab, Idham menyebutkan, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ucap Idham.

"Dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya, dan kita ketahui, demokrasi kita adalah Demokrasi konstitusional," tambah Idham.

Sorotan Media Asing

Media asing soroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diketahui putusan terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ada tiga media asing yang turut memberitakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yakni yaitu Canberra Times�(Australia),�US News�(Amerika Serikat), dan�Channel News Asia�(CNA).

Untuk�Canberra Times, pihaknya menuliskan judul artikel yaitu "Indonesia Poll Body Rejects Election Delay Court Ruling".

Adapun artikel tersebut terbit pada Jumat (3/3/2023) pagi waktu setempat.

Pada awal artikel,�Canberra Times�menuliskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terkait putusan�PN Jakarta Pusat�tersebut yang diumumkan pada Kamis (2/3/2023).

Lalu pada pertengahan artikel dikutip pernyataan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto menyebut�PN Jakarta Pusat�tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan�Pemilu 2024.

Ia pun meminta agar para hakim yang memimpin sidang agar diselidiki.

"PDIP menganggap keputusan pengadilan harus dianulir," ujarnya.

"Segala upaya untuk menunda pemilu adalah inkonstitusional," sambungnya.

© Disediakan oleh Wartakotalive.com

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020