
Kejari Jeneponto Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Rp 2,2 M
Hukum & Kriminal | 2022-09-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, JENEPONTO-
Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi dana operasional DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 sebesar Rp 30 Milyar.
Tersangka yang ditahan tersebut yakni mantan bendahara DPRD Jeneponto adalah Freman Bin Bonto. Sebelumnya Freman menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejari Jeneponto.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif tim penyidik, Freman akhirnya turun dari lantai II dengan menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH didampingi Jaksa Fungsional Ahmad Jafar, SH kepada awak media, mengungkapkan bahwa Freman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jeneponto.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ardi ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan mantan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Jeneponto Freman sebesar Rp 2,2 Milyar.
"Dugaan korupsi tersebut tertuang dalam LHP sekitar Rp 2,2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Ardi.
Sebelumnya, kata Ardi penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 15 orang termasuk dari unsur Pengguna Anggaran (PA), PPK, PPTK dan pihak terkait lainnya. Pihak penyidik saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. "Pungkasnya.
(Mahmud sewang)
Tersangka yang ditahan tersebut yakni mantan bendahara DPRD Jeneponto adalah Freman Bin Bonto. Sebelumnya Freman menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejari Jeneponto.
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
Terakhir, Freman diperiksa di lantai II ruang Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto sekitar 5 jam, Rabu (14/9/2022).Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif tim penyidik, Freman akhirnya turun dari lantai II dengan menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus.
Baca juga: Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
Freman langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB dengan menggunakan mobil Innova warna hitam Nomor Polisi DD 1234 JPU.Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH didampingi Jaksa Fungsional Ahmad Jafar, SH kepada awak media, mengungkapkan bahwa Freman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jeneponto.
Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
Baca juga: Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ardi ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan mantan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Jeneponto Freman sebesar Rp 2,2 Milyar.
"Dugaan korupsi tersebut tertuang dalam LHP sekitar Rp 2,2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Ardi.
Sebelumnya, kata Ardi penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 15 orang termasuk dari unsur Pengguna Anggaran (PA), PPK, PPTK dan pihak terkait lainnya. Pihak penyidik saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. "Pungkasnya.
(Mahmud sewang)

TOPIK TERKAIT:
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
-
Kapolri Keluarkan Perintah Tangkap Ismail Bolong
-
SMPN 2 Takalar "Tendang" Keluar Sejumlah Media Tanpa Alasan Jelas, Kepsek Bilang Begini
-
Ulah Mafia Tanah di Parang Tambung Makassar, Rincik Asli Tersisih, Netizen Usulkan Ini
-
Ada Apa di Polsek Galut Takalar, 4 Bulan Pelapor Belum Terima STTLP, Kasat Bilang Begini
JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Indonesia Berambisi Menang Telak di Leg 2 Melawan Burundi, STY : Cetak Gol Sebanyak-banyaknya
Viewnum 185
4 jam yang lalu
Timnas Indonesia Siap Taklukkan Burundi Lagi di Leg 2: Bekal Impresif dan Pertahanan Kokoh Siap Digunakan!
Viewnum 165
4 jam yang lalu
3 Desa Wisata Enrekang Tembus 300 Besar Terbaik Menuju Primadona Nasional
Viewnum 174
6 jam yang lalu
Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya
Viewnum 284
11 jam yang lalu
Laka Lantas Jadi Curhatan Warga Desa Larobende Di Jumat Curhat Polres Konawe Utara
Viewnum 601
2 hari yang lalu
Camat Ujungbulu Akui Inovasi Lorong Jelita Dukcapil: Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat
Viewnum 991
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Wabup Gowa Sidak Kehadiran ASN di Bulan Ramadan
ViewNum 1061 kali

Bachtiar Adnan Kusuma, Bisnis Buku Islam, Peluang Pasarnya Prospektif
ViewNum 1353 kali

Kabupaten Gowa Jadi Lokasi Pengembangan Peternakan Ayam Broiler
ViewNum 2424 kali

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan
ViewNum 2236 kali

Wabup Edy Manaf Dirikan Rumah Tahfidz di Rumah Orangtuanya
ViewNum 2717 kali
