
Kejari Enrekang Ciduk Pejabat Dinkes (HA) Diduga Korupsi Proyek Rumah Sakit Pratama
Berita Sul-Sel | 2023-01-11

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kejari Enrekang Ciduk Pejabat Dinkes (HA) Diduga Korupsi Proyek Rumah Sakit Pratama
JALURINFO.COM, ENREKANG-
Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menggebrak dengan menciduk tersangka baru proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Mitra Belajen (Sudu) Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kasus korupsi dana PEN ini ditengarai berjamaah ini kini telah meringkus kontraktor dan pejabat eselon III (HA) Dinkes Enrekang dan tidak menutup terus didalami penyidik dilingkaran rasuah Dinkes Enrekang.
Dari siaran pers Nomor: PR- 01 /P.4.24/K.3/Kph.3/01/2023 atas penetapan tersangka dan penahanan HA menyusul dua tersangka lainnya terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu TA. 2021. Diterangkan kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal A. Amus,SH bahwa Rabu tanggal 11 Januari 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan 1 (satu) orang pejabat Dinkes Enrekang sebagai tersangka berinisial HA.
Dijelaskan tersangka HA selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kesehatan Enrekang berdasar Surat Perintah Penyidikan Kajari Enrekang Nomor : PRINT-01/P.4.24/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Jo. Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print- 01/P.4.24 /Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Lebih jauh humas Kejari Andi Zainal menerangkan usai pemeriksaan dan untuk mempercepat proses penyidikan, maka Tersangka HA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 terhitung 11 Januari 2023 s/d 30 Januari 2023.
"Tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang PRINT- 01/P.4.24/Fd.1 /01/2023 tanggal 11 Januari 2023.," katanya.
Lebih jauh Andi Zainal, adapun peranan tersangka HA dalam dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Enrekang TA 2021.
Tersangka HA dengan sadar tahu jika pekerjaan dikerjakan oleh PT. TEKNIK EKSAKTA tidak menggunakan Tenaga Ahli berkompeten atau memenuhi syarat sesuai Dokumen Penawaran saat proses lelang paket pekerjaan.
Peran tersangka HA selaku PPK tidak membatalkan kontrak kerja paket proyek melainkan tetap melanjutkan pekerjaan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu tersebut dan berakibat proyek tidak sesuai bestek.
Atas perbuatan tersangka HA dari laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel No : PE.03.03/SR- 1076/PW21 /5/2022 ,05 Desember 2022 terjadi penyimpangan.
"Hasil perhitungan kerugian uang Negara sebesar Rp. 287.879. 215,""paparnya.
Masih Andi Zainal, dalam perbuatan tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam perkara ini penetapan tersangka HA setelah memperoleh alat bukti yang cukup keterangan saksi- saksi dan surat berupa data/dokumen terkait perkara Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021.,"urai kasi Intel Andi Zainal A.Amus SH.(mas)
Kasus korupsi dana PEN ini ditengarai berjamaah ini kini telah meringkus kontraktor dan pejabat eselon III (HA) Dinkes Enrekang dan tidak menutup terus didalami penyidik dilingkaran rasuah Dinkes Enrekang.
Baca juga: 3 Desa Wisata Enrekang Tembus 300 Besar Terbaik Menuju Primadona Nasional
Baca juga: Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya
Tersangka baru berinisial HA selaku kuasa pejabat pengguna anggaran (KPA) juga Kabid. PP Dinkes Enrekang setelah diperiksa penyidik pidsus Kejari Enrekang akhirnya berbaju oranye untuk menjalani penahanan.Dari siaran pers Nomor: PR- 01 /P.4.24/K.3/Kph.3/01/2023 atas penetapan tersangka dan penahanan HA menyusul dua tersangka lainnya terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu TA. 2021. Diterangkan kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal A. Amus,SH bahwa Rabu tanggal 11 Januari 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan 1 (satu) orang pejabat Dinkes Enrekang sebagai tersangka berinisial HA.
Baca juga: Enrekang Gagal Tembus Desa Wisata Tim Kemenkeraf RI Diajang ADWI 2023
Baca juga: Camat Ujungbulu Akui Inovasi Lorong Jelita Dukcapil: Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat
"Tersangka HA ditetapkan tersangka baru terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan anggaran perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang TA. 2021,"jelas Andi Zainal Akhirnya Amus,SH (11/1-23).Dijelaskan tersangka HA selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kesehatan Enrekang berdasar Surat Perintah Penyidikan Kajari Enrekang Nomor : PRINT-01/P.4.24/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Baca juga: Bupati Gowa Harap Toleransi Beragama di Jajaran Polres Semakin Kuat
Baca juga: Wabup Gowa Sidak Kehadiran ASN di Bulan Ramadan
Jo. Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print- 01/P.4.24 /Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Lebih jauh humas Kejari Andi Zainal menerangkan usai pemeriksaan dan untuk mempercepat proses penyidikan, maka Tersangka HA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 terhitung 11 Januari 2023 s/d 30 Januari 2023.
"Tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang PRINT- 01/P.4.24/Fd.1 /01/2023 tanggal 11 Januari 2023.," katanya.
Lebih jauh Andi Zainal, adapun peranan tersangka HA dalam dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Enrekang TA 2021.
Tersangka HA dengan sadar tahu jika pekerjaan dikerjakan oleh PT. TEKNIK EKSAKTA tidak menggunakan Tenaga Ahli berkompeten atau memenuhi syarat sesuai Dokumen Penawaran saat proses lelang paket pekerjaan.
Peran tersangka HA selaku PPK tidak membatalkan kontrak kerja paket proyek melainkan tetap melanjutkan pekerjaan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu tersebut dan berakibat proyek tidak sesuai bestek.
Atas perbuatan tersangka HA dari laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel No : PE.03.03/SR- 1076/PW21 /5/2022 ,05 Desember 2022 terjadi penyimpangan.
"Hasil perhitungan kerugian uang Negara sebesar Rp. 287.879. 215,""paparnya.
Masih Andi Zainal, dalam perbuatan tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam perkara ini penetapan tersangka HA setelah memperoleh alat bukti yang cukup keterangan saksi- saksi dan surat berupa data/dokumen terkait perkara Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021.,"urai kasi Intel Andi Zainal A.Amus SH.(mas)
TOPIK TERKAIT:
-
Kabupaten Gowa Jadi Lokasi Pengembangan Peternakan Ayam Broiler
-
Sasar Lahan Kritis, Pemkab Gowa Kembali Tanam 4.000 Bibit Pohon di Tombolopao
-
Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan
-
Musrenbang RKPD Enrekang 2024 Dalam Aplikasi SIPD Sepakati 4.261 Usulan Dan Pokir Dewan
-
Jelang Ramadan, Pemkab Gowa Gelar Pasar Tani, Warga Berburu Sembako Murah
-
Inap di Hotel Almadera Makassar, Nikmati Paket Buka Puasa dan Antar-jemput Gratis ke Masjid Terapung atau Mesjid 99 Kubah
-
Wabup Edy Manaf Dirikan Rumah Tahfidz di Rumah Orangtuanya
-
Pemkab Bulukumba Kembangkan Minat dan Potensi Siswa Lewat Asesmen Kolaboratif
-
Adnan Harap Sinergitas Bersama HMI Gowa terus Terjalin untuk Mensukseskan Program Daerah
JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Indonesia Berambisi Menang Telak di Leg 2 Melawan Burundi, STY : Cetak Gol Sebanyak-banyaknya
Viewnum 33
1 jam yang lalu
Timnas Indonesia Siap Taklukkan Burundi Lagi di Leg 2: Bekal Impresif dan Pertahanan Kokoh Siap Digunakan!
Viewnum 66
1 jam yang lalu
3 Desa Wisata Enrekang Tembus 300 Besar Terbaik Menuju Primadona Nasional
Viewnum 44
2 jam yang lalu
Laka Lantas Jadi Curhatan Warga Desa Larobende Di Jumat Curhat Polres Konawe Utara
Viewnum 601
2 hari yang lalu
Camat Ujungbulu Akui Inovasi Lorong Jelita Dukcapil: Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat
Viewnum 980
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Bachtiar Adnan Kusuma, Bisnis Buku Islam, Peluang Pasarnya Prospektif
ViewNum 1353 kali

Kabupaten Gowa Jadi Lokasi Pengembangan Peternakan Ayam Broiler
ViewNum 2389 kali

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan
ViewNum 2225 kali

Wabup Edy Manaf Dirikan Rumah Tahfidz di Rumah Orangtuanya
ViewNum 2673 kali
