Kejari Enrekang Ciduk Pejabat Dinkes (HA) Diduga Korupsi Proyek Rumah Sakit Pratama

Berita Sul-Sel | 2023-01-11

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kejari Enrekang Ciduk Pejabat Dinkes (HA) Diduga Korupsi Proyek Rumah Sakit Pratama
JALURINFO.COM, ENREKANG- Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menggebrak dengan menciduk tersangka baru proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Mitra Belajen (Sudu) Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kasus korupsi dana PEN ini ditengarai berjamaah ini kini telah meringkus kontraktor dan pejabat eselon III (HA) Dinkes Enrekang dan tidak menutup terus didalami penyidik dilingkaran rasuah Dinkes Enrekang.

Baca juga: 3 Desa Wisata Enrekang Tembus 300 Besar Terbaik Menuju Primadona Nasional

Baca juga: Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya

Tersangka baru berinisial HA selaku kuasa pejabat pengguna anggaran (KPA) juga Kabid. PP Dinkes Enrekang setelah diperiksa penyidik pidsus Kejari Enrekang akhirnya berbaju oranye untuk menjalani penahanan.

Dari siaran pers Nomor: PR- 01 /P.4.24/K.3/Kph.3/01/2023 atas penetapan tersangka dan penahanan HA menyusul dua tersangka lainnya terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu TA. 2021. Diterangkan kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal A. Amus,SH bahwa Rabu tanggal 11 Januari 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan 1 (satu) orang pejabat Dinkes Enrekang sebagai tersangka berinisial HA.

Baca juga: Enrekang Gagal Tembus Desa Wisata Tim Kemenkeraf RI Diajang ADWI 2023

Baca juga: Camat Ujungbulu Akui Inovasi Lorong Jelita Dukcapil: Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat

"Tersangka HA ditetapkan tersangka baru terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan anggaran perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang TA. 2021,"jelas Andi Zainal Akhirnya Amus,SH (11/1-23).

Dijelaskan tersangka HA selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kesehatan Enrekang berdasar Surat Perintah Penyidikan Kajari Enrekang Nomor : PRINT-01/P.4.24/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Baca juga: Bupati Gowa Harap Toleransi Beragama di Jajaran Polres Semakin Kuat

Baca juga: Wabup Gowa Sidak Kehadiran ASN di Bulan Ramadan


Jo. Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print- 01/P.4.24 /Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Lebih jauh humas Kejari Andi Zainal menerangkan usai pemeriksaan dan untuk mempercepat proses penyidikan, maka Tersangka HA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 terhitung 11 Januari 2023 s/d 30 Januari 2023.

"Tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang PRINT- 01/P.4.24/Fd.1 /01/2023 tanggal 11 Januari 2023.," katanya.

Lebih jauh Andi Zainal, adapun peranan tersangka HA dalam dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Enrekang TA 2021.

Tersangka HA dengan sadar tahu jika pekerjaan dikerjakan oleh PT. TEKNIK EKSAKTA tidak menggunakan Tenaga Ahli berkompeten atau memenuhi syarat sesuai Dokumen Penawaran saat proses lelang paket pekerjaan.

Peran tersangka HA selaku PPK tidak membatalkan kontrak kerja paket proyek melainkan tetap melanjutkan pekerjaan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu tersebut dan berakibat proyek tidak sesuai bestek.

Atas perbuatan tersangka HA dari laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel No : PE.03.03/SR- 1076/PW21 /5/2022 ,05 Desember 2022 terjadi penyimpangan.

"Hasil perhitungan kerugian uang Negara sebesar Rp. 287.879. 215,""paparnya.

Masih Andi Zainal, dalam perbuatan tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam perkara ini penetapan tersangka HA setelah memperoleh alat bukti yang cukup keterangan saksi- saksi dan surat berupa data/dokumen terkait perkara Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021.,"urai kasi Intel Andi Zainal A.Amus SH.(mas)

JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020