
Kebijakan Ekspor Benih Lobster: Sistem Kuota dan Evaluasi Manajemen Distribusi
Opini | 2023-01-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Semoga putusan PTUN Jakarta Januari 2023 ini, mengabul gugatan para perusahaan yang merugi akibat menyetop ekspor benih lobster. Sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Agung RI. Tetapi ditolak karena perbedaan pengertian soal kelembagaan nelayan yang berdampak, tapi tidak merugi dan perusahaan ekspor benih yang berdampak pada kerugian.
Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) meminta majelis hakim agar pada saat pengambilan keputusan sidang gugatan, dapat mengabulkan gugatan nelayan Lobster dan perusahaan. Perlu, melanjutkan kebijakan benih lobster atau benur.
Baca juga: Sketsa-sketsa
Kedepan, hindari pembuatan Paguyuban Cargo oleh perusahaan dan bersihkan pelaku - pelaku black market yang selama ini merugikan negara. Semakin dilarang benih lobster di ekspor. Maka semakin besar pulang black market yang terjadi. Penyelundupan semakin luas. Bahkan sekarang, di pelabuhan cacing diseluruh Indonesia. Penyelundupan benih lobster memakai drone yang bisa terbang kurang lebih 3 - 7 jam lamanya.
Baca juga: Sketsa-sketsa
Siapa yang bertanggungjawab terhadap penyelundupan benih lobster seperti itu. Padahal dalam keadaan terlarang ditangkap dan dipergunakan untuk apapun tidak boleh. Apalagi ekspor keluar negeri. Tentu, pemerintah harus ambil langkah evaluasi dan rancang kembali kebijakan ekspor benih lobster. Tentu kebijakan bersifat evaluasi dan diperbaiki sehingga dapat menata kembali mekanisme ekspor dan budidaya.
Penghentian ekspor benih termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan peraturan permanen larangan ekspor benih lobster harus dicabut.
Baca juga: Keterwakilan Tokoh Kawasan Timur
Baca juga: SKETSA-SKETSA
Setelah dilakukan evaluasi, perlu penerapan kebijakan Lobster berbasis kuota seperti kebijakan penangkapan Kuota Ikan. Karena lobster memiliki potensi dan market yang sangat besar. Seluruh elemen stakeholders dapat dibedakan berdasarkan metode penangkapan dan alat tangkap, seperti lobster ukuran besar yang terdiri dari Mutiara, Pasir, Bambu, Batik, batu, Pakistan dan lainnya dapat tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPPNRI) tertentu. Dengan alat tangkap capit dan menyelam.
Kemudian, benih lobster juga berbasis kuota penangkapan yang diatur melalui regulasi secara ketat dan selektif. Karena nelayan benih lobster berada di pesisir. Penangkapan benih lobster pun hanya berjarak kurang dari 200 meter dari pinggir pantai. Dengan alat tangkap Pocong. Alat tangkap yang bersifat pasif (tidak bergerak). Menunggu benih lobster menempel pada alat tangkap Pocong.
Kemudian, budidaya perairan maupun darat harus seimbang dengan penngkapan benih lobster. Pola penerapan mekanisme budidaya pun sangat berbeda, seperti benih lobster berukuran 100 cm yang bisa dibudidaya karena faktor survivalnya sangat tinggi. Sementara benih lobster bening, tidak dapat di budidaya karena survivalnya sangat rendah.
Sekarang, budidaya sangat jarang. Semua mati dan tiarap. Karena benih lobster tidak tersedia seperti yang diharapkan. Faktor Black market sangat dominan melakukan penyelundupan sehingga benih tidak tersedia untuk budidaya. Maka, kedepan kebijakan penangkapan lobster berbasis kuota, juga menentukan target budidaya yang harus seimbang serta sistem restocking sendiri.
Ada juga skema lain, untuk mengaktifkan Perusahaan daerah. Kebijakan dialihkan kepada daerah untuk mengelola keluar masuknya perdagangan lobster. Lebih baik Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya kewenangan ekspor benih lobster kepada Pemerintah Daerah. Sebab, yang bisa melaksanakan tiga unsur penting yang ada di dalam Permen tersebut yakni budidaya, restocking dan penangkapan, hanyalah Pemerintah Daerah.
Kenapa dikembalikan ke Daerah? pertama: untuk menghindari monopoli. Kedua: nelayan bisa ekspor langsung. Ketiga: Pemerintah Daerah juga bisa sesuaikan keadaan dan kepentingan nelayan di wilayahnya masing-masing dengan membuat Peraturan Daerah sebagai aturan turunan dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.[] Bersambung
Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) meminta majelis hakim agar pada saat pengambilan keputusan sidang gugatan, dapat mengabulkan gugatan nelayan Lobster dan perusahaan. Perlu, melanjutkan kebijakan benih lobster atau benur.
Baca juga: Sketsa-sketsa
BALAJAR DARI PASAR TANAH ABANG
Catatan: Syamsu Nur
Baca juga: Toleransi Antara Umat Beragama: Tantangan Besar Bagi Negara Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka dalam Merawat Pluralisme dan Kebinekaan
Di samping itu, aturan sebelumnya yang mengatur kebijakan ekspor benih lobster yakni Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster dievaluasi dan diperbaiki terlebih dahulu sebelum kebijakannya dilanjutkan kembali. Karena ada banyak hal positif yang perlu diperkuat dan ambil dalam peraturan tersebut.Kedepan, hindari pembuatan Paguyuban Cargo oleh perusahaan dan bersihkan pelaku - pelaku black market yang selama ini merugikan negara. Semakin dilarang benih lobster di ekspor. Maka semakin besar pulang black market yang terjadi. Penyelundupan semakin luas. Bahkan sekarang, di pelabuhan cacing diseluruh Indonesia. Penyelundupan benih lobster memakai drone yang bisa terbang kurang lebih 3 - 7 jam lamanya.
Baca juga: MUKP Cara Hambur - Hamburkan Uang
Baca juga: Sketsa-sketsa
CAWE-CAWE POLITIK
Catatan : Syamsu Nur
Siapa yang bertanggungjawab terhadap penyelundupan benih lobster seperti itu. Padahal dalam keadaan terlarang ditangkap dan dipergunakan untuk apapun tidak boleh. Apalagi ekspor keluar negeri. Tentu, pemerintah harus ambil langkah evaluasi dan rancang kembali kebijakan ekspor benih lobster. Tentu kebijakan bersifat evaluasi dan diperbaiki sehingga dapat menata kembali mekanisme ekspor dan budidaya.Penghentian ekspor benih termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan peraturan permanen larangan ekspor benih lobster harus dicabut.
Baca juga: Keterwakilan Tokoh Kawasan Timur
Oleh : Prof. Hasrullah
Baca juga: SKETSA-SKETSA
BILA RAMADHAN DATANG LAGI
Catatan: Syamsu Nur
Setelah dilakukan evaluasi, perlu penerapan kebijakan Lobster berbasis kuota seperti kebijakan penangkapan Kuota Ikan. Karena lobster memiliki potensi dan market yang sangat besar. Seluruh elemen stakeholders dapat dibedakan berdasarkan metode penangkapan dan alat tangkap, seperti lobster ukuran besar yang terdiri dari Mutiara, Pasir, Bambu, Batik, batu, Pakistan dan lainnya dapat tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPPNRI) tertentu. Dengan alat tangkap capit dan menyelam.
Kemudian, benih lobster juga berbasis kuota penangkapan yang diatur melalui regulasi secara ketat dan selektif. Karena nelayan benih lobster berada di pesisir. Penangkapan benih lobster pun hanya berjarak kurang dari 200 meter dari pinggir pantai. Dengan alat tangkap Pocong. Alat tangkap yang bersifat pasif (tidak bergerak). Menunggu benih lobster menempel pada alat tangkap Pocong.
Kemudian, budidaya perairan maupun darat harus seimbang dengan penngkapan benih lobster. Pola penerapan mekanisme budidaya pun sangat berbeda, seperti benih lobster berukuran 100 cm yang bisa dibudidaya karena faktor survivalnya sangat tinggi. Sementara benih lobster bening, tidak dapat di budidaya karena survivalnya sangat rendah.
Sekarang, budidaya sangat jarang. Semua mati dan tiarap. Karena benih lobster tidak tersedia seperti yang diharapkan. Faktor Black market sangat dominan melakukan penyelundupan sehingga benih tidak tersedia untuk budidaya. Maka, kedepan kebijakan penangkapan lobster berbasis kuota, juga menentukan target budidaya yang harus seimbang serta sistem restocking sendiri.
Ada juga skema lain, untuk mengaktifkan Perusahaan daerah. Kebijakan dialihkan kepada daerah untuk mengelola keluar masuknya perdagangan lobster. Lebih baik Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya kewenangan ekspor benih lobster kepada Pemerintah Daerah. Sebab, yang bisa melaksanakan tiga unsur penting yang ada di dalam Permen tersebut yakni budidaya, restocking dan penangkapan, hanyalah Pemerintah Daerah.
Kenapa dikembalikan ke Daerah? pertama: untuk menghindari monopoli. Kedua: nelayan bisa ekspor langsung. Ketiga: Pemerintah Daerah juga bisa sesuaikan keadaan dan kepentingan nelayan di wilayahnya masing-masing dengan membuat Peraturan Daerah sebagai aturan turunan dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.[] Bersambung
TOPIK TERKAIT:
-
Soal 1 Kursi 2 Pantat dan Pangkat Bawahan Lebih Tinggi di Takalar, Netizen Bilang Begini
-
Kisah Jenaka di Pantai Akarena Makassar
-
Ceritera Lucu 1 Kursi 2 Pantat dan Kisah Aneh di Birokrasi Takalar
-
Sepenggal Tulisan Petani Pulau Obi
-
Sketsa-Sketsa
ANTARA MEDIA CETAK DAN MEDIA ON LINE
Catatan : Syamsu Nur -
Amatiran Urus Garam
-
23 Tahun Ngos-ngosan Antara 2 Bibir
Oleh: M Said Welikin -
Orang pinggiran dan Bedah Rumah
Oleh: M Said Welikin -
Polisiku, Polisita, Polisi Kita Semua, tetap Menjadi Dambaan Masyarakat
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Selamatkan Aset dan Hak Pedagang, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
Viewnum 176
1 hari yang lalu
TP PKK Kota Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Kabupaten Bulukumba
Viewnum 209
1 hari yang lalu
Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula
Viewnum 233
1 hari yang lalu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab. Lutim Berlangsung Hikmat
Viewnum 154
1 hari yang lalu
Danny Pomanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Pupuk Persatuan dan Kekompakan
Viewnum 300
1 hari yang lalu
Momentum HUT TNI, Danny Pomanto: Masyarakat Makassar Turut Bergembira karena TNI Dekat dengan Rakyat
Viewnum 176
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1584 kali

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
ViewNum 1119 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4291 kali

Sekda Enrekang Launching Inovasi "SI ISTRI PEMBELI EMAS"
ViewNum 1000 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1609 kali

Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal
ViewNum 1022 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1226 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1136 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1223 kali

Update Gempa Maroko, 296 Tewas
ViewNum 1213 kali

Bencana Gempa Bumi 6,9 skala Richter di Maroko
ViewNum 1111 kali
