

Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tanjung Merdeka, "Berlabuh" di Polrestabes Makassar
Hukum & Kriminal | 2022-07-01

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Syahruddin Dg Siriwa bersama sejumlah saksi mata melapor ke Polrestabes Makassar. Laporan polisi teregistrasi LP/1161/Vl/2022/RESKRIM/RESTABESMKS/POLDASULSEL Tanggal 30 Juni 2022 tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
JALURINFO.COM, Maros-
Kasus penganiayaan dan Pengeroyokan saat para veteran dan anak-cucu hendak memasang papan bicara di atas tanah veteran di Tanjung merdeka Makassar, Rabu(29/6/2022) dihalangi oleh pihak GMTD.
Para veteran beserta anak-cucu, bukan hanya dihalangi oleh security GMTD tetapi ada beberapa oknum security diduga melakukan penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap seorang anak veteran yakni Syahruddin Siriwa.
Kronologi
Saya lagi berdiri didekati oleh beberapa orang yang diduga sekurity GMTD, jumlahnya kurang lebih lima orang langsung memegang tangan dan merangkul saya. Saat bersamaan, seorang berbaju biru yang berinisial K diduga Komandan Securitu GMTD, langsung menendang bagian alat vital saya kurang lebih lima kali.
"Setelah saya berupaya lepaskan diri, kembali saya dikejar kemudian dipegang tangan saya dan ditarik kebelakang kemudian K menendang satu kali, sasaran tetap sama yakni bagian alat vital.Tidak sampai di situ saja karena lelaki K seruduk bahu kiri saya sebanyak dua kali. Akibatnya bagian alat vital saya terganggu dan bahu kiri hingga saat ini sakit," tutur Dg Siriwa sapaan karib Syahruddin.
Lanjut pensiunan PNS dan tinggal di Panciro Jl Poros Takalar Gowa mengatakan, "Persoalan tidak berhenti sampai di situ saja, karena kembali saya dikejar kemudian dipeluk dan paksa naik di mobil Sekurity oleh empat orang."
Tanah veteran
Diketahui, pada waktu Revolusi, atau sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 terbit; Kampung Bayang adalah basis pertahanan pejuang kemerdekaan melawan penjajah (masih wilayah Gowa). Dan pada tahun 1971, masuk wilayah Makassar dan dinamakan Tanjung Merdeka."
Pada tanggal 15 oktober 1962, tanah rseluas 100 Ha yang masih berbentuk semak dan rawa-rawa dan lain lain di Kampung Bayang, (Kelurahan Tanjung Merdeka).
Kepala Kantor Agraria sekarang BPN Kabupaten Gowa, memberikan tanah tersebut kepada Yayasan LVRI Gowa dengan Surat Izin mengolah tanah No. 40/imt/Kadsu V/62"
Untuk mengolah/mengawasi/mempergunakan tanah negara/milik orang lain yang ditelantarkan, dimaksud pasal 27 ayat (a) poin (3) UUPA nomor 5/60, terletak di Desa Bajeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa seluas 100 Ha," urainya.
Konon bagian awal surat Izin mengolah yang diterima Yayasan Markas Cabang LVRI kepala Agraria daerah Gowa menerangkan bahwa berkenaan dengan tujuan pemerintah agar setiap bidang tanah harus diaktifkan diolah secara produktif. Pasal 13 UUPA nomor 5/60. Dan untuk mencegah pendudukan tanah secara liar sebagaimana dimaksud Undang-Undang, nomor 51/60, tentang larangan pemakaian tanah tanpa yang berhak atau kuasanya.(M.Said Welikin/Irfan)
Para veteran beserta anak-cucu, bukan hanya dihalangi oleh security GMTD tetapi ada beberapa oknum security diduga melakukan penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap seorang anak veteran yakni Syahruddin Siriwa.
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
Atas kejadian ini Syahruddin Dg Siriwa bersama sejumlah saksi mata melapor ke Polrestabes Makassar. Laporan polisi teregistrasi LP/1161/Vl/2022/RESKRIM/RESTABESMKS/POLDASULSEL Tanggal 30 Juni 2022 tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.Baca juga: Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
Usai diperiksa Syahruddin Dg Siriwa kepada sejumlah awak media mencerirakan peristiwa tindak pidana penganiayaan dan Pengeroyokan yang dialami pada hari Rabu(29/6/10122) pagi, sekira pukul 10.00 Wita.Kronologi
Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
Baca juga: Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
Saya lagi berdiri didekati oleh beberapa orang yang diduga sekurity GMTD, jumlahnya kurang lebih lima orang langsung memegang tangan dan merangkul saya. Saat bersamaan, seorang berbaju biru yang berinisial K diduga Komandan Securitu GMTD, langsung menendang bagian alat vital saya kurang lebih lima kali.
"Setelah saya berupaya lepaskan diri, kembali saya dikejar kemudian dipegang tangan saya dan ditarik kebelakang kemudian K menendang satu kali, sasaran tetap sama yakni bagian alat vital.Tidak sampai di situ saja karena lelaki K seruduk bahu kiri saya sebanyak dua kali. Akibatnya bagian alat vital saya terganggu dan bahu kiri hingga saat ini sakit," tutur Dg Siriwa sapaan karib Syahruddin.
Lanjut pensiunan PNS dan tinggal di Panciro Jl Poros Takalar Gowa mengatakan, "Persoalan tidak berhenti sampai di situ saja, karena kembali saya dikejar kemudian dipeluk dan paksa naik di mobil Sekurity oleh empat orang."
Tanah veteran
Diketahui, pada waktu Revolusi, atau sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 terbit; Kampung Bayang adalah basis pertahanan pejuang kemerdekaan melawan penjajah (masih wilayah Gowa). Dan pada tahun 1971, masuk wilayah Makassar dan dinamakan Tanjung Merdeka."
Pada tanggal 15 oktober 1962, tanah rseluas 100 Ha yang masih berbentuk semak dan rawa-rawa dan lain lain di Kampung Bayang, (Kelurahan Tanjung Merdeka).
Kepala Kantor Agraria sekarang BPN Kabupaten Gowa, memberikan tanah tersebut kepada Yayasan LVRI Gowa dengan Surat Izin mengolah tanah No. 40/imt/Kadsu V/62"
Untuk mengolah/mengawasi/mempergunakan tanah negara/milik orang lain yang ditelantarkan, dimaksud pasal 27 ayat (a) poin (3) UUPA nomor 5/60, terletak di Desa Bajeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa seluas 100 Ha," urainya.
Konon bagian awal surat Izin mengolah yang diterima Yayasan Markas Cabang LVRI kepala Agraria daerah Gowa menerangkan bahwa berkenaan dengan tujuan pemerintah agar setiap bidang tanah harus diaktifkan diolah secara produktif. Pasal 13 UUPA nomor 5/60. Dan untuk mencegah pendudukan tanah secara liar sebagaimana dimaksud Undang-Undang, nomor 51/60, tentang larangan pemakaian tanah tanpa yang berhak atau kuasanya.(M.Said Welikin/Irfan)
TOPIK TERKAIT:
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
-
Kapolri Keluarkan Perintah Tangkap Ismail Bolong
-
SMPN 2 Takalar "Tendang" Keluar Sejumlah Media Tanpa Alasan Jelas, Kepsek Bilang Begini
-
Ulah Mafia Tanah di Parang Tambung Makassar, Rincik Asli Tersisih, Netizen Usulkan Ini
-
Ada Apa di Polsek Galut Takalar, 4 Bulan Pelapor Belum Terima STTLP, Kasat Bilang Begini
JALURINFO VIDEO NEWS

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Human Initiative Sulsel Mengajak Anak Yatim Berbelanja Kebutuhan Sekolah
Viewnum 800
13 jam yang lalu
Dinilai Berhasil, Wabup Edy Manaf Paparkan Praktik Baik Penurunan Stunting di Kabupaten Bulukumba
Viewnum 755
1 hari yang lalu
Gelar Diskusi Multipihak, WALHI Sulsel dan AMPU Mendesak Penghentian Aktivitas PTPN XIV di Kabupaten Enrekang
Viewnum 1543
1 hari yang lalu
Jokowi Kunjungan Stan Pameran Bulukumba, Ketua Dekranasda Kenalkan Pinisi dan Wisata Tanjung Bira
Viewnum 1382
1 hari yang lalu
Milisi Swasta Rusia, Wagner Group Semakin Kuasai Wilayah Bakhmut di Ukraina
Viewnum 910
1 hari yang lalu
Kereta Api Tercepat di Dunia Telah Dibangun oleh Cina: Mampu Mencapai Kecepatan 600 Km/Jam
Viewnum 841
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Dekranasda Bulukumba Dorong Tenun Kajang Dapatkan Haki IG
ViewNum 1330 kali

Orang yang Cerdas dan Berakal Sempurna di Mata Rasulullah SAW
ViewNum 1129 kali

Bupati MB Lantik 83 Pejabat Termasuk Mengisi 2 Pejabat Eselon II Dan III
ViewNum 1024 kali

Safari Ramadan, Bupati Andi Utta: Bantuan Mesjid Digilir
ViewNum 1082 kali

Gowa Berhasil Lolos Tahap Ketiga Penilaian PPD 2023
ViewNum 1268 kali

Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya
ViewNum 1204 kali
