

Karyoto Deputi Penindakan KPK: Tak Ada Mafia Hukum dalam Kasus Mardani
Nasional | 2022-06-24

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA/HO-KPK)
JALURINFO.COM, Maros-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming atas kasus dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah adanya peran mafia hukum.
KPK membantah adanya mafia hukum atas kasus yang kini tengah diusut lembaga antirasuah tersebut yang diduga melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu itu.
"Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
"Kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu," katanya.
Lantaran itu, Karyoto berharap jangan sampai pihak-pihak menebar opini yang tidak didasari argumentasi kuat. Apalagi, terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti. Selain itu, KPK juga membantah terkait adanya kriminalisasi terhadap pengusutan kasus yang diduga melibatkan Maming tersebut.
"Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru apalagi kalau dikatakan kriminalisasi," katanya
Sebelumnya, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengklaim menjadi korban mafia hukum. Ia menilai, semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Bukan hanya dirinya, Mardani menilai mafia hukum juga akan menargetkan orang lain. Ia sangat menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan.
"Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," ucapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah diminta oleh KPK mencekal Mardani dan adiknya Rois Sunandar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Mulai terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
Permintaan ke luar negeri tersebut diminta KPK diduga terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi tertulis, Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
"Tersangka (Mardani H Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022). "(Pencekalan ke luar negeri) Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujarnya.
Maming sebelumnya pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun sempat membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. (*)
KPK membantah adanya mafia hukum atas kasus yang kini tengah diusut lembaga antirasuah tersebut yang diduga melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu itu.
Baca juga: Willem Wandik Nilai Pentingnya Infrastruktur Perhubungan di Papua
Baca juga: Ajukan Permohonan Pengujian Formil, Ini Alasan Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar
Terkini, KPK melakukan pencekalan dengan meminta pihak imigrasi agar Politikus PDIP tersebut untuk sementara waktu tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 16 Juni 2022."Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: KoReAn DKI Jakartan dan Banten Deklarasi Gerakan Saksi AMIN Tak Mau Dibayar
Baca juga: Guru Besar Hukum Konstitusi Unhas Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH.,MH: MK Tidak Berwenang Menambah Kalimat karena Bukan Pembuat UU
Karyoto menegaskan, pengusutan perkara korupsi yang ditangani lembaganya tentu berdasarkan kecukupan alat bukti."Kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu," katanya.
Baca juga: ASR, Pencinta Balap Motor dan Cagub Sultra Saksikan MotoGP Mandalika 2023
Baca juga: Kenapa Prabowo Pilih Gibran? Ini Penjelasan Ketua Harian Partai Gerindra Dasco
Lantaran itu, Karyoto berharap jangan sampai pihak-pihak menebar opini yang tidak didasari argumentasi kuat. Apalagi, terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti. Selain itu, KPK juga membantah terkait adanya kriminalisasi terhadap pengusutan kasus yang diduga melibatkan Maming tersebut.
"Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru apalagi kalau dikatakan kriminalisasi," katanya
Sebelumnya, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengklaim menjadi korban mafia hukum. Ia menilai, semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Bukan hanya dirinya, Mardani menilai mafia hukum juga akan menargetkan orang lain. Ia sangat menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan.
"Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," ucapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah diminta oleh KPK mencekal Mardani dan adiknya Rois Sunandar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Mulai terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
Permintaan ke luar negeri tersebut diminta KPK diduga terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi tertulis, Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
"Tersangka (Mardani H Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022). "(Pencekalan ke luar negeri) Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujarnya.
Maming sebelumnya pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun sempat membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. (*)
BERITA TERKAIT:
-
Ini Jadwal Anies-Cak Imin Daftar jadi Bakal Capres-Cawapres ke KPU
-
Tanggapan Golkar dan PAN soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo
-
Ketua MK Anwar Usman Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres sudah Difinalisasi
-
Demokrat: Peluang Gibran Cawapres Prabowo Tergantung Putusan MK
-
Terbaru Terjawab Sudah Siapa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Begini Pernyataan Yenny Wahid
-
PKB: Kalau PAN dan Golkar Tak Akan Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
-
Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi
-
Hasil Survei Terbaru: Target PDIP Mencetak Hattrick Terancam Gagal
-
Respons Anies Baswedan Soal Nasdem Minta Bacawapres Jangan dari Pimpinan Parpol


BERITA TERKINI:
Justin Hubner Janji Tampil Maksimal
Viewnum 110
TERPOPULER HARI INI

Kadis Pemdes Hj Zubaedah Bando Berpulang Dilepas Upacara Kedinasan
ViewNum 2056 kali

Striker Bandung Optimis Tumbangkan PSM Makassar
ViewNum 1104 kali

Syed Modi International 2023, Dejan/Gloria Pulangkan Wakil Thailand
ViewNum 1404 kali

Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
ViewNum 1208 kali

Hasil Lengkap Piala Dunia U-17 2023
ViewNum 1630 kali

Capaian Kinerja RPJMD Enrekang 2018-2023 Raih Predikat BAIK
ViewNum 2816 kali

50 Pelaku Usaha Konstruksi Dan ASN Ikut Bimtek Uji Sertifikasi
ViewNum 1841 kali

Danrem 141/Tp Brigjen TNI Sugeng Hartono Kunker Ke Kodim ERK
ViewNum 1182 kali
