

Kapolri Tolak Pengunduran Diri Sambo, Tegaskan Harus Jalani Sidang Etik
Nasional | 2022-08-29

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (kanan) berbincang sebelum melepas kegiatan kirab bendera Merah Putih di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Ahad (28/8/2022). Sebanyak 50.000 orang membentangkan bendera merah putih sepanjang 1.700 meter dari kawasan Monas hingga Bundaran HI. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (28/8/2022).
Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti. Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
"Tinggal kita lihat pekan depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," tegas Kapolri.
Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.
Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.
"Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," kata Sigit.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8/2022) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (28/8/2022).
Baca juga: Muhammad Jusuf Kalla Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan: Siapa Calon yang Dipilih?
Baca juga: Momentum Buka Puasa Bersama Nasdem: JK Beri Arahan Pertimbangkan Bergabung ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan. "Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti. Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Baca juga: Perludem: Putusan MK Tentang Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Membatasi Evaluasi Sistem Pemilu
Baca juga: Gerindra Buka Peluang Duetkan Prabowo - Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul. "Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya."Tinggal kita lihat pekan depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," tegas Kapolri.
Baca juga: Projo Sebut Peluang Airlangga Hartarto Menangkan Pilpres 2024 Lebih Tinggi Ketimbang Ganjar Pranowo dan Erick Thohir
Baca juga: Jokowi Panen Padi Bersama Prabowo dan Ganjar, PKB: Tak Ada Hubungannya dengan Pilpres
Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.
Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.
"Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," kata Sigit.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8/2022) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
TOPIK TERKAIT:
-
Polemik Gugatan Partai Prima yang Dikabulkan Pengadilan untuk Tunda Pemilu 2024
-
Zainudin Amali Sudah Bawa Surat Pengunduran ke Mensesneg, Tinggal Ketemu Presiden Jokowi
-
Media Australia sebut Anies sebagai Sosok Harapan untuk Jadi Presiden Indonesia
-
PKB dan Gerindra Dikabarkan segera Deklarasi Pasangan Prabowo dan Cak Imin untuk Pilpres 2024
-
Di Balik Isu Reshuffle Rabu Pon, 8 Maret
-
Hasto Buka Kans PDIP Gabung Poros KIB atau Gerindra-PKB, Kecuali NasDem Cs
-
Profil Hakim Tengku Oyong yang Vonis Pemilu 2024 Ditunda: Punya 9 Tanah dan 6 Kendaraan
-
Prabowo Beri Sinyal Siap Menghadapi Anies di Pilpres 2024
-
Prabowo-Paloh Sepakat Jalan Masing-masing soal Capres: Menang Kalah Urusan Lain
JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Bupati MB Lantik 83 Pejabat Termasuk Mengisi 2 Pejabat Eselon II Dan III
Viewnum 99
33 menit yang lalu
SKPD Hingga Kelompok Masyarakat Dilibatkan Dalam Penilaian PPD Pemkab Gowa Tahap Lanjutan
Viewnum 132
46 menit yang lalu
Draft Resolusi Penyelidikan Nord Stream oleh Rusia tidak Didukung DK PBB
Viewnum 154
3 jam yang lalu
Muhammad Jusuf Kalla Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan: Siapa Calon yang Dipilih?
Viewnum 447
12 jam yang lalu
Tentang Dewan Keamanan PBB, Rusia Akan Kembali ke Topik Peledakan Nord Streams
Viewnum 412
12 jam yang lalu
Momentum Buka Puasa Bersama Nasdem: JK Beri Arahan Pertimbangkan Bergabung ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Viewnum 454
12 jam yang lalu
Indonesia Berambisi Menang Telak di Leg 2 Melawan Burundi, STY : Cetak Gol Sebanyak-banyaknya
Viewnum 587
22 jam yang lalu
Timnas Indonesia Siap Taklukkan Burundi Lagi di Leg 2: Bekal Impresif dan Pertahanan Kokoh Siap Digunakan!
Viewnum 509
22 jam yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Bupati Gowa Harap Toleransi Beragama di Jajaran Polres Semakin Kuat
ViewNum 1229 kali

Wabup Gowa Sidak Kehadiran ASN di Bulan Ramadan
ViewNum 1460 kali

Bachtiar Adnan Kusuma, Bisnis Buku Islam, Peluang Pasarnya Prospektif
ViewNum 1548 kali

Kabupaten Gowa Jadi Lokasi Pengembangan Peternakan Ayam Broiler
ViewNum 2685 kali

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan
ViewNum 2450 kali
