Kapolri Tolak Pengunduran Diri Sambo, Tegaskan Harus Jalani Sidang Etik

Nasional | 2022-08-29

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (kanan) berbincang sebelum melepas kegiatan kirab bendera Merah Putih di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Ahad (28/8/2022). Sebanyak 50.000 orang membentangkan bendera merah putih sepanjang 1.700 meter dari kawasan Monas hingga Bundaran HI. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia
JALURINFO.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (28/8/2022).

Baca juga: Muhammad Jusuf Kalla Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan: Siapa Calon yang Dipilih?

Baca juga: Momentum Buka Puasa Bersama Nasdem: JK Beri Arahan Pertimbangkan Bergabung ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan. "Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti. Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Baca juga: Perludem: Putusan MK Tentang Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Membatasi Evaluasi Sistem Pemilu

Baca juga: Gerindra Buka Peluang Duetkan Prabowo - Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul. "Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.

"Tinggal kita lihat pekan depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," tegas Kapolri.

Baca juga: Projo Sebut Peluang Airlangga Hartarto Menangkan Pilpres 2024 Lebih Tinggi Ketimbang Ganjar Pranowo dan Erick Thohir

Baca juga: Jokowi Panen Padi Bersama Prabowo dan Ganjar, PKB: Tak Ada Hubungannya dengan Pilpres


Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.

Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.

"Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," kata Sigit.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8/2022) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020