Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN, Cuti Tahunan tak Berkurang
Nasional | 2022-04-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com residen Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait pelantikan KPU dan Bawaslu di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/4)
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022, Selasa (26/4/2022). Peraturan ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak empat hari.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," demikian bunyi diktum pertama dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (27/4/2022).
Keputusan Presiden (Keppres) tersebut juga menyatakan bahwa pemberian cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Sedangkan ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah.
Tambahannya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Beleid ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN. Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," demikian bunyi diktum pertama dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (27/4/2022).
Keputusan Presiden (Keppres) tersebut juga menyatakan bahwa pemberian cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Sedangkan ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah.
Tambahannya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Beleid ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN. Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
TOPIK TERKAIT:
-
Breaking News : Tjahjo Kumolo Tutup Usia
-
Tak Hanya Mobil, Pertalite Juga Tidak Bisa Dipakai Roda 2 Jenis Ini
-
Usai Bacakan Laporan Banggar, Muhidin Said Tumbang di Depan Meja Pimpinan DPR
-
GMNI Kendari Gelar Dialog Publik, Ganjar Pranowo: GMNI adalah Rumahnya Para Pejuang Pemikir
-
Personil Denjaka Kawal Jokowi ke Rusia dan Ukraina, Kemampuannya Bikin Ngeri
-
Mardani Siap Bertempur dengan KPK, Apakah KPK Kalah?
-
Kominfo: Hanya Dewan Pers yang Berhak Lakukan Uji Kompetensi Wartawan
-
Mulai 1 Juli, Tarif Listrik Alami Kenaikan
-
Beli Pertalite Harus Terdaftar di Aplikasi MyPertamina
BERITA VIDEO POPULER
BERITA TERKINI:
Takluk dari Ganda Jepang, Fajar/Rian Harus Puas Rubber Up Malaysia Open 2022
Viewnum 1257
11 jam yang lalu
Shin Tae-Yong Ungkap Kelemahan Timnas Indonesia Usai Bermain Imbang Lawan Vietnam
Viewnum 3927
19 jam yang lalu
Juara Malaysia Open 2022, Zheng Si Wei/Huang Ya Qiong Berpeluang Cetak Rekor
Viewnum 2235
20 jam yang lalu
Kadis Kominfo Sultra: Saweran Gubernur Sultra Bagian dari Tradisi Masyarakat Indonesia
Viewnum 2702
22 jam yang lalu
Sambut HUT INI ke-114, Pengda INI Kota Kendari Gelar Syukuran dan Silaturahmi
Viewnum 1928
1 hari yang lalu
Pergerakan Mafia Tanah di Sulsel Masih Marak, 2022 Polda Terima Laporan 179
Viewnum 3122
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Menang 2-1 Atas PSM, Borneo FC Lolos Semi Final Piala Presiden
ViewNum 1429 kali

Ini Daftar 10 Negara Lolos Piala Dunia U-20 di Indonesia
ViewNum 2218 kali

Daftar Finalis Malaysia Open 2022, Indonesia Loloskan 2 Wakil
ViewNum 1490 kali

Terlibat Kasus Narkotika, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 28 Orang
ViewNum 1625 kali

Sukseskan Pemilu 2024, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi KPU
ViewNum 1973 kali

Jersey Away Timnas Resmi Diluncurkan, Ada Unsur Gunung dan Laut
ViewNum 2588 kali
