

Jimat Apa di Balik LP 775, Bisa "Geser"PerKap No12 Tahun 2009 di Polres Denpasar Bali
Nasional | 2022-08-15

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Mapolresta Denpasar Foto: Istimewa)
JALURINFO.COM, DENPASAR-
Penangkapan seorang anak perempuan bernama Wanda Wardani, berumur 18 Tahun dan masih berstatus pelajar, oleh dua orang petugas Reskrim Polres Denpasar, Polda Bali, pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 lalu, masih menyisakan seribu tanya.
Pasalnya, penanganan laporan Misnawati di Polres Denpasar Polda Bali pada tanggal 28 Juli 2022 dengan nomor; LP /B/775/VII/2022/SPKT Sat Reskrim/Polresta DPS/POLDA BALI. Begitu cepat, kalau tak ingin dibilang super cepat.
Ada tiga orang petugas yang diperintahkan untuk menangkap Warda Wardani, namun hanya dua petugas yang datang di Makassar yakni, IPDA I Kadek Astawa Bagia SH dan Aiptu I Nengah Suardita.
Pertanyaan utama dari perkara ini adalah kejahatan luar biasa apa yang telah dilakukan Wanda Wardani warga Jl Muh Yamin Lrg 6 nomor 10, Kelurahan Bara-Baraya Utara Kec.Makassar Kota Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel), itu sehingga negara telah mengeluarkan dana untuk pembelian tiket pesawat pulang pergi Denpasar-Makassar ditambah dengan tiket pesawat Makassar-Denpasar untuk Wanda Wardani.
Kasus ini tergolong kasus biasa bila merujuk pada poin ke 1 SprinKap yang bunyinya, "Setelah dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Minggu 12 Juni 2022 bertempat di jl Marga Ayu 08 Pacutan Kiod Denpasar."
Pelapor
Pertanyaan lain pun muncul, siapa sesungguhnya perempuan yang bernama Misnawati dan berusia 19 tahun itu, sehingga Reskrim Polres Denpasar atensi laporannya
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, Misnawati tinggal di Jl Balana II, Kelurahan Maccini Gusung, Kec.Makassar, Kota Makassar Sulsel. Konon beberapa bulan terakhir Misnawati menetap di Denpasar, dan mengkordinir beberapa kerabat dekat untuk mengedarkan brosur bantuan untuk kepentingan sosial. seperti panti asuhan.
Terlapor, Warda Wardani melalui telpon Sabtu(13/8/2022), kepada Jalurinfo.com mengaku kehadiran dirinya di Denpasar pada akhir bulan Mei 2022 lalu, karena diajak Misnawati untuk kerja.
Selama di Denpasar saya bersama dengan Misnawati dan yang lainya berjumlah enam orang, Kerjanya membawa brosur panti asuhan dari rumah ke rumah untuk memintah bantuan.
"Terus terang pekerjaan ini saya tidak suka karena mirip pengemis kemudian yayasan yang tertera dalam brosur, saya menduga yayasan panti asuhan abal-abal," ucap Wanda Wardani.
Ketika ditanya apakah ada baju seragam dan kira-kira berapa hasil yang didapat se-hari?
Wanda Wardani diam sejenak kemudian mengatakan, "Saya merasa menipu diri sendiri karena keseharian, tidak memakai jilbab, tetapi kalau keluar oprasi harus memakai baju Jilbab lebar dan muka ditutup dengan masker."
"Hasil yang didapat per-hari antara Rp500ribu hingga Rp700ribu," tutup Wanda
Terpisah, Jalurinfo.com mengirim pesan konfirmasi via WhatsApp, Kamis(11/8/2022), ke Kanit 1 Reskrim Polres Denpasar Polda Bali AKP Ketut Sudiarta, tentang kebenaran informasi bahwa petugas Reskrim yang menangkap dan membawa Wanda Wardani dari Makassar ke Denpasar tidak membawa Surat Perintah membawa.
AKP Ketut Sudiarta mengatakan, "Selamat pagi pak, berkaitan dgn informasi kegiatan kepolisan Polresta Denpasar dlm memberikan informasi hrs melalui bagian Humas pak. Terimaksih."
Sesaat kemudian Sudiarta mengirim sebuah nomor, katanya petugas Humas, setelah dihonfirmasi siapa pemilik nomor dan pangkat serta jabatan, hingga berita ini naik tayang tidak ada jawaban dari Sudiarta.
Sementara itu Praktisi hukum Upa Labuhari SH MH melalui telpon, Senin(15/8/2022) mengatakan, "Bila informasi tentang SprinKap yang tidak tercantum nomor SprinDik dan membawa seseorang tanpa Surat Perintah membawa. Maka patut diduga Reskrim Polres Denpasar tidak menaati Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Menurut Advokat Upa Labuhari yang berlatar belakang wartawan ini, menambahkan semua sangat jelas diatur mulai dari penerimaan pengaduan atau laporan di SPKT(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) hingga penyidikan.
Lanjut, Upa sapaan karib Upa Labuhari, mengatakan, "Tertera pada, Pasal 33 (1) Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi Surat Perintah Penyidikan. Pertanyaanya Apakah tindakan penangkapan Wanda Wardani itu ada surat penyidikan?
"Dalam hal tersangka/saksi yang dibawa seperti kejadian saudari Wanda Wardani maka pada pasal 64 Perkap nomor 12 Tahun 2009 sangat jelas mengatur. Begini bunyi pasal 64 (1) Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa," tutup Upa(M.Said Welikin)
Pasalnya, penanganan laporan Misnawati di Polres Denpasar Polda Bali pada tanggal 28 Juli 2022 dengan nomor; LP /B/775/VII/2022/SPKT Sat Reskrim/Polresta DPS/POLDA BALI. Begitu cepat, kalau tak ingin dibilang super cepat.
Baca juga: Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
Baca juga: Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo, Puan: Jadi Tantangan
Hanya lima hari kerja terbit Surat Perintah Penangkapan (Sprin-Kap) Nomor:Sprin Kap/108/VIII/ 2022/ Satreskrim. Sprin Kap tersebut ditandatangani Komisaris Polisi Mikail Hutabarat, pada tanggal 03 Agustus 2022.
Baca juga: Hasil Polling: 80,3% Pembaca Tidak Percaya Hasil Survei Pilpres
Baca juga: Aliran Dana Korupsi BTS 4G Masuk ke 3 Partai Politik, Mahfud MD Langsung Lapor ke Presiden Jokowi
Ada yang aneh dengan Sprin-Kap itu, selain tidak tercantum nomor Sprindik(Surat Perintah Penyidikan) dan SPDP(Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan). Petugas telah membawa pergi Wanda Wardani, tanpa surat perintah membawa.Pertanyaan utama dari perkara ini adalah kejahatan luar biasa apa yang telah dilakukan Wanda Wardani warga Jl Muh Yamin Lrg 6 nomor 10, Kelurahan Bara-Baraya Utara Kec.Makassar Kota Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel), itu sehingga negara telah mengeluarkan dana untuk pembelian tiket pesawat pulang pergi Denpasar-Makassar ditambah dengan tiket pesawat Makassar-Denpasar untuk Wanda Wardani.
Baca juga: JK Sebut Jalan Tol Bukan Dibangun Pemerintah, tapi Investor dan Swasta
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Versi LSI Denny JA Turun, Kalah dari Prabowo, PDIP Meradang
Kasus ini tergolong kasus biasa bila merujuk pada poin ke 1 SprinKap yang bunyinya, "Setelah dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Minggu 12 Juni 2022 bertempat di jl Marga Ayu 08 Pacutan Kiod Denpasar."
Pelapor
Pertanyaan lain pun muncul, siapa sesungguhnya perempuan yang bernama Misnawati dan berusia 19 tahun itu, sehingga Reskrim Polres Denpasar atensi laporannya
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, Misnawati tinggal di Jl Balana II, Kelurahan Maccini Gusung, Kec.Makassar, Kota Makassar Sulsel. Konon beberapa bulan terakhir Misnawati menetap di Denpasar, dan mengkordinir beberapa kerabat dekat untuk mengedarkan brosur bantuan untuk kepentingan sosial. seperti panti asuhan.
Terlapor, Warda Wardani melalui telpon Sabtu(13/8/2022), kepada Jalurinfo.com mengaku kehadiran dirinya di Denpasar pada akhir bulan Mei 2022 lalu, karena diajak Misnawati untuk kerja.
Selama di Denpasar saya bersama dengan Misnawati dan yang lainya berjumlah enam orang, Kerjanya membawa brosur panti asuhan dari rumah ke rumah untuk memintah bantuan.
"Terus terang pekerjaan ini saya tidak suka karena mirip pengemis kemudian yayasan yang tertera dalam brosur, saya menduga yayasan panti asuhan abal-abal," ucap Wanda Wardani.
Ketika ditanya apakah ada baju seragam dan kira-kira berapa hasil yang didapat se-hari?
Wanda Wardani diam sejenak kemudian mengatakan, "Saya merasa menipu diri sendiri karena keseharian, tidak memakai jilbab, tetapi kalau keluar oprasi harus memakai baju Jilbab lebar dan muka ditutup dengan masker."
"Hasil yang didapat per-hari antara Rp500ribu hingga Rp700ribu," tutup Wanda
Terpisah, Jalurinfo.com mengirim pesan konfirmasi via WhatsApp, Kamis(11/8/2022), ke Kanit 1 Reskrim Polres Denpasar Polda Bali AKP Ketut Sudiarta, tentang kebenaran informasi bahwa petugas Reskrim yang menangkap dan membawa Wanda Wardani dari Makassar ke Denpasar tidak membawa Surat Perintah membawa.
AKP Ketut Sudiarta mengatakan, "Selamat pagi pak, berkaitan dgn informasi kegiatan kepolisan Polresta Denpasar dlm memberikan informasi hrs melalui bagian Humas pak. Terimaksih."
Sesaat kemudian Sudiarta mengirim sebuah nomor, katanya petugas Humas, setelah dihonfirmasi siapa pemilik nomor dan pangkat serta jabatan, hingga berita ini naik tayang tidak ada jawaban dari Sudiarta.
Sementara itu Praktisi hukum Upa Labuhari SH MH melalui telpon, Senin(15/8/2022) mengatakan, "Bila informasi tentang SprinKap yang tidak tercantum nomor SprinDik dan membawa seseorang tanpa Surat Perintah membawa. Maka patut diduga Reskrim Polres Denpasar tidak menaati Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Menurut Advokat Upa Labuhari yang berlatar belakang wartawan ini, menambahkan semua sangat jelas diatur mulai dari penerimaan pengaduan atau laporan di SPKT(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) hingga penyidikan.
Lanjut, Upa sapaan karib Upa Labuhari, mengatakan, "Tertera pada, Pasal 33 (1) Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi Surat Perintah Penyidikan. Pertanyaanya Apakah tindakan penangkapan Wanda Wardani itu ada surat penyidikan?
"Dalam hal tersangka/saksi yang dibawa seperti kejadian saudari Wanda Wardani maka pada pasal 64 Perkap nomor 12 Tahun 2009 sangat jelas mengatur. Begini bunyi pasal 64 (1) Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa," tutup Upa(M.Said Welikin)
TOPIK TERKAIT:
-
Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dipecat!
-
Ada Apa? Para Jenderal Purnawirawan TNI Polri Temui Jokowi di Istana Merdeka
-
Survei Litbang Kompas: PDI-P dan Gerindra Semakin Unggul, Demokrat Geser Golkar
-
Teguran Tuan Guru Bajang untuk Anies Baswedan: Paparkan Data Secara Utuh
-
Pengamat: Koalisi Besar Sulit Terwujud, Tiga Poros Terbentuk
-
Jusuf Kalla Sentil Jokowi: Setahun Bayar Utang dan Bunga Sampai Seribu Triliun, Terbesar Sejak Merdeka
-
Adian Napitupulu Ingatkan Jokowi Dimenangkan PDIP Sebanyak Tujuh Kali
-
Menteri Nasdem Jadi Tersangka, Pengamat: Genderang Perang Sudah Dimulai
-
Pengamat: Arah Dukungan Golkar Besar Kemungkinan Didominasi Tekanan Jokowi
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Viewnum 99
4 jam yang lalu
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Viewnum 410
1 hari yang lalu
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Viewnum 448
1 hari yang lalu
Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
Viewnum 570
1 hari yang lalu
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
Viewnum 459
1 hari yang lalu
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
Viewnum 483
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Kenapa Nabi Isa Dipilih untuk Membunuh Dajjal?
ViewNum 1067 kali

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan
ViewNum 1247 kali

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas
ViewNum 1167 kali

GASWO FC Juara Turnamen Balantang Cup VI Tahun 2023
ViewNum 1113 kali

Kapolda Kunjungi Bulukumba, Andi Utta Bicara Budaya hingga Kriminalitas
ViewNum 1081 kali

Para Pedagang Pasar Sentral Minta Tanggung Jawab DPRD Kabupaten Enrekang
ViewNum 1274 kali
