
Irjen Ferdy Sambo Tiba di Bareskrim Mabes Polri Sampaikan Minta Maaf
Nasional | 2022-08-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) di Kebayoran Baru.
Kadiv Propam non aktif ini hadir di Bareskrim Mabes Polri tepat pukul 10.00 WIB sesuai dengan undangan.
"Hari ini saya hadir memenuhi penyidik polri, saya sudah beri keterangan di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri, " kata Ferdy Sambo dikutip dari Kompas TV.
Selain Bharada E, hari ini Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Nonaktif Polri akan diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun mengungkap status sementara Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa oleh tim khusus timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi," kata Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Namun begitu, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.
"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," pungkasnya.
Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E dissangkakan pasal 338 KUHPidana tentang perampasan nyawa dan pasal 55 serta 56 KUHPidana.
"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara, saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan 338 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi juga membeberkan saksi dan barang bukti yang diperiksa untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Total, ada 42 saksi dari berbagai unsur, termasuk dari para ahli.
"Penyidik udah melakukan pemeriksaan kepada 42 orangs saksi, termasuk ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensi, IT forensi dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan ada sejumlah barang bukti, baik berupa alat telekomunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Andi.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, rigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Kadiv Propam non aktif ini hadir di Bareskrim Mabes Polri tepat pukul 10.00 WIB sesuai dengan undangan.
Baca juga: Terbaru Terjawab Sudah Siapa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Begini Pernyataan Yenny Wahid
Baca juga: PKB: Kalau PAN dan Golkar Tak Akan Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
Ferdy Sambo menyatakan permintaan maaf pada Kepolisian RI atas peristiwan yang terjadi di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga."Hari ini saya hadir memenuhi penyidik polri, saya sudah beri keterangan di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri, " kata Ferdy Sambo dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi
Baca juga: Hasil Survei Terbaru: Target PDIP Mencetak Hattrick Terancam Gagal
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf terkait dngan perisiwa di rumah dinas. Saya juga mohon maaf pada institusi polri dan ucapkan belasungkawa pada meninggalnya Brigadir Yosua terlepas apa yang terjadi pada istri saya," tuturnya.Selain Bharada E, hari ini Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Nonaktif Polri akan diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal Nasdem Minta Bacawapres Jangan dari Pimpinan Parpol
Baca juga: Anies Terseok di Survei, JK Bandingkan dengan Kemenangan Trump
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun mengungkap status sementara Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa oleh tim khusus timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi," kata Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Namun begitu, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.
"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," pungkasnya.
Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E dissangkakan pasal 338 KUHPidana tentang perampasan nyawa dan pasal 55 serta 56 KUHPidana.
"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara, saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan 338 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi juga membeberkan saksi dan barang bukti yang diperiksa untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Total, ada 42 saksi dari berbagai unsur, termasuk dari para ahli.
"Penyidik udah melakukan pemeriksaan kepada 42 orangs saksi, termasuk ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensi, IT forensi dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan ada sejumlah barang bukti, baik berupa alat telekomunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Andi.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, rigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
TOPIK TERKAIT:
-
JK: Hasil Survei Terhadap Anies tak Gambarkan Suara Rakyat
-
NasDem Sebut Hasil Survei Lembaga Australia Tunjukkan Anies Representasi Kehendak Rakyat
-
Kritik Kriteria '0' dari Anies, Nasdem: Umumkan Saja Langsung Cawapresnya
-
Drama Selepas Pemeriksaan Airlangga, Ancaman Tembak Keluar dari Mulut Sang Pengawal
-
Masa Depan Anies dalam Genggaman NasDem
-
Langkah Airlangga Dekati Tiga Poros Capres Didukung Dewan Pakar Golkar
-
Anies Baswedan Beri Syarat Baru soal Bakal Cawapres, Nasdem Keberatan?
-
Begini Analisis Fahri Hamzah soal Dukungan Jokowi ke Prabowo
-
Demokrat Duga Tekanan ke NasDem Terkait Rencana Pengumuman Cawapres Anies Sebelum Naik Haji
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Selamatkan Aset dan Hak Pedagang, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
Viewnum 260
2 hari yang lalu
TP PKK Kota Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Kabupaten Bulukumba
Viewnum 410
2 hari yang lalu
Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula
Viewnum 346
2 hari yang lalu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab. Lutim Berlangsung Hikmat
Viewnum 357
2 hari yang lalu
Danny Pomanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Pupuk Persatuan dan Kekompakan
Viewnum 490
2 hari yang lalu
Momentum HUT TNI, Danny Pomanto: Masyarakat Makassar Turut Bergembira karena TNI Dekat dengan Rakyat
Viewnum 313
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1745 kali

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
ViewNum 1216 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4417 kali

Sekda Enrekang Launching Inovasi "SI ISTRI PEMBELI EMAS"
ViewNum 1151 kali

Nama Al-Fatihah dan Maknanya
ViewNum 1010 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1631 kali

Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal
ViewNum 1099 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1383 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1158 kali
