
Gubernur Ali Mazi: Percepatan Pelaksanaan Retribusi PBG Sedang Disiapkan
Ekonomi | 2022-03-07

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual di Aula Merah Putih, Jumat 4 Maret 2022.
JALURINFO.COM, Maros-
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual di Aula Merah Putih, Jumat 4 Maret 2022.
Bersama Gubernur Ali Mazi, juga hadir Kepala Dinas Cipta Karya, Jasa Konstruksi dan Tata Ruang Prov. Sultra Dr. Ir. H. Pachri Yamsul, M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu Parinringi, SE., M.Si., Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Prov. Sultra La Ode Muh. Ali Haswandy, SE., M.Si., dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Prov. Sultra Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Tersendatnya proyek pembangunan hunian baru akibat kendala perizinan mulai terurai. Hambatan akibat peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dijembatani Surat Edaran Empat Menteri untuk penggunaan sementara IMB sampai terbitnya peraturan daerah terkait PBG.
Pemerintah telah mengganti status IMB menjadi PBG. PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya. Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu. Kendati telah berlaku, dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal di daerah. Pasalnya masih banyak Pemerintah Daerah (pemda) belum membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG.
Surat Edaran Bersama (SEB) ini dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Mengutip aturan baru tersebut, terdapat beberapa poin yang patut diperhatikan:
Nomenklatur IMBG diubah menjadi PBG yang mengamanatkan Pemda Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak berlakunya PP No 16 Tahun 2021 atau 2 Agustus 2021.
Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Dalam penerbitan PBG sesuai ketentuan UU No 28 Tahun 2009 yang mengatur antara lain IMB (telah diubah nomenklatur menjadi PBG) termasuk dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu harus ditetapkan melalui Perda.
Untuk penetapan jenis Pajak dan Retribusi Daerah harus memperhatikan ketentuan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu:
Pasal 94, bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
Pasal 187 huruf b, bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No 1 Tahun 2022. Sehingga berkaitan dengan hal-hal di atas maka seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera menyusun perda yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah dalam pengaturan satu Perda. Kemudian, bagi daerah yang belum menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda, maka untuk sementara pemda bisa berlandaskan pada Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB. Artinya, pemda masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi tersebut paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No 16 Tahun 2021.
Mencermati angka 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat), Pemda Kabupaten/Kota harus mengunggah dokumen Perda mengenai Retribusi Daerah sebelum memberikan pelayanan PBG. Adapun bagi daerah yang telah menerbitkan Perda tentang Retribusi PBG agar menggunakan fitur perhitungan retribusi otomatis dalam SIMBG. Sedangkan bagi Pemda Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Perda mengenai Retribusi PBG bisa menggunakan Perda mengenai Retribusi IMB, kemudian melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasil perhitungan tersebut ke SIMBG.
Mengingat penerbitan PBG harus dilakukan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR melalui peraturan Bupati/Wali kota tentang RDTR yang diselesaikan paling lama 12 bulan sejak PP diundangkan atau 2 Februari 2022. Sehingga seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR untuk percepatan penerbitan PBG.
Gubernur DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta serta Bupati/Wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 5 Januari 2024.
Untuk mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi di Daerah, khususnya terkait substansi Retribusi PBG, Pemda Kabupaten/Kota dapat mengunduh pedoman penyusunan Perda Retribusi PBG pada tautan https://bit.ly/pbgptka sebagai acuan.
Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani, dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 011/5976/SJ tertanggal 21 Oktober 2021, sepanjang berkaitan Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran terbaru ini merupakan satu hal yang ditunggu. Hal ini karena pada awal pandemi sektor properti sempat terpukul, terutama properti komersial.
Kemudian pemerintah membantu melalui insentif PPND DTP karena sektor properti dianggap memberikan kontribusi yang bagus terhadap perekonomian. Tapi ada hal yang kontraproduktif dalam pelaksanaannya.
Pada awal 2021, insentif PPN DTP sempat membuat penjualan properti komersial mengalami kenaikan. Semenjak ada kewajiban PBG sejak Oktober 2021, pengembang tidak bisa mengandalkan IMB lagi, tapi PBG, yang notabene belum semua daerah siap menerapkannya. (*)
Bersama Gubernur Ali Mazi, juga hadir Kepala Dinas Cipta Karya, Jasa Konstruksi dan Tata Ruang Prov. Sultra Dr. Ir. H. Pachri Yamsul, M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu Parinringi, SE., M.Si., Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Prov. Sultra La Ode Muh. Ali Haswandy, SE., M.Si., dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Prov. Sultra Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Baca juga: Tepis Usulan Anies Baswedan, Pengamat Ungkap Jalan Tol Tetap Milik Negara
Baca juga: Pertemuan Negara OPEC+ Bahas Rencana Pemangkasan Kuota Produksi Minyak
Pembangunan residensial tahun ini diprediksi makin marak sejalan dengan terurainya hambatan perizinan. Hambatan perizinan muncul akibat lambannya Peralihan Izin Mendirikan Bangunan ke Persetujuan Bangunan Gedung.Tersendatnya proyek pembangunan hunian baru akibat kendala perizinan mulai terurai. Hambatan akibat peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dijembatani Surat Edaran Empat Menteri untuk penggunaan sementara IMB sampai terbitnya peraturan daerah terkait PBG.
Baca juga: PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Baca juga: Harga Minyak dan Batu Bara Anjlok, Nikel dan Timah Stabil
Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA., Ph.D., Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, SE., M.Sc., Ph.D., Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dr. Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D., dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, SE., tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 973/1030/SJ, No. SE-1/MK.07/2022, No. 06/SE/M/2022, dan No. 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.Pemerintah telah mengganti status IMB menjadi PBG. PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya. Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu. Kendati telah berlaku, dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal di daerah. Pasalnya masih banyak Pemerintah Daerah (pemda) belum membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG.
Baca juga: Huawei Luncurkan Solusi Energi TIK Generasi Baru Gerakkan Pembangunan Jaringan Rendah Karbon
Baca juga: H3C Dukung Pemberdayaan Ekonomi Digital Dunia dengan Solusi Lokal
Surat Edaran Bersama (SEB) ini dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Mengutip aturan baru tersebut, terdapat beberapa poin yang patut diperhatikan:
Nomenklatur IMBG diubah menjadi PBG yang mengamanatkan Pemda Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak berlakunya PP No 16 Tahun 2021 atau 2 Agustus 2021.
Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Dalam penerbitan PBG sesuai ketentuan UU No 28 Tahun 2009 yang mengatur antara lain IMB (telah diubah nomenklatur menjadi PBG) termasuk dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu harus ditetapkan melalui Perda.
Untuk penetapan jenis Pajak dan Retribusi Daerah harus memperhatikan ketentuan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu:
Pasal 94, bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
Pasal 187 huruf b, bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No 1 Tahun 2022. Sehingga berkaitan dengan hal-hal di atas maka seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera menyusun perda yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah dalam pengaturan satu Perda. Kemudian, bagi daerah yang belum menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda, maka untuk sementara pemda bisa berlandaskan pada Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB. Artinya, pemda masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi tersebut paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No 16 Tahun 2021.
Mencermati angka 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat), Pemda Kabupaten/Kota harus mengunggah dokumen Perda mengenai Retribusi Daerah sebelum memberikan pelayanan PBG. Adapun bagi daerah yang telah menerbitkan Perda tentang Retribusi PBG agar menggunakan fitur perhitungan retribusi otomatis dalam SIMBG. Sedangkan bagi Pemda Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Perda mengenai Retribusi PBG bisa menggunakan Perda mengenai Retribusi IMB, kemudian melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasil perhitungan tersebut ke SIMBG.
Mengingat penerbitan PBG harus dilakukan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR melalui peraturan Bupati/Wali kota tentang RDTR yang diselesaikan paling lama 12 bulan sejak PP diundangkan atau 2 Februari 2022. Sehingga seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR untuk percepatan penerbitan PBG.
Gubernur DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta serta Bupati/Wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 5 Januari 2024.
Untuk mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi di Daerah, khususnya terkait substansi Retribusi PBG, Pemda Kabupaten/Kota dapat mengunduh pedoman penyusunan Perda Retribusi PBG pada tautan https://bit.ly/pbgptka sebagai acuan.
Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani, dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 011/5976/SJ tertanggal 21 Oktober 2021, sepanjang berkaitan Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran terbaru ini merupakan satu hal yang ditunggu. Hal ini karena pada awal pandemi sektor properti sempat terpukul, terutama properti komersial.
Kemudian pemerintah membantu melalui insentif PPND DTP karena sektor properti dianggap memberikan kontribusi yang bagus terhadap perekonomian. Tapi ada hal yang kontraproduktif dalam pelaksanaannya.
Pada awal 2021, insentif PPN DTP sempat membuat penjualan properti komersial mengalami kenaikan. Semenjak ada kewajiban PBG sejak Oktober 2021, pengembang tidak bisa mengandalkan IMB lagi, tapi PBG, yang notabene belum semua daerah siap menerapkannya. (*)
TOPIK TERKAIT:
-
Penjualan Hisense TV Ciptakan Rekor di Peringkat No.1 Dunia pada Desember 2022
-
Panasonic Corporation Meluncurkan Slogan Baru, "Create Today. Enrich Tomorrow"
-
Catat Pertumbuhan Solid, IOH Laporkan Kenaikan Pendapatan dan Laba Bersih di Kuartal Ketiga 2022
-
Dunia Sudah Berubah, Alasan Erick Go Online-kan 30 Ribu UMKM
-
Inflasi Pangan Menghatui Sulawesi Barat
-
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Dapatkan Pembiayaan dari Bank
-
Harga Cabai dan Sayuran Meroket, Pelaku Usaha Warung Kebingungan
-
Makin Nyaman transaksi di Platform Investasi Kripto dengan Member Lebih dari 5 Juta
-
Batik Rongkong Luwu Utara Curi Perhatian Peserta Rakornis Pengelolaan Aset Desa di Jakarta
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju
Viewnum 220
22 jam yang lalu
Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51, Adnan Minta PKK Gowa Berkolaborasi Turunkan Stunting
Viewnum 132
1 hari yang lalu
Sukses Tingkat Provinsi, Algha Saputra Wakili Sulsel pada Kejuaraan O2SN Nasional Cabor Pencak Silat
Viewnum 264
2 hari yang lalu
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual
Viewnum 444
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 2794 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1071 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1029 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1023 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1136 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1837 kali

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023
ViewNum 5461 kali

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional
ViewNum 9296 kali

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD
ViewNum 1890 kali
