Gegara LP 775, Penyidik Polres Denpasar Kena Sengatan Kode Etik di Polda Bali?

Hukum & Kriminal | 2022-09-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Direktur Eksekutif TGFI Husniati
JALURINFO.COM, Makassar- Gegara Laporan Polisi nomor LP/B/775/VII/2022/SPKT. Polres Denpasar. Tanggal 28 Juli 2022, pelapor atas nama Misnawati, dan terlapor, Wanda Wardani bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, pihak pendamping Wanda Wardani dari, the grEEn Fondation Indonesia(TGFI) menduga ada unsur KKN(Korupsi, Kolusi Nepotisme), dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan nilai Rp4.900.000, itu. Laporan Polisi tanggal 28 Juli 2022, Surat Perintah Penangkapan (Sprin-Kap) tertanggal 3 Agustus 2022. Perhatian/penanganan kasus ini begitu cepat sehingga patut diduga ada tahapan yang 'sengaja" diabaikan oleh penyidik. Bahkan uang negara telah keluar untuk biaya tiket pesawat pulang pergi Denpassar-Makassar untuk dua penyidik ditambah uang tiket pesawat Makassar-Denpasar untuk Wanda Wardani.

Baca juga: Sejumlah Warga Kale'komara Takalar Minta Bantuan Anggota Komisi V DPRI Hamka B Kady

Baca juga: Terkuak Ada Mafia Pembebasan Lahan Bendungan Pammukulu Takalar, 29 Nama Pemilik Lahan Hilang? PPK Samuel Bilang Begini

Sesuai rillis tertulis yang diterima Redaksi Jalurinfo.com, dari, Direktur Eksekutif TGFI Husniati, Kamis(8/9/2022), menyebutkan, TGFI selaku pendamping Wanda Wardani telah melayangkan pengaduan secara tertulis kepada Kabid Propam Polda Bali. Perihal, Keberatan terhadap Penangkapan Saudari Wanda Wardani dalam Kasus Dugaan Pencurian. Pada tanggal 11 Agustus 2022. Dengan nomor : 016/tgfi-doc/VIII/2022
Kemudian pihak TGFI telah memenuhi undangan konfirmasi sehubungan dengan surat pengaduan tersebut di Propam Polda Bali tanggal 23-24 Agustus 2022. Sementara Wanda Wardani karena keterbatasan biaya, memberi keterangan pada BAP Tanggal 29 Agustus 2022 via email, ungkap Husniati.

Baca juga: Kasus, SHM "Terbang" Cari Lahan, Gulir di PN Pare- Pare, Saksi; BPN Bukan Lembaga Paranormal

Baca juga: Soal Isu Dikdas Takalar Bagi-Bagi Proyek ke Sejumlah Oknum Wartawan dan LSM, Kadis, Bilang Begini

Menurut Unidek sapaan karib Husniati, TGfI mendampingi/mengawal kasus yang menimpa saudari Wanda Wardani, dimana tertuduh sebagai tersangka dalam dugaan kasus pidana pencurian, sesuai surat perintah penangkapan nomor : Sprin- Kap/ 108/VIII 2022 / Satreskrim, Polres Denpasar.

Lanjut Unidek, Dari hasil lapangan yang kami pantau ternyata ada beberapa yang menurut tgFI, ada yang ganjil dan tidak sesuai dengan kode etik kepolisian negara Republik Indonesia dan juga SOP penangkapan atau juga penetapan status tersangka terhadap saudari Wanda Wardani yang saat ini masih berumur 18 tahun 7 bulan dan masih duduk di kelas 12 Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Baznas Makassar."

Baca juga: LCKI Desak Propam Polda Sulsel Segera Periksa Penyidik yang Tangani LP: B/273 di Polres Takalar

Baca juga: Mafia Pembebasan Lahan Pammukkulu Kaleko"mara Kangkangi Puluhan Hektar Tanah Rakyat? LCKi: Kejati segera Tindak


Kronologi

Pada tanggal 25 Mei 2022 Wanda di ajak oleh Misnawi ke Bali untuk bekerja membantu mengedarkan amplop sumbangan panti asuhan milik Misnawi. Namun Wanda tidak mau karena mengingat Dia masih sekolah walaupun secara online, akan tetapi Misnawi berkali-kali datang ke rumahnya untuk mengajak ke Bali akhirnya Wanda pun setuju untuk berangkat akan tetapi dengan perjanjian Dia hanya membantu operasional di rumah kos bukan ke luar di lapangan mencari sumbangan dan mereka akhirnya berangkat dengan kesepakatan itu ke Bali pada tanggal 30 Mei 2022 sebanyak empat orang via kapal dan tiba di Bali pada tanggal 3 Juni 2022.

Selama mereka di Bali mereka kost-kosan sebanyak 1 kamar yang terletak di belakang Trans Studio Denpasar Bali. Selama berada di Bali Wanda hanya berada di rumah kos namun kadang-kadang ikut bekerja karena dipaksa oleh Misnawi. Pada tanggal 27 Juni 2022 Misnawi menyuruh Wanda mengambil uang hasil sumbangan di dalam ATM bank BCA atas nama : Rahmawati (Sepupu dari Misnawi) sebanyak Rp4.900.000,- akan tetapi Misnawati berkata kembali bahwa “ jangan kamu yang ambil uangnya di ATM, suruh saja pengawai Alfamart nanti beri dia upah Rp200.000. Pada saat itu Wanda bertanya kenapa harus mengambil uang itu? Namun Misnawi mengatakan “ karena ada uang gajimu to yang mau saya berikan sebanyak Rp1.500.000,- Karena Wanda berpikir uang tersebut bukan uang Misnawi namun hasil sumbangan akhirnya Dia mau melakukan itu mengingat Dia butuhkan uang gaji yang dijanjikan oleh Misnawi.

Setelah menarik uang itu Wanda lalu memberikan uang tersebut yang tinggal Rp4.700.000, setelah memberikan Rp200.000,- ke pegawai Alfamart, akan tetapi Misnawi menolak menerima uang tersebut dan lalu mengatakan “ simpan saja dulu nanti sampai di Makassar saya ambil karena saya belum butuh uang itu.

Lalu selanjutnya mereka akhirnya kembali ke Makassar via kapal laut pada tanggal 30 Juni 2022 dan tiba di Makassar pada tanggal 3 Juli 2022. Setelah sampai di Makassar, Wanda kembali ingin memberikan uang yang disuruh ambil dari ATM kepada MIsnawi, akan tetapi Misnawi kembali menolak dengan alasan simpan saja dulu karena saya belum membutuhkannya, nanti tanggal 8 Juli 2022 saja karena saya mau ke pesta “.

Lebih lanjut Unidek menjelaskan, pada tanggal 8 Juli 2022 Misnawi datang ke rumah ingin meminta uang tersebut pada jam 15.00 sore namun Wanda tidak ada di rumah dan titip pesan pada ibu Wanda, bahwa “ suruh saja Wanda datang ke Lorong dekat rumahku jam 19.00 setelah Magrib, suruh bawa uang Rp5.000.000,-; Karena saya butuh uang sebanyak itu, nanti saya tunggu di Lorong ”. Lalu pada jam 19.00 sesuai permintaan Misnawi maka Wanda pun membawakan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- di tempat yang telah dikatakan oleh Misnawi di temani oleh Ibu dan kakaknya yang Bernama Ahmad, namun di tengah jalan mereka bertemu dengan saudara Supardi yang menanyakan mau kemana, setelah diberitahu kalau hendak memberikan uang kepada Misnawi akhirnya Supardi juga ikut melihat pemberian uang tersebut karena kebetulan ada lewat di situ dan turun untuk menemani Wanda.

Lalu pada tanggal 20 Juli 2022 saudari Misnawi kembali meminta uang sebanyak Rp5.000.000,- kepada Wanda dengan tuduhan bahwa dia belum menerima uang tersebut dan menuduh Wanda telah melakukan pencurian karena dia memiliki bukti CCTV waktu penarikan uang di ATM, Wanda yang dituduh seperti itu sangat kaget mengapa saya yang kamu tuduh ? apakah kamu punya bukti ? akan tetapi saudari Misnawi mengatakan saya punya bukti rekaman CCTV waktu kamu mengambil uang di ATM dan juga rekaman pegawai yang kamu suruh menarik uang tersebut di ATM, sontak saja Wanda yang mendengar itu sangat kaget karena dia tak menyangka dirinya telah dikerjain, karena setahunya dia cuma disuruh mengambil uang oleh Misnawi pada saat itu dan juga telah dikembalikan, lalu mengapa sekarang menjadikan rekaman CCTV tersebut untuk memaksanya mengakui pencurian uang yang tidak dia lakukan dan tidak punya bukti. Lalu karena Wanda tak mengakui dan tidak berniat memberikan uang yang dia minta sebanyak Rp5.000.000 akhirnya Wanda di laporkan ke Polresta Denpasar Bali pada tanggal 28 Juli 2022 oleh saudari Misnawi. Akibat dari laporan ini akhirnya muncul surat perintah penangkapan, beber Unidek.

Satreskrim Polres Denpasar.meminta Polsekta 4 Makassar untuk membantu menangkap saudari Wanda. Berbekal surat perintah penangkapan tersebut maka polisi sekta 4 Makassar langsung mendatangi kediaman Wanda dan meminta pihak keluarganya untuk memunculkan Wanda, urai Unidek.

"TGFI menilai ada yang ganjil pada penangkapan ini, karena menurut pengakuan Wanda belum pernah diminta keterangan, undangan klarifikasi, yang otomatis surat hasil penyelidikan dan gelar perkaranya juga tidak ada. Perlakuan polisi Polsekta 4 Makassar pada saat ke rumah Wanda untuk penjemputan membuat keluarganya kaget, karena selain dengan suara yang keras dan meminta pihak keluarga memunculkan Wanda dalam waktu 1x24 jam membuat keluarga terutama Bapaknya harus lemas karena ketakutan, mereka berpikir bahwa hal apakah yang telah dilakukan anaknya sampai didatangi polisi, bahkan mereka tak ingin pulang jika tak menemukan Wanda, di saat itulah keluarga menghubungi kantor kami untuk bisa datang ke rumahnya dan bertemu polisi tersebut, namun karena lumayan jauh akhirnya jaraknya akhirnya person perwakilan kami ( Husniati ) baru bisa membawa dan menyerahkan Wanda sekitar jam 02.30 dini hari. Mulai dari proses penangkapan dan ketika dititp di Polsekta 4 Makassar saudari Wanda dititip di sel dan tidak diperbolehkan pihak manapun untuk mengbesuknya, bahkan ketika ibunya hendak bertemu saat anaknya ingin di bawa oleh Polisi Polresta Denpasar Bali juga dilarang," terang Unidek

Culik

Berdasarkan fakta-fakat tersebut diatas maka kami berkesimpulan bahwa : Telah diduga terjadi pelanggaran etika dan SOP penangkapan oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar Bali terhadap saudari Wanda Wardani dan kami menganggap mereka polisi tersebut telah menculik anak tersebut yang saat ini masih berstatus sekolah di SMK Baznas Makassar.

Adapun beberapa pelanggaran yang menurut kami telah dilakukan oleh polisi Polresta Denpasar Bali antara lain adalah :

Pertama, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 7 ayat ( 1) huruf C. Setiap Anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Hal ini telah dilanggar oleh penyidik Polresta Denpasar Bali yang datang ke makassar untuk menjemput saudari Wanda Wardani karena tidak ada surat hasil penyidikan serta gelar perkara yang dapat mendukung surat perintah penangkapan tersebut.

Kedua, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 7ayat ( 4 ) huruf C. Sesama Anggota Polri wajib melaporkan setiap pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Polri, yang dilihat atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang; hal ini tidak dilakukan oleh Penyidik Polresta Denpasar Bali.

Ketiga, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 9, Setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan penyidik..Kami menduga hal ini tidak dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar Bali.

Keempat, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 10 huruf C Setiap Anggota Polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik telah mengabaikan itu.

Kelima, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 10 huruf E Setiap Anggota Polri wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik telah mengabaikan itu.

Keenam, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 ayat 1 huruf B yang berbunyi “Setiap Anggota Polri dilarang mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga. Penyidik telah mengabaikan itu.

Ketujuh, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang: a) Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka; c) Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; d) Merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan; e) Melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan; f) Melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;

Kedelapan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 huruf a Setiap Anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

Kesembilan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 64 ayat ( 1 ) Surat Perintah Membawa dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa.

10. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 64 ayat ( 2 ) Surat Perintah Membawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh atasan penyidik serendah-rendahnya setingkat: a. Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri; b. Direktur/Wakil Direktur Reserse/Kadensus Polda; c. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polwil; d. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polres; atau e. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polsek.

11.Tidak adanya surat perintah membawa saudari Wanda Wardani dari Makassar menuju Denpasar Bali

12.Saudari Wanda Wardani di masukkan dalam sel tahanan baik selama di PolMakassar maupun di Polresta Denpasar Bali, padahal dia belum di tetapkan sebagai tersangka.

13. Saudari Wanda Wardani tidak diperbolehkan ketemu dengan pembesuk termasuk orang tuanya Ketika berada di Polsekta 4 Makassar sampai dia di bawa menuju Denpasar Bali, hal ini telah merampas hak saudari Wanda wardani untuk dapat bertemu kedua orang tua maupun keluarga yang ingin membesuknya.

14. Membawa dari Polsekta 4 Makassar ke Polresta Denpasar Bali tanpa surat perintah membawa menurut kami kepolisian Polresta Denpasar Bali menurut kami telah diduga telah melakukan upaya penculikan terhadap Saudari Wanda Wardani.

15. Merujuk kepada UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ( 1 ) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas ) tahun, sehingga kami menganggap bahwa saudari Wanda Wardani selain masih berstatus pelajar di SMK Baznas Makassar dia juga masih tergolong anak di bawah umur yang wajib dilindungi oleh negara. LP 16. Kami menduga bahwa telah ada hak istimewa oleh kepolisian Polresta Denpasar Bali dan Kepolisian Polsekta 4 Makassar terhadap pelapor atas nama Misnawati, mengingat begitu banyak dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut," tutup Unide( M.Said Welikin)

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020