Fatwa MUI Larang Menikah Beda Agama Diteken KH Ma`ruf Amin
Religi | 2022-03-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Wakil Presiden RI, Kiai Haji Ma`ruf Amin.
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan nikah beda agama haram dilakukan. Keputusan itu berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) VII MUI di Jakarta pada 26-29 Juli 2025.
"Fatwa tentang perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki Muslim dan wanita Ahlu Kitab menurut qoul mu`tamad adalah tidak sah dan haram," demikian keputusan fatwa MUI yang diteken pimpinan sidang komisi C bidang Fatwa KH Ma`ruf Amin dan sekretaris H Hasanuddin dikutip di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
MUI menyatakan bahwa belakangan ini disinyalir banyak pernikahan beda agama. MUI menganggap, perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat, akan tetapi juga mengundang keresahan di tengah masyarakat. MUI menyebut, telah muncul pemikiran yang membenarkan pemikiran beda agama dengan dalih hak asasi manusia (HAM) dan kemaslahatan.
Keputusan itu juga dibuat dengan memperhatikan Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1980 tentang Perwakinan Campuran serta pendapat sidang Komici C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2025.
"Fatwa tentang perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki Muslim dan wanita Ahlu Kitab menurut qoul mu`tamad adalah tidak sah dan haram," demikian keputusan fatwa MUI yang diteken pimpinan sidang komisi C bidang Fatwa KH Ma`ruf Amin dan sekretaris H Hasanuddin dikutip di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
MUI menyatakan bahwa belakangan ini disinyalir banyak pernikahan beda agama. MUI menganggap, perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat, akan tetapi juga mengundang keresahan di tengah masyarakat. MUI menyebut, telah muncul pemikiran yang membenarkan pemikiran beda agama dengan dalih hak asasi manusia (HAM) dan kemaslahatan.
Keputusan itu juga dibuat dengan memperhatikan Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1980 tentang Perwakinan Campuran serta pendapat sidang Komici C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2025.
TOPIK TERKAIT:
-
MUI Himbau Ini Soal Perbedaan Penetapan Idul Adha 1443 H
-
Laksanakan Tawaf dan Sai, Masjidil Haram Siapkan Jasa Pendorong Kursi Roda
-
Apa itu Haji Mardud, Apa Bedanya dengan Haji Mabrur?
-
Ditawari Jadi PNS, Gus Baha Menolak
-
Belajar Manajemen Masjid Jogokariyan
-
6 Amalan di 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah
-
27-28 Mei Matahari Tepat di Atas Ka'bah, Begini Cara Penetuan Arah Kiblat
-
6 Tradisi Perayaan Idul Fitri yang Unik dari Berbagai Negara
-
Alasan Ahlul Kitab Sembunyikan Kebenaran Nabi Muhammad SAW di Taurat dan Injil
BERITA VIDEO POPULER
BERITA TERKINI:
Takluk dari Ganda Jepang, Fajar/Rian Harus Puas Rubber Up Malaysia Open 2022
Viewnum 1365
14 jam yang lalu
Shin Tae-Yong Ungkap Kelemahan Timnas Indonesia Usai Bermain Imbang Lawan Vietnam
Viewnum 3981
22 jam yang lalu
Juara Malaysia Open 2022, Zheng Si Wei/Huang Ya Qiong Berpeluang Cetak Rekor
Viewnum 2289
23 jam yang lalu
Kadis Kominfo Sultra: Saweran Gubernur Sultra Bagian dari Tradisi Masyarakat Indonesia
Viewnum 2818
1 hari yang lalu
Sambut HUT INI ke-114, Pengda INI Kota Kendari Gelar Syukuran dan Silaturahmi
Viewnum 2013
1 hari yang lalu
Pergerakan Mafia Tanah di Sulsel Masih Marak, 2022 Polda Terima Laporan 179
Viewnum 3140
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Menang 2-1 Atas PSM, Borneo FC Lolos Semi Final Piala Presiden
ViewNum 1833 kali

Ini Daftar 10 Negara Lolos Piala Dunia U-20 di Indonesia
ViewNum 2299 kali

Daftar Finalis Malaysia Open 2022, Indonesia Loloskan 2 Wakil
ViewNum 1544 kali

Terlibat Kasus Narkotika, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 28 Orang
ViewNum 1679 kali

Sukseskan Pemilu 2024, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi KPU
ViewNum 1991 kali

Jersey Away Timnas Resmi Diluncurkan, Ada Unsur Gunung dan Laut
ViewNum 2660 kali
