

LP 32 Sek Lau Res Maros Tentang Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Naik Sidik
Hukum & Kriminal | 2022-07-05

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan/penganiayaan terhadap tiga anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Maros insial AS bakal berbuntut panjang.
Pasalnya ibunda dari Muh Riski salah seorang dari tiga anak yang diduga menerima kekerasan yakni Supiana mengadu/melapor ke Polsek Lau, Polres Maros Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ada pun tiga anak yang mendapat kekerasan/penganiayaan masing-masing, Muh Fatir umur 13 Tahun, Aldi 15 Tahun dan Muh Riski 16 Tahun.
Belakangan baru diketahui bahwa yang mengambil mangga tersebut adalah Muh Fatir yang tidak lain adalah kemanakan dari AS.
Sementara itu, pada hari Senin(4/7/2022) redaksi Jalurinfo.com mendapat informasi melalui pesan WhatsApp dari Supiana bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A3. Tertanggal 27 Juni 2022.
Supiana mengungkapkan, SP2HP A3 dengan nomor : B/32.A3/Resk .1.6 / VI /2022 /Reskrim. Tertulis pada bagian satu.Rujukan.
(a).Laporan polisi nomor : LP B/31/Vl/2022/SPKT/ Sek Lau, Tanggal 15 Juni 2022, tentang dugaan terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI no. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 14 Juni 2022 sekitar jam 20.00 Wita. Bertempat di lingkungan Mangallekana desa Baji Pamai Kec Maros baru. Kab. Maros Sulsel.
(b). Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian nomor : B/32.Al/Res 1.6/Vl/2022/Reskrim, tanggal 15 Juni 2022
(c). Laporan hasil penyelidikan nomor : LHP/32/Res 1.6/ Vl/ 2022/ Reskrim tanggal 27 juni 2022 (d).Hasil pelaksanaan gelar perkara tertanggal 27 juni 202
(e). Surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/09/Res 1.6/Vl/2022 Reskrim tanggal 28 Juni 2022
Lanjut Supiana mengatakan, pada bagian lain SP2HP itu tertulis. "Bersama ini dengan hormat kami beritahukan bahwa perkara yang saudari laporkan setelah kami melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi- saksi yang dikuatkan dengan alat bukti lain, maka dalam pelaksanaan gelar perkara di simpulkan dapat di tingkatkan ke tahap penyidikan." (M.Said Welikin/ Irfan)
Pasalnya ibunda dari Muh Riski salah seorang dari tiga anak yang diduga menerima kekerasan yakni Supiana mengadu/melapor ke Polsek Lau, Polres Maros Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
Laporan polisi yang dilakukan Supiana pada tanggal 15 Juni 2022, terigistrasi LP/ B /32/VI/2022/SPKT/ Sek Lau, tentang dugaan terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.Ada pun tiga anak yang mendapat kekerasan/penganiayaan masing-masing, Muh Fatir umur 13 Tahun, Aldi 15 Tahun dan Muh Riski 16 Tahun.
Baca juga: Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
Menurut Supiana saat ditemui beberapa waktu lalu di rumah salah satu kerabatnya di Parangloe Makassar, bahwa dirinya terpaksa melapor, selain lelaki AS tidak menunjukan sikap menyesal. Anak saya tidak tau masalah mangga tersebut. tetapi mendapat pukulan. Bahkan malam kejadian Riski dipukul saat masih di tempat tidur.Belakangan baru diketahui bahwa yang mengambil mangga tersebut adalah Muh Fatir yang tidak lain adalah kemanakan dari AS.
Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
Baca juga: Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
Sementara itu, pada hari Senin(4/7/2022) redaksi Jalurinfo.com mendapat informasi melalui pesan WhatsApp dari Supiana bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A3. Tertanggal 27 Juni 2022.
Supiana mengungkapkan, SP2HP A3 dengan nomor : B/32.A3/Resk .1.6 / VI /2022 /Reskrim. Tertulis pada bagian satu.Rujukan.
(a).Laporan polisi nomor : LP B/31/Vl/2022/SPKT/ Sek Lau, Tanggal 15 Juni 2022, tentang dugaan terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI no. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 14 Juni 2022 sekitar jam 20.00 Wita. Bertempat di lingkungan Mangallekana desa Baji Pamai Kec Maros baru. Kab. Maros Sulsel.
(b). Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian nomor : B/32.Al/Res 1.6/Vl/2022/Reskrim, tanggal 15 Juni 2022
(c). Laporan hasil penyelidikan nomor : LHP/32/Res 1.6/ Vl/ 2022/ Reskrim tanggal 27 juni 2022 (d).Hasil pelaksanaan gelar perkara tertanggal 27 juni 202
(e). Surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/09/Res 1.6/Vl/2022 Reskrim tanggal 28 Juni 2022
Lanjut Supiana mengatakan, pada bagian lain SP2HP itu tertulis. "Bersama ini dengan hormat kami beritahukan bahwa perkara yang saudari laporkan setelah kami melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi- saksi yang dikuatkan dengan alat bukti lain, maka dalam pelaksanaan gelar perkara di simpulkan dapat di tingkatkan ke tahap penyidikan." (M.Said Welikin/ Irfan)

Keterangan Foto; Dari kiri Muh Riski, Aldi dan Muh Fatir
TOPIK TERKAIT:
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
-
Kapolri Keluarkan Perintah Tangkap Ismail Bolong
-
SMPN 2 Takalar "Tendang" Keluar Sejumlah Media Tanpa Alasan Jelas, Kepsek Bilang Begini
-
Ulah Mafia Tanah di Parang Tambung Makassar, Rincik Asli Tersisih, Netizen Usulkan Ini
-
Ada Apa di Polsek Galut Takalar, 4 Bulan Pelapor Belum Terima STTLP, Kasat Bilang Begini
JALURINFO VIDEO NEWS

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Human Initiative Sulsel Mengajak Anak Yatim Berbelanja Kebutuhan Sekolah
Viewnum 862
14 jam yang lalu
Dinilai Berhasil, Wabup Edy Manaf Paparkan Praktik Baik Penurunan Stunting di Kabupaten Bulukumba
Viewnum 766
1 hari yang lalu
Gelar Diskusi Multipihak, WALHI Sulsel dan AMPU Mendesak Penghentian Aktivitas PTPN XIV di Kabupaten Enrekang
Viewnum 1561
1 hari yang lalu
Jokowi Kunjungan Stan Pameran Bulukumba, Ketua Dekranasda Kenalkan Pinisi dan Wisata Tanjung Bira
Viewnum 1382
1 hari yang lalu
Milisi Swasta Rusia, Wagner Group Semakin Kuasai Wilayah Bakhmut di Ukraina
Viewnum 932
1 hari yang lalu
Kereta Api Tercepat di Dunia Telah Dibangun oleh Cina: Mampu Mencapai Kecepatan 600 Km/Jam
Viewnum 852
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Dekranasda Bulukumba Dorong Tenun Kajang Dapatkan Haki IG
ViewNum 1557 kali

Orang yang Cerdas dan Berakal Sempurna di Mata Rasulullah SAW
ViewNum 1140 kali

Bupati MB Lantik 83 Pejabat Termasuk Mengisi 2 Pejabat Eselon II Dan III
ViewNum 1055 kali

Safari Ramadan, Bupati Andi Utta: Bantuan Mesjid Digilir
ViewNum 1093 kali

Gowa Berhasil Lolos Tahap Ketiga Penilaian PPD 2023
ViewNum 1268 kali

Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya
ViewNum 1204 kali
