Dugaan Adanya Penyelewengan Dana, Pemerintah Cabut Izin ACT
Nasional | 2022-07-06

© Disediakan oleh Jalurinfo.com ACT
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin penyelenggaran pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Kebijakan ini buntut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
Pencabutan itu termuat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Muhadjir menjelaskan PUB dalam sebuah lembaga diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Aturan itu berbunyi, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
Pencabutan itu termuat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Muhadjir menjelaskan PUB dalam sebuah lembaga diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Aturan itu berbunyi, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
TOPIK TERKAIT:
-
Polda Sultra Bongkar Penyelundupan 5,2 Kg Sabu Jaringan Internasional Golden Triangle
-
Irjen Ferdy Sambo Tiba di Bareskrim Mabes Polri Sampaikan Minta Maaf
-
Jelajahi Tokoh NU Buat Pedamping Prabowo, Gerindra: Ada Khofifah Hingga Mahfud MD
-
Golkar: JK Dukung Airlangga Hartarto Maju di Pilpres 2024
-
Bagaimana Pengaruh Habib Rizieq pada Pilpres 2024? Ini Kata Pengamat
-
Ingin Gabung ASEAN, Presiden Timor Leste Akan Lakukan Cara Apapun
-
DPD PAN Kabupaten Buru Rekomendasikan Andi Amran Sulaiman Sebagai Capres, Ini Alasannya
-
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot Kapolri, Jenderal dan Kapolres Ini Juga Dicopot
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Buat Laporan ke Bareskrim
BERITA VIDEO POPULER


BERITA TERKINI:
Polda Sultra Bongkar Penyelundupan 5,2 Kg Sabu Jaringan Internasional Golden Triangle
Viewnum 756
2 hari yang lalu
Jelajahi Tokoh NU Buat Pedamping Prabowo, Gerindra: Ada Khofifah Hingga Mahfud MD
Viewnum 1246
4 hari yang lalu
Arab Saudi Buka Tradisi Tahun Baru Islam, Tapak Tilas Hijrah Nabi Muhammad SAW
Viewnum 2543
4 hari yang lalu
Bupati Jeneponto Lantik Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
Viewnum 5361
4 hari yang lalu
Kades Laikang Nur Salim Lingka: Isteri Pertama Beri Restu, KUA Marbo Bilang Begini
Viewnum 44517
4 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Resiko Kematian Dini Bisa Terjadi Karena Kebiasaan Makan Seperti Ini
ViewNum 2678 kali

Hindari Hal Ini Bisa Bikin Piston Motor Pecah Dalam Mesin
ViewNum 1644 kali

Irjen Ferdy Sambo Tiba di Bareskrim Mabes Polri Sampaikan Minta Maaf
ViewNum 1891 kali

Andi Utta Buka Sepak Bola Bupati Cup Rilau Ale
ViewNum 2011 kali

Danny Pomanto-ADB Teken Nota Kolaborasi di World Cities Summit 2022
ViewNum 1969 kali

11 Manfaat Air Kelapa yang Perlu Kamu Ketahui
ViewNum 3461 kali

India Siap Gantikan Indonesia Jika Keluar dari AFF
ViewNum 2554 kali

Pemkab Gowa Lelang 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ViewNum 2158 kali

Fitur Baru Samsung Lindungi Data Privasi Pengguna Saat HP Diservis
ViewNum 2872 kali
