Dinilai Jadi Sumber PAD Baru, DPRD Gowa Sahkan Perda Zona Nilai Tanah

Berita Sul-Sel | 2022-11-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, GOWA- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh Dewan Perwalilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (9/11).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan perda ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kabupaten Gowa, khsusunya di sektor PPHTB yang akan berdampak baik terhadap daerah.

Baca juga: Selamatkan Aset dan Hak Pedagang, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung

Baca juga: TP PKK Kota Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Kabupaten Bulukumba

Dinilai Jadi Sumber PAD Baru, DPRD Gowa Sahkan Perda Zona Nilai Tanah

"Dengan disetujuinya Ranperda ZNT ini menjadi perda maka kita akan mendapatkan PAD pada PPHTB kurang lebih Rp10 miliar. Sehingga perda ini akan betul-betul menjadi sumber PAD terbaru kita," ungkapnya.
Ia mengaku, penetapan perda ini menjadi penetapan terlama sepanjang adanya ranperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Gowa. Pasalnya Ranperda ZNT ini diserahkan sejak Oktober 2021 lalu, sehingga dirinya mengaku saran dari pansus akan di perhitungkan.

Baca juga: Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula

Baca juga: Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab. Lutim Berlangsung Hikmat

Pada kesempatan itu dirinya juga meminta agar dalam menetapkan Perda di 2023 mendatang, pansus DPRD harus melihat mana yang prioritas dan mampu mengangkat PAD kabupaten.

"Mudah-mudahan dalam menetapkan bisa melihat mana yang bisa mengangkat PAD kita. Baik melakukan revisi ulang atau membuat perda baru karena transfer pusat ke daerah setiap tahunnya mengalami penurunan, sehingga tidak bisa terlalu diharapkan. Makanya sumber-sumber PAD harus dimaksimalkan agar bisa meningkat di masa yang akan datang," jelasnya.

Baca juga: Bupati Andi Utta Buka Lomba Motor Kros Ojek Gabah

Baca juga: Danny Pomanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Pupuk Persatuan dan Kekompakan


Sementara Juru Bicara Pansus DPRD Gowa, Irmawati mengatakan, sejak diserahkannya Ranperda ZNT ini pada Oktober 2021 lalu pihaknya bersama instansi terkait banyak melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Pembahasan ini cukup relatif alot dan dinamika sesuai dengan penyusunan Ranperda biasanya dan melalui beberapa tahapan sesuai dengan aturan. Seperti, melakukan pendalaman materi, rapat kerja dengan instansi terkait, serta melakukan kunjungan konsultasi," ungkapnya.

Ia berharap, melalui perda ini dalam penetapan zona nilai tanah akan menambah sumber pendapatan daerah Kabupaten Gowa agar bisa diimplementasikan terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa. (NH)

Dinilai Jadi Sumber PAD Baru, DPRD Gowa Sahkan Perda Zona Nilai Tanah

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020