Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena Kenaikan PPN 11%
Ekonomi | 2022-04-07

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan ini juga diikuti perluasan barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN namun kini menjadi terutang PPN.
Dilansir Medcom.id, Kamis, 7 April 2022, berikut sejumlah barang dan jasa berikut ini akan mulai dikenai PPN:
1. Elpiji
Pemerintah akan mengenakan PPN untuk elpiji sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu. "Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
Dilansir Medcom.id, Kamis, 7 April 2022, berikut sejumlah barang dan jasa berikut ini akan mulai dikenai PPN:
1. Elpiji
Pemerintah akan mengenakan PPN untuk elpiji sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu. "Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
TOPIK TERKAIT:
-
Harga Cabai dan Sayuran Meroket, Pelaku Usaha Warung Kebingungan
-
Makin Nyaman transaksi di Platform Investasi Kripto dengan Member Lebih dari 5 Juta
-
Batik Rongkong Luwu Utara Curi Perhatian Peserta Rakornis Pengelolaan Aset Desa di Jakarta
-
JMW 2022: Strategi PT Kalla Inti Karsa Perkuat Branding
-
Imbas Larangan Ekspor, Pasokan CPO Perusahaan Sawit Menumpuk
-
Serikat Buruh: Subsidi Gaji Diskriminatif dan Tidak Tepat Sasaran
-
Jokowi Sentil 2 Menteri karena Tak Jelaskan Minyak Goreng dan Pertamax ke Rakyat
-
Setelah Pertamax, Giliran Harga Pertalite Bakal Naik
-
Bupati Lutim Pimpin Rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah.
BERITA VIDEO POPULER
BERITA TERKINI:
Inovasi Makassar Menarik Perhatian Dunia, Besok Danny Paparkan Inovasinya di Monash University
Viewnum 270
2 jam yang lalu
Hari Bhayangkara ke-76, Jokowi: Polri Harus Bekerja dengan Hati-Hati dan Presisi
Viewnum 1233
1 hari yang lalu
LP 32 Sek Lau Res Maros Tentang Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Naik Sidik
Viewnum 2850
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

PKS se Sulawesi Dukung AAS dan Salim Jadi Capres
ViewNum 1100 kali

Video Viral, Sekelompok Waria Kepung Rumah Warga di Sidrap
ViewNum 1149 kali

SKETSA-SKETSA
KENANGAN DI HARI ARAFAH
Catatan : Syamsu Nur
ViewNum 4126 kali

Timnas Indonesia Diprediksi Bantai Brunai Darussalam, Ini 3 Alasannya
ViewNum 1928 kali

Menang 2-1 Atas PSM, Borneo FC Lolos Semi Final Piala Presiden
ViewNum 3142 kali
