
Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena Kenaikan PPN 11%
Ekonomi | 2022-04-07

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan ini juga diikuti perluasan barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN namun kini menjadi terutang PPN.
Dilansir Medcom.id, Kamis, 7 April 2022, berikut sejumlah barang dan jasa berikut ini akan mulai dikenai PPN:
Pemerintah akan mengenakan PPN untuk elpiji sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu. "Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
2. Transaksi aset kripto
Pengenaan pajak atas transaksi aset kripto ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut adalah sebesar 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi untuk pedagang yang terdaftar di Bappebti, serta 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi untuk pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti.
Untuk tarif PPh, bagi penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk yang terdaftar, dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain yang terdaftar. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
Kemudian untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
3. PPN Jasa fintech
Pemerintah mengenakan PPN atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech) seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial. Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung menjelaskan, PPN yang dikenakan bukan atas transaksinya melainkan jasa yang diberikan oleh penyedia fintech.
Bonar mencontohkan, apabila masyarakat mengisi saldo e-wallet seperti Gopay, OVO, dan lain sebagainya sebesar Rp1 juta lalu dikenakan biaya administrasi Rp1.500 maka PPN terutang adalah 11 persen dari Rp1.500 bukan dari dana yang diisi.
"Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11 persen maka PPN-nya kena Rp650 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa," ungkapnya.
4. Pajak jasa perjalanan umrah sambil jalan-jalan
Pemerintah mengenakan pajak atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu. Dengan adanya PMK tersebut, perjalanan umrah yang dibarengi dengan kunjungan ke tempat lain akan dikenai PPN. Namun pengenaan PPN dilakukan atas akomodasi tambahan yang diberikan penyelenggara bukan atas ibadah umrahnya.
Adapun tagihan yang dirinci dari paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenakan 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Sementara dalam hal tidak dirinci antara tagihan paket perjalanan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lain maka besaran tertentunya sebesar lima persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.
5. Pembangunan rumah sendiri
Pemerintah menetapkan kegiatan pembangunan rumah sendiri mulai dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam PMK tersebut dijelaskan besaran PPN terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1)) yaitu 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP. Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.
Meski begitu, ketentuan bangunan yang dikenai PPN antara lain konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau usaha; luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Selain itu, pemerintah juga mengenakan pajak atas penyerahan hasil tembakau, barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, hingga jasa agen asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi.
Dilansir Medcom.id, Kamis, 7 April 2022, berikut sejumlah barang dan jasa berikut ini akan mulai dikenai PPN:
Baca juga: Tepis Usulan Anies Baswedan, Pengamat Ungkap Jalan Tol Tetap Milik Negara
Baca juga: Pertemuan Negara OPEC+ Bahas Rencana Pemangkasan Kuota Produksi Minyak
1. ElpijiPemerintah akan mengenakan PPN untuk elpiji sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu. "Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
Baca juga: PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Baca juga: Harga Minyak dan Batu Bara Anjlok, Nikel dan Timah Stabil
PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain, dan pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.2. Transaksi aset kripto
Baca juga: Huawei Luncurkan Solusi Energi TIK Generasi Baru Gerakkan Pembangunan Jaringan Rendah Karbon
Baca juga: H3C Dukung Pemberdayaan Ekonomi Digital Dunia dengan Solusi Lokal
Pengenaan pajak atas transaksi aset kripto ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut adalah sebesar 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi untuk pedagang yang terdaftar di Bappebti, serta 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi untuk pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti.
Untuk tarif PPh, bagi penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk yang terdaftar, dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain yang terdaftar. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
Kemudian untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
3. PPN Jasa fintech
Pemerintah mengenakan PPN atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech) seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial. Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung menjelaskan, PPN yang dikenakan bukan atas transaksinya melainkan jasa yang diberikan oleh penyedia fintech.
Bonar mencontohkan, apabila masyarakat mengisi saldo e-wallet seperti Gopay, OVO, dan lain sebagainya sebesar Rp1 juta lalu dikenakan biaya administrasi Rp1.500 maka PPN terutang adalah 11 persen dari Rp1.500 bukan dari dana yang diisi.
"Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11 persen maka PPN-nya kena Rp650 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa," ungkapnya.
4. Pajak jasa perjalanan umrah sambil jalan-jalan
Pemerintah mengenakan pajak atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu. Dengan adanya PMK tersebut, perjalanan umrah yang dibarengi dengan kunjungan ke tempat lain akan dikenai PPN. Namun pengenaan PPN dilakukan atas akomodasi tambahan yang diberikan penyelenggara bukan atas ibadah umrahnya.
Adapun tagihan yang dirinci dari paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenakan 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Sementara dalam hal tidak dirinci antara tagihan paket perjalanan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lain maka besaran tertentunya sebesar lima persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.
5. Pembangunan rumah sendiri
Pemerintah menetapkan kegiatan pembangunan rumah sendiri mulai dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam PMK tersebut dijelaskan besaran PPN terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1)) yaitu 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP. Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.
Meski begitu, ketentuan bangunan yang dikenai PPN antara lain konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau usaha; luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Selain itu, pemerintah juga mengenakan pajak atas penyerahan hasil tembakau, barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, hingga jasa agen asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi.
TOPIK TERKAIT:
-
Penjualan Hisense TV Ciptakan Rekor di Peringkat No.1 Dunia pada Desember 2022
-
Panasonic Corporation Meluncurkan Slogan Baru, "Create Today. Enrich Tomorrow"
-
Catat Pertumbuhan Solid, IOH Laporkan Kenaikan Pendapatan dan Laba Bersih di Kuartal Ketiga 2022
-
Dunia Sudah Berubah, Alasan Erick Go Online-kan 30 Ribu UMKM
-
Inflasi Pangan Menghatui Sulawesi Barat
-
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Dapatkan Pembiayaan dari Bank
-
Harga Cabai dan Sayuran Meroket, Pelaku Usaha Warung Kebingungan
-
Makin Nyaman transaksi di Platform Investasi Kripto dengan Member Lebih dari 5 Juta
-
Batik Rongkong Luwu Utara Curi Perhatian Peserta Rakornis Pengelolaan Aset Desa di Jakarta
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Dampingi PJ Gub Sulsel, Fatmawati Rusdi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Dua Pasar Tradisional
Viewnum 502
4 hari yang lalu
Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
Viewnum 1551
5 hari yang lalu
Wali Kota Danny Pomanto Presentasikan Pakinta dan Jampangi dalam Innovative Government Award Kemendagri 2023
Viewnum 513
5 hari yang lalu
Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan
Viewnum 2006
5 hari yang lalu
Kapolres AKBP. Dedi Surya Dharma Lantik Kapolsek Enrekang Dan Kapolsek Curio
Viewnum 462
5 hari yang lalu
Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas
Viewnum 538
5 hari yang lalu
Makassar Bersiap Selenggarakan Forum ASEAN untuk Penyandang Disabilitas Oktober Mendatang
Viewnum 429
5 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1551 kali

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
ViewNum 1108 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4225 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1529 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1175 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1125 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1212 kali

Update Gempa Maroko, 296 Tewas
ViewNum 1213 kali

Bencana Gempa Bumi 6,9 skala Richter di Maroko
ViewNum 1100 kali

PBB Setuju dengan Persyaratan Rusia untuk Melanjutkan Kesepakatan Gandum
ViewNum 1088 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1122 kali
