

Bupati Gowa Serahkan Ranperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ke DPRD
Berita Sul-Sel | 2022-07-05

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Hadiri Paripurna DPRD Gowa, Senin (4/7)
JALURINFO.COM, Maros-
Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggran 2021 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Senin, (4/7).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan penyerahan ini berdasarkan dengan regilasi yang ada, bahwa laporan yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib disampaikan Pemerintah Daerah Kepda DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakahir.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasama dan perhatian yang serius sehingga Opini WTP kesepuluh ini dapat kita raih. Mudah-mudahan ini memotivasi kita untuk mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
“Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa Rp215.761.245.000.60. yang mana saldo tersebut sudah termasuk sisa dana JKN, sisa dana alokasi khusus san sisa dana untuk pembayaran program kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
Adnan berharap setelah dilakukan penyerahan ini DPRD bisa segera melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas Rancangan Perda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah anggaran berakhir.
“Menurut regulasi yang ada Perda Laporan Pertanggujawaban wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Agustus,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin mengaku dengan selesainya penyerahan ini tentu pihaknya akan segera melakukan pembahasan, sehingga Ranparda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
“Kita usahakan secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah, jadi mungkin besok atau lusa saya akan melakukan rapat dengan teman-teman di DPRD untuk melakukan pembahasan,” tandasnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, pimpinan SKPD, Kepala Bagian dan Camat lingkup Pemkab Gowa. (Rakyatsulsel.co)
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan penyerahan ini berdasarkan dengan regilasi yang ada, bahwa laporan yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib disampaikan Pemerintah Daerah Kepda DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakahir.
Baca juga: Mabes Polri Vidcom Polres Enrekang Bangun Dialog Kemerdekaan Pers
Baca juga: Gubernur Sultra Terkesan Melihat Praktik Pertambangan PT Vale
Adnan menyebutkan laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 ini susah melalu tahapan pemerikasaan dari Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kabupaten Gowa mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Baca juga: Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Adnan menjelaskan gambaran umum pengalokasian APBD Tahun Anggaran 2021, pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan dianggarakan sebesar Rp2.237.739.730.224,36 direalisasi sebesar Rp2.025.543.170.647,51 atau sama dengan 90,52 persen.“Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa Rp215.761.245.000.60. yang mana saldo tersebut sudah termasuk sisa dana JKN, sisa dana alokasi khusus san sisa dana untuk pembayaran program kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola PAD
Baca juga: Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
Adnan berharap setelah dilakukan penyerahan ini DPRD bisa segera melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas Rancangan Perda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah anggaran berakhir.
“Menurut regulasi yang ada Perda Laporan Pertanggujawaban wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Agustus,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin mengaku dengan selesainya penyerahan ini tentu pihaknya akan segera melakukan pembahasan, sehingga Ranparda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
“Kita usahakan secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah, jadi mungkin besok atau lusa saya akan melakukan rapat dengan teman-teman di DPRD untuk melakukan pembahasan,” tandasnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, pimpinan SKPD, Kepala Bagian dan Camat lingkup Pemkab Gowa. (Rakyatsulsel.co)
TOPIK TERKAIT:
-
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
-
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
-
Menteri Industri dan Dubes Inggris Terkesan dengan Operasi PT Vale di Sorowako
-
Sekda Gowa Motivasi 350 Pelaku UMKM Hingga Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
-
Ceritera Piluh Para Petani, Ladang Mereka di Bibir Pammukkulu Mendadak Jadi Hutan Lindung
-
Lepas 153 JCH Lutim, Budiman : Insha Allah Raih Predikat Haji Mabrur
-
Taman Adnan-Kio dengan Konsep Lounge Outdoor Akan Percantik Kantor Bupati Gowa
-
Pemkab Gowa Gandeng FH Unhas Siapkan Beasiswa di Bidang Ilmu Hukum
-
Andi Herfida Harap PKK Jadi Pelopor Bulukumba Bersih
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Viewnum 251
11 jam yang lalu
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Viewnum 410
2 hari yang lalu
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Viewnum 470
2 hari yang lalu
Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
Viewnum 610
2 hari yang lalu
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
Viewnum 481
2 hari yang lalu
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
Viewnum 483
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Kenapa Nabi Isa Dipilih untuk Membunuh Dajjal?
ViewNum 1078 kali

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan
ViewNum 1280 kali

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas
ViewNum 1178 kali

GASWO FC Juara Turnamen Balantang Cup VI Tahun 2023
ViewNum 1135 kali

Kapolda Kunjungi Bulukumba, Andi Utta Bicara Budaya hingga Kriminalitas
ViewNum 1103 kali

Para Pedagang Pasar Sentral Minta Tanggung Jawab DPRD Kabupaten Enrekang
ViewNum 1296 kali
