

Bupati Gowa Kaji Rencana Pemberian Bantuan Akibat Dampak Kenaikan BBM
Berita Sul-Sel | 2022-09-06

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Bupati Gowa Kaji Rencana Pemberian Bantuan Akibat Dampak Kenaikan BBM
JALURINFO.COM, GOWA-
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akan mengkaji terkait instruksi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adnan mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) meminta agar seluruh pemerintah daerah mengalokasikan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi yang merupakan dampak kenaikan BBM. Dimana DTU tersebut yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca juga: IN MEMORIAM DR. Mochtar Pabottingi, MA (77 Thn), Cendikiawan yang tak Pernah Menyerah Menuntut Ilmu
Adanya instruksi ini pun direspon dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian. Pasalnya, menurutnya, aturan tersebut baru disampaikan per hari ini melalui Rapat Pengendalian Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Kenaikan BBM secara virtual.
"Berdasarkan adanya peraturan menteri yang baru keluar, dimana kita diminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM," jelasnya, usai mengikuti rapat, Senin (5/9).
Orang nomor satu di Gowa itu menyebutkan, adanya aturan terbaru ini tentunya akan dilakukan pengkajian dan penyesuaian-penyesuaian untuk kemudian mampu menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat tersebut. Apalagi dalam penyampaian Bapak Kemendagri pada rapat tersebut diminta agar bantuan sosial untuk masyarakat ini dapat direalisasikan pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
"Jadi mohon maaf dengan adanya peraturan menteri ini mungkin saja yang sudah kita alokasikan akan berubah. Secara kasar dua persen itu sekitar Rp16 miliar," katanya.
Ia pun berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan maksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.
Sementara, dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah di minta untuk menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM.
"Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," ungkapnya.
Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.
"Kurang lebih sebanyak Rp2,17 triliun total dukungan pemerintah 2 persen yang diperkirakan dapat dieksekusi pada Oktober mendatang dan disalurkan pada Oktober-Desember 2022," jelasnya. (NH)
Adnan mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) meminta agar seluruh pemerintah daerah mengalokasikan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi yang merupakan dampak kenaikan BBM. Dimana DTU tersebut yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca juga: IN MEMORIAM DR. Mochtar Pabottingi, MA (77 Thn), Cendikiawan yang tak Pernah Menyerah Menuntut Ilmu
Catatan: Syamsu Nur
Baca juga: Danny Pomanto-Panglima TNI dan KSAL Bersama-sama Membuka MNEK 2023

Adanya instruksi ini pun direspon dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian. Pasalnya, menurutnya, aturan tersebut baru disampaikan per hari ini melalui Rapat Pengendalian Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Kenaikan BBM secara virtual.

Baca juga: Bupati Budiman Pimpin Rapat Tim Persiapan Divestasi Saham PT. Vale ke Pemkab Lutim
Baca juga: Bupati Budiman Buka Rapat Majelis Pertimbangan Kelitbangan Luwu Timur
Dalam rapat tersebut dirinya didampingi langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina dan Forkopimda Gowa.Orang nomor satu di Gowa itu menyebutkan, adanya aturan terbaru ini tentunya akan dilakukan pengkajian dan penyesuaian-penyesuaian untuk kemudian mampu menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat tersebut. Apalagi dalam penyampaian Bapak Kemendagri pada rapat tersebut diminta agar bantuan sosial untuk masyarakat ini dapat direalisasikan pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
Baca juga: Lewat Drag Bike 2023, Hubungan Emosional Pemkab Gowa dan Kodam XIV Hasanuddin Semakin Terjalin
Baca juga: Bupati Andi Utta Rotasi Eselon 2, Empat Jabatan Kosong untuk Dilelang
"Jadi mohon maaf dengan adanya peraturan menteri ini mungkin saja yang sudah kita alokasikan akan berubah. Secara kasar dua persen itu sekitar Rp16 miliar," katanya.
Ia pun berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan maksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.
Sementara, dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah di minta untuk menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM.
"Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," ungkapnya.
Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.
"Kurang lebih sebanyak Rp2,17 triliun total dukungan pemerintah 2 persen yang diperkirakan dapat dieksekusi pada Oktober mendatang dan disalurkan pada Oktober-Desember 2022," jelasnya. (NH)

TOPIK TERKAIT:
-
Danny Pomanto Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi di Momen Waisak
-
Mabes Polri Vidcom Polres Enrekang Bangun Dialog Kemerdekaan Pers
-
Gubernur Sultra Terkesan Melihat Praktik Pertambangan PT Vale
-
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
-
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
-
Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola PAD
-
Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
-
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
-
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Bupati Budiman Pimpin Rapat Tim Persiapan Divestasi Saham PT. Vale ke Pemkab Lutim
Viewnum 413
3 hari yang lalu
Lewat Drag Bike 2023, Hubungan Emosional Pemkab Gowa dan Kodam XIV Hasanuddin Semakin Terjalin
Viewnum 634
3 hari yang lalu
Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka Terpilih sebagai Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara untuk Periode 2023-2028
Viewnum 606
3 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Gubernur Sultra Terkesan Melihat Praktik Pertambangan PT Vale
ViewNum 1168 kali

Pemkab Gowa Gandeng FH Unhas Siapkan Beasiswa di Bidang Ilmu Hukum
ViewNum 1007 kali

Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo, Puan: Jadi Tantangan
ViewNum 1239 kali

25 Tahun Reformasi, Danny Pomanto: Pak Pius Terima Kasih Reformasinya
ViewNum 1065 kali
