BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme
Hukum & Kriminal | 2022-04-06

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Putusan itu dibacakan majelisq hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3/2022) hari ini.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim.
Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim.
Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
TOPIK TERKAIT:
-
Terlibat Kasus Narkotika, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 28 Orang
-
Pergerakan Mafia Tanah di Sulsel Masih Marak, 2022 Polda Terima Laporan 179
-
Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tanjung Merdeka, "Berlabuh" di Polrestabes Makassar
-
Batal Pasang Papan Bicara, YKLV-RI Lapor Oknum Sekurity GMTD yang Diduga Lakukan Penganiayaan dan Penghinaan
-
Polisi Kejar Gerombolan Pelaku Pengeroyokan di Kendari
-
Anak-Cucu Veteran Harus Ambil Kembali Haknya, Sekretaris YKLV-RI: Hanya Tuhan yang Belum Kami Surati
-
Direktur Ampuh Sultra: PT. MMP dan PT. BPS, Diduga Lakukan Ilegal Mining
-
Viral di Medsos, Dua Pelaku Pengeroyokan Di Kost 77 Kendari di Tangkap Polisi
-
Hallo Polres Takalar, Warga Desa Balangtanaya Polut Resah Soal Pencurian
BERITA VIDEO POPULER
BERITA TERKINI:
Hadapi Brunai Darussalam di Laga Kedua, Timnas Indonesia Akan Tampil Ofensif
Viewnum 270
3 jam yang lalu
Jasa Raharja Deklarasikan Komunitas Mahasiswa Peduli Keselamatan Lalu Lintas “Road Safety Ranger Z”
Viewnum 540
3 jam yang lalu
Kerjasama UNIFA, Binjakon Makassar Adakan Pembekalan Kompetensi Tambahan SDM Vokasional
Viewnum 5507
4 jam yang lalu
Takluk dari Ganda Jepang, Fajar/Rian Harus Puas Rubber Up Malaysia Open 2022
Viewnum 1611
19 jam yang lalu
Shin Tae-Yong Ungkap Kelemahan Timnas Indonesia Usai Bermain Imbang Lawan Vietnam
Viewnum 4250
1 hari yang lalu
Juara Malaysia Open 2022, Zheng Si Wei/Huang Ya Qiong Berpeluang Cetak Rekor
Viewnum 2504
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Menang 2-1 Atas PSM, Borneo FC Lolos Semi Final Piala Presiden
ViewNum 2160 kali

Ini Daftar 10 Negara Lolos Piala Dunia U-20 di Indonesia
ViewNum 2514 kali

Daftar Finalis Malaysia Open 2022, Indonesia Loloskan 2 Wakil
ViewNum 1794 kali

Terlibat Kasus Narkotika, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 28 Orang
ViewNum 1947 kali

Sukseskan Pemilu 2024, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi KPU
ViewNum 2004 kali

Jersey Away Timnas Resmi Diluncurkan, Ada Unsur Gunung dan Laut
ViewNum 2826 kali
