
Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022
Trending | 2022-03-03

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib seseorang sebelum mengendarai motor maupun mobil. SIM menandakan orang tersebut kompeten dalam mengemudikan kendaraan.
SIM terbagi jadi beberapa jenis, misalnya seperti SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk motor. Saat ingin membuat SIM, proses dalam mendapatkan SIM A dan SIM C tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan.
Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Jangan lupa ada biaya tambahan seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000).
Jadi untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.
Perbedaan antara pembuatan SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya. SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun.
Perlu diingat juga, bagi yang mau naik dari SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan. Begitu juga ketika mau naik dari SIM CI ke CII.
SIM terbagi jadi beberapa jenis, misalnya seperti SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk motor. Saat ingin membuat SIM, proses dalam mendapatkan SIM A dan SIM C tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan.
Baca juga: Caffe Baru "Mathod Domam" Tawarkan Keceriaan Dengan Menu Wong Deso
Baca juga: Video Viral, Sekelompok Waria Kepung Rumah Warga di Sidrap
Lalu berapa biaya yang dibutuhkan saat mau membuat SIM A maupun SIM C?Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Dinikahi Kakek 61 Tahun, Gadis Cantik 19 Tahun Ini Tersenyum Bahagia
Baca juga: Israel Larang Adzan Isya dan Putar Lagu Kebangsaan di Masjid Al Aqsa
Untuk membuat SIM A, dipatok Rp 120.000. Namun bukan itu saja, persiapkan uang tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 175.000.Sedangkan untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Baca juga: Breaking News: Puluhan Toko di Jl Veteran Selatan Makassar Terbakar
Baca juga: Fakta Kecelakaan Pesawat China Eastern, Kecepatan Menungkik 643 Km Per Jam Hantam Tanah
Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Jangan lupa ada biaya tambahan seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000).
Jadi untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.
Perbedaan antara pembuatan SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya. SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun.
Perlu diingat juga, bagi yang mau naik dari SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan. Begitu juga ketika mau naik dari SIM CI ke CII.
TOPIK TERKAIT:
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Selamatkan Aset dan Hak Pedagang, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
Viewnum 289
2 hari yang lalu
TP PKK Kota Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Kabupaten Bulukumba
Viewnum 410
2 hari yang lalu
Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula
Viewnum 357
2 hari yang lalu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab. Lutim Berlangsung Hikmat
Viewnum 368
2 hari yang lalu
Danny Pomanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Pupuk Persatuan dan Kekompakan
Viewnum 490
3 hari yang lalu
Momentum HUT TNI, Danny Pomanto: Masyarakat Makassar Turut Bergembira karena TNI Dekat dengan Rakyat
Viewnum 335
3 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1745 kali

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
ViewNum 1245 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4448 kali

Sekda Enrekang Launching Inovasi "SI ISTRI PEMBELI EMAS"
ViewNum 1151 kali

Nama Al-Fatihah dan Maknanya
ViewNum 1034 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1664 kali

Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal
ViewNum 1146 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1383 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1158 kali
