Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022

Trending | 2022-03-03

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib seseorang sebelum mengendarai motor maupun mobil. SIM menandakan orang tersebut kompeten dalam mengemudikan kendaraan.

SIM terbagi jadi beberapa jenis, misalnya seperti SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk motor. Saat ingin membuat SIM, proses dalam mendapatkan SIM A dan SIM C tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan.

Baca juga: Caffe Baru "Mathod Domam" Tawarkan Keceriaan Dengan Menu Wong Deso

Baca juga: Video Viral, Sekelompok Waria Kepung Rumah Warga di Sidrap

Lalu berapa biaya yang dibutuhkan saat mau membuat SIM A maupun SIM C?

Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Dinikahi Kakek 61 Tahun, Gadis Cantik 19 Tahun Ini Tersenyum Bahagia

Baca juga: Israel Larang Adzan Isya dan Putar Lagu Kebangsaan di Masjid Al Aqsa

Untuk membuat SIM A, dipatok Rp 120.000. Namun bukan itu saja, persiapkan uang tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 175.000.

Sedangkan untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Breaking News: Puluhan Toko di Jl Veteran Selatan Makassar Terbakar

Baca juga: Fakta Kecelakaan Pesawat China Eastern, Kecepatan Menungkik 643 Km Per Jam Hantam Tanah


Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Jangan lupa ada biaya tambahan seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000).

Jadi untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.

Perbedaan antara pembuatan SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya. SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun.

Perlu diingat juga, bagi yang mau naik dari SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan. Begitu juga ketika mau naik dari SIM CI ke CII.

JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan

Viewnum 1859
3 hari yang lalu

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020