
Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022
Trending | 2022-03-03

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib seseorang sebelum mengendarai motor maupun mobil. SIM menandakan orang tersebut kompeten dalam mengemudikan kendaraan.
SIM terbagi jadi beberapa jenis, misalnya seperti SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk motor. Saat ingin membuat SIM, proses dalam mendapatkan SIM A dan SIM C tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan.
Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Jangan lupa ada biaya tambahan seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000).
Jadi untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.
Perbedaan antara pembuatan SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya. SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun.
Perlu diingat juga, bagi yang mau naik dari SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan. Begitu juga ketika mau naik dari SIM CI ke CII.
SIM terbagi jadi beberapa jenis, misalnya seperti SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk motor. Saat ingin membuat SIM, proses dalam mendapatkan SIM A dan SIM C tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan.
Baca juga: Caffe Baru "Mathod Domam" Tawarkan Keceriaan Dengan Menu Wong Deso
Baca juga: Video Viral, Sekelompok Waria Kepung Rumah Warga di Sidrap
Lalu berapa biaya yang dibutuhkan saat mau membuat SIM A maupun SIM C?Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Dinikahi Kakek 61 Tahun, Gadis Cantik 19 Tahun Ini Tersenyum Bahagia
Baca juga: Israel Larang Adzan Isya dan Putar Lagu Kebangsaan di Masjid Al Aqsa
Untuk membuat SIM A, dipatok Rp 120.000. Namun bukan itu saja, persiapkan uang tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 175.000.Sedangkan untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Baca juga: Breaking News: Puluhan Toko di Jl Veteran Selatan Makassar Terbakar
Baca juga: Fakta Kecelakaan Pesawat China Eastern, Kecepatan Menungkik 643 Km Per Jam Hantam Tanah
Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Jangan lupa ada biaya tambahan seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000).
Jadi untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.
Perbedaan antara pembuatan SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya. SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun.
Perlu diingat juga, bagi yang mau naik dari SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan. Begitu juga ketika mau naik dari SIM CI ke CII.
TOPIK TERKAIT:
JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Laka Lantas Jadi Curhatan Warga Desa Larobende Di Jumat Curhat Polres Konawe Utara
Viewnum 456
18 jam yang lalu
Camat Ujungbulu Akui Inovasi Lorong Jelita Dukcapil: Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat
Viewnum 674
21 jam yang lalu
Janji AKP Fitrayadi di Awal Ramadan, Siap Dicopot dan Dilaporkan ke Kapolda Sultra
Viewnum 1128
1 hari yang lalu
Sasar Lahan Kritis, Pemkab Gowa Kembali Tanam 4.000 Bibit Pohon di Tombolopao
Viewnum 1678
3 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Bachtiar Adnan Kusuma, Bisnis Buku Islam, Peluang Pasarnya Prospektif
ViewNum 1278 kali

Kabupaten Gowa Jadi Lokasi Pengembangan Peternakan Ayam Broiler
ViewNum 1983 kali

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan
ViewNum 1859 kali

Wabup Edy Manaf Dirikan Rumah Tahfidz di Rumah Orangtuanya
ViewNum 1851 kali
