Berbekal Rompi Proyek, 6 Warga Asal Makassar Curi Tiang Telkom di Maros

Hukum & Kriminal | 2022-03-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kapolres Maros, AKBP Fatur Rahman saat menggelar press rilis di Polres Maros, Jumat (4/3).
JALURINFO.COM, Maros- Unit Jatanras Polres Maros mengamankan 6 pelaku pencurian tiang telkom, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil Daihatsu Grandmax, 22 batang tiang telkom, dan 1 lembar rompi proyek.

Kapolres Maros AKBP Fatur Rahman kepada wartawan mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku berkamuflase, menyamar sebagai petugas telkom untuk mengelabui masyarakat.

Baca juga: Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar

Baca juga: KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang

“Dalam menjalankan aksinya pelaku ini berkamuflase sebagai petugas telkom menggunakan rompi proyek. Jadi masyarakat yang melihat mereka saat beraksi sama sekali tidak curiga,” ungkap fatur.
Lebih lanjut, Fatur mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya di siang hari. Mereka berkeliling menggunakan mobil rental mencari tiang telkom di lokasi yang sepi.

Baca juga: KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi

“Para pelaku ini menggunakan mobil rental saat menjalankan aksinya. Mereka mengambil tiang-tiang telkom yang masih berfungsi di lokasi yang sepi,” ujarnya.

Pelaku diketahui menjalankan aksinya di Parepare, Barru, Pangkep dan Maros. Khusus di Kabupaten Maros, pelaku melakukan aksi pencurian tiang telkom di sepanjang Jalan Tamarunang dan Bajimangai Kecamatan Mandai.

Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur

Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian


Adapun para pelaku sendiri yakni JM (37 tahun), AS (23 tahun), IS (27 tahun), SM (30 tahun), WS (23), dan FR (23 tahun). Semua pelaku merupakan warga Kota Makassar.

Meski telah mengamankan 6 orang pelaku, namun Unit Jatanras Polres Maros masih mencari 2 pelaku lainnya yang masih buron.

Atas perbutannya tersebut, para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020