
Bagaimana Pengaruh Habib Rizieq pada Pilpres 2024? Ini Kata Pengamat
Nasional | 2022-07-26

© Disediakan oleh Jalurinfo.com mam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Habib Rizieq Shihab dinilai masih punya pengaruh kuat pada Pilpres 2024 mendatang
JALURINFO.COM, Maros-
Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai masih memiliki pengaruh di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu faktornya ialah adanya dukungan dari segmentasi masyarakat tertentu kepada HRS.
"Tentunya Habib Rizieq masih punya pengaruh di 2024 terutama pada segmentasi masyarakat tertentu misalnya kelompok Islam yang kontra terhadap rezim saat ini," kata pengamat politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa dalam keterangannya pada Selasa (26/7/2022).
"Yang publik tahu Habib Rizieq kontra dengan pemerintah. Artinya bisa jadi mewakili kelompok oposisi dari sikap politik yang dia pilih," ujar Herry.
"Jika tak tersandung kasus hukum, Rizieq Shihab masih bisa tuntaskan tantangan politiknya tapi bila sebaliknya ini juga jadi problem," ucap Herry.
Di sisi lain, Herry mengamati jika ceruk elektoral kelompok kontra pemerintah saat ini semakin besar bukan tidak mungkin turut mendongkrak pengaruh HRS pada Pemilu 2024. Jika skenario demikian terjadi maka siapa pun yang didukung HRS akan mendapat dukungan dari para pengikut HRS.
"Adanya potensi ceruk elektoral dari kelompok kontra pemerintah yang semakin besar bisa berimbas pada kemungkinan Habib Rizieq moncer pada segmentasi dukungan ini," sebut Herry.
Sebelumnya, Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan HRS telah memenuhi syarat untuk menghirup udara bebas. HRS bisa mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 20 Juli.
HRS ditahan sejak 12 Desember 2020. Lalu masa ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
HRS sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat. Sebab HRS telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
"Tentunya Habib Rizieq masih punya pengaruh di 2024 terutama pada segmentasi masyarakat tertentu misalnya kelompok Islam yang kontra terhadap rezim saat ini," kata pengamat politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa dalam keterangannya pada Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Terbaru Terjawab Sudah Siapa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Begini Pernyataan Yenny Wahid
Baca juga: PKB: Kalau PAN dan Golkar Tak Akan Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
Apalagi menurutnya, sikap politik HRS secara jelas berlawanan dengan pemerintahan saat ini. Sehingga HRS dianggap sebagai representasi kelompok oposisi."Yang publik tahu Habib Rizieq kontra dengan pemerintah. Artinya bisa jadi mewakili kelompok oposisi dari sikap politik yang dia pilih," ujar Herry.
Baca juga: Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi
Baca juga: Hasil Survei Terbaru: Target PDIP Mencetak Hattrick Terancam Gagal
Namun Herry menyebutkan tantangan politik dari HRS adalah persoalan hukum. Dia menduga HRS masih berpeluang tersangkut masalah hukum bila kembali lantang menentang rezim."Jika tak tersandung kasus hukum, Rizieq Shihab masih bisa tuntaskan tantangan politiknya tapi bila sebaliknya ini juga jadi problem," ucap Herry.
Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal Nasdem Minta Bacawapres Jangan dari Pimpinan Parpol
Baca juga: Anies Terseok di Survei, JK Bandingkan dengan Kemenangan Trump
Di sisi lain, Herry mengamati jika ceruk elektoral kelompok kontra pemerintah saat ini semakin besar bukan tidak mungkin turut mendongkrak pengaruh HRS pada Pemilu 2024. Jika skenario demikian terjadi maka siapa pun yang didukung HRS akan mendapat dukungan dari para pengikut HRS.
"Adanya potensi ceruk elektoral dari kelompok kontra pemerintah yang semakin besar bisa berimbas pada kemungkinan Habib Rizieq moncer pada segmentasi dukungan ini," sebut Herry.
Sebelumnya, Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan HRS telah memenuhi syarat untuk menghirup udara bebas. HRS bisa mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 20 Juli.
HRS ditahan sejak 12 Desember 2020. Lalu masa ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
HRS sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat. Sebab HRS telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
TOPIK TERKAIT:
-
JK: Hasil Survei Terhadap Anies tak Gambarkan Suara Rakyat
-
NasDem Sebut Hasil Survei Lembaga Australia Tunjukkan Anies Representasi Kehendak Rakyat
-
Kritik Kriteria '0' dari Anies, Nasdem: Umumkan Saja Langsung Cawapresnya
-
Drama Selepas Pemeriksaan Airlangga, Ancaman Tembak Keluar dari Mulut Sang Pengawal
-
Masa Depan Anies dalam Genggaman NasDem
-
Langkah Airlangga Dekati Tiga Poros Capres Didukung Dewan Pakar Golkar
-
Anies Baswedan Beri Syarat Baru soal Bakal Cawapres, Nasdem Keberatan?
-
Begini Analisis Fahri Hamzah soal Dukungan Jokowi ke Prabowo
-
Demokrat Duga Tekanan ke NasDem Terkait Rencana Pengumuman Cawapres Anies Sebelum Naik Haji
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Selamatkan Aset dan Hak Pedagang, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
Viewnum 231
2 hari yang lalu
TP PKK Kota Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Kabupaten Bulukumba
Viewnum 326
2 hari yang lalu
Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula
Viewnum 313
2 hari yang lalu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab. Lutim Berlangsung Hikmat
Viewnum 306
2 hari yang lalu
Danny Pomanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Pupuk Persatuan dan Kekompakan
Viewnum 428
2 hari yang lalu
Momentum HUT TNI, Danny Pomanto: Masyarakat Makassar Turut Bergembira karena TNI Dekat dengan Rakyat
Viewnum 253
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1652 kali

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
ViewNum 1152 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4357 kali

Sekda Enrekang Launching Inovasi "SI ISTRI PEMBELI EMAS"
ViewNum 1062 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1620 kali

Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal
ViewNum 1044 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1259 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1158 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1223 kali

Update Gempa Maroko, 296 Tewas
ViewNum 1268 kali

Bencana Gempa Bumi 6,9 skala Richter di Maroko
ViewNum 1166 kali
