
Asisten, Kabag Dan Seluruh Tim Setda Enrekang Rapat Orientasi Penyusunan Renstra 2024-2026
Berita Sul-Sel | 2023-02-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, ENREKANG-
Tim Penyusun Renstra Sekretariat Daerah Periode 2024 – 2026 melaksanakan salah satu tahapan penyusunan Renstra yakni Tahapan persiapan penyusunan dengan agenda Rapat Orientasi Penyusunan Renstra.
Acara dibuka oleh Asisten III Mursalim Bagenda, MP dan juga dihadiri Asisten I Sutrisno, M.Kes.
Dalam acara pembukaan, Asisten III Mursalim menyatakan bahwa Penyusunan RPD dan Renstra Perangkat Daerah periode 2024 – 2026 sebagai konsekuensi atas lahirnya Inmendagri 52 Tahun 2022. Inmendagri 52 tahun 2022.
"Terkait dengan penjelasan rinci dan detailnya akan dijelaskan oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda," ujar Mursalim Bagenda, MP (13/2-23)
Terkait mengawali penjelasannya, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Sumardin,SE.MAP selaku Ketua Tim,menyatakan substansi Inmendagri 52 Tahun 2022 dalam rangka menutup masa transisi terhadap berakhirnya periodisasi RPJMD Kabupaten Enrekang.
Olehnya itu kata Sumardin, Pj. Kepala Daerah akan menjalankan agenda pemerintahan dan pembangunan berdasarkan RPD yang dibuat. Selanjutnya, tahapan penyusunan Renstra dikompilasi oleh amanat Permendagri 86 Tahun 2017 dan Inmendagri 52 Tahun 2022.
Kata Sumardin, diantara kedua aturan tersebut yang membedakan dari sisi tahapan adalah dalam Inmendagri 52 Tahun 2022 tidak lagi mengenal Tahapan Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal).
Adapun tahapan penyusunan Renstra dari Inmendagri 52 yakni Pertama, tahapan persiapan penyusunan, Kedua, penyusunan rancangan, Ketiga, pelaksanaan Forum PD, Ke empat, perumusan rancangan akhir dan Kelima, penetapan.Ke lima tahapan itu memiliki agenda-agenda berdasar Permendagri 86 Tahun 2017.
Selanjutnya, menurut Sumardin, SE, M.A.P. dalam penyusunan Renstra Sekretariat Daerah wajib tersinkronisasi dengan dokumen perencanaan lainnya, misalnya RPD, RPJPD, dokumen perencanaan provinsi dan pemerintah pusat.
Kemudian, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda, memaparkan terkait sistematika penyusunan Renstra Sekretariat Daerah, dimana dalam setiap bab dijelaskan terkait dengan muatan atau substansinya.
Termasuk bagaimana sinkronisasi antara RPD dan Renstra khususnya mengenai tujuan dan sasaran dalam RPD yang akan diterjemahkan dalam tujuan dan sasaran dalam Renstra Sekretariat Daerah.
Di sesi terakhir, para Kabag diberikan waktu untuk memberikan informasi terkait permasalahan-permasalahan yang menjadi kendala dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan TUPOKSInya.
Dari permasalahan disampaikan para Kabag lingkup Sekretariat Daerah, Asisten I Sutrisno,SKM katakan, permasalahan itu akan diformulasi dalam muatan Renstra suoaya adanya permasalahan bisa diselesaikan melalui pelaksanaan implementasi dari Renstra Sekretariat Daerah.
Lebih lanjut menurut Asisten I, saran dan masukan yang diberikan Kabag lain terhadap tupoksi salah satu Kabag idealnya diposisikan sebagai kritik membangun karena boleh jadi kritik tersebut tidak diketahui oleh Kabag yang terkait selama ini.
Terakhir dipertegas asisten I bahwa tahapan penyusunan Renstra harus dipastikan dilaksanakan berdasarkan amanat peraturan perundangan sehingga kualitas dokumen Renstra Sekda Enrekang dapat terwujud.(mas)
Acara dibuka oleh Asisten III Mursalim Bagenda, MP dan juga dihadiri Asisten I Sutrisno, M.Kes.
Baca juga: Selamatkan Aset dan Hak Pedagang, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
Baca juga: TP PKK Kota Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Kabupaten Bulukumba
Setelah pembukaan, acara orientasi dilanjutkan pemaparan oleh Ketua Tim Penyusun sekaligus selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Sumardin, SE, M.A.P.Dalam acara pembukaan, Asisten III Mursalim menyatakan bahwa Penyusunan RPD dan Renstra Perangkat Daerah periode 2024 – 2026 sebagai konsekuensi atas lahirnya Inmendagri 52 Tahun 2022. Inmendagri 52 tahun 2022.
Baca juga: Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula
Baca juga: Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab. Lutim Berlangsung Hikmat
Hal tersebut dikatakan Mursalim, salah satunya mengamanatkan buat daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya berakhir di Tahun 2023."Terkait dengan penjelasan rinci dan detailnya akan dijelaskan oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda," ujar Mursalim Bagenda, MP (13/2-23)
Baca juga: Bupati Andi Utta Buka Lomba Motor Kros Ojek Gabah
Baca juga: Danny Pomanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Pupuk Persatuan dan Kekompakan
Terkait mengawali penjelasannya, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Sumardin,SE.MAP selaku Ketua Tim,menyatakan substansi Inmendagri 52 Tahun 2022 dalam rangka menutup masa transisi terhadap berakhirnya periodisasi RPJMD Kabupaten Enrekang.
Olehnya itu kata Sumardin, Pj. Kepala Daerah akan menjalankan agenda pemerintahan dan pembangunan berdasarkan RPD yang dibuat. Selanjutnya, tahapan penyusunan Renstra dikompilasi oleh amanat Permendagri 86 Tahun 2017 dan Inmendagri 52 Tahun 2022.
Kata Sumardin, diantara kedua aturan tersebut yang membedakan dari sisi tahapan adalah dalam Inmendagri 52 Tahun 2022 tidak lagi mengenal Tahapan Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal).
Adapun tahapan penyusunan Renstra dari Inmendagri 52 yakni Pertama, tahapan persiapan penyusunan, Kedua, penyusunan rancangan, Ketiga, pelaksanaan Forum PD, Ke empat, perumusan rancangan akhir dan Kelima, penetapan.Ke lima tahapan itu memiliki agenda-agenda berdasar Permendagri 86 Tahun 2017.
Selanjutnya, menurut Sumardin, SE, M.A.P. dalam penyusunan Renstra Sekretariat Daerah wajib tersinkronisasi dengan dokumen perencanaan lainnya, misalnya RPD, RPJPD, dokumen perencanaan provinsi dan pemerintah pusat.
Kemudian, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda, memaparkan terkait sistematika penyusunan Renstra Sekretariat Daerah, dimana dalam setiap bab dijelaskan terkait dengan muatan atau substansinya.
Termasuk bagaimana sinkronisasi antara RPD dan Renstra khususnya mengenai tujuan dan sasaran dalam RPD yang akan diterjemahkan dalam tujuan dan sasaran dalam Renstra Sekretariat Daerah.
Di sesi terakhir, para Kabag diberikan waktu untuk memberikan informasi terkait permasalahan-permasalahan yang menjadi kendala dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan TUPOKSInya.
Dari permasalahan disampaikan para Kabag lingkup Sekretariat Daerah, Asisten I Sutrisno,SKM katakan, permasalahan itu akan diformulasi dalam muatan Renstra suoaya adanya permasalahan bisa diselesaikan melalui pelaksanaan implementasi dari Renstra Sekretariat Daerah.
Lebih lanjut menurut Asisten I, saran dan masukan yang diberikan Kabag lain terhadap tupoksi salah satu Kabag idealnya diposisikan sebagai kritik membangun karena boleh jadi kritik tersebut tidak diketahui oleh Kabag yang terkait selama ini.
Terakhir dipertegas asisten I bahwa tahapan penyusunan Renstra harus dipastikan dilaksanakan berdasarkan amanat peraturan perundangan sehingga kualitas dokumen Renstra Sekda Enrekang dapat terwujud.(mas)
TOPIK TERKAIT:
-
Momentum HUT TNI, Danny Pomanto: Masyarakat Makassar Turut Bergembira karena TNI Dekat dengan Rakyat
-
Sebanyak Rp75 Miliar Anggaran Dihibahkan Untuk KPU dan Bawaslu Gowa
-
Gowa Terima Pengahrgaan Pegelolaan Dana Desa Terbaik di Sulsel
-
Danny Pomanto Paparkan Strategi Makassar yang Berketahanan Iklim dan Berkelanjutan di Hadapan 300 Perwakilan Kota Dunia
-
Dampingi PJ Gub Sulsel, Fatmawati Rusdi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Dua Pasar Tradisional
-
Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
-
Wali Kota Danny Pomanto Presentasikan Pakinta dan Jampangi dalam Innovative Government Award Kemendagri 2023
-
Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sertijab Camat Wotu
-
Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Selamatkan Aset dan Hak Pedagang, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
Viewnum 260
2 hari yang lalu
TP PKK Kota Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Kabupaten Bulukumba
Viewnum 359
2 hari yang lalu
Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula
Viewnum 346
2 hari yang lalu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab. Lutim Berlangsung Hikmat
Viewnum 346
2 hari yang lalu
Danny Pomanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Pupuk Persatuan dan Kekompakan
Viewnum 479
2 hari yang lalu
Momentum HUT TNI, Danny Pomanto: Masyarakat Makassar Turut Bergembira karena TNI Dekat dengan Rakyat
Viewnum 302
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1745 kali

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
ViewNum 1187 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4417 kali

Sekda Enrekang Launching Inovasi "SI ISTRI PEMBELI EMAS"
ViewNum 1151 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1631 kali

Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal
ViewNum 1099 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1370 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1158 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1234 kali

Update Gempa Maroko, 296 Tewas
ViewNum 1279 kali

Bencana Gempa Bumi 6,9 skala Richter di Maroko
ViewNum 1177 kali
