
Apa itu Haji Mardud, Apa Bedanya dengan Haji Mabrur?
Religi | 2022-06-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
JALURINFO.COM, Maros-
Setiap tahunnya, umat muslim di seluruh dunia akan menunaikan rukun Islam kelima seperti kali ini ibadah haji 2022. Lalu apa perbedaan haji mabrur dan mardud?
Ibadah haji menjadi ibadah yang wajib untuk dilakukan bagi umat muslim yang mampu dalam segi fisik dan materi atau finansial. Saat membahas tentang haji, sering kali muncul istilah ‘haji mabrur’ dalam penyebutan. Simak perbedaan haji mabrur dan mardud berikut ini.
Haji Mabrur
Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang haji mabrur. Rasulullah SAW bersabda, "Umrah ke umrah berikutnya merupakan pelebur dosa antara keduanya. Dan, tiada balasan bagi haji mabrur, melainkan surga" (HR. Bukhari: 1683 & Muslim: 1349).
Para ulama memiliki beberapa pendapat tentang haji mabrur. Para ulama menilai haji mabrur adalah pahala yang diterima di sisi Allah SWT. Haji mabrur tidak dicampur oleh kemaksiatan atau dosa serta tidak ada kesombongan dalam dirinya.
Menurut ulama tafsir Al-Quran, Quraish Shihab, haji mabrur tidak hanya sah dalam pelaksanaan syarat dan rukun dalam haji, namun mabrur ketika jamaah setelah haji menaati janji-janji yang telah ia buat setelah berhaji untuk menjadi pribadi lebih baik.
Haji Mardud
Sementara itu, haji mardud merupakan haji yang ditolak oleh Allah SWT karena dalam melaksanakan haji tidak memenuhi syarat dan rukun maupun banyak melakukan dosa dan sebuah keharaman. Dalam hal ini misalnya menunaikan ibadah haji dengan menggunakan dana haram hasil korupsi.
Haji mardud ini sebagaimana telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada talbiyah bagimu dan tidak ada pula keberuntungan atasmu karena makananmu haram, pakaianmu haram dan hajimu ditolak” (HR. Bukhari & Muslim).
Ibadah haji menjadi ibadah yang wajib untuk dilakukan bagi umat muslim yang mampu dalam segi fisik dan materi atau finansial. Saat membahas tentang haji, sering kali muncul istilah ‘haji mabrur’ dalam penyebutan. Simak perbedaan haji mabrur dan mardud berikut ini.
Baca juga: Hilal Terlihat di Pantai Galesong Sulsel, Potensi Awal Ramadhan Tahun ini Sama
Baca juga: Pondok Pesantren An-Nur Tompobulu Gelar Pengajian Umum yang Didahului oleh Pementasan Santri
Haji mabrur merupakan istilah yang sering didengar ketika membahas seputar ibadah haji di tanah suci Mekkah. Namun perlu diketahui, ibadah haji memiliki tingkatan lainnya seperti haji makbul, haji mardud dan mabrur. Kali ini Suara.com akan membahas perbedaan haji mabrur dan mardud yang wajib untuk diketahui.Haji Mabrur
Baca juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ponpes An-Nur Gelar Pengajian Umum dan Silaturahmi
Baca juga: Antusiasme Siswa SD Inpres PAI 1 Terhadap Metode Pendidikan di Ponpes An-Nur
Haji mabrur menjadi istilah yang sering didengar namun masih jarang orang yang mengetahui artinya. Haji mabrur merupakan haji yang diterima dan diberi balasan berupa kebaikan atau pahala.Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang haji mabrur. Rasulullah SAW bersabda, "Umrah ke umrah berikutnya merupakan pelebur dosa antara keduanya. Dan, tiada balasan bagi haji mabrur, melainkan surga" (HR. Bukhari: 1683 & Muslim: 1349).
Baca juga: Ponpes Annur Tompobulu Mengadakan Pemberian Penghargaan Santri Berprestasi
Baca juga: Metode Penentuan Awal Bulan Hijriyah: Rukyat vs Hisab
Para ulama memiliki beberapa pendapat tentang haji mabrur. Para ulama menilai haji mabrur adalah pahala yang diterima di sisi Allah SWT. Haji mabrur tidak dicampur oleh kemaksiatan atau dosa serta tidak ada kesombongan dalam dirinya.
Menurut ulama tafsir Al-Quran, Quraish Shihab, haji mabrur tidak hanya sah dalam pelaksanaan syarat dan rukun dalam haji, namun mabrur ketika jamaah setelah haji menaati janji-janji yang telah ia buat setelah berhaji untuk menjadi pribadi lebih baik.
Haji Mardud
Sementara itu, haji mardud merupakan haji yang ditolak oleh Allah SWT karena dalam melaksanakan haji tidak memenuhi syarat dan rukun maupun banyak melakukan dosa dan sebuah keharaman. Dalam hal ini misalnya menunaikan ibadah haji dengan menggunakan dana haram hasil korupsi.
Haji mardud ini sebagaimana telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada talbiyah bagimu dan tidak ada pula keberuntungan atasmu karena makananmu haram, pakaianmu haram dan hajimu ditolak” (HR. Bukhari & Muslim).
TOPIK TERKAIT:
-
Santri An Nur Tompobulu Ujian Baca Tulis Hapal Al-qur’an
-
Bagaimana Nabi Adam Jelaskan ke Hawa Soal Kematian untuk Pertama Kali dan Apa Reaksinya?
-
Aksi Boikot di Zaman Nabi Muhammad
-
Di Makan Usia, Masjid Al-Fadjri Desa Babang Buka Donasi Untuk Perbaikan
-
Perubahan Arah Kiblat, Apa yang Terjadi di Madinah?
-
Saat Nabi Muhammad Ditanya Amalan yang Membawa ke Surga
-
Fakta Sebenarnya tentang Sultan Sulaiman Ottoman
-
Hikmah di Balik Bencana dan Pertumpahan Darah Yang Terjadi di Muka Bumi Ini
-
Mengupayakan Keturunan yang Shaleh dan Shalehah
JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Sasar Lahan Kritis, Pemkab Gowa Kembali Tanam 4.000 Bibit Pohon di Tombolopao
Viewnum 1258
1 hari yang lalu
Hilal Terlihat di Pantai Galesong Sulsel, Potensi Awal Ramadhan Tahun ini Sama
Viewnum 1203
1 hari yang lalu
Pondok Pesantren An-Nur Tompobulu Gelar Pengajian Umum yang Didahului oleh Pementasan Santri
Viewnum 1307
1 hari yang lalu
Musrenbang RKPD Enrekang 2024 Dalam Aplikasi SIPD Sepakati 4.261 Usulan Dan Pokir Dewan
Viewnum 1355
2 hari yang lalu
Jelang Ramadan, Pemkab Gowa Gelar Pasar Tani, Warga Berburu Sembako Murah
Viewnum 1374
2 hari yang lalu
Pemkab Bulukumba Kembangkan Minat dan Potensi Siswa Lewat Asesmen Kolaboratif
Viewnum 1473
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Kabupaten Gowa Jadi Lokasi Pengembangan Peternakan Ayam Broiler
ViewNum 1347 kali

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan
ViewNum 1251 kali

Wabup Edy Manaf Dirikan Rumah Tahfidz di Rumah Orangtuanya
ViewNum 1354 kali

Jelajahi Ragam Produk Lokal Berkualitas dengan Berkunjung ke Pasar Tani
ViewNum 1649 kali
