Anak-Cucu Veteran Harus Ambil Kembali Haknya, Sekretaris YKLV-RI: Hanya Tuhan yang Belum Kami Surati

Hukum & Kriminal | 2022-06-28

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros- Hari Senin 27 Juni 2022 pagi, waktu matahari tinggi se-tombak Redaksi Jalurinfo.com menerima telpon dari Syahruddin Dg Siriwa yang mengaku anak veteran yang tinggal di daerah Panciro, Jl Poros Gowa-Takalar

Dia menyampaikan sesuai rencana bila tak aral melintang pada hari Rabu (29/6/2022) para veteran bersama anak-cucu akan memasang papan bicara di atas tanah veteran se-luas 100 Ha di Tanjung merdeka Makassar.

Baca juga: Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar

Baca juga: KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang

Tanjung Merdeka dulu bernama Tanjung Bayang dan masih masuk wilayah Kabupaten Gowa. Kawasan tersebut dulu jadi basis perjuangan veteran merebut dan mempertahankan kemerdekaan negeri ini, imbuhnya.
Pada awal kemerdekaan tepatnya tahun 1962 negara melalui kepala Agraria Kab. Gowa menyerahkan tanah 100 Ha, kepada para veteran untuk menjaga (mengawasi), mengola dan memanfaatkan.

Baca juga: KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi

Pun, pemberian hak kepada para veteran saat itu bukan karena orang tua-tua kami meminta, tetapi negara membutuhkan jasa dan pemikiran orang tua kami. Sekian lama dalam pengawasan dan mengelola sudah mulai menghasilkan, datanglah pihak-pihak yang tak bertanggung jawab mencaplok.

Syahruddin Dg Siriwa sebelum mengakhiri pembicaraan mengatakan yang lebih tepat menjelaskan adalah Sekretaris YKLV-RI pak Sukiman. Tolong hubungi karena beliau lebih paham latar belakang dan dasar hukum kepala Agraria Gowa menyerahkan tanah negara tersebut kepada para veteran.

Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur

Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian


Terpisah, Sekretaris Yayasan Karya Darma Legiun Veteran Republik Indonesia (YKLV-RI) Cabang Gowa, Sukiman, melalui telpon Selasa (28/6/2022) mengatakan, "Tekadari anak-cucu Para Veteran di seluruh negeri ini agar merebut kembali lahan di Tanjung Merdeka sana."

*YKLV-RI Gowa, terus bergerak untuk merebut kembali haknya. Karena prinsip hidup para veteran adalah Lebih baik mati dari pada menyerah. Dan prinsip ini, tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan," tegas Sukirman

Pun menceritakan suka duka, yang dialami YKLV-RI Gowa terhadap tanah 100 Ha yang letak di Tanjung Merdeka Makassar. Yang awal-awal kemerdekaan diberikan negara untuk dikuasai dan dikelolah.

Menurut Sukiman, "Pada waktu Revolusi, atau sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 terbit; Kampung Bayang adalah basis pertahanan pejuang kemerdekaan melawan penjajah (masih wilayah Gowa). Dan pada tahun 1971, masuk wilayah Makassar dan dinamakan Tanjung Merdeka."

Agar diketahui bahwa Yayasan Markas Cabang LVRI Dati II Gowa kemudian bernama Yayasan Karya Dharma Legiun Veteran RI Markas Cabang Kabupaten Gowa dan telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. No.AHU 2- AH.01.14508 tanggal 22 December 2011.

Lanjut Sukirman mengatakan, "Pada tanggal 15 oktober 1962, tanah se-luas 100 Ha yang masih berbentuk semak dan rawa-rawa dan lain lain di Kampung Bayang, (Kelurahan Tanjung Merdeka). Oleh Kepala Kantor Agraria sekarang BPN Kabupaten Gowa, memberikan tanah tersebut kepada Yayasan LVRI Gowa dengan Surat Izin mengolah tanah No. 40/i.m.t/Kadsu V/62. Untuk mengolah/mengawasi/mempergunakan tanah negara/milik orang lain yang ditelantarkan, dimaksud pasal 27 ayat (a) poin (3) UUPA nomor 5/60, terletak di Desa Bajeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa seluas 100 Ha," urainya.

Sukirman menegaskan, "Bagian awal surat Izin mengolah yang diterima Yayasan Markas Cabang LVRI kepala Agraria daerah Gowa menerangkan bahwa berkenaan dengan tujuan pemerintah agar setiap bidang tanah harus diaktifkan diolah secara produktif. Pasal 13 UUPA nomor 5/60."

"Dan untuk mencegah pendudukan tanah secara liar sebagaimana dimaksud Undang-Undang, nomor 51/60, tentang larangan pemakaian tanah tanpa yang berhak atau kuasanya," bebernya.

Dia menambahkan, "Masih di bagian pertama surat izin tersebut, dijelaskan bahwa pemberian izin mengolah sejalan dengan surat kepala Agraria Gowa tanggal 9 April 1962 nomor: 307/VI/1962. Dan surat Kepala Daerah Gowa tanggal 26 Maret, 62 nomor: Pta. 3/11/1 dalam rangka Solsupporting bahan makanan bidang Perikanan/Industri."

Lelaki berambut putih yang mengaku berasal dari Tanadoang Selayar ini, tegas mengatakan, "Sangat jelas bahwa kehadiran para veteran (Pejuang) bukan hanya pada saat merebut kemerdekaan, tetapi sesudah kemerdekaan pun negara membutuhkan tenaga dan pikirannya untuk mengamankan tanah negara."

Lebih lanjut Sukirman mengatakan, "Puluhan tahun LVRI mengerjakan, membentuk menjadi empang/tambak, tanah darat dan baru mulai berproduksi datanglah PT. GMTD membuka usaha."

Pada mulanya kehadiran GMTD, untuk Parawisata di Tanjung Bunga, bukan di Tanjung Bayang, dengan SK Gubernur Sulsel nomor 556/3565/ BKPMD tanggal 4 Juli 1995, tentang pemberian rekomendasih pembagunan dan pengelolaan kawasan periwisata, perkantoran, perdagangan, perumahan dan lain lain, urainya

Pensiunan dinas pertanian dan pertanahan mengungkapkan dalam waktu dekat ini, akan ada pertemuan YKLV-RI dengan bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Kami akan maksimalkan pertemuan tersebut untuk membeberkan data kebobrokan oknum BPN. Menjawab pertanyaan Jalurinfo.com, Sukiman mengatakan, "Semua lembaga dan lembaga tinggi negara, telah kami Surati termasuk Bapak Presiden Joko Widodo." Di akhir pembicaraan, dengan sedikit bercanda Sukiman menyampaikan, "Hanya Tuhan saja yang belum YKLV-RI surati.(M.Said Welikin/Irfan)

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020