Ahli Waris Hasan dan Husein Telah Menerima Santunan Jasa Raharja
Sosial | 2022-03-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua datang dari
arah Utara/Padaherang menuju arah Selatan/Kalipucang sesampainya ditempat kejadian
menabrak pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyebrang jalan
sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia
ditempat kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian”, jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (12/3).
Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.
“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap”, tambah Rivan.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian”, jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (12/3).
Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.
“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap”, tambah Rivan.
TOPIK TERKAIT:
-
Wakil Bupati Asahan Hadiri Webiner Percepatan Penurunan Stunting
-
Jasa Raharja Deklarasikan Komunitas Mahasiswa Peduli Keselamatan Lalu Lintas “Road Safety Ranger Z”
-
Kadis Kominfo Sultra: Saweran Gubernur Sultra Bagian dari Tradisi Masyarakat Indonesia
-
Sambut HUT INI ke-114, Pengda INI Kota Kendari Gelar Syukuran dan Silaturahmi
-
Jasa Raharja Sulsel Adakan Pemeriksaan Kesehatan Dan Pengobatan Gratis serta Pengobatan PPGD
-
Bangkitkan Ekonomi Pasca-Pandemi, Jasa Raharja Bantu Pengaspalan Jalan Akses ke Embung Giriroto
-
ASR Bangun Rumah untuk Korban Kebakaran Bungkutoko
-
SURAT PEMBACA: Keluhan Soal Rumitnya Administrasi Pengobatan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
-
Luncurkan JRcare, Jasa Raharja Berikan Pedoman Layanan Korban Laka pada Rumah Sakit
BERITA VIDEO POPULER
BERITA TERKINI:
Inovasi Makassar Menarik Perhatian Dunia, Besok Danny Paparkan Inovasinya di Monash University
Viewnum 1086
17 jam yang lalu
Buntut Dugaan Penyelewengan ACT, Pemerintah Sisir Pengumpul Donasi Umat
Viewnum 1041
21 jam yang lalu
Hari Bhayangkara ke-76, Jokowi: Polri Harus Bekerja dengan Hati-Hati dan Presisi
Viewnum 1572
1 hari yang lalu
LP 32 Sek Lau Res Maros Tentang Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Naik Sidik
Viewnum 3275
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

LCKI Sulsel Apresiasi Kerja Cepat Penyidik Sek Lau Res Maros
ViewNum 2214 kali

Wakil Bupati Asahan Hadiri Webiner Percepatan Penurunan Stunting
ViewNum 1279 kali

Buntut Dugaan Penyelewengan ACT, Pemerintah Sisir Pengumpul Donasi Umat
ViewNum 1041 kali

Jika Myanmar Menang Atas Filipina, Indonesia Wajib Kalahkan Thailand
ViewNum 1140 kali

Dugaan Adanya Penyelewengan Dana, Pemerintah Cabut Izin ACT
ViewNum 1051 kali

PKS se Sulawesi Dukung AAS dan Salim Jadi Capres
ViewNum 1423 kali

Video Viral, Sekelompok Waria Kepung Rumah Warga di Sidrap
ViewNum 1404 kali

SKETSA-SKETSA
KENANGAN DI HARI ARAFAH
Catatan : Syamsu Nur
ViewNum 4945 kali
