
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Via Online Tanpa Perlu ke Samsat
Lifestyle | 2022-06-22

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi Pajak Kendaraan
JALURINFO.COM, Maros-
Berikut ini cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat hanya lewat ponsel pintar.
Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan. Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat.
Cara termudah untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor adalah dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Apalagi jika pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Berikut ini cara cek pajak kendaraan lewat HP:
1. Cek pajak kendaraan via laman e-Samsat.id
- Akses web e-samsat.id
- Isi formulir yang disediakan
- Klik "Cek Sekarang"
- Lalu akan muncul info dan besaran nomonal yang harus dibayar.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store
- Pilih wilayah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor
- Kirim ke nomor 08112119211
- Contoh: Info AD/3540/XX Bunglon
- Tunggu SMS balasan yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.
4. Cek pajak kendaraan online via website daerah
Berbeda dengan beberapa cara di atas, pengecekan ini menggunakan website sesuai dengan daerah kalian tinggal.
Jadi, berbeda daerah, berbeda pula laman webnya.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum laman web untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan:
- Cek pajak kendaraan online Aceh
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Utara
- Cek pajak kendaraan online Riau
- Cek pajak kendaraan online Kepulauan Riau
- Cek pajak kendaraan online Jambi
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Barat
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Selatan
- Cek pajak kendaraan online Lampung
- Cek pajak kendaraan online Jakarta
- Cek pajak kendaraan online Jawa Barat
- Cek pajak kendaraan online Jawa Tengah
- Cek pajak kendaraan online Jawa Timur
- Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta
- Cek pajak kendaraan online Bali
- Cek pajak kendaraan online Kalimantan Timur
- Cek pajak kendaraan online NTB
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Selatan
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Utara
- Cek pajak kendaraan online Maluku Utara
(tribunnews)
Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan. Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat.
Baca juga: Psikolog: Percaya Diri Jadi Kunci untuk Lakukan Banyak Hal
Baca juga: Pelepasan Tahun di Obi, Bupati Halsel dan Rombongan Artis di Sambut Hangat Warga Obi
Banyaknya cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menjalankan kewajiban bayar pajak di Samsat.Cara termudah untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor adalah dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Baca juga: Beyond Education Indonesia Bersama Morowali Utara Wujudkan Generasi Milenial Kreatif
Baca juga: Mengapa Makin Banyak Generasi Muda Jepang Segan Menikah?
Namun, besaran pajak yang harus dibayar tiap tahunnya bisa saja berbeda.Apalagi jika pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Baca juga: 11 Manfaat Air Kelapa yang Perlu Kamu Ketahui
Baca juga: Kenali Perbedaan SPBU Biru, Merah dan Hijau, Jangan Sampai Salah Masuk
Berikut ini cara cek pajak kendaraan lewat HP:
1. Cek pajak kendaraan via laman e-Samsat.id
- Akses web e-samsat.id
- Isi formulir yang disediakan
- Klik "Cek Sekarang"
- Lalu akan muncul info dan besaran nomonal yang harus dibayar.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store
- Pilih wilayah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor
- Kirim ke nomor 08112119211
- Contoh: Info AD/3540/XX Bunglon
- Tunggu SMS balasan yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.
4. Cek pajak kendaraan online via website daerah
Berbeda dengan beberapa cara di atas, pengecekan ini menggunakan website sesuai dengan daerah kalian tinggal.
Jadi, berbeda daerah, berbeda pula laman webnya.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum laman web untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan:
- Cek pajak kendaraan online Aceh
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Utara
- Cek pajak kendaraan online Riau
- Cek pajak kendaraan online Kepulauan Riau
- Cek pajak kendaraan online Jambi
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Barat
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Selatan
- Cek pajak kendaraan online Lampung
- Cek pajak kendaraan online Jakarta
- Cek pajak kendaraan online Jawa Barat
- Cek pajak kendaraan online Jawa Tengah
- Cek pajak kendaraan online Jawa Timur
- Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta
- Cek pajak kendaraan online Bali
- Cek pajak kendaraan online Kalimantan Timur
- Cek pajak kendaraan online NTB
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Selatan
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Utara
- Cek pajak kendaraan online Maluku Utara
(tribunnews)
TOPIK TERKAIT:
-
Halal Bi Halal dan Milad IV IKA SMPN 7 Makassar di Hadiri Ribuan Orang
-
Mulai Agustus, Hanya Kendaraan Ini Yang Boleh Pakai Pertalite
-
Kenali Efek Samping Minum Kopi Susu Tiap Hari
-
Hasil Survei, Pengguna Layanan Pesan Antar Didominasi oleh Millenial
-
Nekat Bawa Mobil Listrik Pulang Kampung, Pemilik Dibuat Bingung Saat Kehabisan Daya
-
Deretan Pasport Terkuat di Dunia, Indonesia Salah Satunya?
-
Hidup Tenang di Masa Pensiun dengan Menghindari 6 Kesalahan Keuangan Ini
-
Uji Kesetiaan Pasanganmu dengan 7 Pertanyaan Ini.
-
8 Pekerjaan Yang Mampu Membuat Anda Kaya
JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Muhammad Jusuf Kalla Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan: Siapa Calon yang Dipilih?
Viewnum 242
5 jam yang lalu
Tentang Dewan Keamanan PBB, Rusia Akan Kembali ke Topik Peledakan Nord Streams
Viewnum 251
5 jam yang lalu
Momentum Buka Puasa Bersama Nasdem: JK Beri Arahan Pertimbangkan Bergabung ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Viewnum 282
6 jam yang lalu
Indonesia Berambisi Menang Telak di Leg 2 Melawan Burundi, STY : Cetak Gol Sebanyak-banyaknya
Viewnum 496
15 jam yang lalu
Timnas Indonesia Siap Taklukkan Burundi Lagi di Leg 2: Bekal Impresif dan Pertahanan Kokoh Siap Digunakan!
Viewnum 374
15 jam yang lalu
3 Desa Wisata Enrekang Tembus 300 Besar Terbaik Menuju Primadona Nasional
Viewnum 419
17 jam yang lalu
Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya
Viewnum 383
22 jam yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Bupati Gowa Harap Toleransi Beragama di Jajaran Polres Semakin Kuat
ViewNum 1103 kali

Wabup Gowa Sidak Kehadiran ASN di Bulan Ramadan
ViewNum 1344 kali

Bachtiar Adnan Kusuma, Bisnis Buku Islam, Peluang Pasarnya Prospektif
ViewNum 1470 kali

Kabupaten Gowa Jadi Lokasi Pengembangan Peternakan Ayam Broiler
ViewNum 2608 kali

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan
ViewNum 2417 kali
